Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

UU No. 20 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

(1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan
pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi
fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan
pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim,
Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan
Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana
secara profesional dan proporsional serta Pembimbing
Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan
terhadap narapidana dan Terpidana.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyidikan

Pasal 3

(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini
dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan
pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua
tahap peradilan.
(2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan
untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana
terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain
dalam Undang-Undang.
Pasal 4. . .
SK No273604A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 4

Yang dimaksud dengan "sistem Hakim aktil" adalah Hakim
mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara,
aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti.
Yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang"
adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin
keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau
hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia
merupakan perpaduan antara sistem eropa kontinental dengan
sistem aduersarial.

Pasal 4

Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari
setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka
harus mulai diperiksa oleh Penyidik.
Pasal 41 ...
SK No 273619 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik
terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat
izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada
Tersangka atau Keluarganya.

Pasal 5

(l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai
wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseor€rng
mengenai adanya tindak pidana baik secara
tertulis maupun melalui media telekomunikasi
dan/ atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan
keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas
dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus
perempuzrn dan kelompok rentan; dan
e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
l2l Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan
tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
Penggeledahan, dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi,
memotret seseorang, dan mengambil data forensik
seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada
Penyidik.
SK No2638l0A
(3) Penyelidik. . .
FRESIDEN
]IEFUBUK INOONESIA
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat {21 kepada Penyidik.
(41 Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyidik dan Penyidik Pembantu
Paragraf 1
Penyidik
Pasa1 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(21 Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi
kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap
semua tindak pidana.
(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta
sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu
melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 5O ayat (1).

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
menerima Laporan atau Pengaduan dari
seseorang mengenai adanya tindak pidana;
a-
b. mencari dan mengumpulkan serta
alat bukti;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
SK No273606A
c
d. menyuruh . . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
d. men5ruruh berhenti seseorang dan memeriksa
surat atau tanda pengenal diri
yang
bersangkutan;
e. mencari orang yang diduga melakukan tindak
pidana untuk menetapkan Tersangka;
f. melakukan Upaya Paksa;
g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi,
memotret seseorang, dan mengambil data forensik
seseorang;
h. mendatangi orang yang berhubungan dengan
tindak pidana untuk diperiksa dan didengar
keterangannya;
i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau
Tersangka;
j. melakukan penghentian Penyidikan dengan
memberitahukan kepada Penuntut Umum;
k. melakukan penyelesaian perkara melalui
mekanisme Keadilan Restoratif;
L menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;
m. menerima pengakuan bersalah;
n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas
dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus
perempuan dan kelompok rentan; dan
o. melakukan tindakan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(21 PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang
berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar
hukumnya.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas
dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan
pengawasan Penyidik Polri.
(41 PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan
Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas
perkara kepada Penuntut Umum.
(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di
Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
SK No 273507 A
Pasal 8...
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

(l) Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan
yang sesuai dengan kewenangannya.
(21 Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada
Penuntut Umum.
(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS
atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik
Polri untuk kemudian secara bersama-sama
menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut
Umum.
(41 Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh
Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka
dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Pasal 8

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak
pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya,
dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya;
atau
b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut
Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak
pidana, Tersangka, atau Terdakwa.
(21 Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa tekanan,
paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan,
kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang
merendahkan kemanusian terhadap Tersangka,
Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.

Pasal 9

Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang.
Paragraf 2
Penyidik Pembantu

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan "pelimpahan wewenang dari Penyidik'adalah
pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas
perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat
hambatan letak geografis yang sulit dijangkau, belum ada penyidik,
dan/atau kondisi lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
Pasal l1
Cukup jelas.

Pasal 11

Penyidik Pembantu membuat berita acara dan
menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali
perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat
langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.
Pasal 12. . .
SK No 273608 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

Pasal 12

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelidikan

Pasal 13

(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan
atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut
diduga merupalan tindak pidana wajib segera
melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu
perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada
Penyidik.

Pasal 14

(l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh
pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis,
hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
Laporan atau Pengaduan tersebut.
Pasal 15. . .
SK No273609A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 14

(1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut
Umum, atau Hakim.
l2l Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.
SK No273666A
(3) Permohonan . . .
PRESIDEN
REFI.JELIK INDONESIA
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus memuat informasi lengkap mengenai alasan
perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi:
a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;
b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang
akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak
pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan
dasar atau fakta tersebut; dan
c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan
dilakukan terhadap masing-masing objek yang
akan diblokir.
(41 Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat
permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam jangka waktu paling larrra 2 (dua) Hari terhitung
sejak permohonan izin diajukan.
(5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi
tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan.
(71 Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat
dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
(8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 meliputi:
a. potensi dialihkannya harta kekayaan;
b. adanya tindak pidana terkait informasi dan
transaksi elektronik;
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana
terorganisasi; dan/atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
(9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua
kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan
kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan
Pemblokiran.
(10) Ketua...
SK No273667A
PR,ESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(1O) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah
Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan
penetapan.
(11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak
memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.
(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh
pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan
mengeluarkan surat
perintah pencabutan
Pemblokiran.
(13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan,
Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan
mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka,
Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang
memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan
surat perintah pencabutan Pemblokiran.
Bagian Kesepuluh
Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia

Pasal 15

Yang dimaksud dengan "wajib menunjukkan tanda pengenalnya"
adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan
yang bersifat terbuka.

Pasal 16

(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk
memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.

Pasal 17

(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib
membuat rencana Penyelidikan.
(21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
SK No273610A
(3) Rencana . . .
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan
melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam
Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan
Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan.

Pasal 18

(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan
secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran.

Pasal 19

(l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status
peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan
merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
(21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan
tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa
tersebut ke tahap Penyidikan.
SK No 273611 A
(3) Dalam . . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan
Penyelidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik
yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan
melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan
kepada instansi yang berwenang.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik
dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh
Penyidik Polri.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.

Pasal 20

(1) Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan
perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk
wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim
yang akan menyidangkan perkara tersebut.
(21 Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) menetapkan hari sidang.
(3) Halim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada
Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan
Saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Pasal 201 ...
SK No273700A
PRES!DEN
REPUELIK INOONESIA
-to7-

Pasal 22

(l) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
memanggil atau mendatangi seseorang untuk
memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi
status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(2) Untuk. . .
SK No273612A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk
membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka
lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi
dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita
acara.
(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan
dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi
dengan Penuntut Umum.

Pasal 22

(1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau
jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat
meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi
keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang
dipercayakan kepada mereka.
(21 Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23

(l ) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu
juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau
Penyidik.
(21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani
oleh pelapor atau pengadu.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan
ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan
Penyelidik atau Penyidik.
(4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis,
hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
Laporan atau Pengaduan tersebut.
(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan,
Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat
tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada
yang bersangkutan.
(6) Dalam . . .
SK No273613A
K INDONESIA
(6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi
Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan
atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat
melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak
menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada
atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi
pengawasan dalam Penyidikan.
(7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas,
fungsi, dan kewenangannya melampaui atau
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi
etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan
kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau
Keluarga Tersangka.
(21 Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara melalui
mekanisme Keadilan Restoratif;
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda
atas tindak pidana yang hanya diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka . . .
SK No273614A
PNESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-2L-
j.
Tersangka membayar maksimum pidana denda
kategori IV atas tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan
Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib
melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut
Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1
(satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian
Penyidikan.
(5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.

Pasal 25

Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara
untuk memudahkan Penyidikan.

Pasal 26

(l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau
Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan jangka waktu yang wajar dan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Pasal 27

Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang
dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara
diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk
memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan
pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan
tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.
SK No273615A
Pasal 28...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 27

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "petugas keamanan" adalah pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tanpa mengurangi
wewenangnya dalam melakukan tugasnya wajib melaksanakan
petunjuk ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Ayat (3)
Seseorang yang membawa senjata api, senjata tajam, bahan
peledak, alat ataupun benda yang dapat membahayakan
keamanan sidang tersebut wajib menitipkan di tempat khusus
yang disediakan untuk itu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.

Pasal 28

(l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang
di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang,
Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta
bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk
membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.

Pasal 29

(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil
tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan
patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya
untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari
pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi
kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih
dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan
pemeriksaan.

Pasal 30

(U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka
melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan
kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap
Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan
penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai
haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau
pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
SK No 273616 A
Pasal 32...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 31

Cukup jelas.
Pasal 31 1
Cukup jelas.
Pasal 3 12
Cukup jelas.

Pasal 32

(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
(21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau
mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat
dalam berita acara.

Pasal 33

(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah,
kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga
bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam
pemeriksaan di pengadilan.
(21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi
dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan
wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa
tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.

Pasal 34

(l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada
tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.
(21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti
sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan
dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan
bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk
Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan
Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan
dilampirkan pada berkas perkara.
SK No273617A
(5) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang
Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan
kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas
pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam
disabilitasnya.

Pasal 35

(l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh
Tersangka untuk diambil keterangannya.
(21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita
acara pemeriksaan.

Pasal 36

(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca
dan mengerti isinya.
(21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca
tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap
jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik
membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi
tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan atau cap jempol,
Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara
pemeriksaan dengan menyebut alasannya.

Pasal 37

(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus
didengar keterangannya berdiam atau bertempat
tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap
Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada
Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal
Tersangka dan/ atau Saksi tersebut.
SK No273618A
(2) Berita...
PIIESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka
dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan
Penyidikan dalam jangka waktu paling lama
1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai
dilaksanakan.

Pasal 38

(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat
meminta Keterangan Ahli.
l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji di muka Penyidik untuk
memberikan keterangan menurut
dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan,
atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli
dapat menolak untuk memberikan keterangan yang
diminta.

Pasal 39

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang
diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut
waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau
Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan
penyelesaian perkara.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara
Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka
atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua)
orang saksi.
Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat
dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(l)
(2)
(l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan,
Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau
penutupan tempat yang bersangkutan.
(21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang
dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat
tersebut selama Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
(3)

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih
dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin
Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau
pihak yang menguasai benda tersebut.
SK No 273620 A
Pasal 45...
BLIK INDONESIA

Pasal 45

(l) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada
pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut
atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan
mengenai benda yang akan disita tersebut dengan
disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya
atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(21 Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang
kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang
menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau
pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan
kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan
ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol
oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau
Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala
desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau
cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara
Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) T\rrunan atau salinan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik
kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik
atau pihak yang menguasai benda sitaan atau
Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga.

Pasal 46

(l) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai
berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing,
ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan,
dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda
yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak
dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam . . .
SK No273521A
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
(21 Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus,
Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan
atau dikaitkan pada benda sitaan.

Pasal 47

Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat
melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab,
daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika
diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap
surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.

Pasal 48

(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat
atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh
Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik
dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada
Ahli.
l2l Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau
tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat
izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat
meminta pejabat penyimpan umum untuk
mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai
bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik.
(41 Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk
pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat
dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut
seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam
surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk
diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan
membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat
asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan
tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam . . .
SK No273622A
Er-fSJftIaIl
REFUBLIK INDONESIA
-29
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam
waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa
alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.

Pasal 49

(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani korban luka, keracunan, atau mati yang
diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik
berwenang mengajukan permintaan keterangan
kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau
Ahli lainnya.
(21 Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan
menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka,
keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli
kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah
sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara
baik dengan penuh penghormatan dan diberi label
yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat
identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau
bagian lain badan mayat.

Pasal 50

(l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan
pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari,
Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan
pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.
(21 Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib
menerangkan dengan jelas maksud dan tqluan
pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau
pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan,
Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan
negeri setelah dilakukan pembedahan mayat.
SK No 273623 A
Pasal 5l ...
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 51

Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk pengambilan
mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.

Pasal 52

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
Penyidikan dibebankan kepada negara.
Bagian Kelima
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban

Pasal 53

(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban
berhak memperoleh pelindungan.
(21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan
secara khusus dan tanpa batas waktu.
(41 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi
dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban
dibebankan kepada negara.
SK No2736244
Brgian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Keenam
Bantuan Teknis Penyidikan

Pasal 55

Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana
didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk
pembuktian secara ilmiah.

Pasal 56

(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, meliputi:
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal
Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian
barang bukti yang harus mendapat penanganan
dan/ atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik
memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi,
atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal
Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka,
Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan
penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik
memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau
Korban yang harus mendapatkan penanganan
atau perlakuan psikis secara khusus;
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik
memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang
bukti digital yang harus mendapat penanganan
atau perlakuan secara khusus; dan
f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan.
(21 Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi
atau lembaga lain.
SK No 273625 A
Pasal 57...
l-:1{rFITil.N
INDONESIA
32-

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan
Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum

Pasal 58

Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik
dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara
berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing
dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Pasal 59

(1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara,
saling melengkapi, dan saling mendukung.
(21 Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan
dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik
kepada Penuntut Umum.
(3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat
dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi
informasi.
(41 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan
dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta
wajib dituangkan dalam berita acara.
(5) Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan
dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya
dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
(6) Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas
perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel.
SK No273626A
(7) Pemberitahuan . . .
K INDONESIA
(71 Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang
diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat
pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala
kejaksaan negeri selaku penanggung jawab
Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.
(8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik
menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada
Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.

Pasal 60

(1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik
kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan
dimulai.
(21 Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima
kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang
ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
(3) Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat
berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam
melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan,
dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.

Pasal 61

(1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan
hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada
Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas
perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara
dari Penyidik.
(21 Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara
yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut
Umum mengembalikan berkas perkara kepada
Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang
harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.
(3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui
Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan
Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya
pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.
(4) Dalam . . .
SK No273627A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh
Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka
dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk
dilakukan Penuntutan.

Pasal 62

(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil
Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut
Umum mengembalikan berkas perkara kepada
Penyidik.
(21 Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk
menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan mengundang Penuntut
Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri
oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum,
pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
(3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status
perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan
surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan
memberitahukan surat penghentian Penyidikan
kepada Penuntut Umum.
l4l Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status
berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali
berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk
dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan
selanjutnya dilakukan Penuntutan.
(5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa
Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut
Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum
maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka
disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada
Penuntut Umum.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah menerima berkas perkara dari Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum
menentukan perkara dilanjutkan atau tidak
dilanjutkan ke persidangan.
Pasal 63...
SK No 263806 A
tiIJTEIEtrN
BLIK IN
-35

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi
antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai
Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KpK) yang
kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga
tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang
ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula di
kemudian hari jika ada lembaga khusus yang diberi kewenangan
Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan Jaksa pada lembaga
tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut Umum
tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu
(single proseantion sgstem).

Pasal 65

Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan
dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut
Umum untuk kepentingan melengkapi hasil
Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melal<ukan
Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau
mengubah status tahanan setelah perkaranya
dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan
ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan
memberitahukan kepada Penyidik;
SK No273629A
g. menyampaikan . . .
T:]TI-iFITII=N
K INDONESIA
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa
mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara
disidangkan dan disertai surat panggilan kepada
Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang
telah ditentukan;
h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim
pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau
Halim Mahkamah Agung;
i.
melakukan penyelesaian denda damai;
j.
melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme
Keadilan Restoratif;
k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan;
l.
menerima Pengakuan Bersalah; dan
m. menutup perkara demi kepentingan hukum.

