Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004

UU No. 2 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang
meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan

penghubung, bangunan pelengkap dan

perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, di

atas permukaan tanah, di bawah permukaan

tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air,
kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

1. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas

Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat
pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul

transportasi dengan wilayah yang berada dalam

pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan

hierarkis.

1. Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang

meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan,
dan pengawasan Jalan.

1. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang
melakukan pengaturan, pembinaan,

pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai

dengan kewenangannya.

---

2022, No.12 -4-

1. Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan

kebijakan perencanaan, penyusunan
perencanaan umum, dan penyusunan peraturan

perundang-undangan di bidang Jalan.

1. Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan

pedoman dan standar teknis, pelayanan,

pemberdayaan sumber daya manusia, serta

penelitian dan pengembangan Jalan.
1. Pembangunan Jalan adalah kegiatan penyusunan

program dan anggaran, perencanaan teknis,

pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi,

pengoperasian Jalan, dan/atau preservasi Jalan.

1. Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah

konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi
berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang

memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan
keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan

sosial.

1. Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan,

pembinaan, dan pembangunan Jalan.

1. Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan
bagi lalu lintas umum.

1. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum

untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan
masuk secara penuh dan tanpa adanya

persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan

pagar ruang milik Jalan.

1. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang

merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan

sebagai Jalan nasional yang penggunanya
diwajibkan membayar.

1. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib
dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.

1. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya

disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh
Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab

---

2022, No.12 -5-

kepada Menteri yang melaksanakan sebagian

wewenang Pemerintah Pusat dalam
Penyelenggaraan Jalan Tol.

1. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang

selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan

hukum yang bergerak di bidang pengusahaan

Jalan Tol.

1. Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan
dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan

usaha milik negara, badan usaha milik daerah,

badan usaha berbadan hukum maupun tidak

berbadan hukum, perseorangan, kelompok

masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat

dan/atau Pemerintah Daerah selain
Penyelenggara Jalan.

1. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya
disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis

dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh

setiap warga negara secara minimal atas
Penyelenggaraan Jalan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik

Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang

dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Jalan.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa

sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbadan hukum

---

2022, No.12 -6-

maupun yang tidak berbadan hukum.

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 2

Huruf a

Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah
asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk

dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi

kepentingan nasional dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.

---

No. 6760

Huruf b

Yang dimaksud dengan “asas keselamatan” adalah
asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk

menciptakan keselamatan pengguna Jalan dalam

berlalu lintas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “asas keamanan dan

kenyamanan” adalah asas yang melandasi
Penyelenggaraan Jalan untuk memperhatikan masalah

keamanan Jalan sesuai dengan persyaratan

keteknikan Jalan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas persatuan dan kesatuan”

adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan
untuk mempersatukan dan menghubungkan seluruh

wilayah Indonesia.
Huruf e

Yang dimaksud dengan “asas efisiensi dan efektivitas”

adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan
untuk memperhatikan cara yang tepat, hemat energi,

hemat waktu, hemat tenaga, dan rasio dari manfaat

setinggi-tingginya dengan biaya yang dikeluarkan.
Huruf f

Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah asas

yang melandasi Penyelenggaraan Jalan dapat
dimanfaatkan oleh seluruh rakyat dengan memberikan

perlakuan yang sama terhadap setiap orang secara

proporsional.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “asas keserasian, keselarasan,

dan keseimbangan” adalah asas yang melandasi
Penyelenggaraan Jalan untuk mewujudkan keserasian

antara struktur ruang dan pola ruang, keterpaduan
antarsektor, keseimbangan pertumbuhan dan

perkembangan antardaerah, serta memperhatikan

dampak penting terhadap lingkungan.

---

No. 6760 -6-

Huruf h

Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah
asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan pada

suatu wilayah yang dimulai dari gagasan

pembangunan tahap program, perencanaan,

pembangunan, operasi, dan preservasi harus

dilakukan secara terpadu.

Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan dan

kemitraan” adalah asas yang melandasi

Penyelenggaraan Jalan yang dilakukan oleh

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan

melibatkan peran serta pemangku kepentingan agar

memenuhi prinsip saling memerlukan, memercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan,

baik langsung maupun tidak langsung.
Huruf j

Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” adalah

asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang
dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan

dengan cara pemanfaatan sumber daya yang menjamin

peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk masa
kini dan masa depan dengan memperhatikan efisiensi

khususnya pembangunan material dan sumber daya

alam yang tidak terbarukan, keselamatan, dan
keamanan pengguna Jalan, mobilitas, pembatasan

emisi, dan ekosistem.

Huruf k

Yang dimaksud dengan “asas transparansi dan

akuntabilitas” adalah asas yang melandasi

Penyelenggaraan Jalan yang setiap proses dan
tahapannya bisa diketahui masyarakat dan

pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Huruf l

Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah asas

yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang
melibatkan partisipasi masyarakat baik secara

---

No. 6760

langsung maupun tidak langsung dalam setiap

tahapan Penyelenggaraan Jalan, mulai dari
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan

pengawasan.

Angka 3

Pasal 3

Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk

mewujudkan:

  • ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan

arus penumpang dan barang, serta kepastian

hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;

- Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi

logistik, pemerataan pembangunan, dan
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;

  • peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam

pemberian layanan kepada masyarakat;

---

2022, No.12 -7-

  • pelayanan Jalan yang andal dan prima serta

berpihak pada kepentingan masyarakat dengan
memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan

berdaya saing;

  • Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif

untuk mendukung terselenggaranya sistem

transportasi yang terpadu;

- pengusahaan Jalan Tol yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM;

  • partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan

Jalan; dan

  • Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini

meliputi:
- peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan;

  • Jalan Umum;
  • Jalan Tol;
  • Jalan Khusus;
  • data dan informasi;
  • partisipasi masyarakat; dan
  • penyidikan.

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ayat (4)

dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas

Jalan Umum dan Jalan Khusus.

(2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikelompokkan menurut sistem, fungsi,

status, dan kelas.

---

2022, No.12 -8-

(3) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum,

tetapi untuk kepentingan lalu lintas

sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain

Penyelenggara Jalan.

(4) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Jalan arteri” meliputi Jalan

arteri primer dan arteri sekunder. Jalan arteri primer
merupakan Jalan arteri dalam skala wilayah tingkat

nasional, sedangkan Jalan arteri sekunder merupakan

Jalan arteri dalam skala perkotaan.
Yang dimaksud dengan “angkutan utama” adalah

angkutan bernilai ekonomis tinggi dan bervolume

besar.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)
Jalan kolektor meliputi Jalan kolektor primer dan

Jalan kolektor sekunder. Jalan kolektor primer
merupakan Jalan kolektor dalam skala wilayah,

sedangkan Jalan kolektor sekunder dalam skala

perkotaan.

