Penggunaan terminologi dan ruang lingkup
1.
Untuk tujuan Persetujuan ini:
(a)
“Konvensi” berarti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut Tanggal 10 Desember 1982;
(b)
“Tindakan
konservasi
dan
pengelolaan”
berarti
tindakan
untuk
melindungi dan mengelola satu atau beberapa spesies sumber daya
hayati yang disetujui dan diterapkan konsisten dengan ketentuan yang
terkait
dari
hukum
internasional
sebagaimana
tercantum
di
dalam
Konvensi dan Persetujuan ini;
(c)
“Ikan” termasuk Moluska dan Crustacea kecuali yang termasuk dalam
jenis Sedenter sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 77 Konvensi; dan
(d)
“Pengaturan” berarti mekanisme kerja sama yang ditetapkan oleh dua
negara atau lebih berdasarkan Konvensi dan Persetujuan ini untuk
tujuan, antara lain, menetapkan tindakan konservasi dan pengelolaan
pada suatu sub regional atau wilayah untuk satu atau beberapa sediaan
ikan beruaya terbatas atau sediaan ikan beruaya jauh.
2.
(a)
“Negara Pihak” berarti negara yang telah menyetujui untuk tunduk pada
Persetujuan ini dan untuk mana Persetujuan ini berlaku.
(b)
Persetujuan ini berlaku, mutatis mutandis:
(i)
untuk setiap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat
(1) poin (c), poin (d), dan poin (e) dari Konvensi; dan
(ii)
tunduk pada pasal 47, untuk setiap lembaga yang dinamakan
“organisasi internasional” pada Lampiran IX, pasal 1 dari Konvensi,
yang menjadi Pihak dari Persetujuan ini, dan lebih lanjut “Negara Pihak”
menunjuk kepada lembaga-lembaga tersebut.
3.
Persetujuan ini berlaku mutatis mutandis bagi lembaga-lembaga perikanan
lainnya yang kapal-kapalnya melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut
Lepas.
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Ditetapkan: 1982-12-10
Pasal 1
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5024
AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS OF
THE UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA OF
10 DECEMBER 1982 RELATING TO THE CONSERVATION AND
MANAGEMENT OF STRADDLING FISH STOCKS AND
HIGHLY MIGRATORY FISH STOCKS
The States Parties to this Agreement,
Recalling the relevant provisions of the United Nations Convention on the Law of
the Sea of 10 December 1982,
Determined to ensure the long-term conservation and sustainable use of straddling
fish stocks and highly migratory fish stocks,
Resolved to improve cooperation between States to that end,
Calling for more effective enforcement by flag States, port States and coastal States
of the conservation and management measures adopted for such stocks,
Seeking to address in particular the problems identified in chapter 17, programme
area C, of Agenda 21 adopted by the United Nations Conference on Environment
and
Development,
namely,
that
the
management
of
high
seas
fisheries
is
inadequate in many areas and that some resources are overutilized; noting that
there are problems of unregulated fishing, over-capitalization, excessive fleet size,
vessel
reflagging
to
escape
controls,
insufficiently
selective
gear,
unreliable
databases and lack of sufficient cooperation between States,
Committing themselves to responsible fisheries,
Conscious of the need to avoid adverse impacts on the marine environment,
preserve biodiversity, maintain the integrity of marine ecosystems and minimize the
risk of long-term or irreversible effects of fishing operations,
Recognizing the need for specific assistance, including financial, scientific and
technological assistance, in order that developing States can participate effectively
in the conservation, management and sustainable use of straddling fish stocks and
highly migratory fish stocks,
Convinced that an agreement for the implementation of the relevant provisions of
the Convention would best serve these purposes and contribute to the maintenance
of international peace and security,
Affirming that matters not regulated by the Convention or by this Agreement
continue to be governed by the rules and principles of general international law,
Have agreed as follows:
PART I
GENERAL PROVISIONS
Article 1
Use of terms and scope
1. For the purposes of this Agreement:
(a)
"Convention" means the United Nations Convention on the Law of the Sea
of 10 December 1982;
(b)
"conservation and management measures" means measures to conserve
and manage one or more species of living marine resources that are
adopted and applied consistent with the relevant rules of international law
as reflected in the Convention and this Agreement;
(c)
"fish"
includes
molluscs
and
crustaceans
except
those
belonging
to
sedentary species as defined in article 77 of the Convention; and
(d)
"arrangement" means a cooperative mechanism established in accordance
with the Convention and this Agreement by two or more States for the
purpose,
inter
alia,
of
establishing
conservation
and
management
measures in a subregion or region for one or more straddling fish stocks or
highly migratory fish stocks.
2. (a)
"States Parties" means States which have consented to be bound by this
Agreement and for which the Agreement is in force.
(b)
This Agreement applies mutatis mutandis:
(i)
to any entity referred to in article 305, paragraph 1 (c), (d) and (e), of
the Convention and
(ii) subject to article 47, to any entity referred to as an "international
organization" in Annex IX, article 1, of the Convention which becomes a
Party to this Agreement, and to that extent "States Parties" refers to
those entities.
3. This Agreement applies mutatis mutandis to other fishing entities whose vessels
fish on the high seas.
Article 2
Objective
The objective of this Agreement is to ensure the long-term conservation and
sustainable use of straddling fish stocks and highly migratory fish stocks through
effective implementation of the relevant provisions of the Convention.
Article 3
Application
1.
Unless otherwise provided, this Agreement applies to the conservation and
management of straddling fish stocks and highly migratory fish stocks beyond
areas under national jurisdiction, except that articles 6 and 7 apply also to the
conservation and management of such stocks within areas under national
jurisdiction, subject to the different legal regimes that apply within areas
under national jurisdiction and in areas beyond national jurisdiction as
provided for in the Convention.
2.
In the exercise of its sovereign rights for the purpose of exploring and
exploiting,
conserving
and
managing
straddling
fish
stocks
and
highly
migratory fish stocks within areas under national jurisdiction, the coastal
State shall apply mutatis mutandis the general principles enumerated in
article 5.
3.
States shall give due consideration to the respective capacities of developing
States to apply articles 5, 6 and 7 within areas under national jurisdiction and
their need for assistance as provided for in this Agreement. To this end, Part
VII applies mutatis mutandis in respect of areas under national jurisdiction.
Article 4
Relationship between this Agreement and the Convention
Nothing in this Agreement shall prejudice the rights, jurisdiction and duties of
States under the Convention. This Agreement shall be interpreted and applied in
the context of and in a manner consistent with the Convention.
PART II
CONSERVATION AND MANAGEMENT OF STRADDLING FISH STOCKS AND
HIGHLY MIGRATORY FISH STOCKS
Article 5
General principles In order to conserve and manage straddling fish stocks and
highly migratory fish stocks, coastal States and States fishing on the high seas
shall, in giving effect to their duty to cooperate in accordance with the Convention:
(a) adopt measures to ensure long-term sustainability of straddling fish stocks and
highly migratory fish stocks and promote the objective of their optimum
utilization;
(b) ensure that such measures are based on the best scientific evidence available
and are designed to maintain or restore stocks at levels capable of producing
maximum
sustainable
yield,
as
qualified
by
relevant
environmental
and
economic factors, including the special requirements of developing States, and
taking into account fishing patterns, the interdependence of stocks and any
generally
recommended
international
minimum
standards,
whether
sub-
regional, regional or global;
(c) apply the precautionary approach in accordance with article 6;
(d) assess the impacts of fishing, other human activities and environmental factors
on target stocks and species belonging to the same ecosystem or associated with
or dependent upon the target stocks;
(e) adopt, where necessary, conservation and management measures for species
belonging to the same ecosystem or associated with or dependent upon the
target stocks, with a view to maintaining or restoring populations of such
species
above
levels
at
which
their
reproduction
may
become
seriously
threatened;
(f) minimize pollution, waste, discards, catch by lost or abandoned gear, catch of
non-target species, both fish and non-fish species, (hereinafter referred to as
non-target
species)
and
impacts
on
associated
or
dependent
species,
in
particular endangered species, through measures including, to the extent
practicable, the development and use of selective, environmentally safe and
cost-effective fishing gear and techniques;
(g) protect biodiversity in the marine environment;
(h) take measures to prevent or eliminate overfishing and excess fishing capacity
and to ensure that levels of fishing effort do not exceed those commensurate
with the sustainable use of fishery resources;
(i) take into account the interests of artisanal and subsistence fishers;
(j) collect and share, in a timely manner, complete and accurate data concerning
fishing activities on, inter alia, vessel position, catch of target and non-target
species and fishing effort, as set out in Annex I, as well as information from
national and international research programmes;
(k) promote and conduct scientific research and develop appropriate technologies in
support of fishery conservation and management; and
(l) implement
and
enforce
conservation
and
management
measures
through
effective monitoring, control and surveillance
Article 6
Application of the precautionary approach
1. States
shall
apply
the
precautionary
approach
widely
to
conservation,
management and exploitation of straddling fish stocks and highly migratory fish
stocks in order to protect the living marine resources and preserve the marine
environment.
2. States shall be more cautious when information is uncertain, unreliable or
inadequate. The absence of adequate scientific information shall not be used as
a reason for postponing or failing to take conservation and management
measures.
3. In implementing the precautionary approach, States shall:
(a) improve decision-making for fishery resource conservation and management
by obtaining and sharing the best scientific information available and
implementing improved techniques for dealing with risk and uncertainty;
(b) apply the guidelines set out in Annex II and determine, on the basis of the
best scientific information available, stock-specific reference points and the
action to be taken if they are exceeded;
(c) take
into
account,
inter
alia,
uncertainties
relating
to
the
size
and
productivity of the stocks, reference points, stock condition in relation to
such reference points, levels and distribution of fishing mortality and the
impact of fishing activities on non-target and associated or dependent
species, as well as existing and predicted oceanic, environmental and socio-
economic conditions; and
(d) develop data collection and research programmes to assess the impact of
fishing
on
non-target
and
associated
or
dependent
species
and
their
environment,
and
adopt
plans
which
are
necessary
to
ensure
the
conservation of such species and to protect habitats of special concern.
4. States
shall
take
measures
to
ensure
that,
when
reference
points
are
approached, they will not be exceeded. In the event that they are exceeded,
States shall, without delay, take the action determined under paragraph 3 (b) to
restore the stocks.
5. Where the status of target stocks or non-target or associated or dependent
species is of concern, States shall subject such stocks and species to enhanced
monitoring in order to review their status and the efficacy of conservation and
management measures. They shall revise those measures regularly in the light
of new information.
6. For new or exploratory fisheries, States shall adopt as soon as possible cautious
conservation and management measures, including, inter alia, catch limits and
effort limits. Such measures shall remain in force until there are sufficient data
to
allow
assessment
of
the
impact
of
the
fisheries
on
the
long-term
sustainability
of
the
stocks,
whereupon
conservation
and
management
measures based on that assessment shall be implemented. The latter measures
shall, if appropriate, allow for the gradual development of the fisheries.
7. If a natural phenomenon has a significant adverse impact on the status of
straddling fish stocks or highly migratory fish stocks, States shall adopt
conservation and management measures on an emergency basis to ensure that
fishing activity does not exacerbate such adverse impact. States shall also adopt
such measures on an emergency basis where fishing activity presents a serious
threat to the sustainability of such stocks. Measures taken on an emergency
basis shall be temporary and shall be based on the best scientific evidence
available.
Article 7
Compatibility of conservation and management measures
1. Without prejudice to the sovereign rights of coastal States for the purpose of
exploring and exploiting, conserving and managing the living marine resources
within areas under national jurisdiction as provided for in the Convention, and
the right of all States for their nationals to engage in fishing on the high seas in
accordance with the Convention:
(a) with respect to straddling fish stocks, the relevant coastal States and the
States whose nationals fish for such stocks in the adjacent high seas area
shall seek, either directly or through the appropriate mechanisms for
cooperation provided for in Part III, to agree upon the measures necessary for
the conservation of these stocks in the adjacent high seas area;
(b) with respect to highly migratory fish stocks, the relevant coastal States and
other States whose nationals fish for such stocks in the region shall
cooperate,
either
directly
or
through
the
appropriate
mechanisms
for
cooperation provided for in Part III, with a view to ensuring conservation and
promoting the objective of optimum utilization of such stocks throughout the
region, both within and beyond the areas under national jurisdiction.
2. Conservation and management measures established for the high seas and
those adopted for areas under national jurisdiction shall be compatible in order
to ensure conservation and management of the straddling fish stocks and highly
migratory fish stocks in their entirety. To this end, coastal States and States
fishing on the high seas have a duty to cooperate for the purpose of achieving
compatible measures in respect of such stocks. In determining compatible
conservation and management measures, States shall:
(a) take into account the conservation and management measures adopted and
applied in accordance with article 61 of the Convention in respect of the
same stocks by coastal States within areas under national jurisdiction and
ensure that measures established in respect of such stocks for the high seas
do not undermine the effectiveness of such measures;
(b) take into account previously agreed measures established and applied for
the high seas in accordance with the Convention in respect of the same
stocks by relevant coastal States and States fishing on the high seas;
(c) take into account previously agreed measures established and applied in
accordance with the Convention in respect of the same stocks by a sub-
regional or regional fisheries management organization or arrangement;
(d) take into account the biological unity and other biological characteristics of
the stocks and the relationships between the distribution of the stocks, the
fisheries
and
the
geographical
particularities
of
the
region
concerned,
including the extent to which the stocks occur and are fished in areas under
national jurisdiction;
(e) take into account the respective dependence of the coastal States and the
States fishing on the high seas on the stocks concerned; and
(f) ensure that such measures do not result in harmful impact on the living
marine resources as a whole.
3. In giving effect to their duty to cooperate, States shall make every effort to agree
on compatible conservation and management measures within a reasonable
period of time.
4. If no agreement can be reached within a reasonable period of time, any of the
States concerned may invoke the procedures for the settlement of disputes
provided for in Part VIII.
5. Pending agreement on compatible conservation and management measures, the
States concerned, in a spirit of understanding and cooperation, shall make
every effort to enter into provisional arrangements of a practical nature. In the
event that they are unable to agree on such arrangements, any of the States
concerned may, for the purpose of obtaining provisional measures, submit the
dispute to a court or tribunal in accordance with the procedures for the
settlement of disputes provided for in Part VIII.
6. Provisional arrangements or measures entered into or prescribed pursuant to
paragraph 5 shall take into account the provisions of this Part, shall have due
regard to the rights and obligations of all States concerned, shall not jeopardize
or hamper the reaching of final agreement on compatible conservation and
management measures and shall be without prejudice to the final outcome of
any dispute settlement procedure.
7. Coastal States shall regularly inform States fishing on the high seas in the
subregion or region, either directly or through appropriate sub-regional or
regional fisheries management organizations or arrangements, or through other
appropriate means, of the measures they have adopted for straddling fish stocks
and highly migratory fish stocks within areas under their national jurisdiction.
8. States fishing on the high seas shall regularly inform other interested States,
either
directly
or
through
appropriate
sub-regional
or
regional
fisheries
management organizations or arrangements, or through other appropriate
means, of the measures they have adopted for regulating the activities of vessels
flying their flag which fish for such stocks on the high seas.
PART III
MECHANISMS FOR INTERNATIONAL COOPERATION CONCERNING
STRADDLING FISH STOCKS AND HIGHLY MIGRATORY FISH STOCKS
Article 8
Cooperation for conservation and management
1. Coastal States and States fishing on the high seas shall, in accordance with the
Convention, pursue cooperation in relation to straddling fish stocks and highly
migratory fish stocks either directly or through appropriate sub-regional or
regional fisheries management organizations or arrangements, taking into
account the specific characteristics of the sub-region or region, to ensure
effective conservation and management of such stocks.
2. States
shall
enter
into
consultations
in
good
faith
and
without
delay,
particularly where there is evidence that the straddling fish stocks and highly
migratory fish stocks concerned may be under threat of over-exploitation or
where
a
new
fishery
is
being
developed
for
such
stocks.
To
this
end,
consultations may be initiated at the request of any interested State with a view
to
establishing
appropriate
arrangements
to
ensure
conservation
and
management of the stocks. Pending agreement on such arrangements, States
shall observe the provisions of this Agreement and shall act in good faith and
with due regard to the rights, interests and duties of other States.
3. Where
a
sub-regional
or
regional
fisheries
management
organization
or
arrangement has the competence to establish conservation and management
measures for particular straddling fish stocks or highly migratory fish stocks,
States fishing for the stocks on the high seas and relevant coastal States shall
give effect to their duty to cooperate by becoming members of such organization
or participants in such arrangement, or by agreeing to apply the conservation
and management measures established by such organization or arrangement.
States having a real interest in the fisheries concerned may become members of
such
organization
or
participants
in
such
arrangement.
The
terms
of
participation in such organization or arrangement shall not preclude such
States from membership or participation; nor shall they be applied in a manner
which discriminates against any State or group of States having a real interest
in the fisheries concerned.
4. Only those States which are members of such an organization or participants in
such
an
arrangement,
or
which
agree
to
apply
the
conservation
and
management measures established by such organization or arrangement, shall
have access to the fishery resources to which those measures apply.
5. Where there is no sub-regional or regional fisheries management organization or
arrangement
to
establish
conservation
and
management
measures
for
a
particular straddling fish stock or highly migratory fish stock, relevant coastal
States and States fishing on the high seas for such stock in the subregion or
region shall cooperate to establish such an organization or enter into other
appropriate arrangements to ensure conservation and management of such
stock and shall participate in the work of the organization or arrangement.
6. Any State intending to propose that action be taken by an intergovernmental
organization having competence with respect to living resources should, where
such action would have a significant effect on conservation and management
measures already established by a competent sub-regional or regional fisheries
management organization or arrangement, consult through that organization or
arrangement with its members or participants. To the extent practicable, such
consultation should take place prior to the submission of the proposal to the
intergovernmental organization.
Article 9
Sub-regional and regional fisheries management organizations and
arrangements
1. In establishing sub-regional or regional fisheries management organizations or
in entering into sub-regional or regional fisheries management arrangements for
straddling fish stocks and highly migratory fish stocks, States shall agree, inter
alia, on:
(a) the stocks to which conservation and management measures apply, taking
into account the biological characteristics of the stocks concerned and the
nature of the fisheries involved;
(b) the area of application, taking into account article 7, paragraph 1, and the
characteristics
of
the
sub-region
or
region,
including
socio-economic,
geographical and environmental factors;
(c) the relationship between the work of the new organization or arrangement
and the role, objectives and operations of any relevant existing fisheries
management organizations or arrangements; and
(d) the mechanisms by which the organization or arrangement will obtain
scientific advice and review the status of the stocks, including, where
appropriate, the establishment of a scientific advisory body.
2. States cooperating in the formation of a sub-regional or regional fisheries
management organization or arrangement shall inform other States which they
are aware have a real interest in the work of the proposed organization or
arrangement of such cooperation.
Article 10
Functions of sub-regional and regional fisheries management
organizations and arrangements
In fulfillling their obligation to cooperate through sub-regional or regional fisheries
management organizations or arrangements, States shall:
(a)
agree on and comply with conservation and management measures to ensure
the long-term sustainability of straddling fish stocks and highly migratory fish
stocks;
(b)
agree, as appropriate, on participatory rights such as allocations of allowable
catch or levels of fishing effort;
(c)
adopt
and
apply
any
generally
recommended
international
minimum
standards for the responsible conduct of fishing operations;
(d)
obtain and evaluate scientific advice, review the status of the stocks and
assess the impact of fishing on non-target and associated or dependent
species;
(e)
agree on standards for collection, reporting, verification and exchange of data
on fisheries for the stocks;
(f)
compile and disseminate accurate and complete statistical data, as described
in Annex I, to ensure that the best scientific evidence is available, while
maintaining confidentiality where appropriate;
(g)
promote and conduct scientific assessments of the stocks and relevant
research and disseminate the results thereof;
(h)
establish appropriate cooperative mechanisms for effective monitoring, control,
surveillance and enforcement;
(i)
agree on means by which the fishing interests of new members of the
organization or new participants in the arrangement will be accommodated;
(j)
agree
on
decision-making
procedures
which
facilitate
the
adoption
of
conservation and management measures in a timely and effective manner;
(k)
promote the peaceful settlement of disputes in accordance with Part VIII;
(l)
ensure the full cooperation of their relevant national agencies and industries
in implementing the recommendations and decisions of the organization or
arrangement; and
(m) give due publicity to the conservation and management measures established
by the organization or arrangement.