Pasal 66

(l) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian
perkara di luar pengadilan dengan membayar denda
yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 67

(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana
yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang.
(21 Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut
perkara tindak pidana di luar daerah hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar
daerah hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Penuntut Umum harus mendapatkan surat
pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai
Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.
SK No 273630 A
Pasal 68...
PRESIDEN
REFIJELIK INDONESIA

Pasal 68

Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai
sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penuntutan

Pasal 69

Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan
terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan
melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang
Mengadili.

Pasal 70

Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil
Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum
membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) Hari.

Pasal 71

(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan
karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut
Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam
surat ketetapan.
l2l Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l)jika:
a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
Terdakwa atas perkara yang sama;
b. kedaluwarsa;
c. Terdakwa meninggal dunia;
d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;
e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda
atas tindak pidana yang hanya diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori II;
SK No 273631 A
f. Terdakwa . . .
REPUBUK INDONESIA
f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda
kategori IV atas tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III;
g. tercapainya penyelesaian perkara melalui
mekanisme Keadilan Restoratif; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika
Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan.
(41 Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) wajib disampaikan kepada Tersangka,
Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan
negara, Penyidik, dan Hakim.

Pasal 72

(l) Apabila pada waktu yang sama atau hampir
bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa
perkara, Penuntut Umum dapat melakukan
penggabungan perkara dan membuatnya dalam
1 (satu) surat dakwaan, dalam hal:
a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang
yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak
menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu
dengan yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu
dengan yang lain dan penggabungan tersebut
diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
(21 Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam I (satu)
surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari
pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh
Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih
Terdakwa dalam I (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa
melakukan tindak pidana penyertaan.
Pasal 73...
SK No 273632 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 73

(1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota
sebagqiman. dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan
ayat (3).
(21 Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika
saksi mahkota membantu mengungkapkan
keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut
dipidana dalam perkara yang sama.
Pasal T4
(1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai
saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi
kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum
memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai
saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas
isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.
(2) Kesepakatan perjanjian salsi mahkota dibuat secara
tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum,
calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat
isi kesepakatan sebagai berikut:
a. keterangan yang akan diungkapkan dalam
persidangan Terdakwa pada persidangan lain;
b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi
oleh saksi mahkota;
c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh
Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan
d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh
Penuntut Umum.
(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
hanya dapat berupa:
a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup;
b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan
penjara sampai dengan 2/3 (d:ua pertiga) dari
maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang
dituntut; dan/atau
c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau
denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang
disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.
(4) Penuntut. . .
SK No 273633 A
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
(4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada
ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya
kesepakatan.
(5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut
Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang
telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai
saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan
tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada
pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 75

(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan
negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara
tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
l2l Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat
lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan
Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai
tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan;
c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan
d. tanda tangan Penuntut Umum.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal
demi hukum.
(41 Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim
memberikan kesempatan I (satu) kali kepada
Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan
kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa
atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus
keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara
dalam putusan akhir.
SK No 273634A
(6) Salinan . . .
REPUBUK INDONESIA
;TTT{I'IJII
(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat
dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka,
dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan
penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut
ke pengadilan negeri.

Pasal 76

(1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat
dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum
pengadilan menetapkan hari sidang.
(21 Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali
paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang
dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat
dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan
surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa,
dan Advokat.
Pasal TT
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
Penuntutan dibebankan kepada negara.
Bagian Ketiga
Pengakuan Bersalah

Pasal 78

(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan
persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
l2l Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang
didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa
bersalah atau tidak.
SK No 273635 A
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa
wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan
tersebut dinyatakan dalam berita acara.
(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu
sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
(5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.
(6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, pedanjian
tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa
dengan persetujuan Hakim.
(71 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) memuat sebagai berikut:
a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari
Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian
hak diam dan hak untuk diadili dengan acara
pemeriksaan biasa;
b. pengakuan dilakukan secara sukarela;
c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang
akan dituntut kepada Terdakwa sebelum
Pengakuan Bersalah dilakukan;
d. hasil perundingan antara Penuntut Umum,
Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan
pengurangan masa hukuman Terdakwa;
e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah
mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan
berlaku seperti Undang-Undang; dan
f.
bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa
untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak
pidana.
(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan
secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan
pemahaman penuh dari Terdakwa.
(9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah,
sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.
(10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah,
perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur
pemeriksaan dengan acara biasa.
(11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat
dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas
perkara.
(12) Dalam . . .
SK No273636A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa
Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua)
alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan
sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara.

Pasal 79

(l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk
memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak
pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau
psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban
sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari
akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat
tindak pidana.
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) Hari.
(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat
dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara
wajib dihentikan dan dimintakan penetapan
pengadilan.
SK No 273637 A
(6) Apabila. . .
PRESIDEN
REP]JBLIK INDONESIA
(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku
sampai dengan berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib
membuat berita acara pelaksanaan mekanisme
Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh
kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh
Pelaku.
(71 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara
sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada
tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 80

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan
terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana
denda paling banyak kategori III atau diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan;
dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana,
kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya
berupa pidana denda atau tindak pidana yang
dilakukan karena kealpaan.
SK No 273638 A
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban
dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap
Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku
dan Korban.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak
pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat
serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan
tindak pidana kesusilaan;
b. tindak pidana terorisme;
c. tindak pidana korupsi;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum
khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan
atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai
pengguna atau penyalahguna.
SK No 273639 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Mekanisme Keadilan Restoratif pada
Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Pasal 83

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap
Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui
kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan
Penyelidik atau Penyidik.
(21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian
perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan
Penyelidik atau Penyidik.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik
menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.
(41 Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penyidik
menerbitkan surat penghentian Penyidikan.

Pasal 84

Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada
Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua
pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) Hari.
Bagian Ketiga
Mekanisme Keadilan Restoratif pada
Tahap Penuntutan

Pasal 85

(l ) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap
Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk
menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.
SK No2736404
(2) Kesepakatan . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian
perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban,
dan Penuntut Umum.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut
Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian
Penuntutan.

Pasal 86

(l) Surat ketetapan penghentian Penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan
penetapan kepada ketua pengadilan negeri.
(21 Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh
Penuntut Umum kepada Penyidik.
Bagian Keempat
Mekanisme Keadilan Restoratif
pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 87

Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak
dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif
dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan
melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan
Pengadilan.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme
Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BABV...
SK No 273641 A
PRES!DEN
PEPIIBLIK INDONESIA

Pasal 89

Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. PenetapanTersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f.
Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i.
larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar
wilayah Indonesia.
Bagian Kedua
Penetapan Tersangka

Pasal 90

(l) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap
seseorang yang diduga melakukan tindak pidana
berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
(21 Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka
yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan
kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung
sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
(3) Surat...
SK No273642 A
PTIES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat:
a. identitasTersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka.
(41 Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera
menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing,
surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada
perwakilan negaranya.
Pasal 9 I
Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang
melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga
bersalah.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat
meminta bantuan media dan masyarakat untuk
memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka
tersebut.
Bagian Ketiga
Penangkapan

Pasal 93

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas
perintah Penyidik berwenang melakukan
Penangkapan.
(21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik
Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan
Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
SK No 273643 A
(4) Penangkapan...
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 94

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua)
alat bukti.

Pasal 95

(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan
memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
(21 Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah
Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitasTersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang
dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada
Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk
Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga
tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama
1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan
dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan
tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau
Penyidik Pembantu.

Pasal 96

Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali
dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-Undang.
SK No273644A
Pasal 97. . .
REPUBLIK INDONESIA
.litiElEtrN

Pasal 97

(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap
Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana
yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling
banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah
2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,
Penangkapan dapat dilakukan.

Pasal 98

Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang
Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua
Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Penahanan

Pasal 99

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang
melakukan Penahanan.
(21 Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan
atas perintah Penyidik.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan
Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(41 Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum
berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan
lanjutan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan
Penahanan.
Pasal 1OO . . .
SK No 273645 A
REPIIELIK INDONESIA

Pasal 100

(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah
Penahanan atau penetapan Hakim terhadap
Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak
pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(21 Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 24O
ayat (21, Pasal 241 ayat (21, Pasal 242, Pasal 243
ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1),
Pasal 252, Pasal 263 ayat (21, Pasal 264, Pasal 300,
Pasal 302, Pasal 3O3 ayat (21, Pasal 3O4, Pasal 305
ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425,
Pasal 448 ayat (1) dar: (21, Pasal 462, Pasal 466
ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483,
Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553
ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan
Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
harus mencantumkan:
a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
b. alasan Penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang
dipersangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.
l4l Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak
Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau
penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus diberikan kepada:
a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau
Terdakwa; dan/ atau
c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa,
dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan
adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena
melakukan tindak pidana umum.
(5) Penahanan . . .
SK No273646A
Eltl=FITEIiN
REPUBUK INDONESIA
(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99,
dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang
diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal
2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau
Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat
pemeriksaan;
c. menghambat proses pemeriksaan;
d. berupaya melarikan diri;
e. berupaya merusak dan menghilangkan barang
bukti;
f. melakukan ulang tindak pidana;
g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau
permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan
kejadian sebenarnya.

Pasal 101

Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang
Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua
Mahkamah Agung.
Pasal 1O2
(l) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk
kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (1) dan
ayat (21 untuk jangka waktu paling I ama 20 (dua puluh)
Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) telah terlampaui, Penyidik
dapat mengajukan permohonan perpanjangan
Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka
waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Pasal 1O3. . .
SK No273647A
PRESIDEN
REPTIELIK INDONESIA

Pasal 102

'Cukupjelas.

Pasal 103

(l) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk
kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut
Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan
Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.

Pasal 104

(1) Halim pengadilan negeri yang Mengadili perkara
dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan
untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim
pengadilan negeri mengajukan permohonan
perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan
negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan
Tersangka dari tahanan.

Pasal 105

(1) Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk
kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang
mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
SK No 273648 A
(2) Apabila. . .
!NDONESIA
55-
(21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim
pengadilan tinggi mengajukan permohonan
perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan
tinggi untuk jangka waktu paling lama 6O (enam
puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan
Tersangka dari tahanan.

Pasal 106

(l) Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung
berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan
untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan
dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung
untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.
Pasal 1O7
(l) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat
diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut
untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau
Terdakwa karena:
a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik
atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan
pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga
puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih
diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka
waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.
SK No273649A
(3) Perpanjangan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan
laporan pemeriksaan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua
pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh
ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua
Mahkamah Agung; atau
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua
Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan
oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara bertahap dan dengan penuh
tanggungjawab.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka
atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu
Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah
dipenuhi.
(6) Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun
perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum
diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(71 Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa
dapat mengajukan keberatan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua
pengadilan tinggi; atau
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan
banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
(8) Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat
pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3)
huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan
karena Mahkamah Agung merupakan peradilan
tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan
tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain.
SK No 273650 A
Pasal 108. . .
PTIESIDEN
FUEUK INDONESIA

Pasal 107

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "gangguan fisik atau mental yang
berat" adalah keadaan Tersangka atau Terdakwa yang tidak
untuk diperiksa karena alasan fisik atau
mental.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
SK No273542A
Ayat(6) ...
PNESIDEN
REPTJBUK INDONESIA
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 108

(1) Jenis Penahanan terdiri atas:
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah; dan
c. penahanan kota.
l2l Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah
tahanan negara.
(3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang
ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan
negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan
negeri yang Mengadili perkara.
(4) Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1),
Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang
dikelola oleh:
a.
menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau
b. institusi penegak hukum yang memiliki
kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemasyarakatan,
yang ada pada kabupaten/kota terdekat.
(5) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal
atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa
dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk
menghindarkan segala sesuatu yang dapat
menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan,
Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(6) Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau
tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan
kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri
pada waktu yang ditentukan.
SK No 273651 A
(7) Masa . . .
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
l7l Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah
dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi
pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana
denda yang dijatuhkan.
(8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan
pidana penjara pengganti denda.
(9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sebanyak l/3 (satu per tiga)
dari jumlah waktu Penahanan.
(1O) Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima)
dari jumlah waktu Penahanan.
(11) Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (l) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah
Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim
yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau
Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan
instansi yang berkepentingan.

Pasal 109

Cukup jelas.
Pasal l lO
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", antara lain, wajib
lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan
Penahanan dari seorang Tersangka atau Terdakwa tidak termasuk
masa status tahanan.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 110

(l) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa,
penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh
Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(21 Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa
jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat
yang ditentukan.
SK No 273652 A
(3) Jaminan...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (21
dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau
Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak
mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau
Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab
memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika
tahanan melarikan diri.
(4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena
jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut
penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau
Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.
(5) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan
terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap
dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan
ketua pengadilan negeri.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima
perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri
wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan
kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari
terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri.
(71 Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan
kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(8) Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan
Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 111

(l) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau
Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau
pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan
dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa
dilakukan pembantaran.
(21 Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam
pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim
sesuai dengan tahap pemeriksaan.
l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan
pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 273653 A
Bagian . . .
PRESIDEN
BUK INDONESIA
_60_
Bagian Kelima
Penggeledahan
Pasal l12
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan
Penggeledahan terhadap:
a. rumah atau bangunan;
b. pakaian;
c. badan;
d. alat transportasi;
e. Informasi Elektronik;
f. Dokumen Elektronik; dan/atau
g. benda lainnya.

Pasal 112

Cukup jelas.
SK No273544A
Pasall13...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

Pasal 113

(1) Sebelum melalukan Penggeledahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan
permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.
(21 Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai uraian mengenai:
a. lokasi yang akan digeledah; dan
b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam
lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait
dengan tindak pidana.
(3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya
dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan
barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(41 Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan
Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan
barang bukti; dan/ atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
SK No273654A
(6) Dalam . . .
PRES!DEN
IIEPUBUK INDONESIA
(6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat)
jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan
negeri setelah dilakukan Penggeledahan.
(71 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama
2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik
meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.
(8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk
memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (71, penolakan harus disertai dengan alasan.
(9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
mengakibatkan hasil Penggeledahan tidal< dapat
dijadikan alat bukti.

Pasal 114

(1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat
izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri
kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau
bangunan.
(21 Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak
untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di
tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala
desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.
(41 Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita
acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang
ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau
pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.
(5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita
acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang
ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau
nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun
tetangga, dan saksi.
SK No 273655 A
Pasal 115...
PR,ESIDEH
REPUBUK INDONESIA

Pasal 115

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang
Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan
Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah
dan/ atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang
pengadilan.

Pasal 116

Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan
rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya,
Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua
pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah
hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.

