Langsung ke konten

GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

UU No. 20 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden
kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia
atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang
luar biasa kepada bangsa dan negara.
1. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan
Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi
luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu
bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan
negara.
1. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang
diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi
pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan
kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
1. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada
warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang
melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur
atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara,
atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan
kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang
luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan
negara Republik Indonesia.
1. Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
1. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk
bintang.
1. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang
berbentuk bundar.
1. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk
ular-ular dan patra.
1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah
dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan.
1. Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI
adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri.
1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara Indonesia.
1. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA
adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara asing.

Pasal 2

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan
berdasarkan asas:

  • kebangsaan;
  • kemanusiaan;
  • kerakyatan;
  • keadilan;
  • keteladanan;
  • kehati-hatian;
  • keobjektifan;
  • keterbukaan;
  • kesetaraan; dan
  • timbal balik.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan
tujuan:

- menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi
pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan
diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan
berbangsa dan bernegara;

- menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan,
kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan
dan kejayaan bangsa dan negara; dan

- menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap
orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik
bagi kemajuan bangsa dan negara.

Bagian Kesatu

Gelar

Pasal 4

(1) Gelar berupa Pahlawan Nasional.

(2) Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda

Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.

Bagian Kedua

Tanda Jasa

Pasal 5

(1) Tanda Jasa berupa Medali.

(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Medali Kepeloporan;
- Medali Kejayaan; dan
- Medali Perdamaian.

(3) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki

derajat sama.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga

Tanda Kehormatan

Pasal 6

(1) Tanda Kehormatan berupa:

  • Bintang;
  • Satyalancana; dan
  • Samkaryanugraha.

(2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf b diberikan kepada perseorangan.

(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah,
atau organisasi.

Pasal 7

(1) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Bintang sipil dan

Bintang militer.

(2) Tanda Kehormatan Bintang sipil terdiri atas:

  • Bintang Republik Indonesia;
  • Bintang Mahaputera;
  • Bintang Jasa;
  • Bintang Kemanusiaan;
  • Bintang Penegak Demokrasi;
  • Bintang Budaya Parama Dharma; dan
  • Bintang Bhayangkara.

(3) Tanda Kehormatan Bintang militer terdiri atas:

  • Bintang Gerilya;
  • Bintang Sakti;
  • Bintang Dharma;
  • Bintang Yudha Dharma;
  • Bintang Kartika Eka Pakçi;
  • Bintang Jalasena; dan
  • Bintang Swa Bhuwana Paksa.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • Bintang berkelas; dan
  • Bintang tanpa kelas.

(2) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • Bintang Republik Indonesia terdiri atas 5 (lima) kelas:

1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;

1. Bintang Republik Indonesia Adipradana;

1. Bintang Republik Indonesia Utama;

1. Bintang Republik Indonesia Pratama; dan

1. Bintang Republik Indonesia Nararya.

  • Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas:

1. Bintang Mahaputera Adipurna;

1. Bintang Mahaputera Adipradana;

1. Bintang Mahaputera Utama;

1. Bintang Mahaputera Pratama; dan

1. Bintang Mahaputera Nararya.

  • Bintang Jasa terdiri atas 3 (tiga) kelas:

1. Bintang Jasa Utama;

1. Bintang Jasa Pratama; dan

1. Bintang Jasa Nararya.

  • Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas 3 (tiga) kelas:

1. Bintang Penegak Demokrasi Utama;

1. Bintang Penegak Demokrasi Pratama; dan

1. Bintang Penegak Demokrasi Nararya.

  • Bintang Bhayangkara terdiri atas 3 (tiga) kelas:

1. Bintang Bhayangkara Utama;

1. Bintang Bhayangkara Pratama; dan

1. Bintang Bhayangkara Nararya.

  • Bintang Yudha Dharma terdiri atas 3 (tiga) kelas:

1. Bintang Yudha Dharma Utama;

1. Bintang Yudha Dharma Pratama; dan

1. Bintang Yudha Dharma Nararya.

  • Bintang . . .