Article 11
New members or participants
In determining the nature and extent of participatory rights for new members of a
sub-regional or regional fisheries management organization, or for new participants
in a sub-regional or regional fisheries management arrangement, States shall take
into account, inter alia:
(a)
the status of the straddling fish stocks and highly migratory fish stocks and
the existing level of fishing effort in the fishery;
(b)
the respective interests, fishing patterns and fishing practices of new and
existing members or participants;
(c)
the respective contributions of new and existing members or participants to
conservation and management of the stocks, to the collection and provision of
accurate data and to the conduct of scientific research on the stocks;
(d)
the needs of coastal fishing communities which are dependent mainly on
fishing for the stocks;
(e)
the needs of coastal States whose economies are overwhelmingly dependent on
the exploitation of living marine resources; and
(f)
the interests of developing States from the sub-region or region in whose areas
of national jurisdiction the stocks also occur.
Article 12
Transparency in activities of sub-regional and regional fisheries management
organizations and arrangements
1.
States shall provide for transparency in the decision- making process and other
activities of sub-regional and regional fisheries management organizations and
arrangements.
2.
Representatives from other intergovernmental organizations and representatives
from non-governmental organizations concerned with straddling fish stocks and
highly migratory fish stocks shall be afforded the opportunity to take part in
meetings of sub-regional and regional fisheries management organizations and
arrangements as observers or otherwise, as appropriate, in accordance with the
procedures of the organization or arrangement concerned. Such procedures
shall
not
be
unduly
restrictive
in
this
respect.
Such
intergovernmental
organizations and non-governmental organizations shall have timely access to
the records and reports of such organizations and arrangements, subject to the
procedural rules on access to them.
Article 13
Strengthening of existing organizations and arrangements
States shall cooperate to strengthen existing sub-regional and regional fisheries
management
organizations
and
arrangements
in
order
to
improve
their
effectiveness in establishing and implementing conservation and management
measures for straddling fish stocks and highly migratory fish stocks.
Article 14
Collection and provision of information and cooperation
in scientific research
1.
States
shall
ensure
that
fishing
vessels
flying
their
flag
provide
such
information as may be necessary in order to fulfilll their obligations under this
Agreement. To this end, States shall in accordance with Annex I:
(a)
collect and exchange scientific, technical and statistical data with respect
to fisheries for straddling fish stocks and highly migratory fish stocks;
(b)
ensure that data are collected in sufficient detail to facilitate effective
stock assessment and are provided in a timely manner to fulfilll the
requirements
of
sub-regional
or
regional
fisheries
management
organizations or arrangements; and
(c)
take appropriate measures to verify the accuracy of such data.
2.
States shall cooperate, either directly or through sub-regional or regional
fisheries management organizations or arrangements:
(a)
to agree on the specification of data and the format in which they are to
be provided to such organizations or arrangements, taking into account
the nature of the stocks and the fisheries for those stocks; and
(b)
to
develop
and
share
analytical
techniques
and
stock
assessment
methodologies to improve measures for the conservation and management
of straddling fish stocks and highly migratory fish stocks.
3.
Consistent with Part XIII of the Convention, States shall cooperate, either
directly
or
through
competent
international
organizations,
to
strengthen
scientific research capacity in the field of fisheries and promote scientific
research related to the conservation and management of straddling fish stocks
and highly migratory fish stocks for the benefit of all. To this end, a State or
the competent international organization conducting such research beyond
areas under national jurisdiction shall actively promote the publication and
dissemination to any interested States of the results of that research and
information
relating
to
its
objectives
and
methods
and,
to
the
extent
practicable, shall facilitate the participation of scientists from those States in
such research.
Article 15
Enclosed and semi-enclosed seas
In implementing this Agreement in an enclosed or semi-enclosed sea, States shall
take into account the natural characteristics of that sea and shall also act in a
manner consistent with Part IX of the Convention and other relevant provisions
thereof.
Article 16
Areas of high seas surrounded entirely by an area under
the national jurisdiction of a single State
1.
States fishing for straddling fish stocks and highly migratory fish stocks in an
area of the high seas surrounded entirely by an area under the national
jurisdiction of a single State and the latter State shall cooperate to establish
conservation and management measures in respect of those stocks in the high
seas area. Having regard to the natural characteristics of the area, States shall
pay special attention to the establishment of compatible conservation and
management measures for such stocks pursuant to article 7. Measures taken
in respect of the high seas shall take into account the rights, duties and
interests of the coastal State under the Convention, shall be based on the best
scientific evidence available and shall also take into account any conservation
and management measures adopted and applied in respect of the same stocks
in accordance with article 61 of the Convention by the coastal State in the area
under
national
jurisdiction.
States
shall
also
agree
on
measures
for
monitoring, control, surveillance and enforcement to ensure compliance with
the conservation and management measures in respect of the high seas.
2.
Pursuant to article 8, States shall act in good faith and make every effort to
agree without delay on conservation and management measures to be applied
in the carrying out of fishing operations in the area referred to in paragraph 1.
If, within a reasonable period of time, the fishing States concerned and the
coastal State are unable to agree on such measures, they shall, having regard
to paragraph 1, apply article 7, paragraphs 4, 5 and 6, relating to provisional
arrangements or measures. Pending the establishment of such provisional
arrangements or measures, the States concerned shall take measures in
respect of vessels flying their flag in order that they not engage in fisheries
which could undermine the stocks concerned.
PART IV
NON-MEMBERS AND NON-PARTICIPANTS
Article 17
Non-members of organizations and non-participants
in arrangements
1. A State
which is
not
a member of
a
sub-regional or
regional
fisheries
management organization or is not a participant in a sub-regional or regional
fisheries management arrangement, and which does not otherwise agree to
apply
the
conservation
and
management
measures
established
by
such
organization or arrangement, is not discharged from the obligation to cooperate,
in accordance with the Convention and this Agreement, in the conservation and
management of the relevant straddling fish stocks and highly migratory fish
stocks.
2. Such State shall not authorize vessels flying its flag to engage in fishing
operations for the straddling fish stocks or highly migratory fish stocks which
are subject to the conservation and management measures established by such
organization or arrangement.
3. States which are members of a sub-regional or regional fisheries management
organization or participants in a sub-regional or regional fisheries management
arrangement shall, individually or jointly, request the fishing entities referred to
in article 1, paragraph 3, which have fishing vessels in the relevant area to
cooperate fully with such organization or arrangement in implementing the
conservation and management measures it has established, with a view to
having such measures applied de facto as extensively as possible to fishing
activities in the relevant area. Such fishing entities shall enjoy benefits from
participation in the fishery commensurate with their commitment to comply
with conservation and management measures in respect of the stocks.
4. States which are members of such organization or participants in such
arrangement shall exchange information with respect to the activities of fishing
vessels flying the flags of States which are neither members of the organization
nor
participants
in
the
arrangement
and
which
are
engaged
in
fishing
operations for the relevant stocks. They shall take measures consistent with this
Agreement and international law to deter activities of such vessels which
undermine
the
effectiveness
of
sub-regional
or
regional
conservation
and
management measures.
PART V
DUTIES OF THE FLAG STATE
Article 18
Duties of the flag State
1.
A State whose vessels fish on the high seas shall take such measures as may
be necessary to ensure that vessels flying its flag comply with sub-regional and
regional conservation and management measures and that such vessels do not
engage in any activity which undermines the effectiveness of such measures.
2.
A State shall authorize the use of vessels flying its flag for fishing on the high
seas only where it is able to exercise effectively its responsibilities in respect of
such vessels under the Convention and this Agreement.
3.
Measures to be taken by a State in respect of vessels flying its flag shall
include:
(a) control of such vessels on the high seas by means of fishing licenses,
authorizations or permits, in accordance with any applicable procedures
agreed at the sub-regional, regional or global level;
(b) establishment of regulations:
(i)
to apply terms and conditions to the license, authorization or permit
sufficient to fulfilll any sub-regional, regional or global obligations of
the flag State;
(ii)
to prohibit fishing on the high seas by vessels which are not duly
licensed or authorized to fish, or fishing on the high seas by vessels
otherwise than in accordance with the terms and conditions of a
license, authorization or permit;
(iii) to require vessels fishing on the high seas to carry the license,
authorization or permit on board at all times and to produce it on
demand for inspection by a duly authorized person; and
(iv)
to ensure that vessels flying its flag do not conduct unauthorized
fishing within areas under the national jurisdiction of other States;
(c) establishment of a national record of fishing vessels authorized to fish on
the high seas and provision of access to the information contained in that
record on request by directly interested States, taking into account any
national laws of the flag State regarding the release of such information;
(d) requirements
for
marking
of
fishing
vessels
and
fishing
gear
for
identification in accordance with uniform and internationally recognizable
vessel and gear marking systems, such as the Food and Agriculture
Organization of the United Nations Standard Specifications for the Marking
and Identification of Fishing Vessels;
(e) requirements for recording and timely reporting of vessel position, catch of
target and non-target species, fishing effort and other relevant fisheries
data in accordance with sub-regional, regional and global standards for
collection of such data;
(f) requirements for verifying the catch of target and non-target species
through
such
means
as
observer
programmes,
inspection
schemes,
unloading reports, supervision of transshipment and monitoring of landed
catches and market statistics;
(g) monitoring,
control
and
surveillance
of
such
vessels,
their
fishing
operations and related activities by, inter alia:
(i)
the implementation of national inspection schemes and sub-regional
and regional schemes for cooperation in enforcement pursuant to
articles 21 and 22, including requirements for such vessels to permit
access by duly authorized inspectors from other States;
(ii)
the implementation of national observer programmes and sub-regional
and regional observer programmes in which the flag State is a
participant, including requirements for such vessels to permit access
by observers from other States to carry out the functions agreed under
the programmes; and
(iii) the development and implementation of vessel monitoring systems,
including, as appropriate, satellite transmitter systems, in accordance
with any national programmes and those which have been sub-
regionally, regionally or globally agreed among the States concerned;
(h) regulation
of
transshipment
on
the
high
seas
to
ensure
that
the
effectiveness
of
conservation
and
management
measures
is
not
undermined; and
(i) regulation of fishing activities to ensure compliance with sub-regional,
regional or global measures, including those aimed at minimizing catches
of non-target species.
4. Where
there
is
a
sub-regionally,
regionally
or
globally
agreed
system
of
monitoring, control and surveillance in effect, States shall ensure that the
measures they impose on vessels flying their flag are compatible with that
system.
PART VI
COMPLIANCE AND ENFORCEMENT
Article 19
Compliance and enforcement by the flag State
1. A State shall ensure compliance by vessels flying its flag with sub-regional and
regional conservation and management measures for straddling fish stocks and
highly migratory fish stocks. To this end, that State shall:
(a)
enforce such measures irrespective of where violations occur;
(b)
investigate immediately and fully any alleged violation of sub-regional or
regional conservation and management measures, which may include the
physical inspection of the vessels concerned, and report promptly to the
State alleging the violation and the relevant sub-regional or regional
organization
or
arrangement
on
the
progress
and
outcome
of
the
investigation;
(c)
require any vessel flying its flag to give information to the investigating
authority regarding vessel position, catches, fishing gear, fishing operations
and related activities in the area of an alleged violation;
(d)
if satisfied that sufficient evidence is available in respect of an alleged
violation, refer the case to its authorities with a view to instituting
proceedings
without
delay
in
accordance
with
its
laws
and,
where
appropriate, detain the vessel concerned; and
(e)
ensure that, where it has been established, in accordance with its laws, a
vessel has been involved in the commission of a serious violation of such
measures, the vessel does not engage in fishing operations on the high seas
until such time as all outstanding sanctions imposed by the flag State in
respect of the violation have been complied with.
2. All investigations and judicial proceedings shall be carried out expeditiously.
Sanctions applicable in respect of violations shall be adequate in severity to be
effective in securing compliance and to discourage violations wherever they
occur and shall deprive offenders of the benefits accruing from their illegal
activities. Measures applicable in respect of masters and other officers of fishing
vessels
shall
include
provisions
which
may
permit,
inter alia,
refusal,
withdrawal or suspension of authorizations to serve as masters or officers on
such vessels.
Article 20
International cooperation in enforcement
1.
States shall cooperate, either directly or through sub-regional or regional
fisheries management organizations or arrangements, to ensure compliance
with
and
enforcement
of
sub-regional
and
regional
conservation
and
management measures for straddling fish stocks and highly migratory fish
stocks.
2.
A flag State conducting an investigation of an alleged violation of conservation
and management measures for straddling fish stocks or highly migratory fish
stocks may request the assistance of any other State whose cooperation may
be useful in the conduct of that investigation. All States shall endeavor to meet
reasonable
requests
made
by
a
flag
State
in
connection
with
such
investigations.
3.
A flag State may undertake such investigations directly, in cooperation with
other interested States or through the relevant sub-regional or regional
fisheries
management
organization
or
arrangement.
Information
on
the
progress and outcome of the investigations shall be provided to all States
having an interest in, or affected by, the alleged violation.
4.
States shall assist each other in identifying vessels reported to have engaged in
activities undermining the effectiveness of sub-regional, regional or global
conservation and management measures.
5.
States shall, to the extent permitted by national laws and regulations,
establish arrangements for making available to prosecuting authorities in
other States evidence relating to alleged violations of such measures.
6.
Where there are reasonable grounds for believing that a vessel on the high
seas has been engaged in unauthorized fishing within an area under the
jurisdiction of a coastal State, the flag State of that vessel, at the request of the
coastal State concerned, shall immediately and fully investigate the matter.
The flag State shall cooperate with the coastal State in taking appropriate
enforcement action in such cases and may authorize the relevant authorities
of the coastal State to board and inspect the vessel on the high seas. This
paragraph is without prejudice to article 111 of the Convention.
7.
States Parties which are members of a sub-regional or regional fisheries
management
organization
or
participants
in
a
sub-regional
or
regional
fisheries management arrangement may take action in accordance with
international law, including through recourse to sub-regional or regional
procedures established for this purpose, to deter vessels which have engaged
in activities which undermine the effectiveness of or otherwise violate the
conservation and management measures established by that organization or
arrangement from fishing on the high seas in the sub-region or region until
such time as appropriate action is taken by the flag State.
Article 21
Sub-regional and regional cooperation in enforcement
1.
In
any
high
seas
area
covered
by
a
sub-regional
or
regional
fisheries
management organization or arrangement, a State Party which is a member of
such organization or a participant in such arrangement may, through its duly
authorized inspectors, board and inspect, in accordance with paragraph
2,
fishing vessels flying the flag of another State Party to this Agreement, whether
or not such State Party is also a member of the organization or a participant in
the arrangement, for the purpose of ensuring compliance with conservation
and management measures for straddling fish stocks and highly migratory fish
stocks established by that organization or arrangement.
2.
States shall establish, through sub-regional or regional fisheries management
organizations
or
arrangements,
procedures
for
boarding
and
inspection
pursuant to paragraph 1, as well as procedures to implement other provisions
of this article. Such procedures shall be consistent with this article and the
basic procedures set out in article 22 and shall not discriminate against non-
members of the organization or non-participants in the arrangement. Boarding
and inspection as well as any subsequent enforcement action shall be
conducted in accordance with such procedures. States shall give due publicity
to procedures established pursuant to this paragraph.
3.
If, within two years of the adoption of this Agreement, any organization or
arrangement has not established such procedures, boarding and inspection
pursuant to paragraph 1, as well as any subsequent enforcement action, shall,
pending the establishment of such procedures, be conducted in accordance
with this article and the basic procedures set out in article 22.
4.
Prior to taking action under this article, inspecting States shall, either directly
or
through
the
relevant
sub-regional
or
regional
fisheries
management
organization or arrangement, inform all States whose vessels fish on the high
seas in the sub-region or region of the form of identification issued to their
duly authorized inspectors. The vessels used for boarding and inspection shall
be clearly marked and identifiable as being on government service. At the time
of becoming a Party to this Agreement, a State shall designate an appropriate
authority to receive notifications pursuant to this article and shall give due
publicity of such designation through the relevant sub-regional or regional
fisheries management organization or arrangement.
5.
Where, following a boarding and inspection, there are clear grounds for
believing that a vessel has engaged in any activity contrary to the conservation
and management measures referred to in paragraph 1, the inspecting State
shall, where appropriate, secure evidence and shall promptly notify the flag
State of the alleged violation.
6.
The flag State shall respond to the notification referred to in paragraph 5
within three working days of its receipt, or such other period as may be
prescribed in procedures established in accordance with paragraph 2, and
shall either:
(a) fulfilll, without delay, its obligations under article 19 to investigate and, if
evidence so warrants, take enforcement action with respect to the vessel,
in which case it shall promptly inform the inspecting State of the results
of the investigation and of any enforcement action taken; or
(b) authorize the inspecting State to investigate.
7.
Where the flag State authorizes the inspecting State to investigate an alleged
violation, the inspecting State shall, without delay, communicate the results of
that investigation to the flag State. The flag State shall, if evidence so
warrants, fulfilll its obligations to take enforcement action with respect to the
vessel. Alternatively, the flag State may authorize the inspecting State to take
such enforcement action as the flag State may specify with respect to the
vessel, consistent with the rights and obligations of the flag State under this
Agreement.
8.
Where, following boarding and inspection, there are clear grounds for believing
that a vessel has committed a serious violation, and the flag State has either
failed to respond or failed to take action as required under paragraphs 6 or 7,
the inspectors may remain on board and secure evidence and may require the
master to assist in further investigation including, where appropriate, by
bringing the vessel without delay to the nearest appropriate port, or to such
other port as may be specified in procedures established in accordance with
paragraph 2. The inspecting State shall immediately inform the flag State of
the name of the port to which the vessel is to proceed. The inspecting State
and the flag State and, as appropriate, the port State shall take all necessary
steps to ensure the well-being of the crew regardless of their nationality.
9.
The inspecting State shall inform the flag State and the relevant organization
or the participants in the relevant arrangement of the results of any further
investigation.
10. The inspecting State shall require its inspectors to observe generally accepted
international regulations, procedures and practices relating to the safety of the
vessel and the crew, minimize interference with fishing operations and, to the
extent practicable, avoid action which would adversely affect the quality of the
catch
on
board.
The
inspecting
State
shall
ensure
that
boarding
and
inspection is not conducted in a manner that would constitute harassment of
any fishing vessel.
11. For the purposes of this article, a serious violation means:
(a)
fishing without a valid license, authorization or permit issued by the flag
State in accordance with article 18, paragraph 3 (a);
(b)
failing to maintain accurate records of catch and catch-related data, as
required by the relevant sub-regional or regional fisheries management
organization or arrangement, or serious misreporting of catch, contrary to
the catch reporting requirements of such organization or arrangement;
(c)
fishing in a closed area, fishing during a closed season or fishing without,
or after attainment of, a quota established by the relevant sub-regional or
regional fisheries management organization or arrangement;
(d)
directed fishing for a stock which is subject to a moratorium or for which
fishing is prohibited;
(e)
using prohibited fishing gear;
(f)
falsifying or concealing the markings, identity or registration of a fishing
vessel;
(g)
concealing,
tampering
with
or
disposing
of
evidence
relating
to
an
investigation;
(h)
multiple
violations
which
together
constitute
a
serious disregard of
conservation and management measures; or
(i)
such other violations as may be specified in procedures established by the
relevant sub-regional or regional fisheries management organization or
arrangement.
