Aturan ini ialah aturan peralihan. Jika perjanjian-perburuhan yang telah ada pada hari
undang-undang ini berlaku diubah, maka selanjutnya harus diturut aturan-aturan dari
undang-undang ini.
Perjanjian-perburuhan itu tidak dapat diperpanjang atau dianggap diperpanjang.
Yang berkepentingan harus menyelenggarakan perjanjian-perburuhan baru menurut
undang-undang ini.
---
RALAT.
Memori penjelasan Undang-undang No. 21 tahun 1954, tentang "perjanjian
Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan", yang dimuat dalam Tambahan
Lembaran Negara No. 598, mulai dari kepalanya pada halaman 1 hingga kata "ini" dalam
kalimat kedua, alinea pertama pada halaman 12, dibatalkan seluruhnya dan diganti
dengan tekst baharu seperti yang tercantum di bawah ini :
SARIKAT BURUH. MAJIKAN. PERJANJIAN PERBURUHAN. Penjelasan
Undang-undang No. 21 tahun 1954, tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh
dan majikan.
Umum :
1. Undang-undang yang mengatur suatu perjanjian antara dua belah pihak pada
pokoknya mengakui adanya dan berdasarkan atas kemauan dari kedua belah pihak itu
untuk mendapat persetujuan tentang apa yang dikehendakinya. Dengan kata lain : adanya
suatu keleluasaan bersepakat (contractvrijheid). Suatu perjanjian perburuhan tak ada
gunanya dan tidak pada tempatnya, jika segala sesuatu ditentukan dan ditetapkan oleh
Pemerintah saja.
1. Tetapi walaupun demikian keleluasaan itu harus dibatasi, yakni hanya di dalam
lingkungan apa yang oleh Pemerintah dianggap layak. Sebab Pemerintah memegang
teguh tujuannya untuk melindungi siapa yang lemah, agar tercapai sesuatu imbangan
yang mendekatkan masyarakat kita kepada suatu tujuan negara kita menjamin
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk tiap-tiap warga negara.
Antara lain harus diperhatikan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam, Undang-
undang Kerja Tahun 1948".
1. Dipandang dari sudut perlindungan itu. maka Undang-undang ini merupakan
suatu lanjutan, karena dengan Undang-undang ini buruh diberi hak untuk bersama-sama
(collectief) dengan jalan perwakilan menuju ke arah tingkat yang lebih tinggi.
1. Perjanjian perburuhan (collectieve arbeidsovereenkomst) yang telah
diselenggarakan oleh serikat buruh itu, tidak dapat diabaikan begitu saja oleh seorang
buruh yang mengadakan perjanjian kerja (individueele arbeidsovereenkomst) (pasal 9
ayat 1).
Dan perjanjian perburuhan yang sangat manfaat bagi buruh, oleh Menteri
Perburuhan dapat dipaksakan kepada majikan-majikan lainnya untuk dilaksanakan di
dalam perusahaannya masing-masing (pasal 11 ayat 1 dan 2).
1. Selanjutnya Undang-undang ini mengatur akibat-akibat dari tindakan serikat
buruh terhadap anggauta-anggautanya, hubungan anggauta-anggauta itu dengan pihak
lainnya pada perjanjian itu, hubungan suatu perjanjian perburuhan dengan perjanjian
kerja, hubungan suatu perjanjian perburuhan dengan perjanjian perburuhan lainnya, dan
---
sebagainya. Semua itu mengenai soal-soal hukum yang dengan jelas diterangkan di
dalam penjelasan pasal demi pasal.
Sekedar sebagai pegangan perlu diterangkan apa yang dimaksudkan dengan
beberapa istilah yang umum. Dengan serikat buruh tidak hanya dimaksudkan suatu
serikat buruh pada suatu perusahaan atau suatu lapang usaha ataupun suatu buruh dari
suatu keahlian (vak), melainkan juga gabungan dari beberapa atau berbagai-bagai buruh.
Buruh ialah seorang yang melakukan pekerjaan di bawah pimpinan majikan untuk
sesuatu waktu dengan menerima upah, sedang majikan ialah seorang pada siapa buruh itu
bekerja.
Pasal Demi Pasal
### Pasal 1.
(1) Perjanjian perburuhan ialah peraturan induk bagi perjanjian kerja antara seorang
anggauta serikat buruh pada satu pihak dengan seorang majikan atau seorang anggauta
perkumpulan majikan pada pihak yang lain, baik yang sudah maupun yang belum
diselenggarakan. Serikat-serikat buruh hanya dapat menyelenggarakan perjanjian
perburuhan jika telah didaftar di Kementerian Perburuhan.
