Langsung ke konten

PENGESAHAN CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE CONVENTION

UU No. 21 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Mengesahkan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on

Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas

Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati), yang salinan naskah aslinya

dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan

Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 2004

ttd

---

PRESIDEN