Langsung ke konten

PERSETUDJUAN PERDJANDJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK

UU No. 21 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Perjandjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria tertanggal dua bulan
Djuli 1947 yang salinannja dilampirkan pada Undang-undang ini dengan ini disetudjui.

Pasal 2

Perjandjian Persahabatan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat
pengesahan di Damaskus.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Djakarta
pada tanggal 18 Djuni 1953

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

ttd

Diundangkan
pada tanggal 16 Djuli 1953

ttd

www.djpp.depkumham.go.id