Kata "pada umumnya" memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk juga
memuat hal-hal yang bukan semata-mata mengenai syarat-syarat perburuhan,
umpamanya mengadakan panitya, terdiri dari anggauta-anggauta buruh dan majikan)
untuk mengawasi dijalankannya itu. Dengan demikian maka kedua pihak merdeka
mengisi perjanjian. Cara yang lain, yakni menentukan satu hal demi satu hal apa yang
boleh diatur di dalam perjanjian perburuhan tidak dapat dipergunakan, karena agak kaku,
yang pada hari kemudian mungkin menghalang-halangi kemajuan perjanjian perburuhan.
Kemerdekaan kedua belah pihak tersebut hanya dibatasi dalam hal-hal tersebut dalam
ayat 3. "Di dalam perjanjian kerja" berarti sebagai telah dikatakan di atas, bahwa
perjanjian Perburuhan yang pada sesuatu waktu diselenggarakan itu tidak hanya berlaku
untuk perjanjian kerja yang dikemudian hari akan diselenggarakan, melainkan juga untuk
perjanjian kerja yang sudah diselenggarakan pada waktu itu.
(2) Disamping perjanjian kerja, yang pada pokoknya mengenai pekerjaan yang
dijalankan oleh buruh di bawah pimpinan majikan, untuk sesuatu waktu dengan
menerima upah terdapat pula : pertama perjanjian pekerjaan borongan yang menyatakan
pihak yang kesatu, pemborong, berjanji untuk pihak yang lain, yang memborongkan,
dengan harga yang tertentu menghasilkan suatu buah pekerjaan yang telah ditetapkan,
umpamanya membuat rumah, kursi, dan lain-lain dan kedua perjanjian melakukan
sesuatu pekerjaan tertentu yang menyatakan bahwa pihak pertama berjanji melakukan
sesuatu pekerjaan dengan upah untuk pihak yang lain, umpamanya antara seorang dokter
dengan yang berobat, dan dalam hal itu kedua macam pekerjaan itu tidak dilakukan
dibawah pimpinan majikan, sehingga dalam ayat 2 ini perlu ditentukan bahwa perjanjian
perburuhan, dapat juga diselenggarakan untuk pekerjaan tertentu, sesuatu-nya semata-
mata untuk menghilangkan keragu-raguan tentang dapat diselenggarakan atau tidaknya
---
perjanjian perburuhan bagi pekerjaan borongan dan perjanjian melakukan sesuatu
pekerjaan tertentu.
(3) Bahwasanya aturan-aturan yang bertentangan dengan hukum tentang ketertiban
umum atau dengan kesusilaan itu tidak sah, sudah selayaknya, karena itu tidak perlu di
sini diterangkan panjang lebar. Sebabnya ketentuan ini didapat pada ayat 4 itu hanyalah
untuk menegaskan sekali lagi adanya azas (beginsel) itu dalam hukum perdata kita.
Larangan lainnya semata-mata ditujukan untuk menjaga timbulnya kedudukan
yang bersifat monopolistis dari :
Serikat buruh yang memaksa seorang majikan untuk hanya menerima umpamanya
buruh keristen, buruh-buruh warga negara Indonesia, buruh bangsa asing, buruh
berhaluan sosialis atau buruh yang menjadi anggauta dari perkumpulan A atau menolak
umpamanya buruh Islam, buruh warga negara Indonesia, buruh berhaluan Kominis atau
buruh yang menjadi anggauta dari perkumpulan B; majikan yang memaksa buruh untuk
hanya bekerja atau tidak boleh bekerja umpamanya pada majikan Keristen, majikan
warganegara Indonesia, majikan bangsa asing, majikan berhaluan sosial atau majikan
yang menjadi anggauta dari perkumpulan A.
### Pasal 2.
(1) Karena pentingnya akibat perjanjian itu, maka dimintakan bentuk yang tertentu.
Yang dimaksud dengan surat resmi (authentiek) ialah surat yang dibuat oleh orang
atau pegawai yang berhak membuatnya umpamanya notaris, sedang surat yang ditanda
tangani oleh kedua belah pihak (onderhandsche akte) ialah surat yang justru memuat
perjanjian perburuhan.
(2) Cukup, jelas.