Pasal 117

(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya
berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang
dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan
alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat
benda yang dapat disita.
12) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal
Tersangka sebagaimana dimal<sud pada ayat (1)
dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang
menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan
Tersangka.
Bagian Keenam
Penyitaan

Pasal 118

Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan
Penyitaan.
SK No 273656 A
Pasal 119...
FRESIDEN
K INDONESIA

Pasal 119

(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan
permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri
tempat keberadaan benda tersebut.
(21 Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat informasi lengkap mengenai benda
yang akan disita minimal meliputi:
a. jenis;
b. jumlah dan nilai barang;
c. lokasi; dan
d. alasan Penyitaan.
(3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat
permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung
sejak permohonan izin diajukan.
l4l Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi
tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan
disita sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Pasal 120

(1) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan
Penyitaan lanpa izin ketua pengadilan negeri hanya
atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta
persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.
l2l Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan
menghilangkan barang bukti secara nyata;
d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;
e. adanya ancaman serius terhadap keamanan
nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan
tindakan segera; dan/ atau
f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
SK No 273657 A
(3) Ketua . . .
ETI:FITitjN
REPI,JBUK INDONESIA
(3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik
meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan
penetapan persetujuan atau penolakan.

Pasal 121

(l) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk
memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3),
penetapan penolakan harus disertai dengan alasan.
l2l Terhadap penetapan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat mengajukan
kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang
sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 (satu)
kali.
(3) Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat
dijadikan alat bukti.
(41 Setelah memperoleh penetapan penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik wajib
segera mengembalikan benda yang disita kepada
pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat
dilakukan Penyitaan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan
diterima.

Pasal 122

(l) Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan
dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri
kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda
tersebut ketika melakukan Penyitaan.
(21 Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat
berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda
yang disita, dan saksi.
(4) Dalam . . .
SK No 273658 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik
memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau
surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai
benda dan kepada ketua pengadilan negeri.
(5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
yang disita tidak berada di tempat, Penyitaan wajib
disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya
atau ketua rukun warga/rukun tetangga dengan 2
(dua) orang saksi.
(6) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Penyidik wajib membuat
berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau
ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi.
(71 Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat
perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik
atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua
pengadilan negeri.

Pasal 123

(1) Benda yang dapat disita adalah:
a. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang
seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak
pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-
halangi Penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan
melakukan tindak pidana;
e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana;
dan/ atau
f. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana
namun pemiliknya tidak diketahui.
(2) Benda. . .
SK No 273659A
EJ-.FITil:N
REPUBUK INDONESIA
l2l Benda yang berada dalam sitaan karena perkara
perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk
kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi
nilai kerugian akibat tindak pidana.
(4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua
pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk
mengembalikan benda yang disita kepada pemilik
dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai benda yang
dapat disita sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 124

(1) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap benda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dengan
mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda
tersebut.
(21 Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita
terdapat di beberapa daerah hukum pengadilan negeri,
Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan
negeri tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal keadaan daerah tidak
suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa
permohonan Penyitaan, Mahkamah Agung
menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain
yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud.
(4) Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita
berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus
permohonan Penyitaan tersebut.
Pasal 125 . . .
SK No 273660 A
PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 125

(1) Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak
diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh
Penyidik kepada ketua pengadilan negeri.
(21 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama
3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk
mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan
pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain
guna memberikan kesempatan kepada pihak yang
merasa berhak atas benda untuk mengajukan
keberatan.
(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap
permohonan Penyitaan, ketua pengadilan negeri
menunjuk Hakim tunggal untuk memeriksa,
Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan.
l4l Berdasarkan permohonan Penyitaan yang diajukan
oleh Penyidik, Hakim memutus benda tersebut sebagai
aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
(5) Hakim harus memutus permohonan Penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu
paling lama 7 (tuluh) hari kerja terhitung sejak Hari
sidang pertama.

Pasal 126

Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak
pidana;
b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk
melakukan tindak pidana; dan/ atau
c.
benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

Pasal 127

(l) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang
menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya
atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan
telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau
perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat,
atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau
yang berasal dari Tersangka.
SK No273661 A
(2) Setelah...
EJIFIIEIiN
REFUBLIK INDONESIA
(21 Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda
penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos
dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau
perusahaan jasa pengangkutan.

Pasal 128

(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang
memiliki atau menguasai benda yang dapat disita
untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk
kepentingan pemeriksaan.
(21 Penyidik harus memberikan tanda terima kepada
orang yang menyerahkan benda tersebut.

Pasal 129

(l) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan
untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau
tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
(2) Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau
seseorang yang mempunyai kewajiban menurut
Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang
tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat
dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang
tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri
setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Pasal 130

(l) Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib
bertanggung jawab atas benda sitaan.
(2) Benda sitaan dapat disimpan pada:
a. rumah penyimpanan benda sitaan negara;
b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk
kepentingan Penyidikan; atau
c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk
kepentingan Penuntutan.
(3) Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-
baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis
dari benda sitaan.
SK No273662A
(4) Benda . . .
REPUBLIK INDONESIA
(4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa
pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk
kepentingan pemeriksaan perkara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan
penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 131

(1) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak
atau membahayakan, sehingga tidak mungkin
disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap
perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan
hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan,
dimusnahkan, atau dilelang oleh Penyidik atau
Penuntut Umum dengan persetujuan Tersangka atau
Terdakwa dan/atau Advokatnya dan disaksikan oleh
Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, atau Terdakwa
dan/ atau Advokatnya.
l2l Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara
penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap
dilaksanakan.
(3) Benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau
Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan
keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan
semenda, dan hubungan kerja atau keuangan.
(4) Dalam hal benda sitaaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dilelang, namun berdasarkan putusan
berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk
negara, maka uang hasil penjualan lelang barang
sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang
berhak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak
putusan berkekuatan hukum tetap.
(5) Dalam hal terdapat bunga keuntungan atau bentuk
keuntungan lain dari hasil penyimpanan benda sitaan
yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
maka perampasan dan pengembalian uang hasil lelang
benda sitaan juga disertai dengan bunga keuntungan
atau keuntungan lain tersebut.
Pasal 132. . .
SK No 273663 A
iIITiN
IIEPUBUK INDONESIA

Pasal 132

(1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya,
bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan,
benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara
atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan
negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka,
Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang
Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya.
l2l Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang
untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di
pengadilan.

Pasal 133

Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada
orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita,
atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan
dan Penuntutan;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak
cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak
pidana; atau
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan
umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum,
kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak
pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan
suatu tindak pidana.

Pasal 134

Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133 dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan
Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan,
penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan
untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi
hukum.
Pasal 135 . . .
SK No273664A
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-7t-

Pasal 135

Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan
kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan
Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau
dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan
sebagai bukti dalam perkara lain.
Brgian Ketujuh
Penyadapan

Pasal 136

(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk
kepentingan Penyidikan.
(21 Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang
mengenai penyadapan.
Bagian Kedelapan
Pemeriksaan Surat

Pasal 137

(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita
surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan
telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika
surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat
mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang
sedang diperiksa.
l2l Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan
telekomunikasi, atau
kepala
perusahaan
pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
untuk menyerahkan surat yang dimalsud dan harus
memberikan tanda terima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2l., dapat dilakukan pada setiap tahap
pemeriksaan dalam proses peradilan.
Pasal 138. . .
SK No 273665 A
REPUBLIK INDONESIA
_72_

Pasal 138

(l) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat
tersebut ada hubungannya dengan perkara yang
sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada
berkas perkara.
(21 Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan
perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam
jangka waktu paling larrra 2 (dua) Hari terhitung sejak
pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali
kepada kantor pos, pemsahaan telekomunikasi, atau
perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang
berbunyi "telah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi
tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan
dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat
yang dikembalikan.

Pasal 139

(1) Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan
yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137 dan Pasal 138.
(21 Penyidik harus memberikan tembusan berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala
kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau
kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan,
dan kepada ketua pengadilan negeri.
Bagian Kesembilan
Pemblokiran

Pasal 140

Cukup jelas.

Pasal 141

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut
Umum, atau Hakim berwenang melakukan
pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk
pelarangan sementara terhadap Tersangka atau
Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia
berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.
(21 Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim
berkoordinasi dan meminta kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan
Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia.
SK No273668A
(3) Pencegahan . . .
BLIK INDONESIA
(3) Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling
lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan
keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 142

Tersangka atau Terdakwa berhak:
a. segera menjalankan pemeriksaan;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan
Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti
olehnya mengenai apa yang disangkakan atau
didakwakan kepadanya;
d. diberitahu mengenai haknya;
e. memberikan atau menolak untuk memberikan
keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan
yang dikenakan kepadanya;
f.
setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru
bahasa;
g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima
kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau
Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
i.
menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
j.
menghubungi, berkomunikasi, dan menerima
kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan
kesehatan atas dirinya;
k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima
kunjungan rohaniwan;
l. menghubungi . . .
SK No273669A
REPUBUK INDONESIA
l.
menghubungi, berkomunikasi, dan menerima
kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain
secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada
Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan
Restoratif;
o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang
yang memiliki keahlian khusus;
p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi;
dan/ atau
q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak
manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat
manusia selama proses hukum yang dijalankan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 143

Saksi berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan,
sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau
Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan
Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. mendapat Bantuan Hukum;
d. memberikan keterangan tanpa tekanan;
e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
f. bebas. . .
SK No 273670 A
PRESIDEN
REPTJBLIK INDONESIA
f. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
g. menolak memberikan keterangan yang dapat
memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah
mengambil sumpah atau janji;
h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi,
Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman
yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang,
atau telah diberikannya;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama
proses penanganan perkara;
k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan
bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama
proses pemenuhan layanan; dan/ atau
m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak
manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat
manusia selama proses hukum yang dijalankan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Hak Korban

Pasal 144

Korban berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana
maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau
Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,
kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan
tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan
Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;
SK No273671A
g.mendapat...
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi,
Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari
ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan,
sedang, atau telah diberikannya;
j. dirahasiakan identitasnya;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama
proses penanganan perkara;
l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;
n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan
bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
o. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial
dan psikologis;
p. mendapat nasihat hukum;
q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap
pemeriksaan dalam proses peradilan;
r. mendapat tempat kediaman sementara;
s. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas
pelindungan berakhir;
t. memperoleh penggantian biaya transportasi selama
proses pemenuhan layanan;
u. mendapat identitas baru;
v. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan
yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan
hukum tetap;
w. mendapat tempat kediaman baru;
x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana
yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau
y. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak
manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat
manusia selama proses hukum yang dijalankan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
SK No 273672 A
Bagian
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Bagian Ketiga
Hak Penyandang Disabilitas

Pasal 145

(l) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan
sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang
Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan
sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 146

(1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat
dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang
Disabilitas mental dan/ atau intelektual berat
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan
tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan.
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang
terbuka untuk umum.
(3) Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 bukan merupakan putusan pemidanaan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan,
pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Hak Perempuan

Pasal 147

(1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat
berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana,
Saksi, atau Korban.
SK No 273673 A
(2) Perempuan . . .
REPUEUK INDONESIA
(21 Perempuan yang berhadapan dengan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), selain memiliki
hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi,
Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146,
juga memiliki hak:
a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan
pernyataan yang merendahkan, menyalahkan,
dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap
pemeriksaan;
b. mendapatkan pertimbangan situasi dan
kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional
akibat ketidaksetaraan gender;
c. mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap
pemeriksaan;
d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio
visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di
tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat
diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis
berdasarkan penilaian dokter atau psikolog;
dan/atau
e. mendapatkan pertimbangan spesilik berbasis
kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap
keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim
dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam
Undang-Undang ini.
Bagian Kelima
Hak Orang Lanjut Usia

Pasal 148

(1) Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka,
Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
(21 Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka,
Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
a. pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang
sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap
tahap pemeriksaan;
SK No 2736744
b. mendapatkan . . .
PEESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia;
dan/ atau
c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara
bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh
lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang
mengatur mengenai kitab undang-undang hukum
pidana.

Pasal 149

(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum
menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai
dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan.
(21 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien di dalam atau di luar pengadilan.

Pasal 150

Advokat berhak:
a. memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum
atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau
Korban;
menghubungi,
dan mengunjungi
Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat
ditangkap atau ditahan pada semua tahap
pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan
pembelaan perkaranya;
memberikan nasihat hukum kepada Tersangka,
Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan
kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
d. mendampingi . . .
b
c
SK No 273675 A
EEtrEIEtrN
UELIK IN
-42
d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban
pada semua tahap pemeriksaan;
e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan
salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk
kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah
selesainya pemeriksaan;
f.
mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau
Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;
g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan
pembelaan terhadap Terdakwa;
h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di
setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk
memberikan pembelaan kepada Terdakwa;
i.
meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang
pengadilan;
j.
meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk
membantu pembelaan; dan/ atau
k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam
proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 151

(1) Advokat wajib:
a. memberikan Bantuan Hukum;
b. mematuhi kode etik profesi; dan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan
Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada
Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di
persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan:
a. surat kuasa yang menunjukkan secarajelas perihal
tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi
kuasa; dan
b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat
dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu
lembaga Bantuan Hukum.
SK No273676A
Pasal 152 . . .
Irl${ltrell
REPUBUK INDONESIA

Pasal 152

(l) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka,
Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik,
Penuntut Umum, atau petugas lembaga
pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(21 Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara,
pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.

Pasal 153

Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga
pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara
pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau
Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam
waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak
penandatanganan berita acara pemeriksaan.
Bagian Kedua
Bantuan Hukum

Pasal 154

(l) Bantuan Hukum diberikan terhadap:
a. Tersangka atau Terdakwa; dan
b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban,
yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
(21 Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap
pemeriksaan wajib
memberitahukan hak
mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi
Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau
Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib memberikan
Bantuan Hukum.
SK No 273677 A
(4) Kewajiban . . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(41 Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu,
Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk
didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum
yang dibuktikan dengan berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat oleh:
a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan
Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;
b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh
Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu,
Saksi, atau Korban; atau
c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh
Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu,
Saksi, atau Korban.

Pasal 155

(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau
didakwa melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih,
pejabat yang bersangkutan pada semua tahap
pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka
atau Terdakwa.
(21 Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu
dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang
bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib
menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan
Bantuan Hukum.
SK No 273678 A

Pasal 156

(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang
diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai:
a. pemeriksaan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan benda;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran;
i. pengambilan keterangan Saksi;
j. pemeriksaan di tempat kejadian;
k. pengambilan Keterangan Ahli;
l. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan
Pengadilan;
m. pelelangan bukti;
n. penyisihan bukti; dan
o. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan
dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah
jabatan.
(3) Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), berita acara ditandatangani
oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi
kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan.
(slJika. . .
SK No273679A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak sesuai, Tersangka atau
Terdakwa berhak menolak menandatangani berita
acara pemeriksaan.
(6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan
atau salinan berita acara pemeriksaan kepada
Tersangka atau Terdakwa.

Pasal 157

(l) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah
atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang-
Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau
janji dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi
hukum.

Pasal 158

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan
memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau
penghentian Penuntutan ;
c. permintaan . . .
SK No273680A
PRESIDEN
IIEFUBUK INDONESIA
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi
seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada
tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya
dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa
alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan.

Pasal 159

(1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.
(2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang
ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu
oleh seorang panitera.

Pasal 160

(1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya
pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka,
Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua
pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
(21 Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda
atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
huruf d diajukan oleh pihak ketiga.
(3) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya
pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh
Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.
(4) Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat
diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam
status daftar pencarian orang.
Pasal 161 . ..
SK No273681A
FRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 161

Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya
penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat
diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya
kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan
alasannya.