12. Notwithstanding the other provisions of this article, the flag State may, at any
time, take action to fulfill its obligations under article 19 with respect to an
alleged violation. Where the vessel is under the direction of the inspecting
State, the inspecting State shall, at the request of the flag State, release the
vessel to the flag State along with full information on the progress and
outcome of its investigation.
13. This article is without prejudice to the right of the flag State to take any
measures, including proceedings to impose penalties, according to its laws.
14. This article applies mutatis mutandis to boarding and inspection by a State
Party which is a member of a sub-regional or regional fisheries management
organization
or
a
participant
in
a
sub-regional
or
regional
fisheries
management arrangement and which has clear grounds for believing that a
fishing vessel flying the flag of another State Party has engaged in any activity
contrary to relevant conservation and management measures referred to in
paragraph
in
the
high
seas
area
covered
by
such
organization
or
arrangement, and such vessel has subsequently, during the same fishing trip,
entered into an area under the national jurisdiction of the inspecting State.
15. Where
a
sub-regional
or
regional
fisheries
management
organization
or
arrangement has established an alternative mechanism which effectively
discharges the obligation under this Agreement of its members or participants
to ensure compliance with the conservation and management measures
established by the organization or arrangement, members of such organization
or participants in such arrangement may agree to limit the application of
paragraph 1 as between themselves in respect of the conservation and
management measures which have been established in the relevant high seas
area.
16. Action taken by States other than the flag State in respect of vessels having
engaged in activities contrary to sub-regional or regional conservation and
management measures shall be proportionate to the seriousness of the
violation.
17. Where there are reasonable grounds for suspecting that a fishing vessel on the
high seas is without nationality, a State may board and inspect the vessel.
Where evidence so warrants, the State may take such action as may be
appropriate in accordance with international law.
18. States shall be liable for damage or loss attributable to them arising from
action taken pursuant to this article when such action is unlawful or exceeds
that reasonably required in the light of available information to implement the
provisions of this article.
Article 22
Basic procedures for boarding and inspection pursuant
to article 21
1.
The inspecting State shall ensure that its duly authorized inspectors:
(a)
present credentials to the master of the vessel and produce a copy of the
text of the relevant conservation and management measures or rules and
regulations in force in the high seas area in question pursuant to those
measures;
(b)
initiate notice to the flag State at the time of the boarding and inspection;
(c)
do not interfere with the master's ability to communicate with the
authorities of the flag State during the boarding and inspection;
(d)
provide a copy of a report on the boarding and inspection to the master
and to the authorities of the flag State, noting therein any objection or
statement which the master wishes to have included in the report;
(e)
promptly leave the vessel following completion of the inspection if they
find no evidence of a serious violation; and
(f)
avoid the use of force except when and to the degree necessary to ensure
the safety of the inspectors and where the inspectors are obstructed in the
execution of their duties. The degree of force used shall not exceed that
reasonably required in the circumstances.
2.
The duly authorized inspectors of an inspecting State shall have the authority
to inspect the vessel, its license, gear, equipment, records, facilities, fish and
fish products and any relevant documents necessary to verify compliance with
the relevant conservation and management measures.
3.
The flag State shall ensure that vessel masters:
(a)
accept and facilitate prompt and safe boarding by the inspectors;
(b)
cooperate with and assist in the inspection of the vessel conducted
pursuant to these procedures;
(c)
do
not
obstruct,
intimidate
or
interfere
with
the
inspectors in the
performance of their duties;
(d)
allow the inspectors to communicate with the authorities of the flag State
and the inspecting State during the boarding and inspection;
(e)
provide reasonable facilities, including, where appropriate, food and
accommodation, to the inspectors; and
(f)
facilitate safe disembarkation by the inspectors.
4.
In the event that the master of a vessel refuses to accept boarding and
inspection in accordance with this article and article 21, the flag State shall,
except
in
circumstances
where,
in
accordance
with
generally
accepted
international regulations, procedures and practices relating to safety at sea, it
is necessary to delay the boarding and inspection, direct the master of the
vessel to submit immediately to boarding and inspection and, if the master
does not comply with such direction, shall suspend the vessel's authorization
to fish and order the vessel to return immediately to port. The flag State shall
advise the inspecting State of the action it has taken when the circumstances
referred to in this paragraph arise.
Article 23
Measures taken by a port State
1.
A port State has the right and the duty to take measures, in accordance with
international law, to promote the effectiveness of sub-regional, regional and
global conservation and management measures. When taking such measures
a port State shall not discriminate in form or in fact against the vessels of any
State.
2.
A port State may, inter alia, inspect documents, fishing gear and catch on
board fishing vessels, when such vessels are voluntarily in its ports or at its
offshore terminals.
3.
States may adopt regulations empowering the relevant national authorities to
prohibit landings and transshipments where it has been established that the
catch has been taken in a manner which undermines the effectiveness of sub-
regional, regional or global conservation and management measures on the
high seas.
4.
Nothing in this article affects the exercise by States of their sovereignty over
ports in their territory in accordance with international law.
PART VII
REQUIREMENTS OF DEVELOPING STATES
Article 24
Recognition of the special requirements of developing States
1.
States shall give full recognition to the special requirements of developing
States in relation to conservation and management of straddling fish stocks
and highly migratory fish stocks and development of fisheries for such stocks.
To this end, States shall, either directly or through the United Nations
Development Programme, the Food and Agriculture Organization of the United
Nations and other specialized agencies, the Global Environment Facility, the
Commission on Sustainable Development and other appropriate international
and regional organizations and bodies, provide assistance to developing States.
2.
In giving effect to the duty to cooperate in the establishment of conservation
and management measures for straddling fish stocks and highly migratory fish
stocks, States shall take into account the special requirements of developing
States, in particular:
(a) the
vulnerability
of
developing
States
which
are
dependent
on
the
exploitation of living marine resources, including for meeting the nutritional
requirements of their populations or parts thereof;
(b) the need to avoid adverse impacts on, and ensure access to fisheries by,
subsistence, small-scale and artisanal fishers and women fish-workers, as
well as indigenous people in developing States, particularly small island
developing States; and
(c) the need to ensure that such measures do not result in transferring,
directly or indirectly, a disproportionate burden of conservation action onto
developing States.
Article 25
Forms of cooperation with developing States
1.
States shall cooperate, either directly or through sub-regional, regional or
global organizations:
(a)
to enhance the ability of developing States, in particular the least-
developed among them and small island developing States, to conserve
and manage straddling fish stocks and highly migratory fish stocks and to
develop their own fisheries for such stocks;
(b)
to assist developing States, in particular the least-developed among them
and small island developing States, to enable them to participate in high
seas fisheries for such stocks, including facilitating access to such
fisheries subject to articles 5 and 11; and
(c)
to facilitate the participation of developing States in sub-regional and
regional fisheries management organizations and arrangements.
2.
Cooperation with developing States for the purposes set out in this article shall
include the provision of financial assistance, assistance relating to human
resources development, technical assistance, transfer of technology, including
through joint venture arrangements, and advisory and consultative services.
3.
Such assistance shall, inter alia, be directed specifically towards:
(a)
improved conservation and management of straddling fish stocks and
highly migratory fish stocks through collection, reporting, verification,
exchange and analysis of fisheries data and related information;
(b)
stock assessment and scientific research; and
(c)
monitoring, control, surveillance, compliance and enforcement, including
training and capacity-building at the local level, development and funding
of national and regional observer programmes and access to technology
and equipment.
Article 26
Special assistance in the implementation of this Agreement
1.
States shall cooperate to establish special funds to assist developing States in
the implementation of this Agreement, including assisting developing States to
meet the costs involved in any proceedings for the settlement of disputes to
which they may be parties.
2.
States and international organizations should assist developing States in
establishing new sub-regional or regional fisheries management organizations
or arrangements, or in strengthening existing organizations or arrangements,
for the conservation and management of straddling fish stocks and highly
migratory fish stocks.
PART VIII
PEACEFUL SETTLEMENT OF DISPUTES
Article 27
Obligation to settle disputes by peaceful means
States
have
the
obligation
to
settle
their
disputes
by
negotiation,
inquiry,
mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies
or arrangements, or other peaceful means of their own choice.
Article 28
Prevention of disputes
States shall cooperate in order to prevent disputes. To this end, States shall agree
on efficient and expeditious decision-making procedures within sub-regional and
regional
fisheries
management
organizations
and
arrangements
and
shall
strengthen existing decision-making procedures as necessary.
Article 29
Disputes of a technical nature
Where a dispute concerns a matter of a technical nature, the States concerned may
refer the dispute to an ad hoc expert panel established by them. The panel shall
confer with the States concerned and shall endeavor to resolve the dispute
expeditiously
without
recourse
to
binding
procedures
for
the
settlement
of
disputes.
Article 30
Procedures for the settlement of disputes
1.
The provisions relating to the settlement of disputes set out in Part XV of the
Convention apply mutatis mutandis to any dispute between States Parties to
this Agreement concerning the interpretation or application of this Agreement,
whether or not they are also Parties to the Convention.
2.
The provisions relating to the settlement of disputes set out in Part XV of the
Convention apply mutatis mutandis to any dispute between States Parties to
this Agreement concerning the interpretation or application of a sub-regional,
regional or global fisheries agreement relating to straddling fish stocks or
highly migratory fish stocks to which they are parties, including any dispute
concerning the conservation and management of such stocks, whether or not
they are also Parties to the Convention.
3.
Any procedure accepted by a State Party to this Agreement and the Convention
pursuant to article 287 of the Convention shall apply to the settlement of
disputes under this Part, unless that State Party, when signing, ratifying or
acceding to this Agreement, or at any time thereafter, has accepted another
procedure pursuant to article 287 for the settlement of disputes under this
Part.
4.
A State Party to this Agreement which is not a Party to the Convention, when
signing, ratifying or acceding to this Agreement, or at any time thereafter, shall
be free to choose, by means of a written declaration, one or more of the means
set out in article 287, paragraph 1, of the Convention for the settlement of
disputes under this Part. Article 287 shall apply to such a declaration, as well
as to any dispute to which such State is a party which is not covered by a
declaration in force. For the purposes of conciliation and arbitration in
accordance with Annexes V, VII and VIII to the Convention, such State shall be
entitled to nominate conciliators, arbitrators and experts to be included in the
lists referred to in Annex V, article 2, Annex VII, article 2, and Annex VIII,
article 2, for the settlement of disputes under this Part.
5.
Any court or tribunal to which a dispute has been submitted under this Part
shall apply the relevant provisions of the Convention, of this Agreement and of
any relevant sub-regional, regional or global fisheries agreement, as well as
generally accepted standards for the conservation and management of living
marine resources and other rules of international law not incompatible with
the Convention, with a view to ensuring the conservation of the straddling fish
stocks and highly migratory fish stocks concerned.
Article 31
Provisional measures
1.
Pending the settlement of a dispute in accordance with this Part, the parties to
the dispute shall make every effort to enter into provisional arrangements of a
practical nature.
2.
Without prejudice to article 290 of the Convention, the court or tribunal to
which the dispute has been submitted under this Part may prescribe any
provisional measures which it considers appropriate under the circumstances
to preserve the respective rights of the parties to the dispute or to prevent
damage to the stocks in question, as well as in the circumstances referred to
in article 7, paragraph 5, and article 16, paragraph 2.
3.
A State Party to this Agreement which is not a Party to the Convention may
declare that, notwithstanding article 290, paragraph 5, of the Convention, the
International Tribunal for the Law of the Sea shall not be entitled to prescribe,
modify or revoke provisional measures without the agreement of such State.
Article 32
Limitations on applicability of procedures for the
settlement of disputes
Article 297, paragraph 3, of the Convention applies also to this Agreement.
PART IX
NON-PARTIES TO THIS AGREEMENT
Article 33
Non-parties to this Agreement
1.
States Parties shall encourage non-parties to this Agreement to become parties
thereto and to adopt laws and regulations consistent with its provisions.
2.
States Parties shall take measures consistent with this Agreement and
international law to deter the activities of vessels flying the flag of non-parties
which undermine the effective implementation of this Agreement.
PART X
GOOD FAITH AND ABUSE OF RIGHTS
Article 34
Good faith and abuse of rights
States Parties shall fulfill in good faith the obligations assumed under this
Agreement and shall exercise the rights recognized in this Agreement in a manner
which would not constitute an abuse of right.
Part XI
RESPONSIBILITY AND LIABILITY
Article 35
Responsibility and liability
States Parties are liable in accordance with international law for damage or loss
attributable to them in regard to this Agreement.
PART XII
REVIEW CONFERENCE
Article 36
Review conference
1.
Four years after the date of entry into force of this Agreement, the Secretary-
General of the United Nations shall convene a conference with a view to
assessing the effectiveness of this Agreement in securing the conservation and
management of straddling fish stocks and highly migratory fish stocks. The
Secretary-General shall invite to the conference all States Parties and those
States and entities which are entitled to become parties to this Agreement as
well as those intergovernmental and non-governmental organizations entitled
to participate as observers.
2.
The conference shall review and assess the adequacy of the provisions of this
Agreement and, if necessary, propose means of strengthening the substance
and methods of implementation of those provisions in order better to address
any continuing problems in the conservation and management of straddling
fish stocks and highly migratory fish stocks.
PART XIII
FINAL PROVISIONS
Article 37
Signature
This Agreement shall be open for signature by all States and the other entities
referred to in article 1, paragraph 2(b), and shall remain open for signature at
United Nations Headquarters for twelve months from the fourth of December 1995.
Article 38
Ratification
This Agreement is subject to ratification by States and the other entities referred to
in article 1, paragraph 2(b). The instruments of ratification shall be deposited with
the Secretary-General of the United Nations.
Article 39
Accession
This Agreement shall remain open for accession by States and the other entities
referred to in article 1, paragraph 2(b). The instruments of accession shall be
deposited with the Secretary-General of the United Nations.
Article 40
Entry into force
1.
This Agreement shall enter into force 30 days after the date of deposit of the
thirtieth instrument of ratification or accession.
2.
For each State or entity which ratifies the Agreement or accedes thereto after
the deposit of the thirtieth instrument of ratification or accession, this
Agreement shall enter into force on the thirtieth day following the deposit of its
instrument of ratification or accession.
Article 41
Provisional application
1.
This Agreement shall be applied provisionally by a State or entity which
consents to its provisional application by so notifying the depositary in writing.
Such provisional application shall become effective from the date of receipt of
the notification.
2.
Provisional application by a State or entity shall terminate upon the entry into
force of this Agreement for that State or entity or upon notification by that
State or entity to the depositary in writing of its intention to terminate
provisional application.
Article 42
Reservations and exceptions
No reservations or exceptions may be made to this Agreement.
Article 43
Declarations and statements
Article 42 does not preclude a State or entity, when signing, ratifying or acceding to
this Agreement, from making declarations or statements, however phrased or
named, with a view, inter alia, to the harmonization of its laws and regulations with
the provisions of this Agreement, provided that such declarations or statements do
not purport to exclude or to modify the legal effect of the provisions of this
Agreement in their application to that State or entity.
Article 44
Relation to other agreements
1.
This Agreement shall not alter the rights and obligations of States Parties
which arise from other agreements compatible with this Agreement and which
do not affect the enjoyment by other States Parties of their rights or the
performance of their obligations under this Agreement.
2.
Two or more States Parties may conclude agreements modifying or suspending
the operation of provisions of this Agreement, applicable solely to the relations
between them, provided that such agreements do not relate to a provision
derogation from which is incompatible with the effective execution of the object
and purpose of this Agreement, and provided further that such agreements
shall not affect the application of the basic principles embodied herein, and
that the provisions of such agreements do not affect the enjoyment by other
States Parties of their rights or the performance of their obligations under this
Agreement.
3.
States Parties intending to conclude an agreement referred to in paragraph 2
shall notify the other States Parties through the depositary of this Agreement
of their intention to conclude the agreement and of the modification or
suspension for which it provides.
Article 45
Amendment
1.
A State Party may, by written communication addressed to the Secretary-
General of the United Nations, propose amendments to this Agreement and
request the convening of a conference to consider such proposed amendments.
The Secretary-General
shall
circulate such
communication
to
all States
Parties.
If,
within
six
months
from
the
date
of
the
circulation
of
the
communication, not less than one half of the States Parties reply favorably to
the request, the Secretary-General shall convene the conference.
2.
The decision-making procedure applicable at the amendment conference
convened pursuant to paragraph 1 shall be the same as that applicable at the
United Nations Conference on Straddling Fish Stocks and Highly Migratory
Fish Stocks, unless otherwise decided by the conference. The conference
should make every effort to reach agreement on any amendments by way of
consensus and there should be no voting on them until all efforts at
consensus have been exhausted.
3.
Once adopted, amendments to this Agreement shall be open for signature at
United Nations Headquarters by States Parties for twelve months from the date
of adoption, unless otherwise provided in the amendment itself.
4.
Articles 38, 39, 47 and 50 apply to all amendments to this Agreement.
5.
Amendments to this Agreement shall enter into force for the States Parties
ratifying or acceding to them on the thirtieth day following the deposit of
instruments of ratification or accession by two thirds of the States Parties.
Thereafter, for each State Party ratifying or acceding to an amendment after
the deposit of the required number of such instruments, the amendment shall
enter into force on the thirtieth day following the deposit of its instrument of
ratification or accession.
6.
An amendment may provide that a smaller or a larger number of ratifications
or accessions shall be required for its entry into force than are required by this
article.
7.
A state which becomes a Party to this Agreement after the entry into force of
amendments in accordance with paragraph 5 shall, failing an expression of a
different intention by that State:
(a)
be considered as a Party to this Agreement as so amended; and
(b)
be considered as a Party to the unamended Agreement in relation to any
State Party not bound by the amendment.
Article 46
Denunciation
1.
A State Party may, by written notification addressed to the Secretary-General
of the United Nations, denounce this Agreement and may indicate its reasons.
Failure to indicate reasons shall not affect the validity of the denunciation. The
denunciation shall take effect one year after the date of receipt of the
notification, unless the notification specifies a later date.
2.
The denunciation shall not in any way affect the duty of any State Party to
fulfill any obligation embodied in this Agreement to which it would be subject
under international law independently of this Agreement.
Article 47
Participation by international organizations
1.
In cases where an international organization referred to in Annex IX, article 1,
of the Convention does not have competence over all the matters governed by
this Agreement, Annex IX to the Convention shall apply mutatis mutandis to
participation by such international organization in this Agreement, except that
the following provisions of that Annex shall not apply:
(a)
article 2, first sentence; and
(b)
article 3, paragraph 1.
2.
In cases where an international organization referred to in Annex IX, article 1,
of the Convention has competence over all the matters governed by this
Agreement, the following provisions shall apply to participation by such
international organization in this Agreement:
(a)
at the time of signature or accession, such international organization shall
make a declaration stating:
(i)
that it has competence over all the matters governed by this
Agreement;
(ii)
that, for this reason, its member States shall not become States
Parties, except in respect of their territories for which the
international organization has no responsibility; and
(iii) that it accepts the rights and obligations of States under this
Agreement;
(b)
participation of such an international organization shall in no case confer
any rights under this Agreement on member States of the international
organization;
(c)
in the event of a conflict between the obligations of an international
organization
under
this
Agreement
and
its
obligations
under
the
agreement establishing the international organization or any acts relating
to it, the obligations under this Agreement shall prevail.
Article 48
Annexes
1.
The Annexes form an integral part of this Agreement and, unless expressly
provided otherwise, a reference to this Agreement or to one of its Parts
includes a reference to the Annexes relating thereto.
2.
The Annexes may be revised from time to time by States Parties. Such
revisions
shall
be
based
on
scientific
and
technical
considerations.
Notwithstanding the provisions of article 45, if a revision to an Annex is
adopted by consensus at a meeting of States Parties, it shall be incorporated in
this Agreement and shall take effect from the date of its adoption or from such
other date as may be specified in the revision. If a revision to an Annex is not
adopted by consensus at such a meeting, the amendment procedures set out
in article 45 shall apply.