### Pasal 3.
Karena perjanjian yang diselenggarakan itu berlaku buat anggauta-anggauta maka perlu
supaya isinya diberitahukan kepada mereka. Caranya terserah kepada perkumpulan yang
bersangkutan apakah dengan lisan ataukah dengan memberikan turunan surat perjanjian
kepada anggauta-anggautanya.
Maksud pasal ini terutama ialah bahwa tidak tahunya seorang anggauta tidak dapat
diajukan kepada pihak yang lain.
Pemberitahuan itu sebetulnya tidak berat bagi perkumpulan yang bersangkutan karena
pada umumnya anggauta-anggauta telah mengetahui pada waktu menyetujuinya di dalam
rapat anggauta.
Hukuman pelanggaran ini adalah suatu soal antara anggauta dengan perkumpulannya
(intern) yang harus diatur dalam peraturan dasarnya.
---
### Pasal 4.
Mengenai kewajiban dan tanggung-jawab perkumpulan atas anggauta-anggautanya yang
harus memenuhi aturan-aturan dalam perjanjian perburuhan, terdapat dua aliran yang
sangat berlainan.
- perkumpulan tersebut menanggung dengan sepenuhnya bahwa anggauta-
anggautanya akan memenuhi semua aturan-aturan itu, dan perkumpulanlah yang
bertanggung jawab bilamana anggauta-anggauta itu melanggar perjanjian perburuhan.
- perkumpulan tidak ikut campur dalam urusan aturan-aturan yang berlaku bagi
anggauta-anggautanya. Pelanggaran oleh anggauta-anggautanya bukanlah
tanggungannya.
Pasal ini mengambil jalan tengah.
Aliran b yang menyatakan perkumpulan sedikitpun tidak bertanggung jawab,
memungkinkan perkumpulan dengan secara diam-diam menghalang-halangi anggauta-
anggautanya memenuhi kewajiban-kewajiban mereka, tak dapat diturut karena ayat 1
mewajibkan perkumpulan mengusahakan agar anggauta-anggautanya memenuhi
kewajiban-kewajiban mereka.
Dengan demikian tidak cukuplah bilamana perkumpulan itu hanya bersifat
passief, tetapi harus juga bertindak actief ialah mengusahakan agar anggauta-anggautanya
memenuhi kewajiban-kewajiban mereka.
Aliran a, bilamana dimuat dalam Undang-undang, dapat menghalang-halangi
kemajuan perjanjian perburuhan karena mungkin banyak perkumpulan takut mengadakan
perjanjian perburuhan.
Karena itu dalam ayat 2 hanya ditetapkan bahwa perkumpulan hanya bertanggung
jawab atas anggauta-anggautanya bilamana hal ini ditentukan didalam perjanjian
perburuhan itu sendiri. Jadi terserah kepada masing-masing pihak.
### Pasal 5.
Perjanjian perburuhan adalah salah satu usaha untuk menjernihkan suasana dalam
perusahaan. Apabila itu sudah tercapai, tujuan untuk menghasilkan sebanyak-banyaknya
harus segera dikejar. Oleh sebab itu majikan harus memenuhi kewajibannya dan buruh
harus sedikit-dikitnya memberi minimum arbeids-prestatie.
### Pasal 6, 7 dan 8.
Setelah pasal 4 menentukan kewajiban yang ditanggung oleh perkumpulan yang
menyelenggarakan perjanjian perburuhan, maka pasal 6, 7 dan 8 menetapkan kedudukan
anggauta-anggauta terhadap perjanjian perburuhan itu yang diselenggarakan oleh
perkumpulan mereka masing-masing.
Sesuatu azas hukum yang pokok ialah bahwa sesuatu perjanjian hanya berlaku antara
---
pihak-pihak yang menyelenggarakan perjanjian itu, dan tidak berlaku untuk orang ketiga.
Karena itu harus ditentukan dengan tegas dalam Undang-undang bahwa :
1. semua anggauta suatu perkumpulan yang menyelenggarakan perjanjian
perburuhan terikat oleh perjanjian itu (pasal 6 ayat 1);
1. mereka yang kemudian menjadi anggauta (anggauta baru) suatu perkumpulan
yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, menjadi terikat oleh perjanjian itu
(pasal 6 ayat 1);
1. mereka yang kehilangan keanggautaannya, baik karena dipecat maupun keluar
atas permintaan sendiri, pada azasnya tetap terikat hingga waktu berlakunya
perjanjian itu habis (pasal 7);
1. mereka tetap terikat juga bilamana perkumpulan mereka dibubarkan (pasal 8).