Pasal 162

Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak
sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian
Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua
pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 163

(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai
berikut:
a. dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak
permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk
menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai
dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan
baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga
Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik,
atau Penuntut Umum;
c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak
permohonan dibacakan, Hakim harus sudah
menjatuhkan putusannya;
d. dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2
(dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan
tetap dilanjutkan dan termohon dianggap
melepaskan haknya;
e.selama.-.
SK No273682A
PRESIDEN
REF].IBUK INDONESIA
e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara
di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;
f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan
Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik
dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah,
hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut
agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan
Pengadilan; dan
g. putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap
dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan
kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut
Umum dengan permintaan baru.
(21 Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan
Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162,
harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai
berikut:
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan
Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan
Tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa
Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik
atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan
masing-masing harus segera membebaskan
Tersangka;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian
Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak
sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap
Tersangka waj ib dilanjutkan;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa
Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan
pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang
diperoleh dari
Penggeledahan, Penyitaan,
Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak
dapat digunakan sebagai alat bukti;
e. dalam . . .
SK No 273583 A
INDONESIA
90-
e. dalam hal penghentian Penyidikan atau
penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka
tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan
Rehabilitasinya; dan/atau
f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang
disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian,
dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut
harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau
dari siapa benda itu disita.
(4) Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158.

Pasal 164

(1) Putusan Praperadilan terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai
dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang
menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan
atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan
akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri

Pasal 165

(1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili,
dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan
di daerah hukumnya.
(21 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau
tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya
berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau
tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil
lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu
daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang
daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.
SK No273684A
(3) Dalam . . .
P]IESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal seorzrng Terdakwa melakukan beberapa
tindak pidana dalam daerah hukum beberapa
pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut
masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana
itu.
(4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama
lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh
Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan
negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa
dengan melakukan penggabungan perkara pidana
tersebut.
(5) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak
pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan
negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan
memutus adalah:
a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat
kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil;
atau
b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan
atau ditahan.

Pasal 166

Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu
pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul
ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang
bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau
menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara
yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (21 untuk Mengadili
perkara yang dimaksud.

Pasal 167

(1) Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar
negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu
Kota Negara berwenang Mengadili.
l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan
merupalan tindak pidana menurut hukum negara tempat
perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum
Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
SK No 273685 A
Bagian
REF]JBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi

Pasal 168

Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang
diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya
yang dimintakan banding.
Bagian Keempat
Mahkamah Agung

Pasal 169

Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara
pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.

Pasal 170

(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh
mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum
dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
(21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada
kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa
dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
(3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan
polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah
koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.
SK No 273686 A
(4) Penyidik. . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus
melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada
Penuntut Umum dan oditur militer.
(5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk
Penyidikan perkara pidana.

Pasal 171

(l) Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer
untuk menetapkan pengadilan yang berwenang
Mengadili tindak pidana atas dasar hasil Penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (2).
(21 Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur
militer.
(3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 disampaikan kepada jaksa tinggi bidang
pidana militer dan oditur militer tinggi.

Pasal 172

(1) Dalam ha1 tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 170 ayat (2) diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer, tindak pidana tersebut
diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal
3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim
peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi
ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum.
l2l Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum yang Mengadili tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L7O ayat (1), majelis Hakim
terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan
umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan
dari peradilan umum dan peradilan militer secara
berimbang.
(3) Ketentuan . . .
SK No 273687 A

Pasal 173

(1) Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak
menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan,
dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa
alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan.
(2) Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli
warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta
tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan
Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai
orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang
Praperadilan.
(3) Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa,
Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang
berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan.
(41 Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan
Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim yang sama
yang telah Mengadili perkara pidana yang
bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan.
SK No 273688 A
Pasal 174 . . .
K INDONESIA

Pasal 174

(1)
(2t
Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memuat dengan lengkap semua hal yang
dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan
tersebut.

Pasal 175

(l) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan
pengadilan bersumber dari dana abadi untuk
pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan
Kompensasi.
(21 Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga
yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti
Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan
kepada:
a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana;
b. Penyidik;
c. Penuntut Umum; dan
d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk
pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan
Kompensasi.
(41 Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan
Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
penetapan ditetapkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti
Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 273689 A
Bagian
=:I+Tt-'I{l
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Kedua
Rehabilitasi

Pasal 176

(1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh
pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari
segala tuntutan hukum yang putusannya telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Rehabilitasisosial;
b. Rehabilitasi medis;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. reintegrasi sosial.
(3) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan
sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l).
(4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas
Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang
berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan
mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri
diputus oleh Halim Praperadilan.

Pasal 177

(l) Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi
untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi,
dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 176.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .
SK No 273690 A
(1)
(21
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Restitusi

Pasal 178

Korban berhak mendapatkan Restitusi.
Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau
penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang
berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
dan/ atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau
psikologis.

Pasal 179

(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib
memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban
dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan
Restitusi.
(3) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di
kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara
diperiksa.
(41 Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta
kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan
Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.
(5) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga
yang beriktikad baik.

Pasal 180

Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa
diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
SK No273691A
Pasal 181.. .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 181

(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan
Pengadilan diterima.
(21 Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan
yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan
lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak
salinan Putusan Pengadilan diterima.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada
pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli
warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
pengadilan.
(41 Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memberikan surat peringatan secara tertulis kepada
pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban
memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli
warisnya.
(5) Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk
melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak
dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta
kekayaan Terpidana yang dilelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang
diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa
mengembalikan kelebihannya kepada Terpidana.
(71 Dalam hal harta kekayaan Terpidana yang disita
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi
biaya Restitusi, Terpidana dikenai pidana penjara
pengganti tidak melebihi pidana pokoknya.
SK No273692A
(8) Dalam . . .
ELIK INDONESIA
(8) Dalam hal Terpidana 5gfagaimana dimaksud pada
ayat (71 merupakan Korporasi, dilakukan penutupan
sebagian tempat usaha dan/ atau pencabutan izin
usaha Korporasi.
(9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan
memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara
proporsional.

Pasal 182

(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi
dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1)
disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan.
Bagian Keempat
Kompensasi

Pasal 183

Korban berhak mendapatkan Kompensasi.
(1)
t2l
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau
penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan
yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak
pidana; dan/ atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau
psikologis.
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana
tidak dapat membayar Restitusi.
Pasal 184. . .
SK No 273693 A
(3)
EtFEIEtrN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 184

(l) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib
memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban
dan lembaga yang melalsanakan tugas dan fungsi di
bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan.
l2l Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu
di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara
diperiksa.

Pasal 185

( 1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan
Pengadilan diterima.
(2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan
yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan
lembega yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak
salinan Putusan Pengadilan diterima.
(3) Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada
pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli
warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
pengadilan.

Pasal 186

(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi
dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan.
SK No273694A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima
Dana Abadi

Pasal 187

(1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi,
Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber
dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendapatan investasi;
c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak
penegakan hukum;
d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan dana
abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi,
Restitusi, dan Kompensasi.
(3) Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi
untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi,
dan Kompensasi.

Pasal 188

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk Ganti
Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 189

(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di
dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh
pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang
lain, Halim ketua sidang atas permintaan orang itu
dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara
gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu.
SK No 273695 A
(2) Permintaan . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-to2-
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat
sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan
pidana.
(3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan
diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim
menjatuhkan putusan.

Pasal 190

(1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan
perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 189 ayat (l), pengadilan negeri
menimbang mengenai kewenangannya untuk
Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan,
dan hukuman penggantian biaya yang telah
dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak
berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai
penetapan hukuman penggantian biaya yang telah
dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya
mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya
juga mendapat kekuatan hukum tetap.
Pasal 19 I
(1) Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara
perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan
sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat
banding.
(2) Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi
tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara
pidana tidak diajukan permohonan banding.

Pasal 191

Cukup jelas.

Pasal 192

Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku
bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 193

(1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada
Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui
alamat tempat tinggalnya.
(2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak
diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman
terakhir Terdakwa.
(3) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau
di tempat kediaman terakhir, surat panggilan
disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama
lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal Terdakwa
atau tempat kediaman terakhir.
(4) Dalam hal Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan
negara, surat panggilan disampaikan kepada Terdakwa
melalui pejabat rumah tahanan negara.
(5) Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri
atau oleh orang lain dilakukan dengan tanda
penerimaan.
(6) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kediaman
terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan
pada papan pengumuman di gedung pengadilan
tempat Terdakwa diadili atau diperiksa.
(7) Datam hal Terdakwa merupakan Korporasi, panggilan
disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan
Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran
dasar Korporasi tersebut.
(8) Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di
sidang pengadilan mewakili Korporasi.
SK No 273697 A
Pasal 194. . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 194

(l) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan
kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam
sidang, serta jenis perkara.
(2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus
sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat
panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum
sidang dimulai.
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili

Pasal 195

Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan
perkara dari Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri
mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut
termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.

Pasal 196

(l) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa
perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang
pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk
wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan
negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara
tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap
berwenang Mengadilinya dengan surat penetapan yang
memuat alasan pelimpahan perkara.
(21 Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diserahkan kembali kepada Penuntut
Umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang
bersangkutan menyampaikan kepada kejaksaan negeri
di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam
surat penetapan.
(3) T[runan surat penetapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Terdakwa, Advokat,
dan Penyidik.
Pasal 197. . .
SK No 273698 A
REPUBUK INDONESIA

Pasal 197

(1) Dalam ha1 Penuntut Umum melakukan perlawanan
terhadap surat penetapan pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1),
Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada
pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi
tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
surat penetapan tersebut diterima.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimalsud pada
ayat (U terlampaui, perlawanan yang diajukan
Penuntut Umum menjadi batal.
(3) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan
dicatat dalam buku daftar panitera.
(4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pengadilan negeri wajib meneruskan
perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang
wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri
yang bersangkutan.
(5) Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima
perlawanan, dapat menguatkan atau menolak
perlawanan tersebut dengan surat penetapan.
(6) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan
Penuntut Umum, dengan surat penetapan pengadilan
tinggi memerintahkan pengadilan negeri yang
bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
(71 Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat
pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan
berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan
negeri yang bersangkutan.
(8) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
disampaikan kepada Penuntut Umum.
Pasal 198 . . .
SK No 273699 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

Pasal 198

Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika:
a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya
berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau
b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak
berwenang Mengadili perkara yang sama.

Pasal 199

(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang
Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih
yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
(21 Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan
terakhir semua sengketa mengenai wewenang
Mengadili antara:
a. pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan
pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
b. 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang
berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan
tinggi yang berlainan; atau
c. 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih.
Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa

Pasal 201

(l) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat
Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk
didengar keterangannya; dan/ atau
b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri
untuk didengar keterangannya, kecuali jika
terdapat alasan yang kuat untuk tidak
menghadirkan Terdakwa.
(21 Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib
menghadirkan Terdakwa.
(3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir
dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi
dan/ atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk I (satu)
kali.
(4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/ atau Ahli
tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara
dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi
dan/atau Ahli tersebut.
(5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar
Keterangan Saksi dan/ atau Ahli tidak hadir pada
tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi
batal.
(6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan
secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat
persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang.
Pasal 2O2
(1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan
wajib membuka persidangan.
(21 Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang
membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk
umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan
atau terdakwanya anak.
(3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), putusan batal demi hukum.
SK No 273701 A
(4) Hakim. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang
pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa
Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.
(5) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan
pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi
memberikan jawaban secara tidak bebas.
(6) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak
yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun
tidak dibolehkan menghadiri sidang.

Pasal 203

(1) Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah
tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah,
pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat
dilangsungkan dan Hakim ketua sidang
memerintahkan agar Terdakwa dipanggil sekali lagi.
(2) Dalam hal pemeriksaan perkara Terdakwa yang tidak
ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah
ditetapkan, Hakim ketua sidang meneliti apakah
Terdakwa sudah dipanggil secara sah.
(3) Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa
yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah
dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan
dengan paksa pada sidang berikutnya.
(4) Dalam hal suatu perkara terdapat lebih dari seorang
Terdakwa dan tidak semua Terdakwa hadir pada hari
sidang, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir
tetap dapat dilaksanakan.

Pasal 204

(1) Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang
menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama
lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya
memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan
dilihatnya di sidang.
(2) Dalam . . .
SK No273702A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan
perkara maupun pada saat persidangan perkara
sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena
jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum
dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan
persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara elektronik.
(3) Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk
membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada
Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat
dakwaan.
(41 Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan,
Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang
wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
(5) Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan
merupakan:
a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
b. tindak pidana terhadap keamanan negara, negara
sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan
kesusilaan;
c. tindak pidana terorisme;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana korupsi;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana
minimum khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan
atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus
sebagai pengguna atau penyalahguna,
Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan
mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan
Korban.
(6) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk
melakukan perdamaian, perdamaian tersebut
dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan
ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.
SK No 273703 A
(7) Perdamaian
PRESIDEN
TIEFUBLIK INDONESIA
(71 Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak
pidana;
b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh
Terdakwa; dan
c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa
antara Korban dengan Terdakwa.
(8) Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan
Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian
dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak
pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman
dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan
pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara
Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 2O5
(1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat
untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan
kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui
dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
(21 Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang
dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib
memeriksa pengakuan Terdakwa dengan
mempertimbangkan hal:
a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama
pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan
dengan cara dan dalam waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan
haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya
tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik
secara fisik maupun psikis, selama proses
Penyidikan dan Penuntutan; dan
f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.
SK No2737MA
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
REPIIELIK INDONESIA
(3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa
seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa
dengan acara pemeriksaan singkat.
(41 Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang
didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh
keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 telah terpenuhi, Hakim melanjutkan
pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 205

Cukup jelas.

Pasal 206

(l) Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan
perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang
Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat
diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah
diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk
menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan
perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil
keputusan.
(21 Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut
diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.
(3) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak
diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru
dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang
dilanjutkan.
(4) Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan
terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan
negeri yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh
Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan
tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari,
pengadilan tinggi dengan surat penetapannya
membatalkan putusan pengadilan negeri dan
memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang
untuk memeriksa perkara tersebut.
(6) Dalam . . .
SK No 273705 A
PRESIDEN
REPUEUK INOONESIA
-lt2-
(6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan
permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya
kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak menerima perkara membenarkan
perlawanan Terdakwa melalui
keputusan
membatalkan putusan pengadilan negeri yang
bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang
berwenang.
(71 Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan
negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri
yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan
kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan
perkara tersebut.
(8) Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah
hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri
mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan
negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang
berwenang di tempat itu.
(9) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun
tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat
Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat
penetapan yang memuat alasannya dapat menyatalan
pengadilan tidak berwenang.
Pasal 2O7
(1) Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili
perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami
atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim
ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut
Umum, atau panitera.
(2) Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum,
atau panitera wajib mengundurkan diri dari
menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau
hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai
dengan Terdakwa atau dengan Advokat.
(3) Dalam . . .
SK No 273706A
REPUEUK INDONESIA
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Halim ketua sidang,
Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang
mengundurkan diri harus diganti.
(41 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan
perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili
ulang dengan susunan yang lain.