Article 49
Depositary
The Secretary-General of the United Nations shall be the depositary of this
Agreement and any amendments or revisions thereto.
Article 50
Authentic texts
The Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish texts of this Agreement
are equally authentic.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned Plenipotentiaries, being duly authorized
thereto, have signed this Agreement.
OPENED FOR SIGNATURE at New York, this fourth day of December, one
thousand nine hundred and ninety-five, in a single original, in the Arabic, Chinese,
English, French, Russian and Spanish languages.
ANNEX I
STANDARD REQUIREMENTS FOR THE COLLECTION AND SHARING OF DATA
Article 1
General principles
1.
The timely collection, compilation and analysis of data are fundamental to the
effective conservation and management of straddling fish stocks and highly
migratory fish stocks. To this end, data from fisheries for these stocks on the
high seas and those in areas under national jurisdiction are required and
should be collected and compiled in such a way as to enable statistically
meaningful analysis for the purposes of fishery resource conservation and
management. These data include catch and fishing effort statistics and other
fishery-related
information,
such
as
vessel-related
and
other
data
for
standardizing fishing effort. Data collected should also include information on
non-target and associated or dependent species. All data should be verified to
ensure accuracy. Confidentiality of non-aggregated data shall be maintained.
The dissemination of such data shall be subject to the terms on which they
have been provided.
2.
Assistance, including training as well as financial and technical assistance,
shall be provided to developing States in order to build capacity in the field of
conservation and management of living marine resources. Assistance should
focus on enhancing capacity to implement data collection and verification,
observer programmes, data analysis and research projects supporting stock
assessments. The fullest possible involvement of developing State scientists
and managers in conservation and management of straddling fish stocks and
highly migratory fish stocks should be promoted.
Article 2
Principles of data collection, compilation and exchange
The following general principles should be considered in defining the parameters
for collection, compilation and exchange of data from fishing operations for
straddling fish stocks and highly migratory fish stocks:
(a)
States should ensure that data are collected from vessels flying their flag on
fishing activities according to the operational characteristics of each fishing
method (e.g., each individual tow for trawl, each set for long-line and purse-
seine, each school fished for pole-and-line and each day fished for troll) and in
sufficient detail to facilitate effective stock assessment;
(b)
States should ensure that fishery data are verified through an appropriate
system;
(c)
States should compile fishery-related and other supporting scientific data and
provide them in an agreed format and in a timely manner to the relevant sub-
regional or regional fisheries management organization or arrangement where
one exists. Otherwise, States should cooperate to exchange data either directly
or through such other cooperative mechanisms as may be agreed among them;
(d)
States should agree, within the framework of sub-regional or regional fisheries
management organizations or arrangements, or otherwise, on the specification
of data and the format in which they are to be provided, in accordance with
this Annex and taking into account the nature of the stocks and the fisheries
for those stocks in the region. Such organizations or arrangements should
request non-members or non-participants to provide data concerning relevant
fishing activities by vessels flying their flag;
(e)
such organizations or arrangements shall compile data and make them
available in a timely manner and in an agreed format to all interested States
under
the
terms
and
conditions
established
by
the
organization
or
arrangement; and
(f)
scientists of the flag State and from the relevant sub-regional or regional
fisheries management organization or arrangement should analyse the data
separately or jointly, as appropriate.
Article 3
Basic fishery data
1.
States shall collect and make available to the relevant sub-regional or regional
fisheries management organization or arrangement the following types of data
in sufficient detail to facilitate effective stock assessment in accordance with
agreed procedures:
(a)
time series of catch and effort statistics by fishery and fleet;
(b)
total catch in number, nominal weight, or both, by species (both target
and non-target) as is appropriate to each fishery. [Nominal weight is
defined by the Food and Agriculture Organization of the United Nations as
the live-weight equivalent of the landings];
(c)
discard
statistics,
including
estimates
where
necessary,
reported
as
number or nominal weight by species, as is appropriate to each fishery;
(d)
effort statistics appropriate to each fishing method; and
(e)
fishing location, date and time fished and other statistics on fishing
operations as appropriate.
2.
States shall also collect where appropriate and provide to the relevant sub-
regional
or
regional
fisheries
management
organization
or
arrangement
information to support stock assessment, including:
(a)
composition of the catch according to length, weight and sex;
(b)
other
biological
information
supporting
stock
assessments,
such
as
information on age, growth, recruitment, distribution and stock identity;
and
(c)
other
relevant
research,
including
surveys
of
abundance,
biomass
surveys,
hydro-acoustic
surveys,
research
on
environmental
factors
affecting stock abundance, and oceanographic and ecological studies.
Article 4
Vessel data and information
1.
States
should
collect
the
following
types
of
vessel-related
data
for
standardizing fleet composition and vessel fishing power and for converting
between different measures of effort in the analysis of catch and effort data:
(a)
vessel identification, flag and port of registry;
(b)
vessel type;
(c)
vessel specifications (e.g., material of construction, date built, registered
length, gross registered tonnage, power of main engines, hold capacity
and catch storage methods); and
(d)
fishing gear description (e.g., types, gear specifications and quantity).
2.
The flag State will collect the following information:
(a)
navigation and position fixing aids;
(b)
communication equipment and international radio call sign; and
(c)
crew size.
Article 5
Reporting
A State shall ensure that vessels flying its flag send to its national fisheries
administration and, where agreed, to the relevant sub-regional or regional fisheries
management organization or arrangement, logbook data on catch and effort,
including data on fishing operations on the high seas, at sufficiently frequent
intervals to meet national requirements and regional and international obligations.
Such data shall be transmitted, where necessary, by radio, telex, facsimile or
satellite transmission or by other means.
Article 6
Data verification
States
or,
as
appropriate,
sub-regional
or
regional
fisheries
management
organizations or arrangements should establish mechanisms for verifying fishery
data, such as:
(a)
position verification through vessel monitoring systems;
(b)
scientific observer programmes to monitor catch, effort, catch composition
(target and non-target) and other details of fishing operations;
(c)
vessel trip, landing and transshipment reports; and
(d)
port sampling.
Article 7
Data exchange
1.
Data collected by flag States must be shared with other flag States and
relevant coastal States through appropriate sub-regional or regional fisheries
management
organizations
or
arrangements.
Such
organizations
or
arrangements shall compile data and make them available in a timely manner
and in an agreed format to all interested States under the terms and
conditions established by the organization or arrangement, while maintaining
confidentiality of non-aggregated data, and should, to the extent feasible,
develop database systems which provide efficient access to data.
2.
At the global level, collection and dissemination of data should be effected
through the Food and Agriculture Organization of the United Nations. Where a
sub-regional or regional fisheries management organization or arrangement
does not exist, that organization may also do the same at the sub-regional or
regional level by arrangement with the States concerned.
ANNEX II
GUIDELINES FOR THE APPLICATION OF PRECAUTIONARY REFERENCE
POINTS IN CONSERVATION AND MANAGEMENT OF STRADDLING FISH
STOCKS AND HIGHLY MIGRATORY FISH STOCKS
1. A precautionary reference point is an estimated value derived through an agreed
scientific procedure, which corresponds to the state of the resource and of the
fishery, and which can be used as a guide for fisheries management.
2. Two types of precautionary reference points should be used: conservation, or
limit, reference points and management, or target, reference points. Limit
reference points set boundaries which are intended to constrain harvesting
within safe biological limits within which the stocks can produce maximum
sustainable yield. Target reference points are intended to meet management
objectives.
3. Precautionary reference points should be stock-specific to account, inter alia,
for the reproductive capacity, the resilience of each stock and the characteristics
of fisheries exploiting the stock, as well as other sources of mortality and major
sources of uncertainty.
4. Management
strategies
shall
seek
to
maintain
or
restore
populations
of
harvested stocks, and where necessary associated or dependent species, at
levels consistent with previously agreed precautionary reference points. Such
reference
points
shall
be
used
to
trigger
pre-agreed
conservation
and
management action. Management strategies shall include measures which can
be implemented when precautionary reference points are approached.
5. Fishery management strategies shall ensure that the risk of exceeding limit
reference points is very low. If a stock falls below a limit reference point or is at
risk of falling below such a reference point, conservation and management
action should be initiated to facilitate stock recovery. Fishery management
strategies shall ensure that target reference points are not exceeded on average.
6. When information for determining reference points for a fishery is poor or
absent, provisional reference points shall be set. Provisional reference points
may be established by analogy to similar and better-known stocks. In such
situations, the fishery shall be subject to enhanced monitoring so as to enable
revision of provisional reference points as improved information becomes
available.
7. The fishing mortality rate which generates maximum sustainable yield should
be regarded as a minimum standard for limit reference points. For stocks which
are not overfished, fishery management strategies shall ensure that fishing
mortality does not exceed that which corresponds to maximum sustainable
yield, and that the biomass does not fall below a predefined threshold. For
overfished stocks, the biomass which would produce maximum sustainable
yield can serve as a rebuilding target.
PERSETUJUAN PELAKSANAAN KETENTUAN-KETENTUAN
KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG
HUKUM LAUT TANGGAL 10 DESEMBER 1982 YANG
BERKAITAN DENGAN KONSERVASI DAN
PENGELOLAAN SEDIAAN IKAN YANG
BERUAYA TERBATAS DAN SEDIAAN
IKAN YANG BERUAYA JAUH
Negara-negara Pihak pada Persetujuan ini,
Mengingat ketentuan-ketentuan yang relevan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982,
Menetapkan
untuk
menjamin
konservasi
jangka
panjang
dan
penggunaan
berkelanjutan dari sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh,
Memutuskan untuk meningkatkan kerja sama di antara Negara-negara untuk
tujuan tersebut,
Mengajak untuk penegakan hukum yang lebih efektif oleh Negara Bendera, Negara
Pelabuhan dan Negara Pantai untuk tindakan konservasi dan pengelolaan yang
disetujui untuk sediaan tersebut,
Mengupayakan untuk menangani secara khusus permasalahan-permasalahan
yang diidentifikasi dalam Bab 17, bagian program C, dari Agenda 21 yang diterima
oleh
Konferensi
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
untuk
Lingkungan
dan
Pembangunan, yaitu, bahwa pengelolaan perikanan di Laut Lepas tidak memadai
pada beberapa wilayah dan bahwa beberapa sumber daya digunakan secara
berlebihan;
memperhatikan
bahwa
terdapat
beberapa
masalah
mengenai
penangkapan ikan yang tidak diatur, kapitalisasi berlebihan, ukuran armada yang
terlalu
besar,
pembenderaan
semu
kapal
untuk
menghindari
pengawasan,
pemilihan alat tangkap yang tidak sesuai, database yang tidak dapat dipercaya
dan tiadanya kerja sama yang memadai diantara Negara-negara,
Menyetujui diantara mereka perikanan yang bertanggungjawab,
Menyadari kebutuhan untuk menghindari dampak yang merugikan lingkungan
laut, melindungi keanekaragaman hayati, memelihara keutuhan ekosistem laut,
dan mengurangi risiko jangka panjang atau dampak tidak terpulihkan dari
kegiatan penangkapan ikan.
Mengakui
perlunya bantuan khusus, termasuk keuangan, bantuan ilmiah dan
teknologi, sehingga Negara-negara berkembang dapat berpartisipasi secara efektif
dalam konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan yang berkelanjutan atas sediaan
ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh,
Meyakini bahwa suatu Persetujuan bagi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari
Konvensi akan sangat membantu tujuan-tujuan tersebut dan mendukung bagi
pemeliharaan perdamaian dan keamanan dunia,
Menegaskan bahwa berbagai hal yang tidak diatur oleh Konvensi atau oleh
Persetujuan ini tetap diatur dengan ketentuan dan prinsip-prinsip umum hukum
internasional,
Menyetujui hal-hal sebagai berikut:
BAGIAN I
KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Data dasar perikanan
1.
Negara-negara
harus
mengumpulkan
dan
menyediakan
bagi
organisasi-
organisasi atau pengaturan-pengaturan pengelolaan perikanan yang terkait
regional atau sub-regional;, tipe-tipe data di bawah ini dalam rincian yang
memadai
untuk
memungkinkan
pendugaan
sediaan
yang
efektif
sesuai
dengan prosedur yang telah disepakati;
(a)
Statistik menurut urutan waktu dari hasil dan upaya penangkapan, dan
menurut perikanan dan armada;
(b)
Hasil penangkapan dalam angka, berat nominal atau kedua-duanya
menurut spesies (target maupun non-target) sebagaimana layaknya bagi
perikanan.
(Berat
nominal
ditentukan
oleh
Food
and
Agriculture
Organization of the United Nations sebagai bobot hidup menurut spesies
ekuivalen ketika didaratkan);
(c)
Statistik
hasil
yang
terbuang,
tercakup
perkiraan
dimana
perlu,
dilaporkan
sebagai
jumlah
atau
nominal
berat
menurut
spesies,
sebagaimana layaknya dalam setiap perikanan;
(d)
Statistik upaya yang memadai bagi setiap metoda penangkapan;
(e)
Lokasi penangkapan ikan, tanggal dan waktu penangkapan dan lain-lain
statistik tentang operasi penangkapan sebagaimana layaknya.
2.
Negara-negara
harus
juga
mengumpulkan
informasi
untuk
mendukung
pendugaan
sediaan,
apabila
memadai
untuk
keperluan
organisasi
atau
pengaturan pengelolaan perikanan yang terkait regional atau sub-regional,
mencakup:
(a)
komposisi hasil tangkap menurut panjang, berat dan jenis kelamin;
(b)
informasi biologis lainnya yang mendukung pendugaan sediaan, seperti
informasi
tentang
umur,
pertumbuhan,
rekrut,
penyebaran
dan
kepadatan sediaan; dan
(c)
penelitian lain yang terkait, termasuk survei tentang kepadatan, survei
biomassa,
survei
hidro-akustik,
penelitian
tentang
faktor-faktor
lingkungan yang mempengaruhi kepadatan sediaan, dan studi tentang
oseanografi dan ekologi.
Pasal 4
Data tentang kapal dan informasi
1.
Negara-negara hendaknya mengumpulkan data yang berkaitan dengan tipe
kapal
untuk
standardisasi
komposisi
armada
dan
kekuatan/daya kapal
penangkap ikan dan untuk mengubah berbagai ukuran upaya yang berbeda
dalam analisis data hasil tangkapan dan upayanya:
(a)
identifikasi kapal, bendera dan pelabuhan tempat registrasi;
(b)
tipe kapal;
(c)
spesifikasi
kapal
(misalnya,
bahan
konstruksi,
tanggal
pembuatan,
panjang, yang tercatat, gros tonase yang tercatat, daya mesin utama,
kapasitas muat dan metoda penyimpanan hasil tangkapan); dan
(d)
deskripsi alat tangkap (misalnya, tipe, spesifikasi alat tangkap dan
kuantitasnya).
2.
Negara bendera akan mengumpulkan informasi berikut:
(a)
navigasi dan posisi tambahan yang tetap;
(b)
alat-alat komunikasi dan tanda panggilan radio internasional; dan
(c)
ukuran banyaknya anak buah kapal (crew size).
Pasal 5
Prinsip-prinsip umum
Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan
sediaan ikan yang beruaya jauh, negara pantai dan negara yang melakukan
penangkapan ikan di Laut Lepas harus, dalam melaksanakan kewajiban mereka
untuk bekerjasama sesuai dengan Konvensi:
(a)
Mengambil tindakan-tindakan untuk menjamin kelestarian jangka panjang
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dan
memajukan tujuan penggunaan optimum mereka;
(b)
Menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut didasarkan pada bukti ilmiah
terbaik yang ada dan dirancang untuk memelihara atau memulihkan sediaan
ikan pada
tingkat yang
dapat
menjamin
hasil
maksimum
yang lestari,
sebagaimana ditentukan oleh faktor ekonomi dan lingkungan yang terkait
termasuk kebutuhan khusus negara berkembang dan dengan memperhatikan
pola penangkapan ikan, saling ketergantungan sediaan jenis ikan dan standar
minimum internasional yang dianjurkan secara umum, baik di tingkat sub
regional, regional, maupun global;
(c)
Menerapkan pendekatan kehati-hatian sesuai dengan Pasal 6;
(d)
Mengukur dampak dari penangkapan ikan, kegiatan manusia lainnya dan
faktor-faktor lingkungan terhadap sediaan target
dan spesies yang termasuk
dalam ekosistem yang sama atau berhubungan dengan atau tergantung pada
sediaan target tersebut;
(e)
Mengambil, apabila diperlukan, tindakan konservasi dan pengelolaan untuk
spesies
dalam
ekosistem
yang
sama
atau
berhubungan
dengan
atau
tergantung pada sediaan target tersebut, dengan tujuan untuk memelihara
atau memulihkan populasi dari spesies tersebut di atas tingkat dimana
reproduksinya dapat sangat terancam;
(f)
Meminimalkan pencemaran, sampah barang-barang buangan serta tangkapan
yang tidak berguna atau alat tangkap yang ditinggalkan, tangkapan spesies
yang bukan target, baik ikan maupun bukan spesies ikan, (selanjutnya
disebut
sebagai
spesies
non
target)
dan
dampak
terhadap
spesies
berhubungan atau tergantung, khususnya spesies yang terancam, melalui
tindakan termasuk, yang lazim, pengembangan dan penggunaan yang selektif,
alat tangkap dan teknik yang aman secara lingkungan dan murah;
(g)
Melindungi keanekaragaman hayati pada lingkungan laut;
(h)
Mengambil
tindakan
untuk
mencegah
atau
mengurangi
kegiatan
penangkapan ikan yang berlebihan dan penangkapan ikan yang melebihi
kapasitas dan untuk menjamin bahwa tingkat usaha penangkapan tidak
melebihi tingkat yang sepadan dengan penggunaan lestari sumber daya ikan;
(i)
Memperhatikan kepentingan nelayan artisanal dan subsisten;
(j)
Mengumpulkan dan memberikan, pada saat yang tepat, data yang lengkap
dan akurat mengenai kegiatan-kegiatan perikanan, antara lain, posisi kapal,
tangkapan spesies target dan non target dan usaha penangkapan ikan,
sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I, juga informasi dari program
riset nasional dan internasional;
(k)
Memajukan dan melaksanakan riset ilmiah dan mengembangkan teknologi
yang tepat dalam mendukung konservasi dan pengelolaan ikan; dan
(l)
Melaksanakan dan menerapkan tindakan konservasi dan pengelolaan melalui
pemantauan, pengawasan dan pengamatan.
Pasal 6
Penerapan pendekatan kehati-hatian
1.
Negara-negara
harus
menerapkan
pendekatan
kehati-hatian
secara
luas
untuk konservasi, pengelolaan, dan eksploitasi sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh dalam rangka melindungi
sumber daya kelautan dan konservasi lingkungan laut.
2.
Negara-negara harus lebih berhati-hati pada saat informasi tidak menentu,
tidak dapat dipercaya atau tidak mencukupi. Tidak tersedianya informasi
ilmiah yang memadai tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menunda
atau menggagalkan tindakan konservasi dan pengelolaan.
3.
Dalam melaksanakan pendekatan kehati-hatian, Negara-negara harus:
(a)
Meningkatkan
pengambilan
keputusan
untuk
konservasi
dan
pengelolaan sumber daya ikan dengan mendapatkan dan membagikan
informasi ilmiah terbaik yang tersedia dan menerapkan teknik lanjutan
untuk menangani risiko dan ketidakpastian;
(b) Menerapkan petunjuk pelaksanaan sebagaimana ditentukan di dalam
Lampiran II dan menetapkan, atas dasar informasi ilmiah terbaik yang
tersedia, titik-titik referensi khusus sediaan dan tindakan yang dilakukan
apabila mereka terlampaui;
(c)
Mempertimbangkan, antara lain, ketidakpastian yang berkaitan dengan
ukuran dan produktivitas dari sediaan, titik referensi, kondisi sediaan
dalam
kaitan
dengan
titik
referensi
tersebut,
tingkat-tingkat
dan
distribusi pertumbuhan perikanan dan dampak dari kegiatan perikanan
pada spesies non target dan berhubungan atau tergantung, serta kondisi
saat ini dan prakiraan lautan, lingkungan, dan sosial ekonomi; dan
(d) Mengembangkan pengumpulan data dan program riset untuk menilai
dampak atas penangkapan pada spesies non target, berhubungan atau
tergantung, dan lingkungan mereka, dan menyetujui perencanaan yang
diperlukan untuk menjamin konservasi spesies tersebut dan untuk
melindungi habitat yang mendapatkan perhatian khusus.