---

No. 6760

Yang dimaksud dengan “angkutan pengumpul” adalah

angkutan antara yang bersifat mengumpulkan
angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan

utama dan sebaliknya yang bersifat membagi dari

angkutan utama untuk diteruskan ke angkutan

setempat.

Ayat (5)

Jalan lokal meliputi Jalan lokal primer dan Jalan lokal
sekunder. Jalan lokal primer merupakan Jalan lokal

dalam skala wilayah tingkat lokal, sedangkan Jalan

lokal sekunder dalam skala perkotaan.

Yang dimaksud dengan “angkutan setempat” adalah

angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat

setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan
rendah, dan frekuensi ulang-alik yang tinggi.

Ayat (6)
Jalan lingkungan meliputi Jalan lingkungan primer

dan Jalan lingkungan sekunder. Jalan lingkungan

primer merupakan Jalan lingkungan dalam skala
wilayah tingkat lingkungan seperti di kawasan

perdesaan di wilayah kabupaten, sedangkan Jalan

lingkungan sekunder merupakan Jalan lingkungan
dalam skala perkotaan seperti di lingkungan

perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan

perkotaan.
Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 9

(1) Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan

ke dalam Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan

kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib

menetapkan status Jalan sesuai dengan

pengelompokan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan fungsinya dan melakukan

evaluasi secara berkala.

(3) Dalam hal terdapat ruas Jalan yang belum

ditetapkan statusnya, Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah wajib menetapkan status

Jalan paling lama 5 (lima) tahun dengan
berdasarkan fungsinya terhitung sejak Undang-

Undang ini diundangkan.

(4) Dalam hal terdapat Jalan baru yang dibangun

untuk kebutuhan khusus, Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah wajib menetapkan status

Jalan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Jalan baru selesai dibangun.

(5) Berdasarkan pengelompokan Jalan menurut

statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Penyelenggara Jalan wajib mencantumkan

identitas setiap ruas Jalan.

---

2022, No.12 -10-

(6) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- Jalan arteri dalam Sistem Jaringan Jalan

primer yang menghubungkan:

1. antarpusat kegiatan nasional;

1. antara pusat kegiatan nasional dan

pusat kegiatan wilayah; dan/atau

1. pusat kegiatan nasional dan/atau pusat
kegiatan wilayah dengan bandar udara

pengumpul dan pelabuhan utama atau

pengumpul.

  • Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan

primer yang menghubungkan sistem

transportasi nasional lainnya yang
merupakan Jalan kolektor primer 1;

  • Jalan strategis nasional; dan
  • Jalan Tol.

(7) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan

primer yang menghubungkan ibu kota

provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota
yang merupakan Jalan kolektor primer 2;

  • Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan

primer yang menghubungkan antaribu kota
kabupaten/kota yang merupakan Jalan

kolektor primer 3; dan

  • Jalan strategis provinsi yang

pembangunannya diprioritaskan untuk

melayani kepentingan provinsi berdasarkan

pertimbangan untuk membangkitkan
pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan

keamanan.

(8) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang tidak termasuk Jalan nasional

---

2022, No.12 -11-

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan

Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) yang merupakan Jalan kolektor

primer 4;

  • Jalan lokal dalam Sistem Jaringan Jalan

primer yang menghubungkan:

1. ibu kota kabupaten dengan ibu kota

kecamatan;
1. ibu kota kabupaten dengan pusat desa;

1. antaribu kota kecamatan;

1. ibu kota kecamatan dengan pusat desa;

1. ibu kota kabupaten dengan pusat

kegiatan lokal;

1. antarpusat kegiatan lokal;
1. antardesa; dan

1. poros desa.
- Jalan Umum dalam Sistem Jaringan Jalan

sekunder dalam wilayah kabupaten; dan

  • Jalan strategis kabupaten.

(9) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi Jalan Umum dalam Sistem Jaringan

Jalan sekunder yang menghubungkan:
- antarpusat pelayanan dalam kota;

  • pusat pelayanan dengan persil;
  • antarpersil;
  • antarpusat permukiman yang berada di

dalam kota; dan

  • Jalan poros desa dalam wilayah kota.

(10) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi Jalan Umum yang menghubungkan

kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam
desa serta Jalan lingkungan di dalam desa.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai status Jalan

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

---

2022, No.12 -12-

1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu)

pasal yakni Pasal 9A sehingga Pasal 9A berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Status Jalan Umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 dapat dievaluasi secara berkala

paling
lama 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan

perubahan fungsi Jalan.

(2) Perubahan status Jalan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

mempertimbangkan paling sedikit:

- pelayanan Jalan terhadap wilayah yang
bertambah luas atau sempit dari wilayah

sebelumnya;
- kebutuhan terhadap Jalan dalam rangka

pengembangan sistem transportasi dan

mobilitas masyarakat;
- kapasitas Jalan dalam melayani masyarakat

di wilayah tempat Jalan berada;

- bertambah atau berkurangnya peran Jalan;
atau

  • kecepatan rata-rata arus lalu lintas jika

dibandingkan dengan kecepatan rencana.

(3) Perubahan status Jalan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1

(satu) tahun terhitung sejak perubahan fungsi

ditetapkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan

status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

---

2022, No.12 -13-

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Setiap Jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan

yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk

mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan

peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan
bagi pengguna Jalan.

(2) Bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • ruang manfaat Jalan;
  • ruang milik Jalan; dan
  • ruang pengawasan Jalan.

(3) Dalam rangka tertib pemanfaatan Jalan,

Penyelenggara Jalan harus menjaga bagian-
bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) agar senantiasa berfungsi dengan baik.

(4) Ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • badan Jalan;

- jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan
kaki, pesepeda, dan/atau penyandang

disabilitas;

  • saluran tepi Jalan;
  • ambang pengaman Jalan;
  • jalur jaringan utilitas terpadu; dan
  • lajur atau jalur angkutan massal berbasis

jalan maupun lajur khusus lalu lintas

lainnya.

(5) Penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan

penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dikecualikan di Jalan Bebas
Hambatan dan Jalan Tol.

(6) Ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b meliputi ruang manfaat Jalan
dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat

---

2022, No.12 -14-

Jalan.

(7) Ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c merupakan ruang tertentu

di luar ruang milik Jalan yang ada di bawah

pengawasan Penyelenggara Jalan.

