Langsung ke konten

MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN

UU No. 21 Tahun 1961 berlaku

Ditetapkan: 1961-01-01

Pasal 11

Tiap permohonan termaksud dalam pasal 9 atau 10 dan tuntutan jaksa termaksud
dalam pasal 10 selekas mungkin diberitahukan secara tertulis oleh Panitera Pengadilan
Negeri di Jakarta kepada Kantor Milik Perindustrian.

Pasal 12

Terhadap putusan Permohonan termaksud dalam Pasal 9 atau 10 tidak dapat diajukan
permohonan peradilan banding.
Pasal 13.
(1)
Barangsiapa pada waktu mengajukan permohonan pendaftaran merek termaksud
dalam pasal 4, tidak bertempat tinggal di dalam daerah Republik Indonesia, harus
memilih tempat tinggal di dalam daerah Republik Indonesia dan menunjuk
seorang kuasa di Indonesia yang dapat bertindak atas namanya.
(2)
Semua surat-menyurat selanjutnya dikirim kepada alamat tempat tinggal yang
telah dipilih itu.
Pasal 14.
(1)
Putusan Pengadilan Negeri di Jakarta oleh Panitera diberitahukan kepada Kantor
Milik Perindustrian secara tertulis.
(2)
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta, setelah putusan itu
berkekuatan pasti, oleh Kantor Milik Perindustrian merek tersebut didaftarkan
dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 3, atau dibuat catatan tentang
pernyataan batal pendaftaran merek tersebut dalam kolom yang bersangkutan dari
Daftar Umum dimana merek tersebut didaftarkan.
(3)
Merek tersebut didaftarkan oleh Kantor Milik Perindutrian setelah pemohon
memenuhi biaya pendaftaran yang termaksud dalam ayat 2 c, pasal 4. Jika biaya
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pendaftaran tersebut tidak dipenuhi dalam waktu tiga bulan setelah putusan
Pengadilan Negeri yang. telah berkekuatan pasti, maka permohonan pendaftaran
merek tersebut dianggap ditarik kembali.
Pasal 15.
Dari putusan-putusan termaksud dalam pasal 14 dan dari semua putusan-putusan
perkara
perdata
dan
pidana
mengenai
merek
oleh
Panitera
Pengadilan
yang
bersangkutan secepat mungkin dikirimkan suatu salinan putusan kepada Kantor Milik
Perindustrian.
Pasal 16.
(1)
Atas usaha Kantor Milik Perindustrian diadakan pengumuman mengenai:
a. pernyataan batal tentang suatu pendaftaran merek yang telah diumumkan
menurut pasal 8.
b. hapusnya kekuatan hukum suatu pendaftaran merek karena alasan-alasan
tersebut dalam pasal 18.
c.
pemindahan hak atas suatu merek yang didaftarkan menurut pasal 7 dan yang
dicatat menurut pasal 20.
(2)
Pengumuman-pengumuman
yang
ditentukan oleh pasal ini
dimuat
dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 17

(1)
Daftar Umum termaksud dalam pasal 7 dapat dilihat oleh umum dengan cuma-
cuma di dalam ruangan Kantor Milik Perindustrian.
(2)
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan atau turunan
dari Daftar Umum tersebut, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Kantor
Milik Perindustrian.
(3)
Dengan memenuhi biaya Rp. 30,- setiap orang dapat memperoleh keterangan
tertulis mengenai isi Daftar Umum. Jika untuk pemberian keterangan itu perlu
diadakan pemeriksaan lebih lanjut, maka harus dipenuhi biaya Rp. 300,-
Pasal 18.