Ad 1 dan 2 Cukup jelas.
Maksud perkataan "tersangkut dalam perjanjian itu" (pasal 6 ayat 1) umpamanya
demikian :
Serikat buruh paberik gula menyelenggarakan perjanjian perburuhan untuk
anggauta-anggauta buruh tehnik. Perjanjian ini tidak berlaku bagi anggauta-anggauta
buruh pengangkutan karena mereka ini tidak "tersangkut dalam perjanjian itu". Maksud
terhadap perkumpulannya sendiri dan terhadap perkumpulan yang menjadi pihak lainnya.
Ad 3. Pasal 7 ini ialah untuk mencegah keluarnya seorang anggauta yang
bermaksud menghindarkan diri dari kewajiban-kewajiban yang berlaku baginya.
Umpamanya seorang majikan keluar dari perkumpulan majikan, hanyalah disebabkan
untuk mencapai maksudnya mengadakan perjanjian-perjanjian kerja yang lebih
menguntungkan baginya.
Ad 4. Walaupun pasal 7 ayat 1 telah menentukan bahwa, bekas anggauta-
anggauta tetap terikat oleh perjanjian perburuhan dan azas hukum perkumpulan
menyatakan bahwa suatu perkumpulan yang dibubarkan masih harus bertanggung jawab
atas penyelesaian kewajiban-kewajibannya, tetapi perlu hal itu ditentukan dengan tegas
dalam pasal 8 dengan maksud untuk menghilangkan keragu-raguan.
### Pasal 9.
(1) Sebagai telah dikatakan pada penjelasan pasal 1 ayat 1, perjanjian perburuhan
ialah peraturan induk atau peraturan dasar bagi perjanjian kerja antara seorang buruh dan
seorang majikan yang terikat oleh perjanjian perburuhan itu.
### Pasal 9 ini sekarang menentukan dengan tegas kedudukan kedua jenis perjanjian
itu dan perhubungannya antara satu dengan lainnya. Karena kedudukan perjanjian
---
perburuhan sebagai aturan dasar itu, maka aturan dalam perjanjian kerja yang
bertentangan dengan sendirinya tidak berlaku. Karena aturan-aturan yang bertentangan
itu tidak berlaku, maka perlulah dinyatakan dengan tegas manalah gantinya yang berlaku,
karena jika tidak demikian maka dapatlah diartikan bahwa soal itu tidak diatur lagi dan
bahwa yang dirugikan hanya dapat minta pengganti kerugian, tidak juga untuk memenuhi
aturan yang dimuat dalam perjanjian perburuhan.
### Pasal 9 ini juga penting karena justru oleh ketentuan itu yang dirugikan (buruh)
dapat memajukan sendiri perkaranya dimuka pengadilan. Jika ketentuan tersebut dalam
pihak dalam perjanjian perburuhan.
(2) Sesuatu hal yang tidak sah adalah mutlak (absoluut) tetapi tidak semua orang
dapat memajukannya dimuka pengadilan karena sesuatu azas dari hukum acara
menetapkan bahwa untuk dapat memajukan sesuatu hal dimuka pengadilan yang
memajukannya itu harus mempunyai kepentingan. Untuk menetapkan bahwa kedua belah
pihak dalam perjanjian perburuhan dapat memajukannya dengan tidak usah menyatakan
kepentingannya itulah maksud ayat (2) ini.
### Pasal 10.
### Pasal 9 diantaranya menentukan bahwa bilamana aturan di dalam perjanjian kerja
bertentangan dengan aturan di dalam perjanjian perburuhan, maka aturan perjanjian
perburuhan yang berlaku.
### Pasal 10 inilah sekarang yang menentukan bahwa aturan-aturan di dalam perjanjian
perburuhan itu jugalah yang akan berlaku, bilamana perjanjian kerja tidak memuat
aturan-aturan itu.
### Pasal 11.
(1) Sebagai pihak yang kuat, majikan oleh Menteri Perburuhan dapat diwajibkan
menepati aturan-aturan perjanjian perburuhan juga bilamana dia berhubungan dengan
buruh yang tidak terikat oleh perjanjian perburuhan. Hal itu perlu agar majikan itu tidak
dapat menerima buruh misalnya dengan upah yang lebih rendah dan sebagainya.