(8) Selain memiliki bagian Jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), untuk mendukung fungsi

Jalan, dapat dibangun bangunan penghubung
berupa jembatan dan/atau terowongan guna

mengatasi rintangan antarruas Jalan.

(9) Pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) selain peruntukannya

wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan

sesuai dengan kewenangannya dan
pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengelolaan
barang milik negara/barang milik daerah.

(10) Setiap orang yang melanggar ketentuan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis

dan/atau denda administratif.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagian-bagian

Jalan dan bangunan penghubung,

pemanfaatannya, dan tata cara pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 12 tetap, penjelasan Pasal 12 ayat (3)

diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan

pasal demi pasal.

---

2022, No.12 -15-

1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah sehingga Pasal 13

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan „”perbuatan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan‟‟ adalah

setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat
mengganggu fungsi Jalan, seperti terganggunya jarak

atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping

yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan
kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan

prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan

Jalan.
Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)
Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi

Jalan di ruang pengawasan Jalan termasuk

mendirikan bangunan, sebagian dari bangunan, atau

garis sepadan bangunan di ruang pengawasan Jalan.

Angka 11

Pasal 13

(1) Penguasaan atas Jalan ada pada negara.

(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memberi wewenang kepada

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Desa untuk melaksanakan

Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan

kewenangannya dengan memperhatikan

keberlangsungan pelayanan Jalan dalam

kesatuan Sistem Jaringan Jalan.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam

Penyelenggaraan Jalan meliputi:

  • Pengembangan Sistem Jaringan Jalan secara

nasional;
- Penyelenggaraan Jalan secara umum; dan

  • Penyelenggaraan Jalan nasional.

(2) Dalam mengembangkan Sistem Jaringan Jalan

secara nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat menyusun

rencana umum jaringan Jalan secara nasional

dengan memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang

nasional;
- rencana tata ruang wilayah;

- tataran transportasi nasional yang ada
dalam sistem transportasi nasional;

  • implementasi Pembangunan Jalan

Berkelanjutan; dan

---

2022, No.12 -16-

  • rencana pengembangan kawasan prioritas

dan terintegrasi antarsektor.

(3) Rencana umum jaringan Jalan secara nasional

dengan memperhatikan rencana tata ruang

wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b merupakan dasar penyusunan prioritas

untuk menyeimbangkan pembangunan wilayah

dan kawasan antara daerah sudah berkembang,
sedang berkembang, dan daerah pengembangan

baru.

(4) Wewenang Penyelenggaraan Jalan secara umum

dan Penyelenggaraan Jalan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan,

pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dalam

Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan

Jalan provinsi.

(2) Wewenang Penyelenggaraan Jalan provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan Jalan provinsi.

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum

dapat melaksanakan wewenang pembangunan

Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan

pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan
provinsi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang

Penyelenggaraan Jalan provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pengambilalihan

pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi
oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud

---

2022, No.12 -17-

pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten dalam

Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan
Jalan kabupaten, pengaturan Jalan desa, dan

pembinaan Jalan desa.

(2) Wewenang Pemerintah Daerah kota dalam

Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan

Jalan kota serta pengaturan Jalan desa dan

pembinaan Jalan desa dalam wilayah kota.

(3) Wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan

Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan,

pembangunan, dan pengawasan Jalan

kabupaten/kota.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota

belum dapat melaksanakan wewenang

Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi

dan/atau Pemerintah Pusat melakukan

pengambilalihan pelaksanaan urusan
pembangunan Jalan kabupaten/kota.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang

Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

serta pengambilalihan pelaksanaan urusan

pembangunan Jalan kabupaten/kota oleh
Pemerintah Daerah provinsi dan/atau

Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

---

2022, No.12 -18-

1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 16A sehingga Pasal 16A berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Wewenang Pemerintah Desa dalam

Penyelenggaraan Jalan meliputi Jalan desa.

(2) Wewenang Penyelenggaraan Jalan desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

pembangunan dan Pengawasan Jalan desa.

(3) Dalam hal Pemerintah Desa belum dapat

melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

Daerah kabupaten, Pemerintah Daerah kota,
dan/atau Pemerintah Daerah provinsi melakukan

pengambilalihan pelaksanaan urusan
Pembangunan Jalan Desa.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang

Penyelenggaraan Jalan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta pengambilalihan

pelaksanaan urusan pembangunan Jalan Desa

oleh Pemerintah Daerah kabupaten, Pemerintah
Daerah kota, dan/atau Pemerintah Daerah

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Pengaturan Jalan Umum meliputi:
- pengaturan Jalan secara umum;

  • pengaturan Jalan nasional;
  • pengaturan Jalan provinsi;
  • pengaturan Jalan kabupaten;
  • pengaturan Jalan kota; dan
  • pengaturan Jalan desa.

---

2022, No.12 -19-

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pengaturan Jalan secara umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:

  • pembentukan peraturan perundang-

undangan sesuai dengan kewenangannya;
- perumusan kebijakan perencanaan;

  • pengendalian Penyelenggaraan Jalan secara

makro; dan

  • penetapan norma, standar, prosedur, dan

kriteria Pengaturan Jalan.

(2) Pengaturan Jalan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:

- penetapan fungsi Jalan untuk ruas Jalan
arteri dan Jalan kolektor yang

menghubungkan simpul transportasi

nasional lainnya dalam Sistem Jaringan
Jalan primer;

  • penetapan status Jalan nasional; dan

- penyusunan rencana umum jaringan Jalan
nasional.

(3) Dalam perumusan kebijakan perencanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
penyusunan rencana umum jaringan Jalan

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c, Pemerintah Pusat harus memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang

nasional;

  • rencana tata ruang wilayah nasional;
  • tataran transportasi nasional yang ada

dalam sistem transportasi nasional; dan
- implementasi Pembangunan Jalan

Berkelanjutan.

---

2022, No.12 -20-

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Pengaturan Jalan provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:

  • perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan

provinsi berdasarkan kebijakan nasional di
bidang Jalan;

  • penyusunan pedoman operasional

Penyelenggaraan Jalan provinsi dengan

memperhatikan keserasian antarwilayah

provinsi;

- penetapan fungsi Jalan dalam Sistem
Jaringan Jalan sekunder dan jaringan Jalan

kolektor yang menghubungkan ibu kota
provinsi dengan ibu kota kabupaten,

antaribu kota kabupaten, Jalan lokal, dan

Jalan lingkungan dalam Sistem Jaringan
Jalan primer;

  • penetapan status Jalan provinsi; dan

- penyusunan perencanaan jaringan Jalan
provinsi.