(1)
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek hapus:
a. karena penghapusan atas permohonan orang yang namanya tercatat sebagai
pemilik pendaftaran merek itu;
b. karena menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena
menurut pernyataan hakim bahwa dalam 6 bulan setelah pendaftaran, merek
yang bersangkutan tidak dipakai oleh pemilik pendaftaran merek;
c.
karena menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena
menurut pernyataan hakim bahwa mereka yang bersangkutan sudah 3 tahun
lebih tidak dipakai lagi oleh pemilik pendaftaran merek;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. karena berakhirnya waktu 10 tahun setelah tanggal pendaftaran merek
menurut pasal 7, jika pendaftaran itu tidak diperbaharui sebelum waktu itu
lampau, atau jika pembaharuan itu tidak diulangi dalam waktu yang sama;
e. karena dinyatakan batal oleh putusan Pengadilan.
(2)
Hapusnya kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek karena alasan-alasan
tersebut dalam ayat 1 dicatat dengan disebutkan alasannya dalam kolom yang
bersangkutan dalam Daftar Umum.
Pasal 19.
(1)
Pendaftaran suatu merek yang dilakukan menurut pasal 7 diperbaharui, jika orang
yang berhak atas pendaftaran merek itu, sebelum berakhir waktu yang ditetapkan
dalam pasal 18 ayat 1 di bawah d telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
pasal 4 serta tidak bertentangan dengan pasal 5.
(2)
Jika Kantor Milik Perindustrian tidak berkeberatan atas suatu pembaharuan
pendaftaran merek, maka surat-surat permohonan pembaharuan pendaftaran
merek itu dibubuhi tanda-pengesahan serta tanggal dan nomor pembaharuan
pendaftaran merek.
(3)
Pembaharuan pendaftaran merek itu dilakukan oleh Kantor Milik Perindustrian
dengan mengisi tanggal dan nomor tersebut dalam kolom yang bersangkutan
dalam Daftar Umum, dimana merek itu terdaftar.
(4)
Suatu pembaharuan pendaftaran merek berlaku sejak tanggal pembaharuan
pendaftaran merek itu dicatat dalam Daftar Umum termaksud dalam ayat 2.
(5)
Setelah dilakukan pembaharuan pendaftaran suatu merek yang terdaftar menurut
pasal 7, maka secepat mungkin salah satu helai surat permohonan termaksud
dalam ayat 2 pasal ini, dikembalikan kepada pemohon.
(6)
Ketentuan dalam pasal 8 selanjutnya. berlaku dalam hal pembaharuan pendaftaran
merek.
(7)
Kantor Milik Perindustrian dapat menolak suatu, pembaharuan pendaftaran
merek, jika merek tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 5, dalam hal
mana berlaku ketentuan-ketentuan dari pasal 6; dengan demikian maka ayat 2
pasal 9,
pasal 11 dan pasal-pasal yang bersangkutan dari undang-undang ini berlaku
dalam hal ini.
Pasal 20.
(1)
Pemindahan hak atas pendaftaran merek yang terdaftar menurut pasal 7 kepada
orang lain hanya diperkenankan, jika seluruh atau sebagian dari perusahaan yang
menghasilkan barang atau perusahaan yang memperdagangkan barang yang
memakai merek itu, juga telah dipindahkan haknya kepada orang lain tersebut.
(2)
Pembuktian
tentang
hal
yang
disebut
dalam
ayat
dilakukan
dengan
menyerahkan suatu petikan resmi dari akta yang bersangkutan kepada Kantor
Milik Perindustrian.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3)
Pemindahan hak tersebut dicatat pada pendaftaran merek itu atas permohonan
tertulis dari kedua belah fihak atau hanya dari fihak yang mendapat hak tersebut, -
jika pemindahan hak merek itu cukup terbukti dari petikan, termaksud dalam ayat
2 pasal ini.
(4)
Sebagai biaya pencatatan pemindahan hak atas pendaftaran suatu merek yang
terdaftar menurut pasal 7, ditetapkan sejumlah uang sebesar Rp. 450,- yang harus
dipenuhi pada permohonan pencatatan tersebut.
Pasal 21.
Perusahaan nama atau alamat dari orang yang namanya terdaftar sebagai pemilik suatu
pendaftaran merek, atas permintaan tertulis dari orang tersebut dicatat dengan cuma-
cuma.