4.
Negara-negara harus mengambil tindakan untuk menjamin bahwa, pada saat
mendekati titik-titik referensi, mereka tidak akan terlampaui. Dalam hal
mereka
terlampaui,
Negara-negara
harus,
tanpa
menunda,
mengambil
tindakan
sebagaimana
ditentukan
di
bawah
ayat
(3)
poin
(b)
untuk
memulihkan sediaan tersebut.
5.
Dalam hal status spesies sediaan target atau non target atau berhubungan
atau tergantung diperlukan, Negara-negara harus membicarakan sediaan dan
spesies tersebut untuk meningkatkan pemantauan dalam rangka mengubah
status mereka dan efektivitas tindakan konservasi dan pengelolaan. Mereka
harus
menyempurnakan
tindakan-tindakan
tersebut
secara
teratur
berdasarkan informasi baru.
6.
Untuk
penangkapan
ikan
baru
atau
eksploratori,
Negara-negara
harus
mengambil
dengan
sangat
berhati-hati
tindakan
konservasi
pengelolaan
termasuk, antara lain, batas penangkapan dan batas-batas upaya. Tindakan-
tindakan tersebut harus tetap berlaku sampai tersedianya data yang memadai
untuk memungkinkan penilaian terhadap dampak dari penangkapan ikan
untuk
kelestarian
jangka
panjang
sediaan
tersebut,
dimana
tindakan
konservasi dan pengelolaan yang didasarkan pada penilaian tersebut harus
dilaksanakan. Tindakan terakhir tersebut harus, apabila memungkinkan,
mengizinkan untuk pengembangan secara bertahap dari penangkapan ikan.
7.
Apabila suatu fenomena alamiah memiliki dampak merugikan yang besar
terhadap status dari sediaan ikan yang beruaya
terbatas atau sediaan ikan
yang beruaya jauh, Negara-negara harus mengambil tindakan konservasi dan
pengelolaan pada suatu keadaan darurat untuk menjamin bahwa kegiatan
perikanan tidak memperburuk dampak merugikan tersebut. Negara-negara
juga
harus
mengambil
tindakan-tindakan
dengan
basis
darurat
apabila
kegiatan perikanan mengakibatkan ancaman yang serius bagi kelestarian
sediaan
tersebut.
Tindakan-tindakan
yang
diambil
pada
basis
keadaan
darurat harus bersifat sementara dan harus didasarkan pada bukti ilmiah
terbaik yang tersedia.
Pasal 7
Kesesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan
1.
Tanpa
mengabaikan
hak
berdaulat
Negara-negara
pantai
untuk
tujuan
eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati
kelautan
di
dalam
wilayah
di
bawah
yurisdiksi
nasional,
sebagaimana
ditentukan di dalam Konvensi, dan hak semua Negara bagi warga negaranya
untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Lepas sesuai dengan
Konvensi:
(a)
berkaitan dengan sediaan ikan yang
beruaya
terbatas, Negara-negara
pantai tersebut dan Negara-negara yang warga negaranya melakukan
penangkapan sediaan tersebut pada wilayah yang berdampingan dengan
Laut
Lepas
harus
meminta,
apakah
secara
langsung
atau
melalui
mekanisme yang sesuai untuk kerja sama sebagaimana ditentukan di
dalam Bagian III, untuk menyetujui terhadap tindakan-tindakan yang
diperlukan untuk konservasi sediaan-sediaan tersebut pada wilayah yang
berdampingan dengan Laut Lepas;
(b)
berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya jauh, Negara-negara pantai
yang terkait dan Negara-negara lain yang warga negaranya melakukan
penangkapan ikan pada suatu regional tertentu harus bekerjasama, baik
langsung
atau
melalui
mekanisme
yang
sesuai
untuk
kerja
sama
sebagaimana ditentukan di dalam Bagian III, dengan tujuan untuk
menjamin konservasi dan meningkatkan tujuan penggunaan optimum
dari sediaan tersebut pada seluruh regional tersebut, baik di dalam
maupun di luar wilayah di bawah yurisdiksi nasional.
2.
Tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan untuk Laut Lepas dan
yang disetujui untuk wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi nasional haruslah
berkesesuaian dalam rangka untuk menjamin konservasi dan pengelolaan
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh bagi
keseluruhan
mereka.
Untuk
tujuan
tersebut,
Negara-negara
pantai
dan
Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas mempunyai
suatu tugas untuk bekerjasama untuk tujuan mencapai tindakan-tindakan
yang berkesesuaian berkaitan dengan sediaan tersebut.
Dalam menentukan
kesesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan, Negara-negara harus:
(a)
memperhatikan tindakan konservasi dan pengelolaan yang diambil dan
diterapkan sesuai dengan Pasal 61 dari Konvensi yang berkaitan dengan
sediaan yang sama oleh Negara-negara pantai di dalam wilayah di bawah
yurisdiksi nasional dan menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut
dirumuskan berkaitan dengan sediaan tersebut untuk Laut Lepas tidak
merusak efektivitas tindakan-tindakan tersebut;
(b)
memperhatikan tindakan yang telah disetujui sebelumnya dirumuskan
dan dilakukan untuk Laut Lepas sesuai dengan Konvensi yang berkaitan
dengan sediaan yang sama oleh Negara-negara pantai yang terkait dan
Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas;
(c)
memperhatikan tindakan yang telah disetujui sebelumnya dirumuskan
dan diterapkan sesuai dengan Konvensi yang berkaitan dengan sediaan
yang sama oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional;
(d)
memperhatikan kesatuan biologis dan karakteristik biologis lainnya dari
sediaan
dan
hubungan
diantara
distribusi
sediaan,
perikanan
dan
kekhususan
geografi
dari
regional
dimaksud,
termasuk
perluasan
sediaan
yang
terjadi
dan
ditangkap
di
wilayah-wilayah
di
bawah
yurisdiksi nasional;
(e)
memperhatikan
ketergantungan
masing-masing
Negara-negara
pantai
dan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas
terhadap sediaan dimaksud; dan
(f)
menjamin
bahwa
tindakan-tindakan
tersebut
tidak
mengakibatkan
dampak yang membahayakan terhadap sumber daya hayati laut secara
keseluruhan.
3.
Dalam melaksanakan kewajiban mereka untuk bekerjasama, Negara-negara
harus
membuat
setiap
usaha
untuk
menyetujui
kesesuaian
tindakan
konservasi dan pengelolaan di dalam suatu jangka waktu yang layak;
4.
Jika tidak ada persetujuan dapat dicapai dalam suatu periode waktu yang
layak,
setiap
Negara-negara
tersebut
dapat
memohon
prosedur
untuk
penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Bagian VIII;
5.
Sementara menunggu
persetujuan untuk persesuaian tindakan konservasi
dan pengelolaan, Negara-negara yang bersangkutan, dalam suatu semangat
saling pengertian dan kerja sama, harus membuat setiap usaha untuk
membuat pengaturan-pengaturan tambahan yang bersifat praktis. Dalam hal
mereka tidak dapat menyetujui pengaturan tersebut, setiap Negara-negara
yang terkait dapat, untuk tujuan mendapatkan tindakan-tindakan tambahan,
mengajukan sengketa kepada suatu pengadilan atau tribunal sesuai dengan
prosedur untuk penyelesaian sengketa yang ditetapkan dalam Bagian VIII;
6.
Pengaturan
atau
tindakan
tambahan
yang
dibuat
atau
ditentukan
berdasarkan ayat (5) harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam
Bagian ini, harus mempertimbangkan kepada hak dan kewajiban bagi seluruh
Negara-negara terkait, tidak akan mengancam atau merintangi pencapaian
persetujuan akhir untuk kesesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan
dan harus tidak mengganggu hasil akhir atas setiap prosedur penyelesaian
sengketa.
7.
Negara-negara pantai harus secara teratur menginformasikan Negara-negara
yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas dalam sub regional atau
regional, baik langsung atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional yang sesuai, atau melalui sarana lain
yang sesuai, terhadap tindakan-tindakan yang telah mereka setujui untuk
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh di
dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional mereka.
8.
Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas harus secara
teratur
menginformasikan
Negara-negara
lain
yang
berkepentingan, baik
langsung atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional yang sesuai, atau melalui sarana lain yang sesuai,
terhadap tindakan-tindakan yang telah mereka setujui untuk pengaturan
kegiatan-kegiatan kapal yang mengibarkan bendera mereka yang melakukan
penangkapan ikan untuk sediaan tersebut di Laut Lepas.
BAGIAN III
MEKANISME UNTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL MENGENAI SEDIAAN
IKAN
YANG BERUAYA TERBATAS DAN SEDIAAN IKAN YANG BERUAYA JAUH
Pasal 8
Kerja sama untuk konservasi dan pengelolaan
1.
Negara-negara pantai dan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan
di Laut Lepas harus, sesuai dengan Konvensi, mengikuti kerja sama yang
berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan
sub regional atau regional yang sesuai, dengan memperhatikan karakteristik
khusus dari sub regional dan regional, untuk menjamin konservasi dan
pengelolaan yang efektif terhadap sediaan tersebut.
2.
Negara-negara harus melakukan konsultasi dengan iktikad baik dan tanpa
penundaan, khususnya ketika terdapat bukti bahwa sediaan ikan yang
beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh terkait mungkin
dalam ancaman eksploitasi yang berlebihan atau ketika penangkapan ikan
baru sedang dikembangkan untuk sediaan tersebut. Untuk tujuan tersebut,
konsultasi
dapat
dimulai
atas
permintaan
dari
setiap
negara
yang
berkepentingan
dengan
tujuan
untuk
merumuskan
pengaturan
yang
memadai untuk menjamin konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut.
Sementara menunggu persetujuan terhadap pengaturan tersebut, Negara-
negara harus meninjau ketentuan dari Persetujuan ini dan dengan iktikad
baik
dan
memperhatikan
kepada
hak,
kepentingan
dan
kewajiban
dari
Negara-negara lain.
3.
Apabila
suatu
organisasi
atau
pengaturan
sub
regional
atau
regional
mempunyai
kewenangan
untuk
merumuskan
tindakan
konservasi
dan
pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya
terbatas atau sediaan ikan
yang beruaya
jauh tertentu, Negara-negara yang melakukan penangkapan
sediaan tersebut pada Laut Lepas dan Negara-negara pantai terkait harus
melaksanakan kewajiban mereka untuk bekerjasama dengan menjadi anggota
pada organisasi tersebut atau menjadi peserta pada pengaturan tersebut, atau
dengan
menyetujui
untuk
melaksanakan
tindakan
konservasi
dan
pengelolaan yang dirumuskan oleh organisasi atau pengaturan tersebut.
Negara-negara yang secara nyata memiliki kepentingan pada penangkapan
dimaksud dapat menjadi anggota dari organisasi tersebut atau menjadi
peserta
pada
pengaturan
tersebut.
Persyaratan
keikutsertaan
di
dalam
organisasi atau pengaturan tersebut harus tidak menghalangi Negara-negara
tersebut dari keanggotaan atau keikutsertaan; dan tidak diterapkan kepada
mereka suatu cara yang membedakan terhadap setiap negara atau kelompok
Negara-negara yang mempunyai kepentingan nyata dalam perikanan terkait.
4.
Hanya Negara-negara yang menjadi anggota dari suatu organisasi tersebut
atau
peserta
pada
pengaturan
tersebut,
atau
yang
menyetujui
untuk
menerapkan
tindakan
konservasi
dan
pengelolaan
yang
ditetapkan
oleh
organisasi atau pengaturan tersebut, harus mempunyai akses kepada sumber
daya ikan terhadap mana tindakan-tindakan tersebut diterapkan.
5.
Apabila tidak ada organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional
atau
regional
untuk
merumuskan
tindakan
konservasi
dan
pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya
terbatas atau sediaan ikan
yang beruaya
jauh tertentu, Negara-negara pantai yang terkait dan Negara-
negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas untuk sediaan
tersebut di dalam sub regional atau regional harus bekerjasama untuk
membentuk organisasi tersebut atau membuat pengaturan lain yang sesuai
guna menjamin konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut dan harus
berpartisipasi di dalam bekerjanya organisasi atau pengaturan tersebut.
6.
Setiap
Negara
yang
bermaksud
untuk
mengusulkan
tindakan
tersebut
dilaksanakan
oleh
suatu
organisasi
antarpemerintah
yang
memiliki
kewenangan
berhubungan
dengan
sumber
daya
hayati
harus,
apabila
tindakan tersebut akan mempunyai efek yang besar pada tindakan konservasi
dan pengelolaan yang telah ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan sub
regional atau regional yang berkompeten, berkonsultasi melalui organisasi
atau pengaturan tersebut dengan anggota atau pesertanya. Untuk tujuan
praktis, konsultasi tersebut harus dilaksanakan sebelum pengajuan proposal
kepada organisasi antarpemerintah.
Pasal 9
Organisasi pengelolaan perikanan sub regional dan regional dan pengaturan
1.
Dalam pembentukan organisasi perikanan sub regional atau regional atau
dalam membuat pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional
untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh, Negara-negara harus menyetujui, antara lain:
(a)
sediaan terhadap mana tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan
diterapkan, dengan memperhatikan karakteristik biologis dari sediaan
dimaksud dan sifat dari perikanan yang terkait;
(b)
wilayah
penerapan,
dengan
memperhatikan
Pasal
ayat
(1),
dan
karakteristik dari sub regional atau regional termasuk faktor-faktor sosial
ekonomi, geografis dan lingkungan;
(c)
hubungan antara bekerjanya organisasi atau pengaturan baru tersebut
dan peranan, tujuan dan operasi dari setiap organisasi atau pengaturan
pengelolaan perikanan terkait yang telah ada; dan
(d)
mekanisme dengan mana organisasi atau pengaturan akan mendapatkan
pengarahan
ilmiah
dan
perubahan
status
dari
sediaan
tersebut,
termasuk, apabila
dimungkinkan, pendirian suatu badan penasehat
ilmiah.
2.
Negara-negara
yang
bekerjasama
dalam
pembentukan
organisasi
atau
pengaturan
pengelolaan
perikanan
sub
regional
atau
regional
harus
memberikan informasi Negara-negara lain yang mereka ketahui memiliki
kepentingan
nyata
dalam
bekerjanya
organisasi
atau
pengaturan
yang
diusulkan untuk kerja sama tersebut.
Pasal 10
Fungsi-fungsi organisasi pengelolaan perikanan sub regional
dan regional dan pengaturan
Dalam memenuhi kewajiban mereka untuk kerja sama melalui organisasi atau
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional, Negara-negara
harus:
(a)
menyetujui
dan
mengikuti
tindakan
konservasi
dan
pengelolaan
untuk
menjamin
kelestarian
jangka
panjang
dari
sediaan
ikan
yang
beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh;
(b)
menyetujui,
jika
sesuai,
pada
hak
keikutsertaan
antara
lain
alokasi
tangkapan yang diperbolehkan atau tingkat usaha penangkapan perikanan;
(c)
menyetujui dan menerapkan setiap standar umum minimum internasional
yang direkomendasikan untuk tata laksana yang bertanggung jawab untuk
operasi penangkapan ikan;
(d)
menghasilkan
dan mengevaluasi saran
ilmiah, perubahan status sediaan
tersebut dan menilai dampak penangkapan ikan pada spesies non target dan
berhubungan atau bergantung;
(e)
menyetujui standar untuk pengumpulan, pelaporan, verifikasi dan pertukaran
data perikanan untuk sediaan tersebut;
(f)
mengumpulkan dan menyebarluaskan data statistik yang akurat dan lengkap,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, untuk menjamin bahwa bukti
ilmiah terbaik tersedia, serta memelihara keterbatasan apabila diperlukan;
(g)
memajukan dan melaksanakan penilaian ilmiah dari sediaan tersebut dan
riset yang relavan dan penyebarluasan hasil-hasilnya;
(h)
merumuskan mekanisme kerja sama yang memadai untuk pemantauan,
pengawasan, pengamatan dan penegakan hukum yang efektif;
(i)
menyetujui sarana dengan mana kepentingan-kepentingan penangkapan dari
anggota-anggota baru dari organisasi atau peserta baru dalam pengaturan
akan diakomodasikan;
(j)
menyetujui prosedur pengambilan keputusan yang memfasilitasi persetujuan
tindakan konservasi dan pengelolaan secara cepat dan efektif;
(k)
memajukan penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan Bagian VIII;
(l)
menjamin kerja sama penuh dari badan-badan dan industri nasional yang
terkait dalam pelaksanaan rekomendasi dan keputusan dari organisasi atau
pengaturan; dan
(m) melakukan
publikasi
tindakan
konservasi
dan
pengelolaan
yang
telah
dirumuskan oleh organisasi atau pengaturan.
Pasal 11
Anggota baru atau peserta
Dalam menentukan sifat dan tingkat hak keikutsertaan untuk anggota-anggota
dari suatu organisasi pengelolaan perikanan sub regional atau regional, atau
untuk peserta-peserta baru dalam suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional, Negara-negara, harus memperhatikan, antara lain:
(a)
status dari sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh dan tingkat usaha penangkapan saat ini dalam perikanan;
(b)
kepentingan
masing-masing,
pola
penangkapan
ikan
dan
praktek
penangkapan ikan bagi anggota atau peserta baru atau yang telah ada saat
ini;
(c)
kontribusi masing-masing anggota atau peserta baru atau yang telah ada saat
ini
untuk
konservasi
dan
pengelolaan
dari
sediaan
tersebut,
untuk
pengumpulan dan pengadaan data yang akurat dan untuk melaksanakan
riset ilmiah mengenai sediaan tersebut;
(d)
kebutuhan
dari
masyarakat
perikanan
pantai
yang
sangat
tergantung
utamanya pada penangkapan sediaan tersebut;
(e)
kebutuhan Negara-negara pantai yang perekonomiannya sangat bergantung
pada eksploitasi sumber daya hayati laut; dan
(f)
kepentingan Negara-negara berkembang dari sub regional atau regional yang
pada wilayah yurisdiksi nasionalnya juga terdapat sediaan tersebut.
Pasal 12
Transparansi kegiatan organisasi pengelolaan perikanan
sub regional dan regional dan pengaturan
1.
Negara-negara
harus
mempersiapkan
untuk
transparansi
dalam
proses
pengambilan
keputusan
dan
kegiatan-kegiatan
lain
dari
organisasi
dan
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional.
2.
Perwakilan-perwakilan dari organisasi antarpemerintah lain dan perwakilan-
perwakilan dari organisasi non pemerintah terkait dengan sediaan ikan yang
beruaya terbatas
dan sediaan ikan yang beruaya
jauh harus diperbolehkan
berpartisipasi
dalam
pertemuan
organisasi
dan
pengaturan
pengelolaan
perikanan sub regional dan regional sebagai peninjau atau yang lain, yang
memungkinkan, sesuai dengan prosedur organisasi atau pengaturan terkait.
Prosedur tersebut harus tidak boleh membatasi kegiatan tersebut. Organisasi
antarpemerintah dan organisasi non pemerintah harus memiliki akses yang
tepat terhadap catatan-catatan dan laporan-laporan dari organisasi dan
pengaturan tersebut, tunduk pada ketentuan prosedur dalam mengakses
mereka.
Pasal 13
Memperkuat organisasi dan pengaturan yang ada
Negara-negara harus bekerjasama untuk memperkuat organisasi dan pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional dan regional yang telah ada dalam rangka
meningkatkan efektivitas mereka dalam merumuskan dan melaksanakan tindakan
konservasi dan pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan
sediaan ikan yang beruaya jauh.
