Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan
keselamatannya;
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun,
yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan
bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
1. Perairan Indonesia adalah perairan yang meliputi laut wilayah,
perairan kepulauan, perairan pedalaman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan
---
PRESIDEN
Indonesia jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea
(Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut),
serta perairan daratan;
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan
di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun
penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan
antarmoda transportasi;
1. Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun
buatan yang dari segi kedalaman, lebar, dan hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman untuk dilayari;
1. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun
atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang
berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi
dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau
rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar;
1. Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman
atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi
dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau
sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran
yang merupakan bagian dari kesciamatan pelayaran;
1. Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan
instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau
pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus;
1. Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas
atau terdampar dan telah ditinggalkan;
1. Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi
---
PRESIDEN
persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran
perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan
kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum
kapal untuk berlayar di perairan tertentu;
1. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas
kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di
atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku
sijil;
1. Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang
menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang
dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
1. Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang
menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran
tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab
tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda;
1. Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau
pemimpin kapal;
1. Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh
negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.