(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, Pemerintah Daerah provinsi harus

memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang

provinsi;

  • rencana tata ruang wilayah provinsi;

- tataran transportasi wilayah provinsi yang
ada dalam sistem transportasi nasional;

  • rencana umum jaringan Jalan nasional; dan
  • implementasi Pembangunan Jalan

Berkelanjutan.

---

2022, No.12 -21-

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pengaturan Jalan kabupaten sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi:

  • perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan

kabupaten berdasarkan kebijakan nasional
di bidang Jalan dengan memperhatikan

keserasian antardaerah dan antarkawasan;

  • penyusunan pedoman operasional

Penyelenggaraan Jalan kabupaten;

  • penetapan status Jalan kabupaten; dan

- penyusunan perencanaan jaringan Jalan
kabupaten.

(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan

kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d, Pemerintah Daerah kabupaten harus

memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang

kabupaten;

  • rencana tata ruang wilayah kabupaten;
  • tataran transportasi lokal kabupaten yang

ada dalam sistem transportasi nasional;

- rencana umum jaringan Jalan nasional dan
Jalan provinsi; dan

  • implementasi Pembangunan Jalan

Berkelanjutan.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pengaturan Jalan kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 huruf e meliputi:

- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan
kota berdasarkan kebijakan nasional di

---

2022, No.12 -22-

bidang Jalan dengan memperhatikan

keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional

Penyelenggaraan Jalan kota;

  • penetapan status Jalan kota; dan
  • penyusunan perencanaan jaringan Jalan

kota.

(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan

kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d, Pemerintah Daerah kota harus

memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang kota;
  • rencana tata ruang wilayah kota;

- tataran transportasi lokal kota yang ada
dalam sistem transportasi nasional;

- rencana umum jaringan Jalan nasional dan
Jalan provinsi; dan

  • implementasi Pembangunan Jalan

Berkelanjutan.

1. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22, disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 21A sehingga Pasal 21A berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pengaturan Jalan desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 huruf f meliputi:

  • perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan

desa berdasarkan kebijakan nasional di

bidang Jalan dengan memperhatikan

keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional

Penyelenggaraan Jalan desa;
- penetapan status Jalan desa; dan

  • penyusunan perencanaan jaringan Jalan

desa.

---

2022, No.12 -23-

(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan

desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d, Pemerintah Desa harus memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang desa;
  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • tataran transportasi lokal desa yang ada

dalam sistem transportasi nasional;

- rencana umum jaringan Jalan nasional,
Jalan provinsi, dan Jalan kabupaten; dan

  • implementasi Pembangunan Jalan

Berkelanjutan.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18,

Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Bagian Ketujuh Bab IV diubah sehingga
Bagian Ketujuh Bab IV berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketujuh
Pembangunan Jalan Umum

Paragraf 1

Umum

Pasal 29

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “laik fungsi” adalah kondisi

suatu ruas Jalan yang memenuhi persyaratan teknis
kelaikan untuk memberikan keamanan dan

keselamatan bagi penggunanya serta persyaratan

administratif yang memberikan kepastian hukum bagi

Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga

Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

Yang dimaksud dengan “berdaya saing” adalah kondisi
jaringan Jalan yang mendukung percepatan

penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya
ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat

berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain.

---

No. 6760

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b

Kegiatan preservasi jaringan Jalan yang sudah

ada merupakan bagian dari aset manajemen

jaringan Jalan karena ruas Jalan yang sudah

dibangun harus dikelola agar tetap bertahan
kemantapannya hingga mencapai umur rencana.

Pasal 30

(1) Pembangunan Jalan Umum meliputi

pembangunan Jalan secara umum serta

pembangunan Jalan nasional, Jalan provinsi,

Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.

(2) Pembangunan Jalan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:

  • penyusunan program dan anggaran;
  • perencanaan teknis;
  • pengadaan tanah;
  • pelaksanaan konstruksi;
  • pengoperasian Jalan; dan/atau
  • preservasi Jalan.

(3) Sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) yang merupakan kewenangan Pemerintah

Pusat dan/atau Pemerintah Daerah di bidang
pembangunan Jalan Umum dapat dilaksanakan

oleh Pemerintah Daerah pada tingkatan di

bawahnya dan Pemerintah Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Penyusunan Program dan Anggaran

Pasal 31

(1) Penyusunan program Pembangunan Jalan pada

tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota,

ataupun desa meliputi:
- Pembangunan Jalan baru; dan

  • preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.

(2) Penyusunan program Pembangunan Jalan harus

bersinergi dengan sistem transportasi dan sistem

logistik.

---

2022, No.12 -25-

(3) Penyusunan program Pembangunan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berdasarkan rencana tata ruang.

(4) Penyusunan program Pembangunan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memperhatikan pengelompokan status Jalan.

Pasal 32

(1) Penyusunan program Jalan baru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a

ditujukan untuk:

  • mempercepat mobilitas barang dan/atau

orang;

  • menciptakan sistem logistik yang efisien; dan
  • membuka akses yang menghubungkan ke

seluruh wilayah Indonesia, terutama di
wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar

dengan memperhatikan pengembangan wilayah

sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

(2) Penyusunan program preservasi jaringan Jalan

yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 ayat (1) huruf b ditujukan untuk

mempertahankan kondisi kemantapan Jalan yang

sudah ada agar bertahan hingga mencapai umur

rencana.

Pasal 33

(1) Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi

tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan

kewenangannya.

(2) Pemerintah Pusat memberikan dukungan

anggaran pembangunan Jalan Umum bagi
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi:

---

2022, No.12 -26-

  • belanja kementerian/lembaga;
  • transfer ke daerah dan dana desa; dan/atau
  • pembiayaan lain

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 34

Dalam mengelola anggaran Pembangunan Jalan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau

Pemerintah Desa dapat mengembangkan model

pembiayaan berbasis ketersediaan layanan untuk

mempercepat peningkatan layanan Jalan.

Paragraf 3

Perencanaan Teknis

Pasal 35

(1) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan meliputi

perencanaan teknis Jalan, bangunan

penghubung, dan bangunan pelengkap.

(2) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilakukan berdasarkan kriteria perencanaan

teknis dalam rangka pemenuhan persyaratan
teknis di bidang Jalan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

dilengkapi dengan kajian aspek keselamatan

Jalan dan memperhatikan implementasi
Pembangunan Jalan Berkelanjutan.

---

2022, No.12 -27-

Paragraf 4

Pengadaan Tanah

Pasal 35

(1) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk

Pembangunan Jalan Umum wajib dilaksanakan

dengan memperhatikan keseimbangan antara

kepentingan pembangunan dan kepentingan
masyarakat.