---

- Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas 3 (tiga) kelas:
1. Bintang Kartika Eka Pakçi Utama;
1. Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama; dan
1. Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya.
- Bintang Jalasena terdiri atas 3 (tiga) kelas:
1. Bintang Jalasena Utama;
1. Bintang Jalasena Pratama; dan
1. Bintang Jalasena Nararya.
- Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas 3 (tiga) kelas:
1. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
1. Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
1. Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.

(3) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • Bintang Kemanusiaan;
  • Bintang Budaya Parama Dharma;
  • Bintang Gerilya;
  • Bintang Sakti; dan
  • Bintang Dharma.

Pasal 9

Derajat atau tingkat Bintang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

- Bintang Republik Indonesia Adipurna;
- Bintang Republik Indonesia Adipradana;
- Bintang Republik Indonesia Utama;
- Bintang Republik Indonesia Pratama;
- Bintang Republik Indonesia Nararya;
- Bintang Mahaputera Adipurna;
- Bintang Mahaputera Adipradana;
- Bintang Mahaputera Utama;
- Bintang Mahaputera Pratama;
- Bintang Mahaputera Nararya;
- Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang
Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama
Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang
Dharma;

  • Bintang . . .

---

- Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi
Pratama;
- Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi
Nararya;
- Bintang Yudha Dharma Utama;
- Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka Pakçi
Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa
Bhuwana Paksa Utama;
- Bintang Yudha Dharma Pratama;
- Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka Pakçi
Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa
Bhuwana Paksa Pratama;
- Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
- Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka Pakçi
Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa
Bhuwana Paksa Nararya.

Pasal 10

(1) Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi Gelar, Tanda

Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan pemilik pertama
seluruh Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas:

  • Bintang Republik Indonesia Adipurna;
  • Bintang Mahaputera Adipurna;
  • Bintang Jasa Utama;
  • Bintang Kemanusiaan;
  • Bintang Penegak Demokrasi Utama;
  • Bintang Budaya Parama Dharma;
  • Bintang Bhayangkara Utama;
  • Bintang Gerilya;
  • Bintang Sakti;
  • Bintang Dharma;
  • Bintang Yudha Dharma Utama;
  • Bintang Kartika Eka Pakçi Utama;
  • Bintang Jalasena Utama; dan
  • Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

(2) Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat Tanda

Kehormatan Bintang yang terdiri atas:

  • Bintang Republik Indonesia Adipradana;
  • Bintang Mahaputera Adipurna;
  • Bintang . . .

---

  • Bintang Jasa Utama;
  • Bintang Kemanusiaan;
  • Bintang Penegak Demokrasi Utama;
  • Bintang Budaya Parama Dharma; dan
  • Bintang Bhayangkara Utama.

Pasal 11

(1) Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas Tanda
Kehormatan Satyalancana sipil dan Tanda Kehormatan
Satyalancana militer.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan

Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas Tanda
Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda
Kehormatan Samkaryanugraha militer.

(2) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil terdiri atas:

  • Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
  • Nugraha Sakanti.

(3) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer tetap disebut

Samkaryanugraha.

(4) Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki derajat sama.

Pasal 13

(1) Tanda Kehormatan Bintang dipakai berdasarkan urutan

derajat atau tingkat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9.

(2) Tanda Jasa Medali dipakai di bawah Bintang Republik

Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda
Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan,
Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya
Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan
Bintang Dharma.

(3) Tanda Kehormatan Satyalancana dipakai di bawah Tanda

Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, kriteria, dan
tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan.

(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 16

(1) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri

atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur:
- akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
- militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2
(dua) orang; dan
- tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda
Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga)
orang.

(2) Calon anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diusulkan oleh Menteri.

(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

seorang ketua dan seorang wakil ketua sekaligus
merangkap sebagai anggota.

(4) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(5) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai

masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
- WNI;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
- berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
- mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 18

(1) Tugas dan kewajiban Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan

Tanda Kehormatan meliputi:
- meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta
memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
- meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta
memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan
pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
- merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai
pembinaan kepahlawanan.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan

Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh menteri yang terkait.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda

Kehormatan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah
sebagai tugas pembantuan.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
- menerima dan mengajukan usulan pemberian dan
pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;

  • melaksanakan . . .