Pasal 22.
Undang-undang ini tidak berlaku terhadap merek-merek yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 23.
Sejak tanggal berlakunya undang-undang ini peraturan-peraturan yang mengatur-
masalah yang sama, tidak berlaku lagi.
Pasal 24.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Merek 1961" dan mulai berlaku
satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 290
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1961
TENTANG
MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN.
UMUM.
Undang-undang
ini
mengatur
hak
khusus
untuk
memakai
suatu
merek
dan
pendaftaran merek. Hak khusus untuk memakai suatu merek dalam Undang-undang
ini didasarkan atas pemakaian pertama dari merek itu. Sebagai pemakai pertama dari
suatu merek dianggap orang yang mendaftarkan merek itu untuk pertama kalinya,
kecuali jika dibuktikan bahwa orang lain yang menjadi pemakai pertama sesungguhnya
dari merek itu.
Dengan demikian dalam suatu perselisihan tentang hak atas suatu merek, maka yang
berhak atas merek itu adalah orang yang membuktikan telah memakai merek itu untuk
pertama kalinya. Jika tidak ada bukti tentang pemakaian pertama merek itu maka orang
yang untuk pertama kalinya mendaftarkan merek itu dianggap sebagai yang berhak
atas merek itu.
Anggapan ini tidak berlaku lagi apabila setelah 6 bulan merek itu didaftarkan, orang
tersebut tidak mengeluarkan barang yang didaftarkan dengan merek itu.
Seorang yang telah memamerkan suatu barang dengan suatu merk di dalam suatu
pameran nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau suatu pameran yang
resmi diakui nasional, dianggap memakai merek itu sejak ia memamerkan barang
dengan merek tersebut, apabila ia dalam waktu 6 bulan meminta pendaftaran.
Anggapan ini tidak berlaku lagi apabila 6 bulan setelah merek itu didaftarkan ia belum
mengeluarkan barang dengan merek itu.
Pendaftaran merek di Kantor Milik Perindustrian bersifat suka-rela dan bukan suatu
keharusan bagi orang yang memakai merek. Permohonan pendaftaran merek harus
ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai sebuah klise merek dan beberapa helai
etiket merek yang bersangkutan. Surat-surat permohonan itu harus disertai contoh
barang yang memakai merek itu atau setidak-tidaknya keterangan-keterangan tentang
barang itu sebagai perlindungan terhadap konsumen.
Harus dipenuhi pula biaya-biaya, yaitu biaya permohonan biaya pemeriksaan dan
biaya pendaftaran; biaya permohonan Rp. 300,- biaya pendaftaran Rp. 500,- dan biaya
pemeriksaan ditetapkan menurut jumlah kelas barang yang dimintakan merek itu, yaitu
untuk tiap kelas barang Rp. 200,-. Kelas barang ditentukan menurut cabang industri.
Permohonan
pendaftaran
ditolak
apabila
merek
yang
bersangkutan
pada
keseluruhannya atau pada pokoknya bersamaan dengan merek orang lain yang telah
didaftar untuk barang yang sejenis.
Begitu pula tidak akan didaftarkan sebagai merek lukisan-lukisan atau perkataan-
perkataan yang telah menjadi milik umum atau yang tidak mempunyai daya
pembedaan atau yang sesungguhnya bukan merek.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Juga dengan sendirinya tidak akan didaftarkan apabila merek itu nyata-nyata
dipergunakan dengan itikad tidak baik.
Selain dari itu ada tanda-tanda yang boleh didaftarkan akan tetapi hanya dengan
persetujuan yang berhak.
Merek-merek yang telah didaftarkan, diumumkan di majalah Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dan dapat juga dilihat oleh umum di Daftar Umum Kantor Milik
Perindustrian.
Dalam waktu yang tertentu, yaitu dalam waktu 3 bulan setelah tanggal penolakan
pendaftaran merek, kepada orang yang permohonan pendaftaran mereknya ditolak
oleh Kantor Milik Perindustrian, diberi kesempatan untuk menyatakan keberatan
kepada Pengadilan Negeri Jakarta.
