Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

UU No. 21 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-11

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India
on Cooperattue Activities in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal
11 Januari 2001 di Jakarta dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,
bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bag1an yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006

,

ttd.

---