Pasal 208

Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang
menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di
sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya
Terdakwa.

Pasal 209

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai
terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi sehingga
keterangan Saksi tidak dapat diberikan secara bebas.
Ayat (2)
Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang
yang menjadi Saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan
untuk memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban
itu, orang yang menjadi Saksi dapat dikenakan pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Demikian pula halnya
dengan Ahli.
Pasal 21O...
SK No 263808 A
tIrIrEIlIIlN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 210

(1) Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat
Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan
Saksi yang akan diajukan pada persidangan.
(21 Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli
memberikan keterangan.
(3) Urutan Saksi dan AhIi ditentukan oleh pihak yang
memanggil.
(4) Penuntut Umum mengajukan Sal<si, Ahli, dan
buktinya terlebih dahulu.
(5) Dalam . . .
SK No 273707 A
REPUBLIK INDONESIA
-tt4-
(5) Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang
diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim
memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk
memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat
tersebut.
(6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi
dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau
tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli.
(71 Selain menanyakan keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Hakim juga menanyakan
apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa
melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan
atau apakah Saksi mempunyai hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan
Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau
pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau
terikat hubungan kerja dengannya.
(8) Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut
Umum, Advokat dapat menghadirkan bukti, Ahli, dan
Saksi.
(9) Terdakwa memberikan keterangan pada akhir
pemeriksaan.
(10) Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum
dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk
menyanggah pembuktian dari Advokat selama
persidangan.
(11) Dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang
menguntungkan maupun yang memberatkan
Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara
dan/ atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau
Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau
sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang
dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar
Keterangan Saksi atau Ahli tersebut.
(12) Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan,
Hakim mengambil sumpah atau janji terhadap Saksi
atau Ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya
bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya
dan sejujurnya.
SK No 273708 A
Pasal 211...
PRESIDEN
FUBLIK INDONESIA
Pasal 2 1 I
Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak
untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2lO ayat (121, pemeriksaan terhadap
Salsi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau
Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai
hal yang memperkuat keyakinan Hakim.

Pasal 211

Keterangan Saksi atau Ahli yang tidak mau disumpa-h atau
mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah,
tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan
keyakinan Hakim.

Pasal 212

(l) Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam
Penyidikan tidak hadir di sidang karena:
a. meninggal dunia atau karena halangan yang sah;
b. jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
c. karena sebab lain yang berhubungan dengan
kepentingan negara,
keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan.
l2l Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan
tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai
Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang
diucapkan di sidang.
Pasal 2 13
Jika Keterangan Saksi di sidang berbeda dengan
keterangan yang terdapat dalam berita acara, Hakim ketua
sidang mengingatkan Saksi mengenai hal tersebut dan
meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan
dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.
Pasal2l4
(1) Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan
pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan
oleh Penuntut Umum.
(21 Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan
pertanyaan, Advokat dapat mengajukan pertanyaan
kepada Saksi atau Ahli.
(3) Penuntut. . .
SK No 273709 A
FRES!DEN
REFUBUK INDONESIA
(3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan
kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas
setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat.
(4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau
Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada
Terdakwa.
(5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan,
Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan
kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa.
(6) Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan
kembali kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk
memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada
Penuntut Umum.
(7) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang
diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada
Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam hal Hakim ketua
sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak
relevan dengan perkara yang disidangkan dan
menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu
tidak diperbolehkan.
(8) Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan
pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang
diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada
Saksi, Ahli, atau Terdakwa.
(9) Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat
meminta kepada Saksi segala keterangan yang
dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.

Pasal 213

Cukup jelas.
Pasal 2L4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "tidak relevan" misalnya pertanyaan yang
diajukan membuat rancu, menyesatkan, melecehkan, tidak benar,
hanya mengulang-ulang, mengulur waktu, atau diajukan dengan
cara yang tidak tepat.
Ayat(8)...
SK No 273575 A
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 2 l5
Yang dimaksud dengan "pertanyaan yang bersifat menjerat" misalnya
Hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan suatu tindak
pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh Terdakwa atau tidak
dinyatakan oleh Saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau
dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan
kepada Terdakwa ataupun kepada Saksi. Ketentuan ini sesuai dengan
prinsip bahwa keterangan Terdakwa atau Saksi harus diberikan
secara bebas di semua tingkat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim, Penuntut Umum,
atau Advokat tidak boleh melakukan tekanan dengan cara apapun,
misalnya dengan intimidasi, mengancam yang mengakibatkan
Terdakwa atau Saksi memberikan keterangan hal yang berbeda dari
hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.

Pasal 215

Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan
kepada Saksi Ahli, atau Terdakwa.
Pasal 2 16
(1) Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang
memperlihatkan kepada Terdakwa semua alat bukti
dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal
alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214.
SK No273710A
(2)Jika...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-tL7-
(2) Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti
diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi.
(3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang
dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau
berita acara kepada Terdgkwa atau Saksi dan
selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan
mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi.

Pasal 216

Cukup jelas.
PasaL 2L7
Cukup jelas.

Pasal 217

(l) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan
tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang
memberi izin untuk meninggalkannya.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau
Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut
tetap menghadiri sidang.
(3) Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling
bercakap-cakap.

Pasal 218

Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat
mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini, dalam hal:
a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai derajat ketiga dari Terdakwa;
b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa
walaupun perkaranya dipisah;
c. mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau
saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang
mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-
anak saudara Terdakwa sampai dera-iat ketiga;
dan/atau
d. berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau
pernah sebagai suami atau istri Terdakwa.
Pasal 219. . .
SK No273711A
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA

Pasal 219

(1) Dalam hal Salsi menghendakinya dan penuntut
Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya,
Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah
atau janji.
(21 Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan
keterangan tanpa sumpah atau janji.

Pasal 220

Ayat (1)
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk
menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal22L
Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun atau penyandang
disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tidak dapat dimintai
pertanggungiawaban secara sempurna dalam hukum pidana. Untuk
itu, yang bersangkutan tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam
memberikan keterangan dan keterangannya hanya dipakai sebagai
petunjuk saja.

Pasal 221

Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan
tanpa sumpah atau janji adalah:
a. anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau
b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas
intelektual.
PasaT 222
(l) Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau
Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada
Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang
tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari
ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk
oleh Hakim ketua sidang untuk didengar
keterangannya, baik seorang demi seorang maupun
bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan
tersebut.
SK No273712A
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
(21 Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya
dapat meminta agar Saksi yang telah didengar
keterangannya keluar dari ruang sidang untuk
selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain.

Pasal 222

Cukup jelas.

Pasal 223

(l) Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan
Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa.
(21 Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Hakim meminta
Terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan
perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada
Terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu
Terdakwa tidak hadir.

Pasal 224

(1) Dalam hal Keterangan Saksi di sidang diduga palsu,
Hakim ketua sidang memperingatkan dengan
sungguh-sungguh kepada Saksi agar memberikan
keterangan yang
sebenar-benarnya dan
mengemukakan ancaman pidana yang dapat
dikenakan kepada Saksi apabila tetap memberikan
keterangan palsu.
(21 Dalam hal Saksi tetap memberikan keterangan yang
diduga palsu, Hakim ketua sidang karena jabatannya
atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa
dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan
dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
(3) Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
membuat berita acara pemeriksaan sidang yang
memuat Keterangan Saksi dengan menyebutkan
alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut
palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh
Hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan
kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal diperlukan, Hakim ketua sidang
menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai
pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan
palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai.
SK No 273713 A
Pasal 225...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t20-

Pasal 225

Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk
menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim
ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah
itu pemeriksaan dilanjutkan.

Pasal 226

(1) Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut
sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua
sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta
untuk bertingkah laku tertib dan patut.
(2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak ditaati atau Terdakwa secara terus
menerus bertingkah laku tidak patut, Hakim
memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang
sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan
tanpa hadirnya Terdakwa.
(3) Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetap dilakukan, Hakim ketua sidang
mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga
putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa
hadirnya Terdakwa.

Pasal 227

(l) Dalam hal Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau
tidak bisa berbahasa Indonesia, Hakim ketua sidang
menunjuk seorang Penerjemah yang bersumpah atau
berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua
yang harus diterjemahkan.
(2) Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan menjadi
Saksi dalam suatu perkara, yang bersangkutan
dilarang menjadi Penerjemah dalam perkara itu.

Pasal 228

(l) Dalam hal Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/ atau
tidak dapat menulis, Hakim ketua sidang mengangkat
pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait
dengan ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut
sebagai juru bahasa.
SK No273714A
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2t-
(21 Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi
dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan
semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada
Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan
menulis jawabannya dan selanjutnya semua
pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

Pasal 229

(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli
kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib
memberikan Keterangan Ahli demi keadilan.
(21 Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi
Ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan
bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah atau janji
tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-
benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan
dalam bidang keahliannya.

Pasal 230

(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk
persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim
ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan
dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh
yang berkepentingan.
(21 Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari
Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim
memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian
ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli
tersebut.
(3) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi
personal yang berbeda dan instansi lain yang
mempunyai wewenang untuk itu.
Pasal 231 ...
SK No273715A
PNESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-L22-

Pasal 231

(1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua
belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi
kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan
yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di
persidangan mendukung pendapat mereka mengenai
perkara tersebut.
(21 Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut
Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa
setelah menguraikan hal yang memberatkan dan
meringankan Terdakwa.
(3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan
pidana, Terdakwa dan/ atau Advokat mengajukan
pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut
Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau
Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.
(4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan
secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu
paling lambat I (satu) Hari diserahkan kepada Hakim
ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang
berkepentingan.
(5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim
ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan
dinyatakan ditutup.

Pasal 232

(1) Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim
ketua sidang karena jabatannya maupun atas
permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa atau
Advokatnya dengan memberikan alasan yang dapat
diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 231 ayat (5) dapat dibuka kembali.
(21 Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan, Hakim mengadakan musyawarah
terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila
perlu musyawarah tersebut diadakan setelah
Terdakwa, Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan
hadirin meninggalkan ruang sidang.
SK No273716A
(3) Musyawarah . . .
PRESIDEN
REFUBU( INDONESIA
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala
sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang
pengadilan.
(41 Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan
kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua
majelis Hakim mengemukakan pendapatnya.
(5) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disertai dengan pertimbangan beserta alasannya.

Pasal 233

(l) Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil
permufakatan bulat.
(21 Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan
sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara
terbanyak.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil
berdasarkan pendapat Hakim yang paling
menguntungkan bagi Terdakwa.
(41 Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku himpunan
putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan
khusus untuk keperluan tersebut.
(5) Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan
diumumkan pada hari itu juga.
(6) Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada
hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus
diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa,
atau Advokat.

Pasal 234

(1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan,
Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan
dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang
anc:rman pidana yang didakwakan tidak lebih dari
7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan
perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.
SK No273717A
(2) Pengakuan . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t24-
l2l Pengaluan Terdakwa dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut
Umum.
(3) Hakim wajib:
a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak
yang dilepaskannya dengan memberikan
pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai
lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan;
dan
c. menanyakan apalah pengakuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.
(41 Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap
kebenaran pengakuan Terdakwa.
(5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi
2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak
pidana yang didakwakan.
(6) Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan
Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan
mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pembuktian

Pasal 235

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "surat" adalah dokumen yang ditulis
di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang
tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau
media penyimpan komputer atau media penyimpan data
elektronik lain.
Huruf d
Huruf e. ..
SK No 273578 A
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
Huruf e
Yang dimaksud dengan "barang bukti" adalah barang atau
alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk
melakukan tindak pidana (real euidence ata,u phgsical
euidencel atau hasil tindak pidana.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bukti elektronik adalah informasi
yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu,
termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang
di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang
terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta,
rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang
memiliki makna.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.

Pasal 236

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat(3)...
SK No 273579 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4L-
Ayat (3)
Penyandang Disabilitas memiliki kekhususan pengaturan, yaitu
setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu
peristiwa pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat
sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya
relevan dengan kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, atau orang yang memiliki
dan/atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan
dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Setiap Saksi, termasuk Penyandang Disabilitas, berhak
memperoleh dukungan untuk memberikan keterangannya secara
bebas dan tanpa hambatan, sehingga memiliki kekuatan
pembuktian yang sama dengan Keterangan Saksi pada umumnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 237

(l) Keterangan I (satu) orang Saksi tidak cukup untuk
membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap
perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat
dengan alat bukti lain.
SK No273719A
(3) Keterangan . . .
PRESIDEN
REPTJELIK INDONESIA
(3) Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian
atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti
dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling
berhubungan satu sama lain sehingga dapat
membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan
tertentu.
(4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil
pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan
Saksi.
(5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim
wajib memperhatikan:
a. kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan
yang lain;
b. kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat
bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi
untuk memberi keterangan tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala
sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi
dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
e. konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan
Keterangan Saksi pada waktu sidang.
(6) Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai
satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan
alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat
bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan
keterangan dari Saksi yang disumpah.

Pasal 238

(1) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 235 ayat (1) huruf b disampaikan secara
langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau
janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan
keahliannya.
(21 Dalam memberikan keterangan di depan sidang
pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat
tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana
Ahli bekerja.
(3) Ketentuan. . .
SK No 273720 A
ilITiEIEtrN
]IEPUBUK INDONESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan
keterangan di depan sidang pengadilan perlu
melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan
terlebih dahulu terkait perkara tersebut.

Pasal 239

Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1)
huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau
dikuatkan dengan sumpah, yakni:
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang
dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang
dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan
mengenai kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat,
atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas
dan jelas mengenai keterangannya;
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh
pejabat mengenai hal yang termasuk dalam
ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan
yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau
suatu keadaan;
c. surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat
berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau
suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan
d. surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada
hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Pasal 240

(1) Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 235 ayat (l) huruf d merupakan segala hal yang
dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan
atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
(21 Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan
di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu
menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang
pengadilan, dengan ketentuan ba-hwa keterangan
tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah
sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
SK No273721A
(3) Keterangan . . .
PTIESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-l2a-
(3) Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan
terhadap dirinya sendiri.
(41 Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk
membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan
perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan
harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.

Pasal 241

Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235
ayat (l) huruf e mencakup:
a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana;
dan/ atau
c. aset yang merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 242

Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 235
ayat (1) huruf f mencakup segala bentuk Informasi
Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem
elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Bagian Kelima
Putusan

Pasal 243

(1) Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika
Terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat
memerintahkan dengan surat penetapan untuk
menahan Terdakwa jika dipenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan terdapat
alasan yang cukup untuk itu.
(21 Dalam hal Terdakwa ditahan, pengadilan dapat
memerintahkan dengan surat penetapan untuk
menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika terdapat
alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1).
Pasal 244 .. .
SK No273722 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 244

(l) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil
pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang
didakwakan terbukti secara sah dan meyalinkan,
Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.
l2l Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil
pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang
didakwakan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.
(3) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang
didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada
dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari
segala tuntutan hukum.
(41 Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam
tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan
diucapkan.
(5) Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala
tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding,
Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari
tahanan sejak putusan diucapkan.
(6) Dalam hal Terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Hakim dapat memerintahkan Terdakwa
ditahan jika memenuhi syarat Penahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (5).