(2) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan

Umum diselenggarakan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang terkait

pengadaan tanah bagi pembangunan untuk

kepentingan umum.

Pasal 35

Ketentuan penyelengaraan pengadaan tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A berlaku

secara mutatis mutandis bagi pengadaan tanah untuk
pembangunan Jalan Tol.

Pasal 35

(1) Badan Usaha membangun Jalan Tol di atas tanah

barang milik negara/barang milik daerah,

mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan
atau pemindahtanganan yang pelaksanaannya

mengikuti ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengelolaan barang milik

negara/barang milik daerah.

(2) Badan Usaha dalam membangun Jalan Tol di

atas tanah milik perseorangan, kelompok
masyarakat, masyarakat hukum adat, badan

usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan
tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi

yang layak dan adil.

---

2022, No.12 -28-

Pasal 35

Dalam hal pengusahaan Jalan Tol merupakan
prakarsa Badan Usaha, pembiayaan pengadaan tanah

menjadi kewajiban dari pemrakarsa.

Paragraf 5

Pelaksanaan Konstruksi

Pasal 35

(1) Pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan

wajib memenuhi standar dan kualitas konstruksi

Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang konstruksi Jalan.

(2) Dalam memenuhi standar dan kualitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konstruksi

Pembangunan Jalan wajib memenuhi daya
dukung untuk menerima muatan sumbu terberat

sesuai dengan kelas Jalan sebagai berikut:

- Jalan kelas I memiliki daya dukung muatan
sumbu terberat 10 (sepuluh) ton; dan

  • Jalan kelas II dan III memiliki daya dukung

muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

(3) Selain memenuhi daya dukung untuk menerima

muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), konstruksi Pembangunan Jalan
wajib:

  • memenuhi spesifikasi penyediaan prasarana

Jalan sesuai dengan kelas Jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(3);

- mempertahankan fungsi konservasi
lingkungan; dan

- memperhatikan hak masyarakat atas
informasi mengenai lebar ruang pengawasan

Jalan pada Jalan yang baru dibangun.

(4) Dalam setiap tahapan pelaksanaan konstruksi

Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud

---

2022, No.12 -29-

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan

audit keselamatan Jalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6

Pengoperasian Jalan

Pasal 35

(1) Penyelenggara Jalan wajib memenuhi

persyaratan uji laik fungsi secara teknis dan

administratif, inspeksi keselamatan Jalan, dan

audit keselamatan Jalan, baik pada saat memulai

maupun pada saat pengoperasian Jalan.

(2) Pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memenuhi SPM.

(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas SPM jaringan Jalan dan SPM ruas Jalan

yang diwujudkan dengan penyediaan prasarana

Jalan dan penggunaan Jalan yang memadai.

(4) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan secara bertahap sesuai

dengan kondisi setiap wilayah guna mencapai
standar pelayanan yang lebih tinggi, dievaluasi

secara berkala setiap tahun, serta dilakukan

pembinaan oleh Pemerintah Pusat bagi
penyelenggara Jalan daerah yang belum

mencapai SPM.

(5) Ketentuan mengenai persyaratan uji laik fungsi,

inspeksi keselamatan Jalan, dan audit

keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) serta pemenuhan dan penerapan SPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

---

2022, No.12 -30-

Paragraf 7

Preservasi Jalan

Pasal 35

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “preservasi” adalah perawatan

yang bersifat preventif untuk mempertahankan kondisi

kemantapan Jalan hingga mencapai umur rencana.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemeliharaan rutin”
adalah kegiatan merawat serta memperbaiki

kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas
Jalan dengan kondisi pelayanan mantap.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pemeliharaan berkala”
adalah kegiatan penanganan terhadap setiap

kerusakan yang diperhitungkan dalam desain

agar penurunan kondisi Jalan dapat dikembalikan
pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah
kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan

yang tidak diperhitungkan dalam desain yang

berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada

bagian/tempat tertentu dari suatu ruas Jalan

dengan kondisi rusak ringan agar penurunan

kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan
pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “rekonstruksi” adalah

kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan

kemampuan ruas Jalan dalam kondisi tidak
mantap atau kritis agar ruas Jalan tersebut

---

No. 6760 -22-

mempunyai kondisi pelayanan mantap sesuai

dengan umur rencana yang ditetapkan.
Huruf e

Yang dimaksud dengan “pelebaran menuju

standar” adalah penanganan yang dilakukan

untuk mencapai standar dimensi lebar Jalan.

Ayat (2)

Yang dimaksud “secara berkesinambungan” adalah
pemeliharaan Jalan yang dilakukan secara terus-

menerus berdasarkan kondisi segmen Jalan yang

bersangkutan tanpa tergantung pada siklus anggaran

yang rutin. Kesinambungan pemeliharaan didukung

oleh ketersediaan dukungan anggaran sesuai dengan

kebutuhan faktual di lapangan.
Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan
perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang lalu lintas dan

angkutan Jalan.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Jalan

Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan

Pasal 30, penyusunan program dan anggaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai

dengan Pasal 34, perencanaan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35, pengadaan tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A sampai

dengan Pasal 35D, pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35E,

pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35F, dan preservasi Jalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35G diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

---

2022, No.12 -31-

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Dalam mewujudkan tertib pengaturan,

pembinaan, dan pembangunan Jalan Umum

dilakukan pengawasan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas kegiatan pemantauan dan evaluasi

yang meliputi:

  • penilaian kinerja Penyelenggaraan Jalan;
  • pengkajian pelaksanaan kebijakan

Penyelenggaraan Jalan;

- pengendalian fungsi dan manfaat hasil
pembangunan Jalan; dan

- pemenuhan SPM yang ditetapkan oleh
Penyelenggara Jalan.

(3) Pengawasan Jalan Umum meliputi pengawasan

Jalan secara umum, pengawasan Jalan nasional,
pengawasan Jalan provinsi, pengawasan Jalan

kabupaten/kota, serta pengawasan Jalan desa.

(4) Pengawasan Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan

kabupaten/kota, dan Jalan desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh

Penyelenggara Jalan sesuai dengan
kewenangannya.

(5) Penyelenggara Jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dan instansi terkait yang berwenang

dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan

Jalan wajib berkoordinasi dalam melakukan

pengawasan dan pengendalian muatan yang
berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan.

(6) Penyelenggara Jalan wajib melakukan langkah-

langkah penanganan terhadap hasil pengawasan,

termasuk upaya penegakan hukum atas

terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

2022, No.12 -32-

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 37 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 38 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 39 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 40 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 41 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Dihapus.

Angka 26

Pasal 38

Dihapus.

