(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan
Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia melalui alat
kelengkapan yang menangani urusan di bidang
legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
---
2022, No.12 -50-
Undang-Undang ini berlaku.
Pasal II
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Penyelenggaraan Jalan desa oleh Pemerintah Daerah
kabupaten yang telah dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444) tetap berlaku untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan
diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-
Undang ini.
1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2022, No.12 -51-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
---
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No.6760 PERHUBUNGAN. Jalan. Perubahan. (Penjelasan
atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 12)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
TENTANG JALAN
I. UMUM
Bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia
yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui penyediaan
fasilitas pelayanan umum yang layak dan pemanfaatan sumber daya
ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang penguasaannya
ada pada negara dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah.
Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan
umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan
pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem
transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar
tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antardaerah, peningkatan perekonomian pusat dan daerah
dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan dan membentuk struktur ruang dalam rangka
mewujudkan sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai
Pancasila.
Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, terdapat berbagai
perkembangan dan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Jalan yang
---
No. 6760 -2-
belum dapat diakomodasi oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan perlu dilakukan perubahan agar dapat
memenuhi kebutuhan hukum saat ini dan sesuai dengan perkembangan
zaman yang makin dinamis.
Penyelenggaraan Jalan harus dilaksanakan dengan berdasarkan
asas: kemanfaatan; keselamatan; keamanan dan kenyamanan; persatuan
dan kesatuan; efisiensi dan efektivitas; keadilan; keserasian, keselarasan
dan keseimbangan; keterpaduan; kebersamaan dan kemitraan;
berkelanjutan; transparansi dan akuntabilitas; dan partisipatif.
Adapun pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk
mewujudkan:
- ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan
barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;
- Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan
ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan,
dan implementasi Pembangunan Jalan berkelanjutan;
- peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan
kepada masyarakat;
- pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada
kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik
fungsi dan berdaya saing;
- Sistem Jaringan Jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk
mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
- pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan
serta memenuhi SPM;
- partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan
- sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.
Substansi perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain
restrukturisasi ketentuan umum dan menambahkan pengertian SPM,
penambahan dan penguatan dalam asas dan tujuan penyelenggaraan
Jalan, perubahan lingkup pengaturan Undang-Undang, penyempurnaan
pengaturan mengenai pengelompokan Jalan dan statusnya, pengaturan di
ruas Jalan arteri, pencantuman identitas Jalan, pengaturan mengenai
evaluasi status Jalan setelah perubahan fungsi, dan penyempurnaan
pengaturan mengenai bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung
seperti jembatan dan terowongan serta bangunan pelengkap.
---
No. 6760
Penguasaan Jalan oleh negara memberi wewenang kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk
melaksanakan Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan kewenangannya
dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan Jalan dalam
kesatuan Sistem Jaringan Jalan.
Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan
Jalan umum, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan urusan
Pembangunan Jalan provinsi dan Jalan kabupaten/kota. Adapun dalam
hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang
Pembangunan Jalan Desa, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota melakukan pengambilalihan urusan
Pembangunan Jalan Desa.
Perlu adanya keterpaduan dalam perumusan kebijakan
Penyelenggaraan Jalan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Desa dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka
panjang, rencana tata ruang wilayah, tataran transportasi yang ada dalam
sistem transportasi nasional; rencana umum jaringan Jalan; dan
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penyempurnaan juga dilakukan dalam pengaturan mengenai
Pembangunan Jalan Umum yang meliputi Pembangunan Jalan baru dan
preservasi jaringan Jalan yang sudah ada. Pembangunan Jalan Umum
terdiri atas kegiatan penyusunan program dan anggaran, perencanaan
teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan,
dan/atau preservasi Jalan.
Terkait dengan anggaran Pembangunan Jalan, anggaran
Pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa sesuai dengan
kewenangannya. Pemerintah Pusat memberikan dukungan anggaran yang
meliputi belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah dan dana desa,
dan pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan.
Dalam melakukan pengawasan Jalan umum, Penyelenggara Jalan
dan instansi terkait yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan
angkutan Jalan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian muatan berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan.
---
No. 6760 -4-
Selain pengaturan Jalan umum, dilakukan pula penyempurnaan
pengaturan tentang Jalan Tol sebagai bagian dari Sistem Jaringan Jalan
nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.
Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan
Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi,
keterbukaan dan berkeadilan.
Pengaturan tarif Tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna
Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan
investasi. Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2
(dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi
terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. Dalam kondisi tertentu, Pemerintah
dapat melakukan penyesuaian tarif di luar 2 (dua) tahun sekali.
Dalam rangka pengembangan Jaringan Jalan Tol, dalam hal tingkat
kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi melebihi tingkat
kelayakan yang ditetapkan, kelebihan tingkat kelayakan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
Dalam hal pengusahaan Jalan Tol merupakan prakarsa badan
usaha, pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban pemrakarsa.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Jalan Khusus, data dan
informasi Penyelenggaraan Jalan, partisipasi masyarakat, dan penyidikan
oleh penyidik pegawai negeri sipil.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1