Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4381), ditetapkan menjadi Undang-undang.