Angka 27

Pasal 39

Dihapus.

Angka 28

Pasal 40

Dihapus.

Angka 29

Pasal 41

Dihapus.

Angka 30

Pasal 43

(1) Jalan Tol diselenggarakan untuk:

  • memperlancar lalu lintas di daerah yang

telah berkembang;
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas

pelayanan distribusi barang dan jasa guna

menunjang peningkatan pertumbuhan
ekonomi;

  • meringankan beban dana Pemerintah Pusat

melalui partisipasi pengguna Jalan;

  • meningkatkan pemerataan hasil

pembangunan;

- meningkatkan aksesibilitas dari daerah
potensial yang belum berkembang; dan

- meningkatkan dan memberdayakan
perekonomian masyarakat.

(2) Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan

Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem
transportasi yang terpadu.

---

2022, No.12 -33-

(3) Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh

Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang
memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip

transparansi dan keterbukaan.

(4) Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar

Tol yang digunakan untuk pengembalian

investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan

Jalan Tol.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan

Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 47 tetap, penjelasan Pasal 47 ayat (2)
dan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam

penjelasan pasal demi pasal.

1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga Pasal 48

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam penetapan rencana umum Jaringan Jalan Tol
diutamakan pengembangan wilayah dan peningkatan

---

No. 6760

perekonomian daerah sehingga perencanaan

pembangunan Jalan Tol harus dipersiapkan secara
matang dan terstruktur, paling sedikit dalam bentuk

koridor.

Ayat (3)

Penetapan suatu ruas Jalan Tol dilakukan oleh

P

Pasal 48

(1) Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar

pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi

kendaraan, dan kelayakan investasi.

(2) Tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang besarannya tercantum dalam perjanjian

pengusahaan Jalan Tol ditetapkan bersamaan

dengan penetapan pengoperasian Jalan

dimaksud sebagai Jalan Tol.

(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan

setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
- pengaruh laju inflasi; dan

- evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan
Tol.

(4) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang

dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), evaluasi dan

---

2022, No.12 -34-

penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:

- pemenuhan pelayanan lalu lintas pada
sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu

dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;

  • terdapat penambahan lingkup di luar

rencana usaha yang mempengaruhi

kelayakan investasi; dan/atau

- terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang
mempengaruhi kelayakan investasi Jalan

Tol.

(5) Dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol

pada masa operasi melebihi tingkat kelayakan

yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,

kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan
penerimaan negara bukan pajak yang akan

dipergunakan untuk pengembangan jaringan
Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada

masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh

lembaga yang berwenang di bidang pengawasan
keuangan dan pembangunan.

(7) Pemberlakuan tarif Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif tol
setiap 2 (dua) tahun sekali sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dan evaluasi dan

penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan

oleh Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Tol dan

penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

---

2022, No.12 -35-

1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan dengan

maksud untuk mempercepat perwujudan

jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagai bagian

jaringan Jalan nasional.

(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan,

perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,

pengoperasian, dan/atau preservasi.

(3) Pengaturan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat.

(4) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha milik

negara, badan usaha milik daerah, dan/atau

Badan Usaha milik swasta.

(5) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan melalui perjanjian

pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah Pusat.

(6) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) diaudit oleh lembaga yang

berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.

(7) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan

pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat

diwujudkan oleh Badan Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dapat

mengambil kebijakan sesuai dengan
kewenangannya.

(8) Konsesi pengusahaan Jalan Tol diberikan dalam

jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian

yang ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan

Badan Usaha melalui mekanisme yang
transparan dan akuntabel.

---

2022, No.12 -36-

(9) Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) berakhir, Pengusahaan Jalan Tol
dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.

(10) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) sesuai dengan kewenangannya dapat

menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai

berikut:

- mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan
bebas hambatan non-Tol; atau

  • menugaskan pengusahaan baru kepada

badan usaha milik negara untuk

pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.

(11) Tarif Tol awal dari pengusahaan baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b
ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang

berlaku pada akhir masa konsesi.

(12) Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan

kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan

preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) huruf b dapat dilakukan perubahan

perjanjian pengusahaan Jalan Tol.

(13) Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol

yang dtetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol

penugasan kepada badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b,
selisih tersebut merupakan penerimaan negara

bukan pajak yang dipergunakan untuk

pengembangan jaringan Jalan Tol.

(14) Penetapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (10) didasarkan pada

kemampuan keuangan negara serta kelayakan
ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan

preservasi Jalan Tol.

(15) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan

pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan

berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

---

2022, No.12 -37-

dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat

melakukan langkah penyelesaian untuk
keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan

Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

1. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua)

pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga Pasal

51A dan Pasal 51B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Badan Usaha yang mendapatkan hak

pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM

Jalan Tol.

(2) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • kondisi Jalan Tol;
  • prasarana keselamatan dan keamanan; dan
  • prasarana pendukung layanan bagi

pengguna Jalan Tol.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib melakukan evaluasi terhadap

pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) secara berkala paling

lama 6 (enam) bulan dan menyampaikan laporan

evaluasi kepada Menteri.

(4) Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi

yang ditunjuk oleh Menteri melakukan
pengecekan atas laporan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3).

(5) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dimuat dalam perjanjian pengusahaan Jalan

---

2022, No.12 -38-

Tol.

(6) Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi

publik.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

Pasal 51

(1) Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM

Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal

51A ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran tertulis;
  • penundaan penyesuaian tarif;
  • denda administratif; dan/atau
  • pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan

Tol.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan

Jalan Tol melewati Jalan yang telah ada wajib

menyediakan Jalan pengganti yang laik fungsi.

(2) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan

Jalan Tol yang berlokasi di atas Jalan yang telah

ada wajib memastikan Jalan yang ada tetap laik
fungsi.

(3) Badan Usaha wajib memastikan bangunan

perlintasan pada Jalan Tol telah
mempertimbangkan rencana pengembangan

---

2022, No.12 -39-

Jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang

berwenang.

(4) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada,

Badan Usaha wajib menyediakan Jalan pengganti

sementara yang layak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan pengganti,

pembangunan Jalan Tol di atas Jalan yang telah

ada, dan penyediaan Jalan pengganti sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

1. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 52A sehingga Pasal 52A berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Badan Usaha yang tidak menyediakan Jalan

pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52

ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi
administratif berupa:

  • teguran tertulis;
  • denda administratif; dan/atau
  • pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan

Tol.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

---

2022, No.12 -40-

1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) Pengguna Jalan Tol wajib membayar tarif Tol.

(2) Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar tarif Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai

sanksi administratif berupa denda.