---

- melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah;
dan
- mengelola dan memelihara taman makam pahlawan
nasional di daerah.

Pasal 20

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Gelar, Tanda Jasa,

dan Tanda Kehormatan dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berada di bawah koordinasi Menteri.

(3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri
yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.

(4) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur.

Pasal 22

Presiden dapat memberhentikan ketua, wakil ketua, dan
anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
sebelum masa jabatannya berakhir karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri secara tertulis;
- tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan
tetap; dan
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

## BAB V . . .

---

Bagian Kesatu

Syarat-Syarat Memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Pasal 24

Untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
harus memenuhi syarat:
- umum; dan
- khusus.

Pasal 25

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a
terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang
sekarang menjadi wilayah NKRI;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berjasa terhadap bangsa dan negara;
- berkelakuan baik;
- setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 26

Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b
untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal
dunia dan yang semasa hidupnya:
- pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata
atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain
untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi
kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan
bangsa;
- tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

  • melakukan . . .

---

- melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung
hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang
diembannya;

- pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang
dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

- pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi
kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat
dan martabat bangsa;

- memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang
tinggi; dan/atau

- melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas
dan berdampak nasional.

Pasal 27

(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:

- berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis,
mengembangkan, dan memajukan pendidikan,
perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum,
kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau
bidang lain;

- berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau

- berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam
bidang pembangunan.

(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Medali Kejayaan yaitu berjasa dan
berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa
dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang
lain.

(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Medali Perdamaian yaitu berjasa dan
berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan
memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan
persaudaraan.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Republik Indonesia terdiri atas:
- berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang
bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan
kejayaan bangsa dan negara;
- pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang
sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional dan internasional.

(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Mahaputera terdiri atas:
- berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat
bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran
bangsa dan negara;
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,
politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan,
teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar
manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional dan internasional.

(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Jasa terdiri atas:
- berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu
yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan
kebesaran bangsa dan negara;
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,
ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa
bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara;
dan/atau
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.

(4) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Kemanusiaan terdiri atas:
- berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi
tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan
bangsa dan negara;
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi
manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan
kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau

  • darmabakti . . .

---

- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.

(5) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas:
- berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi
tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan,
dan pembangunan hukum nasional;
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi,
politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.

(6) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Budaya Parama Dharma terdiri
atas:
- berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan
membina kebudayaan bangsa dan negara;
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang
kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan
kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara;
dan/atau
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.

(7) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Bhayangkara terdiri atas:
- anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian,
kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui
panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk
kemajuan dan pengembangan kepolisian;
- tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian; atau
- WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap
kemajuan dan pengembangan kepolisian.

(8) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Gerilya yaitu setiap WNI yang
berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi
negara asing dengan cara bergerilya.

(9) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Sakti terdiri atas:
- anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan
ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan
kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer
tanpa merugikan tugas pokoknya; atau

  • WNI . . .

---

- WNI bukan anggota TNI yang menunjukkan keberanian
dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi
panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi
militer.

(10) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Dharma yaitu anggota TNI atau
WNI bukan anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti
dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban
dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan
keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.

(11) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Yudha Dharma terdiri atas:
- anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan
melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan
tugas pembinaan dan pengembangan sehingga
memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan,
perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI;
- pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan atau TNI
yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar-
benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI
dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk
keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau
- WNI bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI
yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI
dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya
oleh pemerintah dan NKRI.

(12) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas:
- anggota TNI Angkatan Darat yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat
tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
- WNI yang bukan anggota TNI Angkatan Darat yang
berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan
TNI Angkatan Darat.

(13) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Jalasena terdiri atas:
- anggota TNI Angkatan Laut yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa
merugikan tugas pokoknya; atau

  • WNI . . .

---

- WNI bukan anggota TNI Angkatan Laut yang berjasa
luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI
Angkatan Laut.