Di dalam penjelasan pasal 6, 7 dan 8 dikatakan bahwa suatu azas hukum yang
pokok ialah bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara mereka yang menyelenggarakan
perjanjian itu dan tidak berlaku untu orang ketiga. Karena itu maka ketiga pasal ini
menentukan bahwa perjanjian perburuhan yang diselenggarakan oleh pihak serikat buruh
dengan majikan berlaku juga untuk anggauta-anggauta serikat itu. Ketentuan itu telah
selayaknya, karena maksud perjanjian itu ialah justru menetapkan hal-hal yang berlaku
untuk anggauta. Jadi ketentuan itu ialah akibat langsung dari sifat perjanjian perburuhan.
---
Lain halnya dengan kepastian dalam pasal 11 ini. Berlakunya perjanjian
perburuhan bagi orang ketiga yang bukan anggauta serikat buruh, ialah bukan akibat yang
langsung timbul karena perjanjian itu. Karena itu agak tidak selayaknya kepastian itu
ditetapkan di sini.
Tetapi justru untuk melindungi buruh yang bukan anggauta perlu kepastian itu
diadakan. Kepastian itu sifatnya tidak lagi semata-mata mengatur (regelend) tetapi
memaksa (dwingend).
Di atas telah diterangkan bahwa perintah ini berdasarkan atas maksud melindungi
buruh bukan anggauta, supaya dia juga merasakan kemajuan yang akan dicapai oleh
serikat buruh.
Mungkin perlindungan ini menimbulkan pikiran kurang setuju di pihak
pergerakan buruh, karena mungkin melemahkan pergerakan. Tetapi mengingat rasa
perikemanusiaan dan rasa solidariteit kaum buruh pada umumnya, perlindungan itu akan
mendapat sambutan gembira.
(2) Karena ayat 2 ini Menteri dapat memaksakan suatu perjanjian perburuhan kepada
buruh-buruh dan majikan-majikan yang tidak terikat oleh perjanjian itu. Perjanjian itu
harus dipenuhi oleh kedua golongan itu. Tetapi lapang usahanya harus sama.
Misalnya perjanjian perburuhan antara serikat buruh perusahaan batik dengan
perusahaan batik, dapat dipaksakan kepada buruh dan majikan dari perusahaan batik
lainnya.
Bilamana Menteri itu akan mempergunakan haknya tergantung pada keadaan,
misalnya perjanjian perburuhan perusahaan batik di Jakarta, sukar untuk dipaksakan
pada perusahaan batik di desa di pegunungan.
(3) Cukup jelas.
### Pasal 12.
### Pasal 11 pokoknya melarang seorang majikan menyelenggarakan perjanjian kerja dengan
buruh yang tidak terikat yang bertentangan dengan aturan perjanjian perburuhan,
sedangkan maksud pasal 12 ini ialah menyempurnakan pasal itu dengan menyatakan,
bahwa seorang majikan atau perkumpulan majikan yang telah mengadakan perjanjian
perburuhan dengan sesuatu serikat buruh dilarang mengadakan perjanjian perburuhan
baru dengan serikat buruh lain yang memuat syarat-syarat kerja yang kurang dari pada
yang termuat syarat-syarat kerja yang kurang dari pada yang termuat dalam perjanjian
perburuhan yang telah diselenggarakan itu.
### Pasal 13.
---
### Pasal 13 ini mengatur akibat dari pelanggaran-palanggaran yang dilakukan oleh sesuatu
pihak pada perjanjian perburuhan atau anggauta-anggautanya seperti juga pasal 9.
### Pasal 9 menetapkan, bahwa buruh dapat bertindak sendiri hanya bilamana perjanjian
kerjanya memuat aturan yang bertentangan dengan aturan dari perjanjian perburuhan.
Hak ini adalah akibat dari pelanggaran perjanjian kerjanya sendiri yang harus sesuai
dengan aturan-aturan dari perjanjian perburuhan, sekali-kali bukan akibat dari perjanjian
perburuhan.
Pelanggaran-pelanggaran yang langsung mengenai perjanjian perburuhan tidak dapat
dituntut oleh buruh sendiri, melainkan harus dituntut oleh serikat buruhnya. Ketentuan ini
adalah penting karena kedudukan serikat buruh itu baik psychologisch, maupun ekonomis
tidak begitu lemah terhadap majikan dari pada kedudukan buruh masing-masing, yang
pada umumnya kurang cakap dan kurang berani berhadapan dengan majikan.
Untuk mencegah jangan sampai serikat buruh atau buruh perseorangan segaja berbuat
bertentangan dengan maksud perjanjian perburuhan maka majikan berhak menuntut
serikat buruh atau buruh sendiri.
