Langsung ke konten

PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957

UU No. 21 Tahun 1958 berlaku

Ditetapkan: 1958-01-01

Pasal 1

Ayat-ayat 1 dan 2 cukup jelas,
Ayat 3:
Daerah Swatantra tingkat I tersebut dalam pasal 1 No. 2
Undang-undang No. 25 tahun 1956 setelah wilayahnya
dikurangi dengan ketiga daerah Swatantra tingkat I
Barito, Kapuas dan Kotawaringin itu, tetap disebut
Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan.

Pasal 2

Ayat 1 :
Palangkaraya dipilih sebagai ibukota tempat kedudukan
pemerintah daerah tingkat I Kalimantan Tengah karena,
dipandang dari segi pemerintahan letaknya
menguntungkan; dibandingkan dengan tempat-tempat
lain di daerah itu, dari Palangkaraya dapat dipelihara
perhubungan dengan bahagian-bahagian lainnya dari
Daerah Swatantra tingkat I dengan lebih cepat. Selain
itu Palangkaraya dilihat dari sudut kepentingan
pembangunan dan perluasan kota dan ditinjau dari
sudut kesehatan rakyat pun lebih menguntungkan.
Oleh karena pembangunan gedung-gedung untuk
kantor-kantor dan perumahan pegawai di Palangkaraya
dan lain-lain persiapan yang perlu untuk membuat
tempat tersebut dapat dipakai sebagai ibukota Daerah
Swatantra tingkat I membutuhkan waktu yang agak
lama, maka untuk sementara waktu tempat kedudukan
pemerintah daerah swatantra tingkat I Kalimantan
Tengah ditetapkan di Banjarmasin dalam wilayah
Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan bentuk
baru.
Ayat-ayat 2 dan 3 cukup jelas.

Pasal 3

Ayat 1 dan 2 cukup jelas.
Ayat 3 :
Dalam masa permulaan setelah terbentuknya daerah

www.djpp.depkumham.go.id

---

Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah menjelang
pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
jalan pemilihan umum berdasarkan Undang-undang
No. 19 tahun 1956, maka atas pertimbangan
penghematan dan agar segala usaha permulaan bagi
Daerah Swatantra tingkat I baru itu dapat diselesaikan
dengan cepat, tidak diadakan suatu Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Peralihan. Untuk mengatasi kekosongan
dalam pemerintahan daerah swatantra tingkat 1,
sementara itu perlu ditunjuk seorang petugas
Pemerintah Pusat yang akan menjalankan segala tugas
pemerintah daerah Swatantra tingkat I Kalimantan-
Tengah itu.

Pasal 4

  • Bab II dari Undang-undang No. 25 tahun 1956 (pasal-

menjadi urusan rumah-tangga Daerah Swatantra
tingkat I dan meliputi urusan-urusan: tata-usaha
daerah, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Pertanian,
Kehewanan, Perikanan darat/pantai, Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan, Sosial, Perindustrian dan
lain-lain urusan yang menjadi kewajiban Daerah
Swatantra tingkat I. Semua ketentuan mengenai urusan
rumah-tangga dan kewajiban Daerah Swatantra tingkat
I termuat dalam Bab II itu dan yang berlaku bagi
Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, berlaku
pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan
Tengah dengan pengertian bahwa pasal 77 ayat 3 dan

(mutatis mutandis). Selain itu bagi Darah Swatantra
tingkat I Kalimantan Tengah perlu diperhitungkan
adanya pemerintahan tunggal dalam masa permulaan
sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 Undang-
undang ini.
- Bab III dari Undang-undang No. 25 tahun 1956 (pasal-

dengan penyerahan/ perbantuan pegawai negara dan
penyerahan barang-barang bergerak tidak bergerak
milik negara kepada Daerah Swatantra tingkat I. Semua
ketentuan Bab III itu berlaku pula bagi Daerah
Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah, hanya harus
diperhitungkan juga isi pasal 3 ayat 3 Undang-undang

www.djpp.depkumham.go.id

---

ini.
- Bab IV (pasal-pasal 86 sampai dengan 91) Undang-
undang No. 25 tahun 1956 memuat ketentuan-
ketentuan peralihan, yang juga dinyatakan berlaku
mutatis-mutandis bagi Daerah Swatantra tingkat I
Kalimantan Tengah.
Hanya pasal 89 tidak berlaku bagi Kalimantan Tengah. Dalam
keuangan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan
bentuk lama harus diadakan pemisahan, tetapi cara
penyelesaian soal ini dan segala masalah yang timbul sebagai
akibat pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan
Tengah kiranya sudah cukup ditampung oleh ketentuan
dalam pasal 90, yang juga berlaku bagi Daerah Swatantra
tingkat I baru ini dan yang menyerahkan penyelesaian hal-
hal semacam itu kepada Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 5.

(Tidak memerlukan penjelasan).

### Pasal 6.

(Tidak memerlukan penjelasan).

CATATAN

*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7
Mei 1958 pada hari Rabu, P. 247/1958

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA

Sumber: LN 1958/62; TLN NO. 1622

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 5

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang
pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapt mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO

Diundangkan
pada tanggal 2 Juli 1958
Menteri Kehakiman,

Menteri Dalam Negeri,

www.djpp.depkumham.go.id

---

MENGENAI

DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 25 TAHUN 1956 TENTANG

TIMUR
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 53), SEBAGAI UNDANG-
UNDANG.

A. Penjelasan Umum.

Undang-undang No. 25 tahun 1956 yang mengatur pemecahan
Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan menjadi tiga daerah
swatantra tingkat I menerangkan dalam penjelasannya (T.L.N. No.
1106/1956), bahwa pembentukan daerah swatantra tingkat I yang
keempat, yaitu Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah,
yang akan meliputi Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Barito,
Kapuas dan Kotawaringin ditangguhkan untuk masa selama-
lamanya tiga tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang
tersebut, yakni berdasarkan pertimbangan bahwa pembentukan
empat daerah swatantra tingkat I sekaligus di Kalimantan akan
terlalu memberatkan keuangan Negara, mengingat pula
kekurangan akan tenaga-tenaga teknis yang cakap. Sebagai
langkah pertama ke arah pembentukan daerah Swatantra tingkat I
yang ke-empat itu, maka Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan
Selatan menurut penjelasan Undang-undang itu akan segera dibagi
secara administratip dalam dua Keresidenan, di antaranya sebuah
Keresidenan Kalimantan Tengah. Dalam kenyataan pun usaha
pemisahan administrasi itu sudah berada dalam taraf yang jauh
dan dilaksanakan oleh suatu Kantor Persiapan Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah yang memelihara
hubungan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karena Pemerintah memandang perlu untuk menyegerakan
pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah yang
telah direncanakan itu, maka pengaturan hal tersebut telah
dilaksanakannya dengan Undang-undang Darurat No. 10 tahun
1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 53) dan mulai berlaku
pada tanggal 23 Mei 1957. Undang-undang Darurat ini perlu
ditetapkan dengan Undang-undang. Dalam Undang-undang
Darurat No. 10 tahun 1957 tersebut, dengan tidak semestinya

www.djpp.depkumham.go.id

---

masih dipergunakan istilah-istilah "Propinsi" dan Kabupaten".
Dalam Undang-undang ini istilah-istilah tersebut tidak lagi
dipergunakan, sehingga dengan demikian kekhilapan dalam
Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 itu dianggap sudah
diperbaiki.

B. Penjelasan pasal demi pasal.