(3) Pengguna Jalan Tol wajib mematuhi ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai lalu

lintas dan angkutan Jalan serta ketentuan

peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(4) Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan

pelayanan Jalan Tol yang sesuai dengan SPM.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban

pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), besaran dan tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dan hak pengguna Jalan
Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

1. Di antara ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan

1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga Pasal 56A

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang

mengganggu akses masuk dan keluar Jalan Tol.

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian kegiatan;
  • penghentian pelayanan umum;
  • penutupan lokasi;
  • pencabutan izin;

---

2022, No.12 -41-

  • pembatalan izin; atau
  • pembongkaran bangunan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Pengawasan Jalan Tol meliputi kegiatan yang

dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan

dan pembinaan Jalan Tol serta pengusahaan
Jalan Tol.

(2) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri dari pengawasan umum yang

dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan

pengawasan pengusahaan yang dilakukan oleh
BPJT.

(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) merupakan informasi publik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

---

2022, No.12 -42-

1. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab

yakni Bab VA sehingga Bab VA berbunyi sebagai
berikut:

BAB VA

JALAN KHUSUS

Pasal 57

(1) Jalan Khusus merupakan Jalan yang dibangun

dan dipelihara oleh:

  • badan usaha milik negara atau badan usaha

milik daerah;

  • badan usaha berbadan hukum maupun

tidak berbadan hukum;
- perseorangan;

  • kelompok masyarakat; dan/atau
  • instansi Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah selain Penyelenggara

Jalan.

(2) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

(3) Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3 (tiga):

  • Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri

dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu

terberat kendaraan yang tidak sama dengan
kendaraan yang digunakan untuk Jalan

Umum;

  • Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri

dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu

terberat kendaraan yang sama dengan

kendaraan yang digunakan untuk Jalan
Umum; dan

- Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan
diizinkan digunakan untuk Jalan Umum.

---

2022, No.12 -43-

Pasal 57

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk

penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa, yang

memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau

konstruksi khusus wajib membangun Jalan

Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.

(2) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau

subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menggunakan Jalan Umum dan tidak

membangun Jalan Khusus, wajib meningkatkan

standar dan kualitas Jalan Umum sesuai dengan

kebutuhan pengguna Jalan Khusus, termasuk

lebar dan muatan sumbu terberat.

(3) Badan usaha, penyedia jasa, dan/atau

subpenyedia jasa yang melanggar kewajiban
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)

dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran tertulis;
  • denda administratif;
  • pembekuan izin; dan/atau
  • pencabutan izin.

(4) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau

subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah
badan milik negara/badan milik daerah,

mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan

atau pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang

pengelolaan barang milik negara/barang milik

daerah.

(5) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau

subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah

milik perseorangan, kelompok masyarakat,

masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau
tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan

---

2022, No.12 -44-

dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil.

(6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya dapat melakukan

pengawasan secara berkala terhadap Jalan

Khusus berdasarkan hasil pengawasan fungsi

dan manfaat.

Pasal 57

(1) Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas

umum sepanjang tidak merugikan kepentingan

Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin

dari penyelenggara Jalan Khusus.

(2) Dalam hal digunakan untuk lalu lintas umum,

Jalan Khusus dibangun sesuai dengan
persyaratan Jalan Umum sepanjang tidak

merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan
Khusus.

(3) Penyelenggara Jalan Khusus yang mengizinkan

penggunaan Jalan Khusus untuk lalu lintas
umum dapat meminta pembinaan teknis kepada

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya.

(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya melakukan pengawasan

secara berkala terhadap Jalan Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan

hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

Pasal 57

(1) Penyelenggara Jalan Khusus dapat menyerahkan

Jalan Khusus kepada Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya untuk ditetapkan sebagai Jalan
Umum.

(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya dapat mengambil alih
Jalan Khusus untuk ditetapkan sebagai Jalan

---

2022, No.12 -45-

Umum dengan pertimbangan untuk:

- kepentingan pertahanan dan keamanan
negara;

  • kepentingan pembangunan ekonomi nasional

dan perkembangan suatu daerah; dan/atau

  • peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

(3) Penyerahan dan pengambilalihan Jalan Khusus

yang ditetapkan sebagai Jalan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilakukan sesuai dengan fungsi Jalan.

(4) Penetapan status untuk penguasaan dan

penggunaan aset Jalan Khusus yang diserahkan

dan diambil alih oleh Penyelenggara Jalan untuk

menjadi Jalan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 57

(1) Pembangunan Jalan Khusus meliputi kegiatan:

  • penyusunan program dan anggaran;
  • perencanaan teknis;
  • pelaksanaan konstruksi;
  • pengoperasian Jalan; dan
  • preservasi Jalan.

(2) Pembangunan Jalan Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan

aspek lingkungan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

Jalan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57A sampai dengan Pasal 57E diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

1. Bab VI dihapus.

---

2022, No.12 -46-

1. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab,

yakni Bab VIA sehingga Bab VIA berbunyi sebagai
berikut:

BAB VIA

DATA DAN INFORMASI

Pasal 61

(1) Dalam mendukung Penyelenggaraan Jalan,

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya berkewajiban

membangun, menyusun, mengembangkan, serta

menyediakan sistem data dan informasi

penyelenggaraan Jalan yang terintegrasi.

(2) Sistem data dan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit
untuk:

  • penyusunan program dan anggaran;
  • perencanaan teknis;
  • pelaksanaan konstruksi;
  • pengoperasian Jalan;
  • preservasi Jalan; dan
  • pengawasan.

Pasal 61

(1) Sistem data dan informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61A memuat basis data

jaringan Jalan secara nasional.

(2) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib diperbaharui setiap 1 (satu) tahun oleh

Pemerintah Pusat.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A dan Pasal

61B diatur dalam Peraturan Pemerintah.

---

2022, No.12 -47-

1. Ketentuan Bab VII diubah sehingga Bab VII berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Masyarakat berhak:

  • memberi masukan kepada Penyelenggara

Jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan,

pembangunan, dan pengawasan Jalan;

  • berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Jalan;
  • memperoleh manfaat atas Penyelenggaraan

Jalan sesuai dengan SPM yang ditetapkan;
- memperoleh informasi mengenai

Penyelenggaraan Jalan;
- memperoleh ganti rugi yang layak akibat

kesalahan dalam Pembangunan Jalan; dan

- mengajukan gugatan kepada pengadilan
terhadap kerugian akibat Pembangunan

Jalan.