(14) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas:

- anggota TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara
tanpa merugikan tugas pokoknya; atau

- WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang berjasa
luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI
Angkatan Udara.

Pasal 29

(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Parasamya Purnakarya Nugraha yaitu
institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan
karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Nugraha Sakanti yaitu kesatuan di
lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas
kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan
negara.

(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

huruf b untuk Samkaryanugraha yaitu kesatuan di
lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi
militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan
kelangsungan hidup negara dan bangsa.

Bagian Kedua

Tata Cara Pengajuan

Pasal 30

(1) Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda

Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(2) Usul . . .

---

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah,
organisasi, atau kelompok masyarakat.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi

riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan,
institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan,
jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Tata Cara Verifikasi

Pasal 31

(1) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)

diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan
calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi

usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Tata Cara Pemberian

Pasal 32

(1) Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda

Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang
tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan
lembaga pemerintah nonkementerian.

(3) Pemberian . . .

---

(3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda

Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 33

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda

Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan
dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

  • pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
  • pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
  • pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

- pemakaman di taman makam pahlawan nasional;
dan/atau

- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
kepada ahli warisnya.

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

  • pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala;
dan/atau

  • hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

(4) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:

  • pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
  • pemakaman . . .

---

  • pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
  • pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

- pemakaman di taman makam pahlawan nasional;
dan/atau

- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
kepada ahli warisnya.

(5) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf d diberikan
kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan Bintang.

(6) Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional

Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan
Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan

penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 34

(1) Ahli waris penerima Gelar berkewajiban:

- menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah
diberikan kepada bangsa dan negara;

- menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai
kepahlawanan; dan

  • menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.

(2) Ahli waris penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda

Kehormatan berkewajiban:

- menjaga nama baik dan jasa penerima Tanda Jasa dan
Tanda Kehormatan; dan

- menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana
Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.

(3) Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang

masih hidup berkewajiban:

- menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan
kepada bangsa dan negara;

  • menjaga . . .

---

- menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana
Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan; dan

- memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat
masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada
bangsa dan negara.

Pasal 35

Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e, dan
huruf f.

Pasal 36

(1) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan

dapat diusulkan oleh perseorangan, lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau kelompok
masyarakat.

(2) Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan disertai alasan dan bukti
pencabutan.

(3) Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan mempertimbangkan
keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan

Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 37

(1) WNI dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda

Kehormatan dari negara lain.

(2) Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda

Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diberitahukan kepada Presiden.

Pasal 38

(1) Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan

kepada WNA.

(2) WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:

- kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan;
dan/atau

  • berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.

(3) Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Medali Kepeloporan;
  • Medali Kejayaan;
  • Medali Perdamaian;
  • Bintang Republik Indonesia;
  • Bintang Mahaputera;
  • Bintang Jasa;
  • Bintang Kemanusiaan;
  • Bintang Penegak Demokrasi;
  • Bintang Bhayangkara;
  • Bintang Yudha Dharma;
  • Bintang . . .

---

  • Bintang Kartika Eka Pakçi;
  • Bintang Jalasena; dan/atau
  • Bintang Swa Bhuwana Paksa.

(4) WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerima hak
protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Jasa

dan Tanda Kehormatan kepada WNA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 39

(1) Setiap Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan

yang telah diberikan sebelum Undang-Undang ini tetap
berlaku.

(2) Sebelum ketentuan mengenai bentuk, ukuran, tata cara

pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan diatur berdasarkan Undang-Undang ini,
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada
dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 40

(1) Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6

(enam) bulan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan sudah terbentuk.

(2) Sebelum Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda

Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan
Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan tetap
dapat melaksanakan tugasnya.

(3) Setelah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik
Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan dinyatakan
dibubarkan.

### Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 42

(1) Penghormatan negara terhadap perjuangan, pengorbanan,

dan jasa demi keagungan bangsa dan negara yang
dilakukan oleh Veteran Republik Indonesia diakui dan
dilestarikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Veteran Republik

Indonesia diatur dengan undang-undang tersendiri.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda
Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);

1. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian
Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang
Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65
Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan
Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 153), sebagai Undang-Undang (Memori