Pasal 245

(l) Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4) dan
ayat (5) dilaksanakan oleh Penuntut Umum dalam
waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan
diucapkan.
(2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan
diucapkan, Penuntut Umum harus membuat dan
laporan tertulis kepada ketua
pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan
perintah tersebut dengan melampirkan surat
pelepasan.
SK No 273723 A
Pasal 246. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 246

(l) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang
menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun
tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan
mempertimbangkan:
a. ringannya perbuatan;
b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau
c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak
pidana.
(21 Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu
Putusan Pemaafan Hakim.
(3) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), para pihak dapat mengajukan Upaya
Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan
syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam
Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 247

(1) Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim,
pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti
yang disita diserahkan kepada pihak yang paling
berhak menerima kembali yang namanya tercantum
dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan barang
bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan
negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak
dapat dipergunakan lagi.
(21 Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada
pihak yang paling berhak, pengadilan menetapkan
supaya barang bukti diserahkan segera sesudah
sidang selesai.
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa
disertai suatu syarat apapun, kecuali dalam hal
Putusan Pengadilan belum mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Pasal 248...
SK No273724A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA

Pasal 248

Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai
kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.

Pasal 249

(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya
Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam
satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan
hadirnya Terdakwa yang ada.
(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan,
Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada
Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:
a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan
menerima atau menolak putusan dalam jangka
waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;
c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal
Terdakwa menerima putusan;
d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat
banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh
Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak
putusan; dan
e. hak untuk mencabut pernyataan sebageimana
dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang
ditentukan oleh Undang-Undang ini.

Pasal 250

(l) Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama
memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal,
jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama,
dan pekerjaan Terdakwa;
c. dakwaan . . .
SK No 273725 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t32-
(21
c. dakwaan
dakwaan;
sebagaimana terdapat dalam surat
d. pertimbangan yang disusun secara jelas dan
lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat
pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di
sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan
kesalahan Terdakwa;
e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat
tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan
dan yang meringankan Terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis
Hakim, kecuali perkara diperiksa oleh Hakim
tunggal;
h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah
terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak
pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana
dan/atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan
dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan
ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu
atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu,
jika terdapat surat autentik dianggap palsu;
k. perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap
dalam tahanan atau dibebaskan; dan
l. hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum,
nama Hakim yang memutus, dan nama panitera.
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf I
mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Putusan dilaksanakan dengan segera menurut
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
SK No273726 A
(3)
Pasal 251 ...
Erl-EIIitrN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 251

(1) Hakim wajib mempertimbangkan pedoman
pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang
lain dalam setiap putusan pemidanaan.
(21 Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan
bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim
terhadap pedoman pemidanaan.
(3) Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan
format baku putusan yang memuat bagian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 252

(1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua
pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib
menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut
dalam wal,rhr paling lama 1 (sahr) Hari.
l2l Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau
asosiasi Advokat menunjuk penggantinya.
(3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka
sidang dapat dilanjutkan.
(1) Putusan
memuat:

Pasal 253

yang bukan merupakan pemidanaan
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250
ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h;
b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum, dengan
menyebutkan alasan dan pasal peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;
dan
c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan
dibebaskan sejak putusan diucapkan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250
ayat (21 dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini.
SK No273727 A
Pasal 254...
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA

Pasal 254

Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera
segera setelah putusEm diucapkan.

Pasal 255

(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan,
panitera melekatkan petikan putusan yang
ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250
ayat (1) hurufj dan surat palsu atau yang dipalsukan
tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan
putusan tersebut.
(21 Salinan pertama dari surat palsu atau yang
dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah
membubuhi catatan pada catatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan
petikan putusan.

Pasal 256

(1) Panitera membuat berita acara sidang dengan
memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan
memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan
dengan pemeriksaan.
(21 Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat juga hal yang penting dari Keterangan
Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika Hakim ketua
sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan
dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut
perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan
yang lain.
(3) Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau
Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan
kepada panitera supaya dibuat catatan sec€rra khusus
mengenai suatu keadaan atau keterangan.
(4) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua
sidang dan panitera, kecualijika salah satu dari Hakim
ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut
dinyatakan dalam berita acara.
SK No 273728 A
Bagian . . .
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Singkat

Pasal 257

(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan
singkat merupakan perkara yang menurLlt Penuntut
Umum pembuktian serta penerapan hukumnya
mudah dan sifatnya sederhana.
(21 Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan
Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru
bahasa jika diperlukan.
(3) Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan:
a. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di
sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (l)
memberitahukan dengan lisan dari catatannya
kepada Terdakwa mengenai tindak pidana yang
didakwakan kepadanya dengan menerangkan
waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak
pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara
sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
b. dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan
tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
Hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut
Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan
pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan
perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan
dengan acara pemeriksaan biasa;
c. guna kepentingan pembelaan, atas permintaan
Terdakwa dan/atau Advokat, Hakim dapat
menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari;
d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat
dalam berita acara sidang; dan
e. Hakim memberikan surat yang memuat amar
putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan
hukum yang sama seperti Putusan Pengadilan
dalam acara pemeriksaan biasa.
(4) Perkara . . .
SK No273729 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan
singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya
mencantumkan pasal yang dilanggar.
(5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap
Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim
tunggal.
Bagian Ketujuh
Acara Pemeriksaan Cepat

Pasal 258

(l ) Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan
cepat.
(21 Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan
cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perkara yang diancam dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(3) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka
waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan
cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta
barang bukti, Saksi, Ahli, Penerjemah, atau juru
bahasa ke sidang pengadilan.
(41 Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengadilan Mengadili dengan
Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.
(5) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan
kemerdekaan, Terdakwa dapat meminta banding.

Pasal 259

Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari untuk Mengadili perkara dengan
acara pemeriksaan cepat.
SK No 273730A
Pasal 26O...
ilitiEItrtrN
REPUBUK INDONESIA
-r37-

Pasal 260

Ayat (1)
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar Terdakwa dapat
memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada
hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.
SK No 273582 A
Ayat(2) ...
irkIiEIIitrN
REPUBUK INDONESIA
Ayat (2)
Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, pemeriksaan dilakukan
hari itu juga.
Ayat (3)
Oleh karena penyelesaiannya yang cepat, perkara yang diadili
menurut cara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku
register dengan masing-masing diberi nomor untuk dapat
diselesaikan secara berurutan.
Ayat (4)
Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut
acara pemeriksaan cepat sehingga tidak diperlukan surat dakwaan
yang dibuat oleh Penunut Umum seperti untuk pemeriksaan
dengan acara biasa, melainkan dalam buku register.

Pasal 261

Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita
acara pemeriksaan, narnun catatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada
pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang
pertama berikutnya.

Pasal 262

Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib
mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim
menganggap perlu.

Pasal 263

(1) Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan
perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam
register serta ditandatangani oleh Hakim yang
bersangkutan dan panitera.
(2) Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali
jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal
yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan
yang dibuat oleh Penyidik.
PasaJ264...
SK No 273731 A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA

Pasal 264

Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian
Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian
Ketujuh Bab XV.

Pasal 265

Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk
mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 266

(1) Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang,
pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya
Terdakwa, surat amar putusan paling lama 1 (satu)
Hari terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan
kepada Terpidana.
(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan
oleh penyidik kepada Terpidana, diserahkan kepada
panitera untuk dicatat dalam buku register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya
Terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan
kemerdekaan, Terdakwa dapat mengajukan
perlawanan.
(5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah
kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan
perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan
putusan itu.
(6) Dengan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), putusan di luar hadirnya Terdakwa menjadi gugur.
(71 Setelah panitera memberitahukan kepada Penyidik
mengenai perlawanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Hakim menetapkan hari sidang untuk
memeriksa kembali perkara tersebut.
(8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap
berupa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
terhadap putusan tersebut Terdakwa tidak dapat
mengajukan banding.
SK No 273732 A
Pasal 267 ...
PTIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 267

Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan
cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, benda sitaan
dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan
telah dipenuhi.
SK No 273583 A
Pasal 268...
PRESIDEN
REPUS|IK INDONESIA

Pasal 268

(l) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata
tertib persidangan.
(21 Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua
sidang untuk memelihara tata tertib di persidaagan
wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

Pasal 269

(1) Dalam ruang sidang, setiap orang wajib menunjukkan
sikap hormat kepada pengadilan dan mematuhi
perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk
kepentingan proses peradilan.
(21 Setiap orang yang berada di sidang pengadilan
bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan,
menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas
pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan
dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat
peringatan dari Hakim ketua sidang, atas perintah
Halim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan
dari ruang sidang.
Pasal2TO
(1) Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata
tajam, bahan peledak, alat atau benda yang dapat
membahayakan keamanan sidang.
(2) Tanpa . . .
SK No 273733 A
FR,ESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-t40-
(21 Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan
karena tugas jabatannya dapat mengadakan
Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa
kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa
senjata, bahan, alat, atau benda yang dapat
membahayakan keamanan sidang.
(3) Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan
membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak,
alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan
sidang, petugas meminta yang bersangkutan untuk
menitipkannya.
(41 Jika yang bersangkutan bermaksud meninggalkan
ruang sidang untuk seterusnya, petugas wajib
menyerahkan kembali senjata api, senjata tajam,
bahan peledak, alat, atau benda yang dapat
membahayakan keamanan sidang yang dititipkan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 tidak mengurangi kemungkinan untuk
dilakukan Penuntutan terhadap seseorang yang
membawa senjata, bahan, alat, atau benda tersebut
jika ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan,
alat, atau benda tersebut merupakan tindak pidana.

Pasal 271

(1) Hakim dilarang Mengadili suatu perkara yang
berkaitan dengan kepentingannya, baik langsung
maupun tidak langsung.
(21 Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Hakim
yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas
kehendak sendiri maupun atas permintaan:
a. Penuntut Umum; atau
b. Terdakwa atau Advokatnya.
(3) Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat
mengenai kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ketua pengadilan tinggi yang menetapkan
Hakim yang akan Mengadili.
(41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l berlaku secara mutatis mutandis bagi
Penuntut Umum.
SK No273734A
Pasal 272...
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
-t4t-

Pasal 272

(1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai
objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau
majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut
Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan
permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim
yang menyidangkan perkara tersebut.
(2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
sebelum pemeriksaan perkara pokok kepada ketua
pengadilan negeri.
(3) Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan
permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan
diajukan kepada ketua pengadilan tinggi.
(4) Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis
Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari
ketua pengadilan negeri membuat penetapan
mengenai penggantian Hakim atau majelis Hakim.
Pasal273
(1) Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar
biaya perkara.
(21 Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan
kepada negara.
(3) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan
permohonan pembebasan dari pembayaran biaya
perkara berdasarkan syarat tertentu dengan
persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan
kepada negara.

Pasal 273

Cukup jelas.

Pasal 274

(1) Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk
mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim
dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada
hari sidang yang lain.
SK No 273735 A
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t42-
l2l Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera
untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan
membuat berita acaranya.

Pasal 275

Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh
pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama
dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang
menentukan lain.

Pasal 276

(1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar
untuk semua perkara.
(21 Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. nama dan identitas Terdakwa;
b. tindak pidana yang didakwakan;
c. tanggal penerimaan perkara;
d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa
berada dalam tahanan;
e. tanggal dan isi putusan secara singkat;
f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan
banding atau kasasi;
g. tanggal permohonan serta pemberian grasi,
amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan
h. hal lain yang berkaitan dengan proses perkara.

Pasal 277

(l) Petikan Putusan Pengadilan diberikan kepada
Terdakwa, Advokat, Penyidik, dan Penuntut Umum,
sesaat setelah putusan diucapkan.
l2l Salinan Putusan Pengadilan diberikan kepada
Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada
Terdakwa atau Advokatnya diberikan atas permintaan.
SK No 273736A
(3) Salinan . . .
PRESIDEH
REPUELIK INDONESIA
-r43-
(3) Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan
kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan
setelah mempertimbangkan kepentingan dari
permintaan tersebut.

Pasal 278

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak
yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan
kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling
lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang
ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman
Terdakwa, Saksi, atau Ahli terakhir.
(21 Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus
bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang
yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan
telah diterima oleh yang bersangkutan dengan
membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh
petugas maupun orang yang dipanggil dan jika yang
dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus
mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah
satu tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
surat panggilan disampaikan melalui kepala
desa/lurah atau nama lainnya dan jika di luar negeri
melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam.
(41 Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau
kediamannya dan surat belum berhasil disampaikan,
surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman
kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Pasal 279

Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai
diperhitungkan pada hari berikutnya.
SK No 273737 A
Pasal 280...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-t44-

Pasal 280

(1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan
untuk memberikan keterangan di semua tahap
pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib
memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai
haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

Pasal 281

(1) Sidang pengadilan dilaksanal<an dalam ruang sidang
di gedung pengadilan.
(21 Dalam nrang sidang, Hakim, Penuntut Umum,
Advokat, dan panitera mengenakan pakaian sidang
dan atribut masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditata menurut ketentuan sebagai berikut:
a. tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi
dari tempat Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat,
dan pengunjung;
b. tempat panitera terletak di sisi kanan belakang
tempat Hakim ketua sidang;
c. tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan
depan tempat Hakim;
d. tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri
depan dari tempat Hakim dan tempat Terdakwa di
sebelah kanan tempat Advokat;
e. tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi
terletak di depan tempat Hakim;
f. tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak
di belakang kursi pemeriksaan;
g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat
Saksi yang telah didengar;
h. bendera . . .
SK No 273738 A
PRESIOEN
R,EPUBLIK !NDONESIA
h. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan
bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri
meja Hakim sedangkan lambang negara
ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang
meja Hakim;
i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat
panitera;
j. tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau
jabatan; dan
k. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu
masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang
dianggap perlu.
(41 Dalam hal sidang pengadilan dilangsungkan di luar
gedung pengadilan, tata tempat sedapat mungkin
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat dipenuhi, minimal bendera Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus ada dan
ditempatkan.

Pasal 282

(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum,
Advokat, dan pengunjung menduduki tempatnya
masing-masing dalam ruang sidang.
(21 Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang
sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk memberi
penghormatan.
(3) Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar
masuk ruang sidang wajib memberi hormat.

Pasal 283

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan warna
pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan
dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2al ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 284...
SK No 273739 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 284

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada
negara.

Pasal 285

(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi
oleh Terdal<wa atau Advokatnya atau Penuntut Umum.
(21 Permohonan banding 5slagaim€ura dimaksud pada
ayat (l) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan
dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada
Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 266 ayat (21.
(3) Terhadap permohonan banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, pailtera membuat surat
keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan
pemohon, serta tembusannya diberikan kepada
pemohon yang bersangkutan.
(41 Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera
harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan
harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis
dalam daftar perkara pidana.
(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan
banding yang diajukan oleh:
a. Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya;
atau
b. Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya
sekaligus,
panitera wajib memberitahukan permohonan dari
pihak yang satu kepada pihak yang lain.
SK No273740A
Pasal 286. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 286

(1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285 ayat (21 telah lewat tanpa diajukan
permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya
dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima
putusan.
(21 Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau
Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima
putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal
tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.