Pasal 14
Pengumpulan dan penyediaan informasi dan
kerja sama penelitian ilmiah
1.
Negara-negara harus menjamin bahwa kapal-kapal penangkap ikan yang
mengibarkan
bendera
mereka
menyediakan
informasi
yang
mungkin
diperlukan dalam rangka memenuhi kewajiban mereka di bawah Persetujuan
ini. Untuk tujuan tersebut, Negara-negara harus sesuai dengan Lampiran I:
(a)
mengumpulkan dan tukar menukar data ilmiah, teknis dan statistik
berkaitan dengan perikanan untuk sediaan ikan yang beruaya
terbatas
dan sediaan ikan yang beruaya jauh;
(b)
menjamin bahwa data dikumpulkan secara rinci cukup untuk penilaian
sediaan yang efektif dan disediakan dengan cara yang tepat untuk
memenuhi
persyaratan
organisasi
atau
pengaturan
pengelolaan
perikanan sub regional atau regional; dan
(c)
mengambil tindakan-tindakan yang memadai untuk menguji keakuratan
data tersebut.
2.
Negara-negara
harus
bekerjasama,
baik
secara
langsung
atau
melalui
organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional:
(a)
menyetujui spesifikasi data dan format yang disediakan untuk organisasi
atau pengaturan tersebut, dengan memperhatikan sifat sediaan dan
perikanan untuk sediaan tersebut; dan
(b)
mengembangkan dan mempertukarkan teknik analisis dan metodologi
penilaian sediaan untuk meningkatkan tindakan bagi konservasi dan
pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh.
3.
Konsisten
dengan
Bagian
XIII
dari
Konvensi,
Negara-negara
harus
bekerjasama, baik secara langsung atau melalui organisasi internasional yang
berkompeten, untuk memperkuat kapasitas penelitian ilmiah dalam bidang
perikanan
dan
memajukan
penelitian
ilmiah
yang
berkaitan
dengan
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya
jauh untuk kepentingan semua. Untuk tujuan tersebut,
suatu Negara atau suatu organisasi internasional yang berkompeten, yang
melakukan penelitian tersebut di luar wilayah di bawah yurisdiksi nasional
harus secara aktif memajukan publikasi dan penyebarluasan kepada seluruh
negara yang berkepentingan terhadap hasil penelitian tersebut dan informasi
yang berkaitan dengan tujuan dan metodenya dan, sesuai praktek yang ada,
harus
memfasilitasi
keikutsertaan
ilmuwan
dari
Negara-negara
tersebut
dalam penelitian tersebut.
Pasal 15
Laut tertutup dan setengah tertutup
Dalam pelaksanaan Persetujuan ini pada laut tertutup dan setengah tertutup,
Negara-negara harus memperhatikan karakteristik alamiah dari laut tersebut dan
harus juga bertindak dengan cara yang konsisten dengan Bagian IX dari Konvensi
dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari Konvensi tersebut.
Pasal 16
Wilayah Laut Lepas yang seluruhnya dikelilingi oleh wilayah
yurisdiksi nasional satu Negara
1.
Negara-negara yang melakukan penangkapan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dalam satu wilayah Laut Lepas
yang seluruhnya dikelilingi oleh suatu wilayah dibawah yurisdiksi nasional
dari satu Negara dan Negara tersebut harus bekerjasama untuk merumuskan
tindakan-tindakan
konservasi
dan
pengelolaan
yang
berkaitan
dengan
sediaan tersebut di wilayah Laut Lepas. Dengan memperhatikan karakteristik
alamiah dari wilayah tersebut, Negara-negara harus memperhatikan secara
khusus untuk menetapkan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan
yang cocok untuk sediaan tersebut berdasarkan Pasal 7. Langkah-langkah
yang diambil dalam hal Laut Lepas harus mempertimbangkan hak-hak,
kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan dari Negara pantai sesuai
dengan Konvensi,
harus didasarkan pada bukti ilmiah terbaik yang tersedia
dan
juga
harus
memperhatikan
tindakan-tindakan
konservasi
dan
pengelolaan yang diambil dan dilaksanakan dalam kaitannya dengan sediaan
yang sama sesuai dengan Pasal 61 dari Konvensi oleh Negara pantai di dalam
wilayah di bawah yurisdiksi nasional. Negara-negara harus juga menyetujui
tindakan-tindakan pemantauan, pengawasan, pengamatan dan penegakan
hukum untuk menjamin kesesuaian dengan tindakan-tindakan konservasi
dan pengelolaan dalam kaitannya dengan Laut Lepas.
2.
Berdasarkan Pasal 8, Negara-negara harus bertindak dengan iktikad baik dan
membuat setiap usaha menyetujui tanpa penundaan tindakan konservasi dan
pengelolaan
untuk
diterapkan
dalam
operasi
penangkapan
ikan
dalam
wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Apabila, dalam jangka waktu
yang layak, Negara-negara penangkap ikan terkait dan Negara pantai tidak
dapat menyetujui tindakan tersebut, mereka harus, dengan memperhatikan
ayat (1), menerapkan Pasal 7 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), berkaitan dengan
pengaturan-pengaturan
atau
tindakan-tindakan
sementara.
Sementara
menunggu
penetapan
pengaturan-pengaturan
atau
tindakan-tindakan
sementara,
Negara-negara
terkait
harus
mengambil
tindakan-tindakan
berkaitan dengan kapal-kapal yang mengibarkan bendera mereka sehingga
mereka tidak melakukan penangkapan ikan yang dapat merusak sediaan
terkait.
BAGIAN IV
BUKAN ANGGOTA DAN BUKAN PESERTA
Pasal 17
Bukan anggota pada organisasi dan bukan peserta
pada pengaturan
1.
Suatu
negara
yang
bukan
merupakan
anggota
pada
suatu
organisasi
pengelolaan perikanan sub regional dan regional atau tidak menjadi peserta
pada suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional, dan
yang
tidak
menyetujui
untuk
menerapkan
tindakan
konservasi
dan
pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan tersebut, tidak
dibebaskan dari kewajiban untuk bekerjasama, sesuai dengan Konvensi dan
Persetujuan ini, dalam konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh yang terkait.
2.
Negara
tersebut
tidak
harus
memberikan
izin
kepada kapal-kapal yang
mengibarkan benderanya untuk melakukan operasi penangkapan ikan untuk
sediaan ikan yang beruaya
terbatas atau sediaan ikan yang beruaya
jauh
yang
tunduk
pada
tindakan-tindakan
konservasi
dan
pengelolaan
yang
ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan tersebut.
3.
Negara-negara yang menjadi anggota pada suatu organisasi pengelolaan
perikanan sub regional atau regional atau peserta pada suatu pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional dan regional harus, secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama, meminta lembaga perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3), yang memiliki kapal-kapal perikanan pada wilayah
terkait untuk bekerjasama secara penuh dengan organisasi atau pengaturan
tersebut
yang
telah
ditetapkan
dalam
melaksanakan
tindakan-tindakan
konservasi dan pengelolaan yang telah ditentukan, dengan maksud untuk
menerapkan
tindakan-tindakan
tersebut
secara
faktual
seluas
mungkin
untuk
kegiatan
penangkapan
pada
wilayah
terkait.
Lembaga-lembaga
penangkapan tersebut harus menikmati manfaat dari keikutsertaan dalam
perikanan sepadan dengan komitmen mereka untuk menerapkan tindakan
konservasi dan pengelolaan berkaitan dengan sediaan tersebut.
4.
Negara-negara yang menjadi anggota pada suatu organisasi atau peserta pada
pengaturan tersebut harus melakukan tukar menukar informasi berkaitan
dengan kegiatan-kegiatan kapal-kapal perikanan yang mengibarkan bendera
dari Negara-negara yang tidak menjadi anggota pada organisasi tersebut atau
tidak juga menjadi peserta pada pengaturan tersebut dan yang melakukan
operasi penangkapan ikan untuk sediaan terkait. Mereka harus mengambil
tindakan-tindakan
yang
konsisten
dengan
Persetujuan
ini
dan
hukum
internasional
untuk
menghalangi
kegiatan
kapal-kapal
tersebut
yang
mengurangi efektivitas tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub
regional dan regional.
BAGIAN V
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN NEGARA BENDERA
Pasal 18
Kewajiban-kewajiban Negara Bendera
1.
Suatu Negara yang kapal-kapalnya melakukan penangkapan ikan di Laut
Lepas harus mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk
menjamin bahwa kapal-kapal yang mengibarkan benderanya menerapkan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional dan regional dan
kapal-kapal tersebut tidak melakukan kegiatan apapun yang mengurangi
efektivitas tindakan-tindakan tersebut.
2.
Suatu Negara harus mengizinkan penggunaan kapal-kapal yang mengibarkan
benderanya untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Lepas
hanya
apabila
dapat
melakukan
pengawasan
secara
efektif
tanggung
jawabnya berkaitan dengan kapal-kapal tersebut di bawah Konvensi dan
Persetujuan ini.
3.
Tindakan-tindakan yang diambil oleh suatu Negara berkaitan dengan kapal-
kapal yang mengibarkan benderanya harus termasuk:
(a)
pengawasan
kapal-kapal
tersebut
di
Laut
Lepas
melalui
lisensi
penangkapan ikan, otorisasi atau izin, sesuai dengan prosedur yang
berlaku yang disetujui pada tingkat sub regional, regional atau global;
(b)
menetapkan peraturan-peraturan:
(i)
untuk
menerapkan
persyaratan-persyaratan
dan
kondisi-kondisi
bagi lisensi, otorisasi atau izin yang memadai untuk memenuhi
setiap kewajiban sub regional, regional atau global dari Negara
Bendera;
(ii)
melarang penangkapan ikan di Laut Lepas oleh kapal-kapal yang
tidak sepatutnya diberi lisensi atau otorisasi untuk melakukan
penangkapan ikan, atau melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas
dengan
menggunakan
kapal-kapal
kecuali
yang
sesuai
dengan
persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi suatu lisensi, otorisasi
atau izin;
(iii)
mengharuskan kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di
Laut Lepas untuk membawa di atas kapal lisensi, otorisasi atau izin
setiap
saat
dan
menunjukkannya
atas
permintaan
untuk
pemeriksaan oleh petugas yang berwenang; dan
(iv)
menjamin bahwa kapal-kapal yang mengibarkan benderanya tidak
melakukan penangkapan ikan yang tidak sah dalam wilayah di
bawah yurisdiksi nasional Negara-negara lain;
(c)
pembentukan suatu pencatatan nasional terhadap kapal-kapal perikanan
yang diberikan otorisasi untuk melakukan penangkapan ikan di Laut
Lepas dan pemberian akses kepada informasi
yang terdapat di dalam
pencatatan atas permintaan secara langsung dari Negara-negara yang
berkepentingan, dengan memperhatikan setiap hukum nasional dari
negara bendera mengenai pemberian informasi tersebut;
(d)
persyaratan-persyaratan
untuk
penandaan
kapal
ikan
dan
alat
penangkap ikan untuk identifikasi sesuai dengan keseragaman dan
sistem
pendanaan
kapal
dan
alat
tangkap
yang
diterima
secara
internasional,
seperti
Standar
Penandaan
Food
and
Agriculture
Organization of the United Nations untuk Penandaan dan Pengenalan
Kapal-kapal penangkap ikan;
(e)
persyaratan untuk pencatatan dan pelaporan yang tepat dari posisi
kapal, penangkapan spesies target dan non target, usaha penangkapan
ikan dan data perikanan terkait lainnya sesuai dengan standar sub
regional, regional dan global untuk pengumpulan data tersebut;
(f)
persyaratan-persyaratan pengujian penangkapan untuk spesies target
dan
non
target
melalui
sarana
seperti
program
peninjauan,
skema
pemeriksaan,
laporan
pemuatan,
supervisi
pengalihan
muatan
dan
pengawasan pendaratan tangkapan dan statistik pasar;
(g)
pemantauan, pengawasan, dan pengamatan dari kapal-kapal tersebut,
operasi penangkapan mereka dan kegiatan terkait dengan, antara lain:
(i)
pelaksanaan skema pemeriksaan nasional dan skema sub regional
dan
regional
untuk
kerja
sama
dalam
penegakan
hukum
berdasarkan
Pasal
dan
Pasal
22,
termasuk
persyaratan-
persyaratan
bagi
kapal-kapal
tersebut
untuk
izin
akses
oleh
inspektur yang berwenang dari Negara-negara lain;
(ii)
pelaksanaan program pengamat nasional dan program pengamat sub
regional
dan
regional
dimana
Negara
Bendera
menjadi
peserta
termasuk
persyaratan-persyaratan
untuk
kapal
tersebut
untuk
mengijinkan pemberian akses oleh pengamat-pengamat dari Negara-
negara lain untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang disetujui di
bawah program-program tersebut; dan
(iii)
pengembangan
dan
pelaksanaan
sistem
pengawasan
kapal,
termasuk,
jika
dimungkinkan,
sistem
transmisi
satelit,
sesuai
dengan program-program nasional dan mereka yang telah disetujui
secara sub regional, regional atau global diantara Negara-negara
terkait;
(h)
pengaturan pengalihan muatan di Laut Lepas untuk menjamin bahwa
efektivitas dari konservasi dan pengelolaan tidak dirusak; dan
(i)
pengaturan kegiatan penangkapan ikan untuk menjamin kesesuaian
dengan tindakan-tindakan sub regional, regional atau global, termasuk
yang ditujukan untuk mengurangi penangkapan terhadap spesies non-
target;
4.
Apabila terdapat suatu sistem pemantauan,
pengawasan, dan pengamatan
yang secara sub regional, regional, atau global disetujui berlaku, Negara-
negara harus menjamin bahwa tindakan-tindakan yang diberlakukan kepada
kapal-kapal
yang
mengibarkan
bendera
mereka
sesuai
dengan
sistem
tersebut.
BAGIAN VI
PENAATAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Pasal 19
Penaatan dan penegakan hukum oleh Negara Bendera
1.
Suatu negara harus menjamin penaatan oleh kapal-kapal yang mengibarkan
benderanya
dengan
tindakan-tindakan
konservasi
dan
pengelolaan
sub
regional dan regional untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh. Untuk tujuan ini, negara tersebut harus:
(a)
memberlakukan
tindakan-tindakan
tersebut
tanpa
memperhatikan
dimana pelanggaran-pelanggaran terjadi;
(b)
menyelidiki secara cepat dan menyeluruh setiap pelanggaran yang diduga
terhadap tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional
atau regional, yang juga dapat mencakup pemeriksaan fisik terhadap
kapal-kapal tersebut, dan melaporkan dengan cepat kepada negara yang
diduga melakukan pelanggaran dan organisasi atau pengaturan sub
regional
atau
regional
yang
terkait
atas
pelaksanaan
dan
hasil
penyelidikan tersebut;
(c)
mengharuskan
setiap
kapal
yang
mengibarkan
benderanya
untuk
memberikan informasi kepada otoritas penyelidik mengenai posisi kapal,
tangkapan,
alat
tangkap,
operasi
penangkapan
ikan
dan
kegiatan-
kegiatan terkait di wilayah dimana pelanggaran terjadi;
(d)
apabila memenuhi bahwa bukti yang cukup telah tersedia berkaitan
dengan
pelanggaran
tersebut,
meneruskan
kasus
tersebut
kepada
otoritasnya
dengan
tujuan
untuk
melakukan
penuntutan
tanpa
penundaan
seusai
dengan
hukumnya
dan,
apabila
memungkinkan,
menahan kapal tersebut; dan
(e)
menjamin bahwa, apabila telah ditetapkan, berdasarkan hukumnya,
suatu
kapal
telah
terlibat
di
dalam
perbuatan
pelanggaran
serius
mengenai tindakan-tindakan tersebut, kapal tersebut tidak melakukan
operasi penangkapan ikan di Laut Lepas hingga suatu waktu dimana
seluruh
sanksi
telah
dijatuhkan
oleh
Negara
Bendera
terhadap
pelanggaran yang telah dilakukan.
2.
Seluruh penyelidikan dan penuntutan hukum harus dilaksanakan secara
cepat.
Sanksi-sanksi
yang
diterapkan
terhadap
pelanggaran-pelanggaran
harus cukup keras sehingga efektif dalam menjamin penaatan dan untuk
mencegah
pelanggaran-pelanggaran
dimanapun
terjadi
dan
harus
menghilangkan
keuntungan
pelanggar-pelanggar
dari
manfaat
yang
bertambah
dari
kegiatan
tidak
sah
mereka.
Tindakan-tindakan
yang
diterapkan
terhadap
nakhoda-nakhoda
dan
perwira-perwira
lainnya
dari
kapal
penangkap
ikan
harus
meliputi
ketentuan-ketentuan
yang
dapat
mengizinkan,
antara
lain,
penolakan,
pengunduran
atau
penangguhan
otorisasi untuk bertindak sebagai nakhoda-nakhoda atau perwira-perwira
pada kapal tersebut.
Pasal 20
Kerja sama internasional dalam penegakan hukum
1.
Negara-negara
harus
bekerjasama,
baik
secara
langsung
atau
melalui
organisasi-organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional
atau
regional,
untuk
menjamin
penaatan
dan
penegakan
hukum
bagi
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional dan regional
untuk sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh.
2.
Suatu Negara Bendera yang melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran
yang
diduga
dilakukan
terhadap
tindakan-tindakan
konservasi
dan
pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya
jauh dapat meminta bantuan kepada setiap negara lain yang
kerjasamanya berguna di dalam melakukan penyelidikan. Semua negara
harus berusaha memenuhi permintaan yang diajukan oleh Negara Bendera
berkaitan dengan penyelidikan-penyelidikan tersebut.
3.
Suatu
Negara
Bendera
dapat
melakukan
penyelidikan
tersebut
secara
langsung, bekerjasama dengan Negara-negara lain yang berkepentingan atau
melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau
regional yang terkait. Informasi mengenai pelaksanaan dan hasil penyelidikan
harus disediakan untuk semua negara yang mempunyai kepentingan, atau
terpengaruh oleh, pelanggaran yang diduga.
4.
Negara-negara harus saling membantu satu dengan yang lainnya dalam
mengenali
kapal-kapal
yang
dilaporkan
telah
melakukan
kegiatan
yang
merusak
efektivitas
tindakan-tindakan
konservasi
dan
pengelolaan
sub
regional, regional atau global.
5.
Negara-negara harus, dalam hal diperbolehkan oleh peraturan perundang-
undangan nasional, menetapkan pengaturan-pengaturan untuk menyediakan
bagi
otoritas
penuntutan
di
negara
lain
bukti
yang
berkaitan
dengan
pelanggaran yang diduga atas tindakan-tindakan tersebut.
6.
Apabila terdapat alasan yang layak untuk mempercayai bahwa suatu kapal di
Laut Lepas telah melakukan penangkapan ikan tanpa izin di dalam suatu
wilayah di bawah yurisdiksi suatu Negara Pantai, negara bendera dari kapal
tersebut, atas permintaan dari Negara Pantai terkait, harus secepatnya dan
sepenuhnya menyelidiki hal tersebut. Negara Bendera harus bekerjasama
dengan Negara Pantai dalam mengambil tindakan penegakan hukum yang
memadai dalam kasus tersebut dan dapat memberikan wewenang kepada
otoritas yang terkait dari Negara Pantai untuk naik ke atas kapal dan
memeriksa kapal di Laut Lepas. Ayat ini tidak mengurangi ketentuan Pasal
111 dari Konvensi.
7.