(2) Masyarakat wajib ikut menjaga ketertiban dalam

pemanfaatan fungsi Jalan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan

kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

---

2022, No.12 -48-

1. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab,

yakni Bab VIIA sehingga Bab VIIA berbunyi sebagai
berikut:

BAB VIIA

PENYIDIKAN

Pasal 62

(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara

Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu

di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup

tugas dan tanggung jawabnya di bidang Jalan

diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk

membantu pejabat penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berwenang:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan yang berkenaan

dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;

- melakukan pemeriksaan terhadap orang
yang diduga melakukan tindak pidana dalam

bidang Jalan;

- meminta keterangan dan barang bukti dari
orang sehubungan dengan peristiwa tindak

pidana dalam bidang Jalan;

  • melakukan pemeriksaan atas dokumen-

dokumen yang berkenaan dengan tindak

pidana dalam bidang Jalan;

- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu
yang diduga terdapat barang bukti dan

dokumen lain serta melakukan penyitaan
dan penyegelan terhadap bahan dan barang

hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti

dalam perkara tindak pidana dalam bidang
Jalan; dan

---

2022, No.12 -49-

  • meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka

pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
dalam bidang Jalan.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memberitahukan

dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan

penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai

negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat

penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikan kepada penuntut umum melalui

pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri

sipil dan tata cara serta proses penyidikan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 67A sehingga Pasal 67A berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini

harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan

Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia melalui alat

kelengkapan yang menangani urusan di bidang
legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak

---

2022, No.12 -50-

Undang-Undang ini berlaku.

Pasal II

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,

Penyelenggaraan Jalan desa oleh Pemerintah Daerah

kabupaten yang telah dilaksanakan berdasarkan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4444) tetap berlaku untuk jangka

waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak

Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan

diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-

Undang ini.
1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No.12 -51-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

---

TAMBAHAN

LEMBARAN NEGARA R.I

No.6760 PERHUBUNGAN. Jalan. Perubahan. (Penjelasan
atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 12)

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004

TENTANG JALAN

I. UMUM

Bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia

yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui penyediaan

fasilitas pelayanan umum yang layak dan pemanfaatan sumber daya

ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang penguasaannya
ada pada negara dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah.

Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan

umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan
pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem

transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar
tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan

pembangunan antardaerah, peningkatan perekonomian pusat dan daerah

dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta

membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan

pertahanan dan keamanan dan membentuk struktur ruang dalam rangka
mewujudkan sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai

Pancasila.

Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, terdapat berbagai
perkembangan dan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Jalan yang

---

No. 6760 -2-

belum dapat diakomodasi oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004

tentang Jalan. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan perlu dilakukan perubahan agar dapat

memenuhi kebutuhan hukum saat ini dan sesuai dengan perkembangan

zaman yang makin dinamis.

Penyelenggaraan Jalan harus dilaksanakan dengan berdasarkan

asas: kemanfaatan; keselamatan; keamanan dan kenyamanan; persatuan

dan kesatuan; efisiensi dan efektivitas; keadilan; keserasian, keselarasan
dan keseimbangan; keterpaduan; kebersamaan dan kemitraan;

berkelanjutan; transparansi dan akuntabilitas; dan partisipatif.

Adapun pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk

mewujudkan:

  • ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan

barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;
- Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan

ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan,
dan implementasi Pembangunan Jalan berkelanjutan;

  • peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan

kepada masyarakat;
- pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada

kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik

fungsi dan berdaya saing;
- Sistem Jaringan Jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk

mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;

- pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan
serta memenuhi SPM;

  • partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan
  • sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.

Substansi perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain

restrukturisasi ketentuan umum dan menambahkan pengertian SPM,

penambahan dan penguatan dalam asas dan tujuan penyelenggaraan
Jalan, perubahan lingkup pengaturan Undang-Undang, penyempurnaan

pengaturan mengenai pengelompokan Jalan dan statusnya, pengaturan di
ruas Jalan arteri, pencantuman identitas Jalan, pengaturan mengenai

evaluasi status Jalan setelah perubahan fungsi, dan penyempurnaan

pengaturan mengenai bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung
seperti jembatan dan terowongan serta bangunan pelengkap.

---

No. 6760

Penguasaan Jalan oleh negara memberi wewenang kepada

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk
melaksanakan Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan kewenangannya

dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan Jalan dalam

kesatuan Sistem Jaringan Jalan.

Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan

Jalan umum, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan urusan
Pembangunan Jalan provinsi dan Jalan kabupaten/kota. Adapun dalam

hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang

Pembangunan Jalan Desa, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota melakukan pengambilalihan urusan

Pembangunan Jalan Desa.

Perlu adanya keterpaduan dalam perumusan kebijakan
Penyelenggaraan Jalan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan

Pemerintah Desa dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka
panjang, rencana tata ruang wilayah, tataran transportasi yang ada dalam

sistem transportasi nasional; rencana umum jaringan Jalan; dan

implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penyempurnaan juga dilakukan dalam pengaturan mengenai

Pembangunan Jalan Umum yang meliputi Pembangunan Jalan baru dan

preservasi jaringan Jalan yang sudah ada. Pembangunan Jalan Umum
terdiri atas kegiatan penyusunan program dan anggaran, perencanaan

teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan,

dan/atau preservasi Jalan.
Terkait dengan anggaran Pembangunan Jalan, anggaran

Pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat,

Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa sesuai dengan

kewenangannya. Pemerintah Pusat memberikan dukungan anggaran yang

meliputi belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah dan dana desa,

dan pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan.

Dalam melakukan pengawasan Jalan umum, Penyelenggara Jalan
dan instansi terkait yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan

angkutan Jalan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan dan

pengendalian muatan berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan.

---

No. 6760 -4-

Selain pengaturan Jalan umum, dilakukan pula penyempurnaan

pengaturan tentang Jalan Tol sebagai bagian dari Sistem Jaringan Jalan
nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.

Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan

Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi,

keterbukaan dan berkeadilan.

Pengaturan tarif Tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna

Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan
investasi. Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2

(dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi

terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. Dalam kondisi tertentu, Pemerintah

dapat melakukan penyesuaian tarif di luar 2 (dua) tahun sekali.

Dalam rangka pengembangan Jaringan Jalan Tol, dalam hal tingkat

kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi melebihi tingkat
kelayakan yang ditetapkan, kelebihan tingkat kelayakan merupakan

penerimaan negara bukan pajak.
Dalam hal pengusahaan Jalan Tol merupakan prakarsa badan

usaha, pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban pemrakarsa.

Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Jalan Khusus, data dan
informasi Penyelenggaraan Jalan, partisipasi masyarakat, dan penyidikan

oleh penyidik pegawai negeri sipil.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1