Pasal 287

(1) Dalam hal perkara banding belum diputus oleh
pengadilan tinggi, permohonan banding dapat dicabut
sewaktu-waktu.
(2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk
perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.
(3) Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum
diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan
bandingnya, pemohon dibebankan kewajiban
membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh
pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.

Pasal 288

(1) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak permohonan banding diajukan,
panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan
negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada
pengadilan tinggi.
(2) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan
negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari
sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan
tinggi.
SK No273741A
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t48-
(3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara
tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di
pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
pengadilan tinggi.
(41 Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya.

Pasal 289

(1) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan
banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori
banding.
(21 Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan
banding, Terdakwa dapat menyertakan memori
banding.
(3) Memori banding diajukan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diajukan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terlampaui dan Penuntut Umum sebagai
pemohon banding tidak mengajukan memori banding,
permohonan banding gugur.

Pasal 290

(1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori
bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli
yang telah didengar keterangannya pada tingkat
pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan
tinggi.
(21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli
tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan
tinggi.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga
dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang
pada tingkat pertama tidak hadir.
SK No273742A
Pasal 291 ...
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 291

(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan. oleh
pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim
atas dasar berkas perkara yang diterima dari
pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara
pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan
di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang
timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara
itu, dan putusan pengadilan negeri.
(21 Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke
pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permohonan
banding.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara
banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan
tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan
memeriksa permohonan banding.
(41 Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim
pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara
untuk menetapkan:
a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau
tidak, baik karena jabatannya maupun atas
permintaan Terdakwa; dan/ atau
b. perlu atau tidalnya Saksi dan/atau Ahli untuk
dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali
keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 290.
(5) Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat
memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri
keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi,
dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O ayat
(2) jika dipandang perlu.
(6) Dalam hal Penahanan yang dikenakan kepada
Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a telah mencapai jangka waktu yang sama
dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri
kepadanya, Terdakwa dibebaskan seketika itu.
SK No 273743 A
Pasal 292...
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA

Pasal 292

(l) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan
tanggal sidang pemeriksaan dalam hal:
a. memandang perlu untuk mendengar kembali
Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan
permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O ayat (l);
dan /atau
b. memandang perlu untuk mendengar kembali
keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi
dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk
didengar kembali.
(2) Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan
tanegal sidang pemeriksaan beserta nama Terdakwa,
Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli kepada Terdakwa
dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri.

Pasal 293

Tata cara pemeriksaan Saksi dan/ atau Ahli pada tingkat
pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan
Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding.

Pasal 294

(1) Ketentuan mengenai larangan bagr Hakim
menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah
atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan
Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan
kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
271 berlaku secara mutatis mutandis bagi
pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.
(21 Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri
untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207
berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim
dan/atau panitera tingkat banding dan Hakim
dan/atau panitera tingkat pertama yang telah
Mengadili perkara yang sama.
(3) Dalam . . .
SK No2638ll A
REFUBLIK TNDONESIA
.IItrEIEtrN
(3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam
tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada
pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa
perkara yang sama dalam tingkat banding.

Pasal 295

(l) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam
pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat
kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan,
atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat
memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki
hal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya
sendiri melalui putusan.
(21 Dalam hal diperlukan, pengadilan tinggi
membatalkan penetapan dari pengadilan
sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.
dapat
negeri

Pasal 296

(l) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
295 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan
tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau
dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri,
pengadilan tinggi Mengadili sendiri atas perkara
tersebut.
(21 Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan
pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang
memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan
mengenai surat pelimpahan perkara kepada
pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang
Mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295
ayat (21.
Pasal297
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang
dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam
putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
atau dibebaskan.
SK No 273745 A
Pasal 298...
t-rkGEIEtrN
:ITITT:If TETTEI'ITI+f 'I
-t52-

Pasal 298

(1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan
Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan.
(21 Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam
sidang terbuka untuk umum.
(3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan
putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal
tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum.
(4) Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) dilakukan oleh
Penuntut Umum yang untuk itu Penuntut Umum
membuatkan tanda terima pemberitahuan.
(5) Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh
Terdakwa dan/ atau Penuntut Umum, baik secara
langsung maupun secara elektronik.
(6) Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem
informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan.
(71 Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas
perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan
tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan
negeri yang memutus pada tingkat pertama.
(8) Isi putusan setelah dicatat dalam buku register segera
diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum
oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya
pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan
putusan pengadilan tinggi.
(9) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 berlaku juga
bagi putusan pengadilan tinggi.
(10) Da1am hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah
hukum pengadilan negeri, panitera meminta bantuan
kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah
hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk
memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.
(11) Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya
atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya atau
melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam.
(12) Dalam . . .
SK No273746A
t{TFEIIEhN
REPUBU( INDONESIA
(l2l Dalam hal penyampaian isi surat putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil
disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali
berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit
dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri
atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Pasal 299

(l) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan
pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain
Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum
dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
(21 Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima)
tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara
pemeriksaan singkat.

Pasal 300

(l) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan
kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka
untuk umum,
l2l Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang
ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan
dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas
perkara.
SK No 273747 A
(3) Dalam . . .
R,EPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan
kasasi yang diajukan oleh:
a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau
b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus,
panitera wajib memberitahukan permintaan dari
pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 3O 1
(1) Apabila jangka waltu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 300 ayat (l) telah lewat tanpa diajukan
permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka
Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum
dianggap menerima putusan.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), pemohon terlambat mengajukan
permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan
kasasi gugur.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) telah lewat dan keterlambatan waktu
mengajukan permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), panitera mencatat dan
membuat akta mengenai hal tersebut serta
melekatkannya pada berkas perkara.

Pasal 301

Cukup jelas.

Pasal 302

(l) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus
oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat
dicabut sewaktu-waktu.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat
diajukan lagi.
(3) Da1am hal pencabutan dilakukan sebelum berkas
perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut
tidak perlu dikirimkan.
l4l Dalam hal perkara telah mulai diperiksa dan belum
diputus, namun pemohon mencabut permohonan
kasasinya, pemohon dibebani membayar biaya perkara
hingga saat pencabutannya.
(5) Permohonan kasasi hanya dapat diajukan I (satu) kali.
Pasal 303...
SK No 273748 A
ilrl-d{fr{X
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 303

(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi
yang memuat alasan permohonan kasasinya dan
dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah
mengajukan permohonan tersebut, harus sudah
menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia
memberikan surat tanda terima.
(21 Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang
kurang memahami hukum, panitera pada waktu
menerima permohonan kasasi wajib menanyakan
alasan mengajukan permohonan tersebut dan untuk
itu panitera membuatkan memori kasasinya.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), pemohon terlambat menyerahkan
memori kasasi maka hak untuk mengajukan
permohonan kasasi gugur.
(41 Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3O2
ayat (3) berlaku juga untuk ayat (3) pasal ini.
(5) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah
satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak
lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra
memori kasasi.
(6) Dalam jangka waktu s6legaimana dimaksud pada
ayat (l), panitera menyampaikan tembusan kontra
memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan
memori kasasi.

Pasal 304

(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada
sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi
atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan
diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan
tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1).
l2l Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diserahkan kepada panitera pengadilan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), panitera pengadilan segera
permohonan kasasi secara lengkap kepada
Mahkamah Agung.
SK No273749A
Pasal 305...
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA

Pasal 305

(l) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori
kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam
waktu paling lama 1 (satu) Hari wajib mengirim berkas
perkara kepada Mahkamah Agung.
(21 Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima
berkas perkara sebagaimana dimalsud pada ayat (1),
panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat,
buku register perkara, dan pada kartu petunjuk.
(3) Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib dikerjakan secara tertutup dan
ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja
yang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua
Mahkamah Agung.
(4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan,
penandatanganan dilakukan oleh wakil Ketua
Mahkamah Agung.
(5) Dalam hal wakil Ketua Mahkamah Agung berhalangan,
Ketua Mahkamah Agung menunjuk salah sahr Hakim
anggotanya dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(6) Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan bukti
penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera
pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan
kepada para pihak dikirimkan tembusannya.

Pasal 306

(l) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim yang
menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah
atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan
Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan
kepentingannya sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 2O7 berlaku secara mutatis mutandis bagi
pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(21 Ketentuan mengenai Halim wajib mengundurkan diri
untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207
ayat (l) berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim
dan/atau panitera tingkat kasasi dan Hakim dan/ atau
panitera tingkat banding yang telah Mengadili perkara
yang sama.
SK No 273750 A
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r57-
(3) Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara
dalam tingkat pertama atau tingkat banding,
kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada
Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak
sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang
sama dalam tingkat kasasi.

Pasal 307

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271
ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam
tingkat kasasi.
(2) Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan
pendapat mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam tingkat kasasi:
a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya
bertindak sebagai pejabat yang berwenang
menetapkan Hakim yang akan Mengadili; atau
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung
sendiri, pihak yang berwenang menetapkan Hakim
yang akan Mengadili merupakan majelis yang
terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim yang dipilih oleh
dan antar Hakim anggota.
Pasal 3O8
(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh
Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna
menentukan apakah benar:
a. suatu ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diterapkan atau diterapkan tidak
sebagaimana mestinya;
b. cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/ atau
c. pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
(21 Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan
penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang
didakwakan.
SK No273751A
(3) Pemeriksaan . . .
R,EPUBIJK INDONESIA
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim
atas dasar berkas perkara yang diterima dari
pengadilan lain oleh Mahkamah Agung.
(41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik;
b. berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan;
c. semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan yang berhubungan dengan
perkara itu; dan
d. Putusan Pengadilan tingkat pertama dan/atau
tingkat terakhir.
(5) Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Agung dapat memanggil dan mendengar sendiri
keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/ atau Penuntut
Umum.
(6) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
disertai dengan penjelasan singkat dalam surat
pemanggilan mengenai keterangan yang ingin
didengar langsung oleh Mahkamah Agung.
(71 Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan
pengadilan di bawahnya untuk mendengar keterangan
dengan cara pemanggilan yang sama.
(8) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke
Mahkamah Agung sejak permohonan kasasi diterima
Mahkamah Agung.
(9) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib
mempelajari berkas perkara kasasi untuk menetapkan
apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik
karena wewenang jabatannya maupun atas
permintaan Terdakwa.
(10) Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
penetapan Penahanan, Mahkamah Agung wajib
memeriksa perkara tersebut.
SK No 273752 A
Pasal 3O9...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 309

(1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan
kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (41
mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat
memutus untuk menolak atau mengabulkan
permohonan kasasi.
(21 Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan
kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai
penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau
pembuktian.

Pasal 310

(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah
Agung Mengadili perkara.
(21 Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara
Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung
menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang
memutus perkara memeriksanya kembali mengenai
bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan
tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara
tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena
pengadilan atau Hakim yang bersangkutan tidak
berwenang Mengadili perkara, Mahkamah Agung
menetapkan pengadilan atau Hakim lain Mengadili
perkara tersebut.
Pasal 31 1
(l) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan
permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan
Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi.
(21 Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pembatalan
Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SK No 273753 A
Pasal 312...
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA

Pasal 312

Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat
putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan
Pasal 277 ayat (l) berlaku juga bagr putusan kasasi
Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan
putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang
memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari.

Pasal 313

Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan
Pasal 3 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.

Pasal 314

(1) Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung
dapat diajukan I (satu) kali permohonan kasasi demi
kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak boleh
merugikan pihak yang berkepentingan.
Pasal 3 15
(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1)
disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada
Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang
telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai
risalah yang memuat alasan permintaan tersebut.
SK No273754A
(2) Salinan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari oleh
panitera disampaikan kepada pihak yang
berkepentingan.
(3) Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari
meneruskan permintaan tersebut kepada
Mahkamah Agung.

Pasal 316

(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh
Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung
dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan
disertai berkas perkara.
(21 Ketentuan mengenai penyampaian salinan putusan
pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 298 ayat (71 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyampaian salinan putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
Pasal 3 l7
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi
kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 314 sampai dengan Pasal 316 berlaku bagi
pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum
terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
BagiaP 1L6"
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Pasal 317

Cukup jelas.
SK No 273588 A
Pasal 318...
PIIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 318

(1) Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, Terpidana dapat mengajukan
permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung.
(2) Permintaan . . .
SK No273755A
E{TFITEtrN
REPUBLIK INDONESIA
-t62-
(2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh
pihak Terpidana atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia
permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang
ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung.
(41 Permintaan oleh Terpidana atau pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada
Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu.
(5) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang
menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau
bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang
masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan
bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum,
tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima,
atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan
pidana yang lebih ringan;
b. salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan
pemidanaan tersebut terbukti
bersalah
berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum
tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang
dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut
duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan
maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut
diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan
yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau
c. putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata.
(6) Permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan
1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau
bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a atau terdapat pertentangan antara 2 (dua)
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
SK No 273755A
Pasal 319...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 319

(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1)
diajukan kepada panitera pengadilan yang telah
memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan
menyebutkan alasannya.
(21 Permintaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf a dan
huruf c tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu
pengajuannya.
(3) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf b diajukan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(41 Ketua pengadilan segera mengirimkan surat
permintaan peninjauan kembali beserta berkas
perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai dengan
berita acara hasil pemeriksaan alasan peninjauan
kembali.

Pasal 320

(1) Ketua pengadilan negeri setelah menerima
permohonan peninjauan kembali menunjuk Hakim
yang tidak memeriksa perkara semula yang
dimohonkan peninjauan kembali untuk memeriksa
permohonan peninjauan kembali tersebut memenuhi
alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 318
ayat (5).
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemohon dan perwakilan dari Jaksa Agung
hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
(3) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon, dan
panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat
berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Hakim
dan panitera.
SK No 273757 A
(4) Ketua . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama
1 (satu) Hari setelah permohonan peninjauan kembali
diterima melanjutkan permohonan peninjauan
kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita
acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada
Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya
disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.
(5) Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan
peninjauan kembali merupakan putusan pengadilan
banding, tembusan surat pengantar tersebut harus
dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan dan
berita acara pendapat, serta disampaikan kepada
pengadilan banding yang bersangkutan.
Pasal 32 1
Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan
berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi,
pemeriksaan terhadap perkara peninjauan kembali
tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak
Mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi.

Pasal 321

Cukup jelas.

Pasal 322

(1) Setelah berkas permohonan peninjauan kembali
diterima, Ketua Mahkamah Agung atau Hakim agu.ng
yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan
menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembali
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 320 ayat (3).
(21 Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
permohonan peninjauan kembali dapat diterima
untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan
pemohon, Mahkamah Agung menolak permohonan
peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa
putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku disertai dasar
pertimbangannya; dan
b. dalam . . .
SK No 273758 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan
pemohon, Mahkamah Agung membatalkan
putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
1. putusan bebas;
2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3. putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut
Umum tidak dapat diterima; atau
4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana
yang lebih ringan.
(3) Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang
diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan
peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari
segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat
menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan
dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih
ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli
warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Ganti Rugi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 323

(l) Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati,
pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan
peninjauan kembali atas suatu putusan tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari
putusan tersebut.
(21 Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah
diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon
meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya
peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli
warisnya.