Negara-negara Pihak yang menjadi anggota dari suatu organisasi pengelolaan
perikanan sub regional atau regional atau menjadi peserta di dalam suatu
pengaturan
pengelolaan
perikanan
sub
regional
atau
regional
dapat
melakukan tindakan sesuai dengan hukum internasional, termasuk melalui
jalan lain kepada prosedur sub regional atau regional yang ditetapkan untuk
tujuan ini, untuk menghalangi kapal-kapal yang telah melakukan kegiatan-
kegiatan yang mengurangi efektivitas atau pelanggaran lain dari tindakan-
tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau
pengaturan tersebut dari perikanan di Laut Lepas pada sub regional atau
regional sampai suatu waktu yang memungkinkan tindakan dilakukan oleh
Negara Bendera.
Pasal 21
Kerja sama sub regional dan regional dalam penegakan hukum
1.
Pada setiap wilayah Laut Lepas yang dilindungi dengan suatu organisasi atau
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional, suatu Negara
Pihak yang menjadi anggota dari organisasi tersebut atau menjadi peserta
pada pengaturan tersebut dapat, melalui inspektur yang berwenang, naik ke
atas kapal dan memeriksa, sesuai dengan ayat (2), kapal-kapal perikanan
yang mengibarkan bendera dari Negara Pihak yang lain pada Persetujuan ini,
apakah Negara Pihak tersebut juga menjadi anggota dari organisasi atau
menjadi peserta pada pengaturan tersebut, untuk tujuan menjamin penaatan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan untuk sediaan ikan yang
beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh yang ditetapkan oleh
organisasi atau pengaturan tersebut.
2.
Negara-negara
harus
menetapkan,
melalui
organisasi
atau
pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional atau regional, prosedur-prosedur untuk
naik ke atas kapal dan pemeriksaan sesuai ayat (1), demikian juga prosedur
untuk melaksanakan ketentuan lain dari Pasal ini. Prosedur tersebut harus
konsisten
dengan
Pasal
ini
dan
prosedur-prosedur
dasar
sebagaimana
ditetapkan di dalam Pasal 22 dan tidak membedakan bukan anggota dari
organisasi atau bukan peserta dari pengaturan tersebut. Tindakan menaiki
kapal dan pemeriksaan serta tindakan penegakan hukum selanjutnya harus
dilaksanakan
sesuai
dengan
prosedur-prosedur
tersebut.
Negara-negara
harus mengumumkan prosedur-prosedur yang disusun berdasarkan ayat ini.
3.
Apabila, dalam dua tahun sejak Persetujuan ini disetujui, setiap organisasi
atau pengaturan belum menetapkan prosedur tersebut, menaiki kapal dan
pemeriksaan sesuai ayat (1), dan juga setiap tindakan penegakan hukum,
harus,
sementara
menunggu
penetapan
prosedur-prosedur
tersebut,
dilaksanakan sesuai dengan Pasal ini dan prosedur-prosedur dasar yang
ditetapkan dalam Pasal 22.
4.
Sebelum mengambil tindakan berdasarkan Pasal ini, Negara-negara yang
melakukan pemeriksaan harus, baik langsung atau melalui organisasi atau
pengaturan
pengelolaan
perikanan
sub
regional
atau
regional,
menginformasikan
semua
negara
yang
kapal-kapalnya
melakukan
penangkapan ikan di Laut Lepas pada sub regional atau regional dalam
bentuk identifikasi masalah kepada inspektur yang berwenang mereka. Kapal
yang digunakan untuk menaiki dan memeriksa harus secara jelas diberi
tanda dan dapat diidentifikasi sebagai kapal pemerintah. Pada saat menjadi
Pihak dari Persetujuan ini, suatu negara harus menetapkan otoritas yang
memadai
untuk
menerima
pemberitahuan-pemberitahuan
sesuai
dengan
Pasal ini dan harus melakukan publikasi atas penetapan tersebut melalui
organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional
yang terkait.
5.
Apabila, setelah menaiki kapal dan pemeriksaan, terdapat alasan yang jelas
untuk mempercayai bahwa suatu kapal telah melakukan kegiatan yang
bertentangan
dengan
tindakan-tindakan
konservasi
dan
pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara yang melakukan pemeriksaan
harus,
apabila
memungkinkan,
melindungi
bukti
dan
secepatnya
memberitahukan negara bendera terhadap pelanggaran yang diduga tersebut.
6.
Negara Bendera harus menanggapi pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) dalam tiga hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan, atau
jangka waktu yang lain yang mungkin diuraikan di dalam prosedur-prosedur
yang telah ditetapkan sesuai ayat (2), dan harus:
(a)
memenuhi,
tanpa
penundaan,
kewajiban-kewajibannya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 untuk melakukan penyelidikan dan, apabila
bukti-bukti
meyakinkan,
mengambil
tindakan
penegakan
hukum
berkaitan dengan kapal tersebut, dalam hal ini dia harus secara cepat
memberitahukan
negara
yang
melakukan
pemeriksaan
hasil-hasil
penyelidikan dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan; atau
(b)
memberikan wewenang kepada negara yang melakukan pemeriksaan
untuk melakukan penyelidikan.
7.
Apabila
Negara
Bendera
memberikan
wewenang
kepada
negara
yang
melakukan pemeriksaan untuk melakukan penyelidikan suatu pelanggaran
yang diduga, negara yang melakukan pemeriksaan harus, tanpa penundaan,
memberitahukan hasil-hasil penyelidikan tersebut kepada Negara Bendera.
Negara
Bendera
harus,
jika
bukti
meyakinkan,
memenuhi
kewajiban-
kewajibannya
untuk
mengambil
tindakan
penegakan
hukum
berkaitan
dengan kapal tersebut. Sebagai alternatif, Negara Bendera dapat memberikan
wewenang kepada negara pemeriksa untuk mengambil tindakan penegakan
hukum
tersebut
yang
ditentukan
oleh
Negara
Bendera
terhadap
kapal
tersebut, konsisten dengan hak dan kewajiban Negara Bendera menurut
Persetujuan ini.
8.
Apabila, setelah menaiki kapal dan pemeriksaan, terdapat alasan yang jelas
untuk mempercayai bahwa suatu kapal telah melakukan pelanggaran yang
serius, dan Negara Bendera baik telah gagal untuk menanggapi atau gagal
untuk mengambil tindakan sebagaimana dipersyaratkan dalam ayat (6) atau
ayat (7), inspektur dapat tetap berada di atas kapal dan mengamankan bukti
dan dapat meminta Nahkoda kapal untuk membantu penyelidikan lanjutan
termasuk, apabila memungkinkan, dengan membawa kapal tersebut tanpa
penundaan
ke
pelabuhan
yang
terdekat
yang
memungkinkan,
atau
ke
pelabuhan yang lain yang mungkin ditetapkan di dalam prosedur yang
ditentukan
sesuai
ayat
(2).
Negara
Pemeriksa
harus
secepatnya
menginformasikan kepada Negara Bendera nama pelabuhan dimana kapal
dibawa. Negara Pemeriksa dan Negara Bendera, dan apabila mungkin, Negara
Pelabuhan
harus
mengambil
langkah-langkah
yang
diperlukan
untuk
menjamin
kesejahteraan
anak
buah
kapal
tanpa
memandang
kewarganegaraan mereka.
9.
Negara Pemeriksa harus menginformasikan Negara Bendera dan organisasi
yang
terkait
atau
peserta
pada
pengaturan
yang
terkait
hasil-hasil
penyelidikan lebih lanjut.
10. Negara
Pemeriksa
harus
meminta
inspektur
mereka
untuk
mengamati
peraturan-peraturan
internasional
yang
diterima
umum,
prosedur
dan
praktek yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan anak buah kapal,
mengurangi
campur
tangan
dengan
operasi
penangkapan
dan,
apabila
dimungkinkan,
menghindari
tindakan
yang
akan
merugikan
kualitas
tangkapan di atas kapal. Negara Pemeriksa harus menjamin bahwa menaiki
kapal dan pemeriksaan tidak dilaksanakan apabila menyebabkan gangguan
terhadap setiap kapal perikanan.
11. Untuk tujuan Pasal ini, pelanggaran yang serius berarti:
(a)
melakukan penangkapan ikan tanpa lisensi, otorisasi atau izin yang
masih berlaku yang dikeluarkan oleh Negara Bendera sesuai dengan
Pasal 18 ayat (3) poin (a);
(b)
gagal
untuk
memelihara
catatan-catatan
yang
akurat
mengenai
tangkapan dan data yang berkaitan dengan tangkapan, sebagaimana
diminta atau dipersyaratkan oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional yang terkait, atau salah pelaporan
yang
serius
terhadap
tangkapan,
bertentangan
dengan
persyaratan-
persyaratan pelaporan dari organisasi atau pengaturan tersebut;
(c)
melakukan
penangkapan
ikan
pada
suatu
wilayah
yang
tertutup,
melakukan
penangkapan
ikan
selama
musim
yang
tertutup
atau
melakukan penangkapan ikan tanpa, atau setelah pencapaian dari, suatu
kuota yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional yang terkait;
(d)
mengarahkan penangkapan ikan untuk suatu sediaan yang tunduk pada
moratorium atau untuk mana kegiatan penangkapan ikan dilarang;
(e)
menggunakan alat tangkap yang dilarang;
(f)
memalsukan
atau
menyembunyikan
tanda-tanda,
identitas,
atau
pendaftaran dari kapal perikanan;
(g)
menyembunyikan, merusak atau membuang bukti-bukti yang berkaitan
dengan suatu penyelidikan;
(h)
melakukan
pelanggaran
yang
berulang-ulang
yang
bersama-sama
membentuk suatu pelanggaran yang serius terhadap tindakan konservasi
dan pengelolaan; atau
(i)
pelanggaran-pelanggaran
lainnya
yang
mungkin
ditetapkan
dalam
prosedur yang ditentukan oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional yang terkait.
12. Tanpa mengecualikan ketentuan-ketentuan lain dalam Pasal ini, Negara
Bendera dapat, setiap saat, mengambil tindakan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Pasal 19 berkenaan dengan suatu pelanggaran
yang diduga. Apabila kapal tersebut sedang dalam pengarahan oleh Negara
Pemeriksa, Negara Pemeriksa harus,
atas permintaan dari Negara Bendera,
menyerahkan kapal tersebut kepada Negara Bendera bersama-sama dengan
seluruh informasi yang sedang berjalan dan hasil penyelidikannya.
13. Pasal ini tidak mengurangi hak dari Negara Bendera untuk melakukan setiap
tindakan, termasuk cara bekerja untuk memberikan hukuman, berdasarkan
hukumnya.
14. Pasal ini berlaku mutatis mutandis bagi kegiatan
naik ke atas kapal dan
pemeriksaan oleh suatu Negara Pihak yang merupakan anggota dari suatu
organisasi pengelolaan perikanan sub regional atau regional atau peserta dari
suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional dan yang
memiliki alasan yang jelas untuk mempercayai bahwa suatu kapal penangkap
ikan yang mengibarkan bendera dari suatu Negara Pihak yang lain telah
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasi
dan pengelolaan yang terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di wilayah
Laut Lepas yang dinaungi oleh organisasi atau pengaturan tersebut, dan
kapal tersebut setelah itu, selama perjalanan penangkapan yang sama, masuk
ke dalam suatu wilayah di bawah yurisdiksi nasional dari Negara Pemeriksa.
15. Apabila suatu organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional
atau regional telah menetapkan suatu mekanisme alternatif yang secara
efektif
membebaskan
kewajiban
menurut
Persetujuan
ini
bagi
anggota-
anggotanya
atau
peserta
untuk
menjamin
penaatan
tindakan-tindakan
konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan,
anggota-anggota dari organisasi atau peserta dari pengaturan tersebut dapat
menyetujui untuk membatasi penerapan ayat (1) untuk diantara mereka
sendiri berkaitan dengan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang
telah ditetapkan di wilayah Laut Lepas yang terkait.
16. Tindakan yang diambil oleh Negara-negara selain Negara Bendera berkaitan
dengan kapal-kapal yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan perikanan sub regional atau
regional harus sebanding dengan keseriusan pelanggaran tersebut.
17. Apabila terdapat alasan yang memungkinkan untuk mencurigai bahwa suatu
kapal ikan di Laut Lepas tanpa kebangsaan, suatu negara dapat menaiki
kapal dan memeriksa kapal tersebut. Apabila bukti-bukti meyakinkan, negara
tersebut dapat mengambil tindakan yang mungkin diperlukan sesuai dengan
hukum internasional.
18. Negara-negara harus bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kerugian
yang diderita oleh mereka yang disebabkan oleh tindakan yang diambil
berdasarkan pada Pasal ini apabila tindakan tersebut melawan hukum atau
melampaui
yang
diminta
mengingat
informasi
yang
tersedia
dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan Pasal ini.
Pasal 22
Prosedur dasar untuk menaiki kapal dan pemeriksaan
berdasarkan Pasal 21
1.
Negara Pemeriksa harus menjamin inspektur-inspektur berwenang mereka:
(a)
menunjukkan surat kuasa kepada nakhoda kapal dan memberikan
salinan dari naskah tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang
terkait atau ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku
di Laut Lepas pada wilayah tersebut berdasarkan tindakan-tindakan
tersebut;
(b)
memberikan
pemberitahuan
kepada
Negara
Bendera
pada
waktu
menaiki kapal dan pemeriksaan;
(c)
tidak melakukan campur tangan terhadap kecakapan nakhoda untuk
berkomunikasi
dengan
otoritas-otoritas
dari
Negara
Bendera
selama
menaiki kapal dan melakukan pemeriksaan;
(d)
menyediakan salinan dari laporan mengenai kegiatan menaiki kapal dan
pemeriksan kepada nakhoda dan kepada otoritas-otoritas dari Negara
Bendera, mencatat setiap penolakan atau pernyataan yang diinginkan
oleh nakhoda kapal untuk dimasukkan ke dalam laporan tersebut;
(e)
secepatnya
meninggalkan
kapal
tersebut
setelah
selesai
melakukan
pemeriksaan
apabila
mereka
tidak
menemukan
bukti-bukti
adanya
pelanggaran yang serius; dan
(f)
menghindarkan
penggunaan
kekerasan
kecuali
apabila
dan
pada
tingkatan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan inspektur dan
apabila
inspektur-inspektur
dihalangi
dalam
melaksanakan
tugas
mereka. Tingkat penggunaan kekerasan tidak melebihi yang disyaratkan
pada situasi-situasi tersebut.
2.
Inspektur-inspektur yang berwenang dari suatu Negara Pemeriksa harus
memiliki kewenangan untuk memeriksa kapal, lisensi mereka, alat tangkap,
perlengkapan, catatan-catatan, fasilitas-fasilitas, ikan dan produk ikan dan
dokumen-dokumen
lain
yang
terkait
yang
diperlukan
untuk
menguji
kesesuaian dengan tindakan konservasi dan pengelolaan yang terkait.
3.
Negara Bendera harus menjamin bahwa nakhoda-nakhoda kapal:
(a)
menerima dan memfasilitasi kegiatan menaiki kapal secara cepat dan
aman oleh inspektur-inspektur;
(b)
bekerjasama dengan dan memberikan bantuan dalam pemeriksaan kapal
yang dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur tersebut;
(c)
tidak menghalangi, mengancam atau campur tangan dengan inspektur-
inspektur dalam melaksanakan kewajiban mereka;
(d)
mengijinkan inspektur-inspektur untuk berkomunikasi dengan otoritas-
otoritas dari Negara Bendera dan Negara Pemeriksa selama berada di atas
kapal dan pemeriksaan kapal;
(e)
menyediakan fasilitas yang layak, termasuk, apabila memungkinkan,
makan, dan akomodasi, bagi inspektur-inspektur; dan
(f)
memfasilitasi kegiatan ke luar kapal oleh inspektur.
4.
Dalam hal nakhoda kapal menolak untuk menerima tindakan naik ke atas
kapal dan pemeriksaan sesuai dengan Pasal ini dan Pasal 21, Negara Bendera
harus,
kecuali
dalam
hal-hal,
sesuai
dengan
ketentuan-ketentuan
internasional yang diterima umum, prosedur-prosedur dan praktek-praktek
berkaitan dengan keselamatan di laut, hal ini diperlukan untuk menunda
tindakan naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan, mengarahkan
nahkoda kapal untuk menyampaikan secepatnya untuk naik ke atas kapal
dan melakukan pemeriksaan dan, apabila nakhoda kapal tidak mengikuti
petunjuk
tersebut,
harus
menunda
otorisasi
kapal
untuk
melakukan
penangkapan dan memerintahkan kapal tersebut untuk kembali secepatnya
ke pelabuhan. Negara Bendera harus memberikan petunjuk kepada Negara
Pemeriksa
terhadap
tindakan
yang
telah
diambilnya
apabila
situasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini timbul.
Pasal 23
Tindakan-tindakan yang diambil oleh suatu Negara Pelabuhan
1.
Suatu Negara Pelabuhan memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil
tindakan-tindakan, sesuai dengan hukum internasional,
untuk memajukan
efektivitas
tindakan-tindakan
konservasi
dan
pengelolaan
sub
regional,
regional dan global. Pada saat mengambil tindakan-tindakan tersebut suatu
Negara Pelabuhan tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam bentuk
atau dalam fakta terhadap kapal-kapal dari setiap negara.
2.
Negara Pelabuhan dapat, antara lain,
memeriksa dokumen-dokumen, alat
tangkap dan tangkapan diatas kapal ikan, apabila kapal-kapal tersebut secara
sukarela
berada
di
pelabuhannya
atau
pada
terminal-terminal
lepas
pantainya.
3.
Negara-negara
dapat
membuat
peraturan-peraturan
yang
memberikan
kewenangan
kepada
otoritas
nasional
yang
terkait
untuk
melarang
pendaratan dan transhipment apabila telah ditentukan bahwa tangkapan
telah diambil dengan cara yang mengurangi efektivitas tindakan-tindakan
konservasi dan pengelolaan sub regional, regional atau global di Laut Lepas.
4.
Ketentuan Pasal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan kedaulatan Negara-
negara
terhadap
pelabuhan-pelabuhan
di
dalam
wilayah
mereka
sesuai
dengan hukum internasional.
BAGIAN VII
PERSYARATAN NEGARA-NEGARA BERKEMBANG
Pasal 24
Pengakuan persyaratan-persyaratan khusus untuk Negara-negara berkembang
1.
Negara-negara harus sepenuhnya mengakui persyaratan-persyaratan khusus
dari Negara-negara berkembang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan
sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan beruaya
jauh dan
pengembangan perikanan untuk sediaan tersebut. Untuk tujuan ini, Negara-
negara harus, baik secara langsung atau melalui United Nations Development
Programme, United Nations Food and Agriculture Organization dan lembaga-
lembaga khusus lainnya, Global Environment Facility, Komisi Pembangunan
Berkelanjutan dan organisasi dan badan-badan internasional dan regional
penting lainnya, menyediakan bantuan bagi Negara-negara berkembang.
2.
Dalam
melaksanakan
kewajiban
untuk
bekerjasama
dalam
penetapan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas
dan
sediaan
ikan
beruaya
jauh,
Negara-negara
harus
memperhatikan
persyaratan-persyaratan
khusus
dari
Negara-negara
berkembang, secara khusus:
(a)
kelemahan Negara-negara berkembang yang tergantung pada ekploitasi
sumber
daya
hayati
laut,
termasuk
untuk
memenuhi
persyaratan-
persyaratan gizi bagi penduduk mereka atau bagian-bagiannya;
(b)
kebutuhan untuk menghindarkan dampak yang merugikan pada, dan
menjamin akses pada perikanan oleh, nelayan subsisten, skala kecil dan
artisanal dan pekerja perikanan wanita, dan juga penduduk asli di
Negara-negara berkembang, khususnya Negara-negara pulau kecil yang
berkembang; dan
(c)
kebutuhan untuk menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak
berakibat dalam pemindahan, secara langsung atau tidak langsung, bukti
yang tidak sebanding dari tindakan konservasi terhadap Negara-negara
berkembang.
Pasal 25
Bentuk-bentuk kerja sama dengan Negara-negara berkembang
1.