Apabila suatu merek didaftarkan atas nama seorang padahal orang lain merasa berhak
atas merek itu karena ia adalah pemakai pertama sesungguhnya di Indonesia, maka
orang tersebut belakangan ini dapat minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk
menyatakan pendaftaran itu batal.
Begitu pula apabila suatu merek yang telah didaftarkan ternyata termasuk tanda-tanda,
lukisan-lukisan ataupun perkataan-perkataan yang tidak boleh didaftarkan sebagai
merek, maka Jaksa dapat minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta supaya merek itu
dibatalkan.
Waktu untuk minta pernyataan batal itu dibatasi hingga 9 bulan demi kepentingan
ketentuan hukum.
Suatu pendaftaran merek berlaku selama 10 tahun, dimulai dari tanggal pendaftaran
merek itu dan setiap kali sebelum jangka waktu 10 tahun itu berakhir pendaftaran
merek itu dapat diperbaharui untuk waktu yang sama.
Selain dari habisnya jangka waktu 10 tahun termaksud di atas, apabila tidak
diperbaharui, kekuatan hukum dari sesuatu pendaftaran merek hapus :
a) karena penghapusan atas permohonan pemilik pendaftaran merek sendiri atau
orang yang mendapat hak karena pemindahan hak;
b) karena pendaftaran merek itu dinyatakan batal oleh putusan pengadilan;
c) karena merek yang didaftarkan tidak dipakai selama 3 tahun; hal mana atas
pengakuan orangnya sendiri atau atas pernyataan putusan Pengadilan;
d) karena setelah 6 bulan sesudah pendaftaran, pemilik pendaftaran merek tidak
memakai merek itu; hal mana atas pengakuan pemilik pendaftaran sendiri atau atas
pernyataan putusan pengadilan.
Selanjutnya suatu pendaftaran merek dapat dihapuskan oleh pemilik pendaftaran
merek itu atau dipindahkan haknya kepada orang lain, akan tetapi harus bersama
perusahaannya.
PASAL DEMI PASAL.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 2.
Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum.
Pasal 3.
Sesuai dengan prinsip bahwa hak untuk memakai suatu merek adalah terikat pada
perusahaan yang menghasilkan barang atau perusahaan dagang yang memakai
merek itu, maka pendaftaran merek atas nama beberapa pihak hanya dilakukan
apabila pihak-pihak itu berhak pula atas perusahaan-perusahaan tersebut.
Pasal 4.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 5.
Pasal ini memuat suatu perincian dari tanda-tanda yang tidak dapat didaftarkan
sebagai suatu merek.
Perincian ini ialah
ayat 1
a. Tanda-tanda (lukisan atau perkataan) yang telah menjadi milik umum, seperti
misalnya:
lukisan tengkorak manusia dengan tulang bersilang, untuk racun, perkataan
Merdeka, Pancasila, dan sebagainya, yang telah dikenal dan dipakai secara luas
di kalangan masyarakat, selanjutnya tidak dapat dipakai sebagai suatu tanda
tertentu untuk keperluan pribadi orang tertentu. Demi kepentingan umum
tanda-tanda tersebut harus dapat dipakai secara bebas di dalam masyarakat.
b. Pemakaian tanda-tanda yang menurut pandangan masyarakat bertentangan
dengan kesusilaan dan tanda-tanda yang bertentangan dengan ketertiban
umum, terutama tanda- tanda yang dapat menimbulkan salah paham di
kalangan para pembeli, harus dilarang.
ayat 2
a. Sesuai dengan sifat merek sebagai suatu tanda untuk membedakan barang-
barang seseorang atau sesuatu badan dari barang-barang orang lain atau badan
lain, maka tanda yang tidak mempunyai daya pembedaan tidak dapat dipakai
sebagai suatu merek, misalnya lukisan atau warna barangnya sendiri, atau
lukisan botol atau kotak yang dipakai untuk memuat barang tersebut, dan
sebagainya.
