Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis
berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan
warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga)
dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua)
atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang
dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau
www.peraturan.go.id
---
2016, No.252
jasa.
1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
1. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
1. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa
serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
1. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain
untuk menggunakannya.
1. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang
dan/atau produk yang dihasilkan.
1. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi
Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan
karakteristik yang menjadi dasar diberikannya
pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau
pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada
Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.252 -4-
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan
Merek atau Indikasi Geografis.
1. Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat
izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang
terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang
dan/atau produk Indikasi Geografis.
1. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu
dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi,
kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang
terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau
produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
1. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat
fungsional yang karena keahliannya diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan
pendaftaran Merek.
1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang
memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan
terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta
secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan kekayaan intelektual.
1. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas
orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian
mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan
memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri
sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan,
pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan
Indikasi Geografis nasional.
1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
minimum.
1. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan
Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.252
Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial
Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World
Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan
bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan
tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan perjanjian internasional
dimaksud.
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek
terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan
untuk menggunakan Merek terdaftar.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
1. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atau
tanggal pengiriman surat secara elektronik.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen
yang berada di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
1. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan
secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik
dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan
mengenai Merek menurut Undang-Undang ini.