Pasal 324

(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan
tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan
dari putusan tersebut.
(2) Dalam . . .
SK No 273759 A
Ketentuan mengenai peninjauan kembali Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 sampai dengan
Pasal 324 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
peninjauan kembali Putusan Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
PRESIDEN
REPI.JBUK INDONESIA
(21 Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali
sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara
itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan
atau tidalnya peninjauan kembali tersebut
diserahkan kepada ahli warisnya.

Pasal 325

Cukup jelas.

Pasal 326

(1) Pertanggungiawaban atas tindak pidana oleh
Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan
penanggung jawab Korporasi.
(2) Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) terdiri atas:
a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam
struktur organisasi Korporasi;
b. pemberi perintah;
c. pemegang kendali; atau
d. pemilik manfaat.
SK No 273760 A
Bagian
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t67-
Bagian Kedua
Penyelidikan dan Penyidikan

Pasal 327

(1) Pemanggilan terhadap Korporasi pada tahap
Penyelidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab
Korporasi.
(21 Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap
Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh
penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 326 ayat (2) dengan surat panggilan yang
sah.
(3) Penanggung jawab Korporasi dalam pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib hadir
dalam pemeriksaan Korporasi.
(41 Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara sah namun
tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk
penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 326 ayat (2) untuk mewakili Korporasi
dalam pemeriksaan, Penyidik menentukan salah
seorang penanggung jawab Korporasi untuk mewakili
Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah
kepada petugas untuk membawa penanggung jawab
Korporasi secara paksa.
(5) Ketentuan mengenai Upaya Paksa terhadap orang
pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 sampai dengan Pasal 141 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap Upaya Paksa bagi
penanggung jawab Korporasi.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif
terhadap Korporasi berlaku dengan ketentuan:
a. tindak pidana pertama kali dilakukan oleh
Korporasi;
b. Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi
terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap
negara; dan/ atau
c. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh
Penyidik.
SK No273751A
Bagian
REPIJBUK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pe{anjian Penundaan Penuntutan

Pasal 328

(l) Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk
kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak
pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.
(21 Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat
diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi.
(3) Permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat
diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat
kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan
ke pengadilan.
l4l Penuntut Umum dapat menerima atau menolak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan pertimbangan keadilan, Korban, dan
kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan,
Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada
pengadilan terkait akan dilaksanakan proses
Perjanjian Penundaan Penuntutan dan dicatat dalam
berita acara.
(6) Hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan
wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada
pengadilan dalam jangka waktu paling larl:a 7 (tujuh)
Hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para
pihak.
(7) Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan
untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian
Penundaan Penuntutan sebelum disahkan.
(8) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimalsud
pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan:
a. kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan
Penuntutan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. proporsionalitas sanksi administratif atau
kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka
atau Terdakwa;
c. dampak. . .
SK No 273762 A
]IEPUBLIK INDONESIA
EiEEIEtrN
c. dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan
hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan
pidana; dan
d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam
memenuhi syarat yang ditetapkan.
(9) Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan,
Hakim dapat meminta tambahan informasi atau
klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa,
atau pihak lain yang berkepentingan.
(10) Dalam hal Hakim menyetqjui Perjanjian Penundaan
Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan
pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan
kesepakatan.
(11) Dalam hal Hakim menolak Perjanjian Penundaan
Penuntutan, perkara dilanjutkan ke persidangan
dengan acara pemeriksaan biasa.
(l2l Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat
berupa:
a. pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada
Korban;
b. pelaksanaan program kepatuhan hukum atau
perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;
c. kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan
penegak hukum selama proses penundaan
Penuntutan; atau
d. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh
Penuntut Umum.
(13) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua
kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan
selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat
dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan
penetapan pengadilan.
(14) Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan
Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
(15) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi
kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan
Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan
proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan
tambahan.
SK No 273763 A
(16) Setiap. . .
E:EFITilrN
REPIJBLIK INDONESIA
-L70-
(16) Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan dicatat
secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk
dicatat dalam berita acara di pengadilan.
(l7l Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian penundaan
Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan
menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk
mengajukan keberatan atau perlawanan.
Bagian Keempat
Dakwaan

Pasal 329

(l) Surat dakwaan terhadap Korporasi dibuat sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
l2l Surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memuat sebagai berikut:
a. identitas Korporasi terdiri atas:
1. nama Korporasi;
2. tempat dan tanggal pendirian dan/atau nomor
anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/
dokumen/perjanjian serta perubahan terakhir;
3. tempat kedudukan;
4. kebangsaan Korporasi;
5. jenis Korporasi;
6. bentuk kegiatan/ usaha; dan
7. identitas penanggung jawab Korporasi yang
mewakili; dan
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai
tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
SK No273764A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7t-
Bagian Kelima
Pertanggungi awaban Korporasi

Pasal 330

(1) Korporasi dapat dikenai pertanggungiawaban dalam
hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau
pembubaran Korporasi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pertanggungjawaban Korporasi dalam penggabungan,
peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengenaan Pidana dan Tindakan

Pasal 331

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana dan/atau tindakan
terhadap Korporasi.
(2) Hakim menjatuhkan pidana dan/ atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada
setiap Undang-Undang yang mengatur ancaman
pidana terhadap Korporasi.
(3) Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap
Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak
menutup
penjatuhan pidana terhadap
pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak
pidana tersebut.

Pasal 332

Korporasi dan penanggung jawab Korporasi dapat diajukan
bersama-sama sebagai Terdakwa.
SK No 273765 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuh
Putusan

Pasal 333

(l) Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi
berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
(21 Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pidana denda.
(3) Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Putusan

Pasal 334

(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Rrtusan
Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
l2l Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam
pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 335

(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda,
pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum
tetap.
(21 Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama I (satu) bulan.
(3) Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21,
harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua
pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor
lelang negara untuk membayar denda.
SK No263812A
Pasal 336. . .
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-L73-

Pasal 336

Pelaksanaan putusan harus dihadiri oleh hakim pengawas
dan jaksa yang menangani perkara.

Pasal 337

(1) Dalam hal penanggungjawab Korporasi dikenai pidana
denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka
waktu I (satu) bulan sejak putusan berkekuatan
hukum tetap.
(21 Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal penanggung jawab Korporasi tidak
membayar denda sebagian atau seluruhnya, harta
benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua
pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor
lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak
dibayar.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi

Pasal 338

Pidana tambahan terhadap Korporasi dilaksanakan
berdasarkan Putusan Pengadilan.

Pasal 339

(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa
perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana,
perampasan barang dilakukan paling lama I (satu)
bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta benda
Korporasi yang timbul dari hasil tindak pidana maka
seluruh keuntungan tersebut disita untuk negara.
SK No 273767 A
Pasal 34O...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 340

(1) Korporasi yang dikenai pidana tambahan berupa ganti
rugi atau Restitusi, tata cara pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa
ganti rugi atau Restitusi, pembayaran ganti rugi atau
Restitusi dibayarkan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum
tetap
(3) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana tersebut pada ayat (21 dapat
diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Korporasi tidak membayar ganti rugi atau
Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas
bin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan
bantuan kantor lelang negara untuk membayar ganti
rugi atau Restitusi.

Pasal 341

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
pidana tambahan terhadap Korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 342

(1) Pelalsanaan Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh
Penuntut Umum.
(21 Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik,
pelapor/Korban/Keluarga Korban/Advokat Korban,
secara elektronik dan/atau secara langsung.
SK No 273768 A
Pasal 343...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

Pasal 343

Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana
yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang-
perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 344

(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian
dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana
menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana
tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan
pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
l2l Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga
pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan
fungsi pemasyarakatan.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan
terhadap narapidana.

Pasal 345

(1) Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan
pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu
1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut,
kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang
harus seketika dilunasi.
(21 Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu
sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat
diperpanjang untuk paling lama I (satu) bulan.
(3) Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti
dirampas untuk negzrra, selain pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut
Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor
lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang
yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil
penegakan hukum.
(41 Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai
pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak,
Penuntut Umum harus segera melakukan
pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
jangka waltu 3 (tiga) bulan.
SK No273769A
(5) Jangka. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t76-
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat diperpanjang untuk paling lama
I (satu) bulan.

Pasal 346

(1) Terpidana dapat mengajukan permohonan angsur€rn
pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(21 Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa
melakukan:
a. Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana
atas izin ketua pengadilan negeri;
b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor
lelang negara; dan/ atau
c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita
meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak
dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi
pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 347

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan
ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai pelalsanaan pidana denda
secara mutatis mutandis.
(21 Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rrgi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban
paling lama 1 (satu) Hari setelah ganti rugi diterima.

Pasal 348

Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang,
biaya perkara dan/ atau Ganti Rugi dibebankan kepada
Terpidana bersama-sama secara berimbang.
SK No 273770 A
Pasal 349...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 349

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana
pengawasan, pelaksanaan putusan pidana
pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan
terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing
Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana
kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial
dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap
Terpidana dilakukan oleh
Pembimbing
Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan tindakan,
pelaksanaan putusan tindakan dilakukan oleh Jaksa
dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh
Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 350

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan
pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana,
lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut
tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
l2l Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dikirim panitera kepada lembaga terkait secara
elektronik dan/ atau secara langsung.

Pasal 351

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana
tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat,
pelalsanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak
terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi.
(3) Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
SK No 273771 A
(4) Pembayaran . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7a-
(4) Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara
tertulis dalam bentuk berita acara serah terima
ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat
serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.

Pasal 352

(l) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana
tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana
tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh
Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat
menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan
melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan
dengan bantuan kantor lelang
negara
dalam waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimasukkan ke kas negara.
(41 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diperpanjang untuk paling lama I (satu) bulan.

Pasal 353

(1) Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga)
Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu
ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan
terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan
pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan,
pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang
ditentukan dalam Undang-Undang.
(21 Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut
Hakim pengawas dan pengamat.
(3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk
oleh ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun.
SK No273772A
(4) Hakim. . .
PRESIDEN
R,EPUBUK INOONESIA
-t79-
(41 Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan
proses penegakan hukum meliputi:
Penyidik;
Advokat, selaku yang mewakili
Terpidana dan Keluarga Terpidana;
Pembimbing Kemasyarakatan ;
Korban tindak pidana; dan
kepentingan
kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang keuangan, sebagai
bendahara negara, kuasa pelalsana penilai, dan
pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan
menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan
pada negara.

Pasal 354

(l) Berita acara pelaksanaan Putusan
ditandatangani oleh:
a. Jaksa yang menangani perkara;
b. kepala lembaga pemasyarakatan; dan
c. Terpidana.
Pengadilan
l2l Jaksa
tembusan berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada:
a. pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama;
b. Penyidik;
c. Advokat selaku yang mewakili kepentingan
Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan
d. Korban tindak pidana.
Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l dalam register pengawasan dan
pengamatan.
a
b
c.
d.
e.
(3)

Pasal 355

Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 354 wajib dikerjakan, ditutup, dan
ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja dan
ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 353.
Pasal 356 . . .
SK No 273773 A
PRESIDEN
REPU3UK INDOHESIA

Pasal 356

(l) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan
pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa
Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
(21 Hakim pengawas dan pengamat mengadakan
pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan
yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari
perilaku narapidana atau pembinaan lembaga
pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik
terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tetap dilaksanakan setelah Terpidana selesai
menjalani pidana.
(4) Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimalsud
dalam Pasal 353 berlaku bagi pemidanaan bersyarat.

Pasal 357

Kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan kepada
Hakim pengawas dan pengamat mengenai informasi secara
berkala mengenai perilaku narapidana tertentu yang ada
dalam pengamatan Hakim pengawas dan pengamat
tersebut.

Pasal 358

Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan,
Hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan
dengan kepala lembaga pemasyarakatan mengenai cara
pembinaan narapidana tertentu.

Pasal 359

Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim
pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan setiap 3
(tiga) bulan sekali.
SK No273774A
BABXXI ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 360

(1) Penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui
sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
l2l Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam
Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan
pemasyarakatan.
(3) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan dalam
rangka memberikan informasi terkait dengan:
a. penyelenggaraan peradilan pidana;
b. penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana;
c. pelaksanaan Upaya Paksa;
d. pemenuhan hak Korban;
e. pelaksanaan penyelesaian perkara melalui
mekanisme Keadilan Restoratif;
f. statistik kriminal;
g. Putusan Pengadilan;
h. pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan
i. data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan
sistem peradilan pidana terpadu.
(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim,
Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai
dengan peruntukannya.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimalsud pada
ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin
kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara
penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis
teknologi informasi diatur dengan Peraturan Presiden.
BABXXII ...
SK No 273775 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-ta2-

Pasal 361

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses
Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau
Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum
berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses
Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan
atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang ini;
c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke
pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya
tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun l98l Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209),
kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku
ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan
ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum
dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 362

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SK No273776A
Pasal 363...
iITIiFITEtrN
REFUBLIK INDONESIA

Pasal 363

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 364

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 365

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32091,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 366

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 367

Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini
dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang.

Pasal 368

Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP.

Pasal 369

Undang-Undang ini muLai berlaku pada tanegal 2 Jarvari,2O26.
SK No 273777 A
Agar
ELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 188
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pemndang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 177966A
vanna Djaman
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
I.
UMUM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
merupalan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk
Hetzbne Inlandsch Reglement (HIR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam
penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya
perubahan sistem ketatzrnegaraan dan perkembangan hukum, serta
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu
dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana. Penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dilakukan untuk mewujudkan sistem
peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan
wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan
ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi
internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia
telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang substansinya
langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:
a. Convention Against Torfure and Aher Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or htnishmentyang disahkan dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Against Torfire and
Other Cruel, Inlruman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia);
b. International Couenant on Ciuil and Political Righfs yang disahkan
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Pengesahan
International Couenant on Ciuil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan
c. United Nations Conuention Against Corntption yang disahkan dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United
Nations Conuention Against Comtption, 2O03 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2O03).
SK No263833A
Pembaruan . . .
Ea:FITEIjN
REPUBUK INDONESIA
Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk
mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan
terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan
dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang-
Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:
a. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan
Penyandang Disabilitas.
Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan
Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan,
transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan
hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka,
Terdakwa, Terpidana, Salsi, Korban, dan Penyandang Disabilitas
dengan aparat penegak hukum.
b. Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut
Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut
Umum.
Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan sistem
peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar
dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
c. Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa.
Perubahan ini memperluas rlrang lingkup dan mekanisme Upaya Paksa
dengan menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran.
d. Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian
Penundaan Penuntutan (Defened Proseantion Agreementl.
Ketentuan ini merupakan dua konsep yang berkaitan dengan
penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun keduanya
belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.
e. Penguatan mekanisme Praperadilan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertqiuan untuk
menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam
peradilan pidana.
f. Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif.
Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan
semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan,
Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
g. Ganti . . .
SK No273560A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan
Kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak
yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.
h. Penguatan peran Advokat.
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka,
Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan
pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat
tidak hanya memiliki hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan
Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam
menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Saksi mahkota.
Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan
Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi
untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara
yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang
mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat
pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh
Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku
utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari
kesaksian yang dipaksakan.
j. Pengaturan kembali Upaya Hukum.
Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan
akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali.
Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi
untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan
perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar
formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang
fakta dan bukti secara menyeluruh.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.