Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN

UU No. 20 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Dengan menambah jang ditetapkan dalam Pasal 1 dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1950, Menteri keuangan diberi kuasa untuk mengurus pemakaian uang jang disediakan dibawah kredit-kredit tersebut dalam pasal tadi, untuk membiayai pembelian perlengkapan- perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan dan jasa-jasa di Amerika Serikat atau di lain negara dan untuk mengexportnja ke Indonesia.

Pasal 2

Perjanjian jang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 3 Nopember 1952 jang disertakan sebagai lampiran dengan ini disahkan. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini sesuai dengan penempatannja dalam Lembaran negara Republik Indonesia. Disahkan di Djakarta pada tanggal 25 Djuni 1953. INDONESIA ttd SOEKARNO ttd Diundangkan pada tanggal 15 Djuli 1953. ttd www.djpp.depkumham.go.id