### Pasal 14.
Ketentuan dalam pasal ini perlu dimuat karena kerugian dari perkumpulan sebagai akibat
pelanggaran acapkali tidak dapat dinyatakan dengan uang.
Tidak ditentukan di sini, bahwa pengadilan yang menetapkan pengganti kerugian itu,
maksudnya memberi kelonggaran kepada kedua belah pihak mengatur di dalam
perjanjian perburuhan supaya hal itu umpamanya ditetapkan oleh sebuah panitya.
### Pasal 15.
Pasal ini memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menetapkan sesuatu
denda yang tertentu (boete-beding) di dalam perjanjian mereka, sedangkan denda itu
dapat diubah oleh pengadilan bilamana kewajiban yang dikenakan denda itu sebagian
telah dipenuhi. Ketentuan dalam ayat-ayat ini diperlukan untuk menjaga keadilan.
### Pasal 16 dan 17.
Maksud perjanjian perburuhan ialah untuk mencapai stabiliteit didalam syarat-syarat
bekerja (arbeidsvoorwaarden). Makin lama stabiliteit ini dapat dipertahankan makin baik
akibatnya bagi dunia perburuhan. Dipandang dari sudut itu, maka tidak pada
tempatnyalah menentukan batas waktu berlakunya perjanjian perburuhan.
Tetapi disamping itu harus juga diperhatikan, bahwa mereka yang menyelenggarakan
perjanjian itu tidak selalu dapat menduga hal-hal yang akan terjadi dikemudian hari.
Aturan-aturan yang sekarang kelihatannya sempurna, mungkin akan ternyata kelak ada
---
kekurangan atau memuat sesuatu yang menjirat mereka, disebabkan oleh perubahan-
perubahan keadaan.
Lebih-lebih pada jaman sekarang ini, pada waktu harga barang-barang dan tingginya
upah sangat goncang jauh dari pada tetap, mudah dimaklumi bahwa perjanjian
perburuhan yang diselenggarakan untuk waktu lebih dari dua tahun, sukar dapat
dipertahankan. Justru karena itu disamping pasal 16 ditetapkan dalam pasal 17 bahwa
masing-masing pihak sewaktu-waktu dapat minta kepada pengadilan untuk membatalkan
perjanjian mereka.
Alasan yang memaksa adalah keadaan-keadaan yang bilamana tidak diperhatikan
menimbulkan rasa tidak adil. Walaupun bagi pengadilan agak sukar untuk menentukan
keadaan apakah yang memaksa itu, hal ini tidak dapat dipergunakan sebagai alasan untuk
membiarkan mereka terjirat oleh sesuatu perjanjian yang oleh mereka sendiri dirasakan
sebagai tidak adil lagi.
### Pasal 18.
Walaupun di dalam perjanjian itu telah ditetapkan waktu berlakunya perjanjian itu, di
dalam perjanjian masih harus dimuat juga ketentuan bahwa perjanjian itu akan habis
apabila waktu itu telah berakhir. Jika hal ini tidak ditentukan dan pernyataan pengakhiran
tidak diberikan, maka perjanjian itu dianggap diperpanjang. Ketentuan ini perlu agar yang
berkepentingan mengetahui benar-benar bilamana perjanjian mereka berakhir berlaku,
jangan sampai mereka nanti dengan sekonyong-konyong menjumpai kenyataan bahwa
antara mereka perjanjian itu tidak lagi berlaku.
### Pasal 19.
Cara menyatakan pengakhiran ini perlu ditetapkan untuk mencegah kesulitan-kesulitan
yang mungkin timbul berhubung dengan pernyataan itu.
### Pasal 20.
Kepada semua pihak pada perjanjian perburuhan itu diberikan kesempatan untuk
menentukan bahwa pernyataan itu hanya berlaku untuk pihak yang menyatakannya dan
bahwa perjanjian masih tetap berlaku bagi pihak lain-lainnya.
### Pasal 21.
Aturan ini ialah aturan peralihan. Jika perjanjian perburuhan yang telah ada pada hari
Undang-undang ini berlaku diubah, maka selanjutnya harus diturut aturan-aturan dari
Undang-undang ini.
Perjanjian perburuhan itu tidak dapat diperpanjang atau dianggap diperpanjang. Yang
---
berkepentingan harus menjelenggarakan perjanjian perburuhan baru menurut Undang-
undang ini.
Diketahui :
Sekretariat Kementerian
Kehakiman,
Mr. SOEDARJO