Selanjutnya angka-angka dan huruf-huruf juga tidak mempunyai daya-
pembedaan sebagai merek oleh karena lazim dipakai sebagai keterangan-
keterangan tentang barang yang bersangkutan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Pemakaian tanda-tanda resmi -kenegaraan-, pemerintahan dan badan-badan
internasional dalam suatu merek, tanpa persetujuan dari fihak yang berhak
memakai tanda-tanda tersebut, akan memberi kesan yang salah kepada si
pembeli barang. Oleh karena itu maka pemakaian tanda-tanda tersebut sebagai
merek harus dicegah. Adapun cara permintaan persetujuan yang dimaksud
dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasal 6.
Suatu permohonan pendaftaran merek harus memenuhi syarat- syarat permohonan
pendaftaran (pasal 4) dan syarat-syarat tentang merek itu sendiri (pasal 5). Kepada
pemohon pendaftaran merek yang belum memenuhi syarat-syarat tersebut diberi
kesempatan dalam waktu yang tertentu untuk memenuhinya atau untuk menarik
kembali permohonannya.
Pasal 7 an 8.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 9 dan 10.
Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum.
Pasal 11.
Supaya Kantor Milik Perindustrian mempunyai cukup waktu persiapan untuk
mengetahui
tentang
adanya
persoalan
tentang
sesuatu
merek
yang
telah
didaftarkan, maka panitera Pengadilan Negeri memberitahukan setiap kali adanya
permohonan pembatalan atau permohonan untuk memerintahkan pendaftaran.
Pasal 12.
Peradilan banding yang disebut dalam pasal 12 adalahperadilan dalam tingkat ke-2,
yaitu setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri, mengandung putusan itu kepada
Pengadilan
Tinggi.
Karena
putusan
Pengadilan
dalam
hal
tuntutan
untuk
memerintahkan kepada Kantor Milik Perindustrian untuk mendaftarkan sesuatu
merek yang ditolak oleh Kantor tersebut sebagian besar didasarkan atas fakta-fakta
yang nyata, maka tidak perlulah diadakan pengadilan dalam tingkat ke-2 (banding).
Pasal 13.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 14 dan 15.
Tiap putusan pengadilan tentang perkara merek oleh Panitera Pengadilan yang
bersangkutan diberitahukan kepada Kantor Milik Perindustrian agar supaya isi
putusan-putusan tentang pembatalan atau pendaftaran merek dapat diumumkan di
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 17.
Merek-merek yang telah didaftarkan di Kantor Milik Perindustrian dapat diketahui
oleh umum dari pengumuman-pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia atau dapat dilihat di Kantor itu sendiri.
Selain dari pada itu umum dapat minta keterangan tertulis tentang merek-merek
yang telah didaftarkan di dalam Daftar Umum atau dapat minta keterangan apakah
suatu merek pada keseluruhannya atau pada pokoknya sama dengan merek yang
telah didaftarkan.
Pasal 18.
Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum.
Pasal 19.
Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan tentang pendaftaran merek untuk pertama
kalinya dan tentang pembaharuan pendaftaran merek adalah sama.
Pasal 20.
Sejajar
dengan
ketentuan
bahwa
seorang
yang
mendaftarkan
merek
harus
mengeluarkan barang-barang dengan merek itu, maka orang yang menjadi pemilik
pendaftaran merek tidak diperkenankan memindahkan hak atas merek itu saja
tanpa perusahaannya. Apabila ia hanya ingin menanggalkan mereknya saja, maka ia
harus mohon penghapusan pendaftaran baru dari merek tersebut atas namanya
dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 21.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 22.
Yang dimaksud dalam pasal 22 bukan merek Perusahaan Negara. Merek yang
dipakai oleh Perusahaan Negara tunduk pada peraturan biasa, kecuali kalau merek
itu memang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 23 dan 24.
Tidak memerlukan penjelasan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR