Perjandjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria tertanggal dua bulan
Djuli 1947 yang salinannja dilampirkan pada Undang-undang ini dengan ini disetudjui.
PERSETUDJUAN PERDJANDJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Perjandjian Persahabatan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat
pengesahan di Damaskus.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 18 Djuni 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 16 Djuli 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
