Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA,

UU No. 20 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan
kedudukan masing-masing:

  • Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta.

- Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, berkedudukan di Bandar
Lampung.

  • Pengadilan Tinggi Agama Jambi, berkedudukan di Jambi.

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta meliputi

wilayah Propinsi Dacrah Istimewa Yogyakarta.

(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.

(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi meliputi wilayah

Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.

Pasal 3

(1) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, maka

daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dikeluarkan
dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

(2) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung,

maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Palembang.

(3) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, maka

daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang.

Pasal 4

Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat
terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1:

- telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama
Semarang, Palembang, dan Padang tetap diperiksa dan diputus oleh
masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut.

  • sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang,

---

PRESIDEN

Palembang dan Padang, tetapi belum diperiksa, masing-masing
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar
Lampung, dan Jambi.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1992

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN