Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
1. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
1. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang
dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha
Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan
kegiatan ekonomi di Indonesia.
1. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan
ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
1. Pemerintah . . .
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara
sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan
pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
1. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui
penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan
kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan,
kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan
berusaha yang seluas-luasnya.
1. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan
masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan,
pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya
saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui
bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk
mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
1. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit
sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan
memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat
permodalannya.
1. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha,
baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip
saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan
menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah dengan Usaha Besar.
1. Menteri . . .
---
PRESIDEN
1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis
bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