Negara-negara harus bekerjasama, baik langsung atau melalui organisasi sub
regional, regional atau global:
(a)
meningkatkan kemampuan Negara-negara berkembang, khususnya yang
kurang berkembang diantara mereka dan Negara-negara pulau kecil yang
sedang berkembang, untuk melindungi dan mengelola sediaan ikan yang
beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh dan untuk
mengembangkan perikanan mereka sendiri untuk sediaan tersebut;
(b)
membantu
Negara-negara
berkembang,
khususnya
yang
kurang
berkembang diantara mereka dan Negara-negara pulau kecil yang sedang
berkembang,
untuk
memungkinkan
mereka
berpartisipasi
dalam
perikanan di Laut Lepas untuk sediaan tersebut, termasuk memfasilitasi
akses kepada perikanan tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 11; dan
(c)
untuk
memfasilitasi
keikutsertaan
Negara-negara
berkembang
pada
organisasi
dan
pengaturan
pengelolaan
perikanan
sub regional dan
regional.
2.
Kerja
sama
dengan
Negara-negara
berkembang
untuk
tujuan-tujuan
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ini harus termasuk pengadaan bantuan
keuangan, bantuan yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya
manusia, bantuan teknis, transfer teknologi, termasuk melalui pengaturan
join venture, dan pemberian nasehat dan jasa-jasa konsultansi.
3.
Bantuan tersebut harus, antara lain, diarahkan secara khusus kepada:
(a)
peningkatan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh melalui pengumpulan,
pelaporan, pengujian, tukar menukar dan analisa data perikanan dan
informasi terkait;
(b)
penilaian sediaan dan penelitian ilmiah; dan
(c)
pemantauan,
pengawasan,
pengamatan,
penaatan
dan
penegakan
hukum,
termasuk
pelatihan
dan
pengembangan
kelembagaan
pada
tingkat
daerah,
pembangunan
dan
pembiayaan
program
pengamat
nasional dan regional dan akses kepada teknologi dan perlengkapan.
Pasal 26
Bantuan khusus dalam pelaksanaan Persetujuan ini.
1.
Negara-negara harus bekerjasama untuk membentuk dana khusus untuk
membantu Negara-negara berkembang dalam pelaksanaan
Persetujuan ini,
termasuk
membantu
Negara-negara
berkembang
untuk
menyediakan
anggaran yang diperlukan dalam setiap proses hukum untuk penyelesaian
sengketa dimana mereka menjadi para pihak.
2.
Negara-negara
dan
organisasi-organisasi
internasional
harus
membantu
Negara-negara berkembang dalam mendirikan organisasi atau pengaturan
pengelolaan
perikanan
sub
regional
atau
regional
baru,
atau
dalam
memperkuat organisasi-organisasi atau pengaturan-pengaturan yang telah
ada, untuk konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas
dan sediaan ikan yang beruaya jauh.
BAGIAN VIII
PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
Pasal 27
Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa
melalui cara-cara damai
Negara-negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui
negosiasi, inquiry, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian hukum, melalui
lembaga-lembaga atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara-cara damai
lainnya menurut pilihan mereka sendiri.
Pasal 28
Pencegahan sengketa
Negara-negara harus bekerjasama dalam rangka untuk mencegah terjadinya
sengketa. Untuk tujuan ini, Negara-negara harus menyetujui prosedur-prosedur
pengambilan keputusan yang efisien dan cepat dalam organisasi-organisasi dan
pengaturan-pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional
dan
harus memperkuat prosedur-prosedur pengambilan keputusan yang ada apabila
diperlukan.
Pasal 29
Sengketa yang bersifat teknis
Apabila suatu sengketa berkaitan dengan masalah yang bersifat teknis, Negara-
negara terkait dapat menyelesaikan sengketa tersebut pada panel tenaga ahli ad
hoc yang ditetapkan oleh mereka. Panel tersebut harus berunding dengan Negara-
negara terkait dan harus berusaha untuk menyelesaikan sengketa secara cepat
tanpa jalan lain pada prosedur-prosedur yang mengikat untuk penyelesaian
sengketa.
Pasal 30
Prosedur-prosedur untuk penyelesaian sengketa
1.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang
ditetapkan dalam Bagian XV dari Konvensi berlaku mutatis mutandis bagi
setiap sengketa diantara Negara-negara Pihak
Persetujuan ini mengenai
interpretasi atau penerapan
Persetujuan ini, apakah mereka menjadi Pihak-
pihak atau tidak dalam Konvensi.
2.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang
ditetapkan dalam Bagian XV dari Konvensi berlaku mutatis mutandis bagi
setiap sengketa diantara Negara-negara pihak Persetujuan ini mengenai
interpretasi atau penerapan
Persetujuan, dari
Persetujuan perikanan sub
regional, regional atau global
berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya
terbatas atau sediaan ikan yang beruaya jauh dimana mereka menjadi pihak-
pihak,
termasuk
setiap
sengketa
mengenai
konservasi
dan
pengelolaan
sediaan tersebut baik mereka menjadi pihak-pihak atau tidak dari Konvensi.
3.
Setiap prosedur yang diterima oleh suatu negara pihak untuk Persetujuan ini
dan Konvensi berdasarkan Pasal 287 dari Konvensi harus menerapkan pada
penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini, kecuali Negara Pihak, pada saat
menandatangani,
meratifikasi atau aksesi pada Persetujuan ini, atau waktu
selanjutnya, telah menerima prosedur lain berdasarkan Pasal 287 untuk
penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini.
4.
Suatu Negara Pihak pada
Persetujuan ini yang tidak menjadi pihak dari
Konvensi, pada saat menandatangani, meratifikasi atau aksesi
terhadap
Persetujuan ini, atau waktu lain sesudahnya, harus bebas untuk memilih,
melalui suatu pernyataan tertulis, satu atau beberapa cara sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 287 ayat (1), dari Konvensi untuk penyelesaian
sengketa di bawah Bagian ini. Pasal 287 harus diterapkan pada pernyataan
tersebut,
demikian
juga
untuk
setiap
sengketa
dimana
negara tersebut
menjadi pihak yang tidak dilindungi oleh pernyataan yang berlaku. Untuk
tujuan konsiliasi dan arbitrasi sesuai Lampiran V, VII dan VIII, dari Konvensi,
negara tersebut harus berhak untuk mengusulkan konsiliator, arbiter dan
tenaga ahli untuk dimasukkan kedalam daftar sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran V, Pasal 2, Lampiran VII, Pasal 2, dan Lampiran VIII, Pasal 2, untuk
penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini.
5.
Setiap pengadilan atau tribunal dimana sengketa telah diajukan dibawah
Bagian
ini
harus
menerapkan
ketentuan-ketentuan
yang
terkait
dari
Konvensi, Persetujuan ini dan persetujuan perikanan sub regional, regional
atau global yang terkait, dan juga standar-standar yang diterima umum
untuk konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati laut dan ketentuan
internasional lainnya yang tidak sesuai dengan Konvensi, dengan maksud
untuk menjamin konservasi terhadap sediaan ikan yang beruaya
terbatas
dan sediaan ikan yang beruaya jauh terkait.
Pasal 31
Tindakan-tindakan tambahan
1.
Sementara menunggu penyelesaian sengketa sesuai dengan Bagian ini, pihak-
pihak dalam sengketa tersebut harus membuat setiap usaha untuk menuju
pada pengaturan-pengaturan tambahan yang sifatnya praktis.
2.
Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 287 Konvensi,
pengadilan atau
tribunal
dimana
sengketa
telah
diajukan
dibawah
Bagian
ini
dapat
menentukan tindakan-tindakan tambahan yang dipertimbangkan dibawah
situasi
untuk
melindungi
masing-masing
hak
dari
para
pihak
yang
bersengketa atau untuk mencegah rusaknya sediaan yang menjadi sengketa,
dan juga situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), dan Pasal 16
ayat (2).
3.
Suatu Negara Pihak pada
Persetujuan ini yang tidak menjadi Pihak pada
Konvensi dapat menyatakan bahwa,
walaupun ada Pasal 290 ayat (5) dari
Konvensi, tribunal internasional untuk hukum laut tidak berhak untuk
menentukan, merubah atau menarik kembali tindakan-tindakan tambahan
tanpa persetujuan dari negara tersebut.
Pasal 32
Batas penerapan prosedur bagi penyelesaian sengketa
Pasal 297 ayat (3), dari Konvensi berlaku juga untuk Persetujuan ini.
BAGIAN IX
BUKAN PIHAK PADA PERSETUJUAN INI
Pasal 33
Bukan pihak pada Persetujuan ini
1.
Negara-negara pihak harus mendorong bukan pihak pada
Persetujuan ini
untuk menjadi pihak dan menyetujui hukum dan peraturan perundang-
undangan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.
2.
Negara-negara pihak harus mengambil tindakan sesuai dengan
Persetujuan
ini dan hukum internasional untuk mencegah kegiatan-kegiatan kapal-kapal
yang mengibarkan bendera dari bukan pihak yang mengurangi pelaksanaan
yang efektif dari Persetujuan ini.
BAGIAN X
IKTIKAD BAIK DAN PENYALAHGUNAAN HAK
Pasal 34
Iktikad baik dan penyalahgunaan hak
Negara-negara Pihak harus memenuhi dengan iktikad baik kewajiban-kewajiban
yang dibebankan di bawah Persetujuan ini dan harus melaksanakan hak-hak yang
diakui
dalam
Persetujuan
ini
dengan
cara
yang
tidak
akan
menyebabkan
terjadinya penyalahgunaan hak.
BAGIAN XI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 35
Kewajiban dan tanggung jawab
Negara-negara Pihak bertanggung jawab sesuai dengan hukum internasional
terhadap
kerusakan atau kerugian yang dibebankan pada mereka berdasarkan
Persetujuan ini.
BAGIAN XII
KONFERENSI PENINJAUAN
Pasal 36
Konferensi peninjauan
1. Empat tahun setelah tanggal berlakunya Persetujuan ini, Sekretaris Jenderal
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
harus
mengadakan
suatu
Konferensi
dengan
maksud
untuk
menilai
efektifitas
dari
Persetujuan
ini
dalam
menjamin
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan
ikan
yang
beruaya
jauh.
Sekretaris
Jenderal
harus
mengundang
pada
Konferensi tersebut seluruh negara pihak dan Negara-negara dan lembaga-
lembaga yang berhak menjadi pihak pada Persetujuan ini dan juga organisasi
antarpemerintah dan organisasi-organisasi non pemerintah yang berhak untuk
berpartisipasi sebagai peninjau.
2. Konferensi harus memperbaiki dan menilai ketercukupan dari ketentuan-
ketentuan Persetujuan ini dan, jika perlu, mengusulkan cara-cara memperkuat
substansi
dan
metode
pelaksanaan
ketentuan-ketentuan
tersebut
dengan
maksud baik untuk membicarakan setiap permasalahan yang berlanjut dalam
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh.
BAGIAN XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Penandatanganan
Persetujuan ini terbuka untuk penandatanganan oleh semua negara dan lembaga-
lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) poin (b), dan akan
tetap terbuka untuk penandatanganan pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-
Bangsa selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal 14 Desember 1995.
Pasal 38
Ratifikasi
Persetujuan ini memerlukan ratifikasi oleh Negara-negara dan lembaga-lembaga
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) poin (b). Piagam ratifikasi harus
didepositkan pada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 39
Aksesi
Persetujuan ini tetap terbuka untuk aksesi oleh Negara-negara dan lembaga-
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) poin (b). Piagam aksesi
harus didepositkan pada Sekretariat Jenderal Bangsa-Bangsa.
Pasal 40
Saat mulai berlaku
1.
Perjanjian ini berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendepositan
piagam ratifikasi atau aksesi yang ke 30.
2.
Bagi
setiap
negara
atau
lembaga
yang
meratifikasi
atau
aksesi
pada
Persetujuan
ini
setelah
pendepositan
piagam
ratifikasi
atau
aksesi,
Persetujuan ini mulai berlaku pada hari ke 30 (tiga puluh) setelah saat
pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya.
Pasal 41
Penerapan tambahan
1.
Persetujuan ini harus diterapkan dengan tambahan oleh suatu negara atau
lembaga yang menyetujui penerapan tambahannya melalui pemberitahuan
pendepositan
tertulis.
Penerapan
tambahan
tersebut
berlaku
pada
hari
diterimanya pemberitahuan tersebut.
2.
Penerapan tambahan oleh suatu negara atau lembaga mengakhiri berlakunya
Persetujuan
ini
untuk
negara
atau
lembaga
tersebut
atau
melalui
pemberitahuan oleh negara atau lembaga tersebut kepada depositari secara
tertulis atas maksudnya untuk mengakhiri penerapan tambahan.
Pasal 42
Pensyaratan dan pengecualian
Tidak ada pensyaratan atau pengecualian yang diajukan terhadap Persetujuan ini.
Pasal 43
Deklarasi dan Pernyataan
Pasal 42 tidak menghalangi suatu negara atau lembaga, ketika menandatangani,
meratifikasi atau aksesi pada Persetujuan ini, membuat deklarasi-deklarasi atau
pernyataan-pernyataan,
bagaimanapun
dirumuskan
atau
dinamakan
dengan
maksud, antara lain untuk menyelaraskan hukum dan perundang-undangannya
dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, asalkan deklarasi atau pernyataan
demikian tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan atau mengubah akibat
hukum daripada ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini dalam penerapannya
terhadap negara atau lembaga tersebut.
Pasal 44
Hubungan dengan persetujuan-persetujuan lain
1.
Persetujuan ini tidak mengubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban Negara-
negara pihak yang timbul dari persetujuan-persetujuan lain yang sejalan
dengan Persetujuan ini dan tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau
pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara pihak lain berdasarkan
Persetujuan ini.
2.
Dua atau lebih Negara Pihak dapat membuat persetujuan-persetujuan yang
merubah atau menunda berlakunya ketentuan-ketentuan Persetujuan ini,
yang dapat diterapkan hanya terhadap hubungan antara mereka, asalkan
persetujuan
demikian
tidak
berkenaan
dengan
suatu
ketentuan
yang
penyimpangan daripadanya tidak sejalan dengan pelaksanaan yang efektif
dan
maksud
serta
tujuan
Persetujuan
ini,
dan
asalkan
selanjutnya
persetujuan-persetujuan demikian tidak mempengaruhi penerapan prinsip-
prinsip
dasar
yang
terkandung
di
dalam
Persetujuan
ini,
dan
bahwa
ketentuan-ketentuan
persetujuan
demikian
tidak
mempengaruhi
dinikmatinya
hak-hak
atau
pelaksanaan
atau
kewajiban-kewajiban
berdasarkan Persetujuan ini oleh Negara Pihak lain.
3.
Negara-negara
pihak
yang
bermaksud
membuat
suatu
persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memberitahu Negara-negara
pihak lain melalui depositori Persetujuan ini mengenai maksud mereka untuk
membuat
persetujuan tersebut dan mengenai perubahan atau penundaan
yang dimuat didalamnya.
Pasal 45
Amandemen
1.
Suatu Negara Pihak dapat, mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris
Jenderal
Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
usulan
amandemen-amandemen
tertentu terhadap Persetujuan ini dan meminta untuk diselenggarakannya
suatu konferensi untuk membahas amandemen-amandemen yang diusulkan
itu. Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua
Negara Pihak. Jika, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diedarkannya
usul tersebut, tidak kurang dari setengah Negara-Negara Pihak memberi
jawaban
yang
mendukung
permintaan
itu,
Sekretaris
Jenderal
harus
menyelenggarakan konferensi tersebut.
2.
Prosedur pengambilan keputusan yang diterapkan kepada konferensi yang
membahas amandemen sesuai dengan ayat (1) harus sama dengan yang
diterapkan pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang sediaan ikan
yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh, kecuali jika
diputuskan
lain
oleh
konferensi.
Konferensi
harus
berusaha
mencapai
kesepakatan terhadap amandemen dengan cara konsensus dan tidak boleh
ada pemungutan suara terhadap amandemen-amandemen tersebut sampai
segala usaha untuk mencapai konsensus telah habis ditempuh.
3.
Sekali diterima, amandemen-amandemen terhadap Persetujuan ini harus
terbuka bagi penandatanganan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa
oleh Negara-negara Pihak selama 12 (dua belas) bulan sejak diterima, kecuali
ditentukan lain dalam amandemen itu sendiri.
4.
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 47, dan Pasal 50 berlaku untuk semua amandemen
terhadap Persetujuan ini.
5.
Amandemen-amandemen terhadap Persetujuan ini harus mulai berlaku bagi
Negara-negara Pihak yang meratifikasi atau mengaksesinya pada hari ke 30
(tiga puluh) setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh dua
pertiga Negara-negara pihak. Selanjutnya, bagi setiap negara pihak yang
meratifikasi
atau
mengaksesi
suatu
amandemen
setelah
pendepositan
sejumlah piagam yang dipersyaratkan, amandemen tersebut mulai berlaku
pada hari ke 30 setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya.
6.
Suatu amandemen dapat menentukan bahwa untuk berlakunya amandemen
itu diperlukan jumlah ratifikasi atau aksesi yang lebih kecil atau aksesi yang
lebih besar daripada yang disyaratkan oleh Pasal ini.
7.
Suatu
negara
yang
menjadi
pihak
pada
Persetujuan
ini
setelah
mulai
berlakunya suatu amandemen sesuai dengan ayat
5 harus, jika tidak ada
suatu pernyataan niat yang berbeda oleh negara tersebut:
(a)
Dianggap
sebagai
pihak
pada
Persetujuan
ini
sebagaimana
telah
diamandemen; dan
(b)
Dianggap sebagai pihak pada Persetujuan yang belum diamandemenkan
dalam hubungan dengan suatu Negara
Pihak yang tidak terikat pada
amandemen itu.
Pasal 46
Penyangkalan
1.
Suatu
Negara
Pihak
dapat,
dengan
pemberitahuan
secara
tertulis yang
dialamatkan
kepada
Sekretaris
Jenderal
Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
menyangkal Persetujuan ini dan dapat mengemukakan alasannya. Tidak
adanya
alasan
yang
dikemukakan
tidak
mempengaruhi
keabsahan
penyangkalan itu. Penyangkalan tersebut mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah
tanggal
diterimanya
pemberitahuan
itu,
kecuali
jika
pemberitahuan
itu
menyebutkan tanggal yang kemudian.
2.
Penyangkalan itu dengan cara apapun tidak mempengaruhi tugas Negara
Pihak manapun untuk memenuhi kewajiban apapun yang terkandung dalam
Persetujuan
ini
untuk
mana
negara
tersebut
tunduk
pada
hukum
internasional terlepas dari Persetujuan ini.
Pasal 47
Partisipasi organisasi internasional
1.
Dalam hal suatu organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran IX, Pasal 1, dari Konvensi tidak mempunyai kewenangan terhadap
seluruh hal
yang diatur oleh
Persetujuan ini,
Lampiran IX dari Konvensi
berlaku mutatis mutandis bagi keikutsertaan oleh organisasi internasional
tersebut dalam
Persetujuan ini, kecuali ketentuan-ketentuan di bawah ini
dalam Lampiran tersebut tidak berlaku:
(a)
Pasal 2, kalimat pertama; dan
(b)
Pasal 3 ayat (1).
2.
Dalam hal suatu organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran
IX,
Pasal
1,
dari
Konvensi
mempunyai
kewenangan terhadap
seluruh hal
yang diatur oleh Persetujuan ini, ketentuan-ketentuan berikut
berlaku untuk keikutsertaan oleh organisasi internasional tersebut dalam
Persetujuan ini:
(a)
pada
saat
penandatanganan
atau
aksesi,
organisasi
internasional
tersebut harus membuat suatu pernyataan yang berisi:
(i) bahwa dia memiliki kewenangan terhadap seluruh masalah yang
diatur dalam Persetujuan ini;
(ii) bahwa, untuk alasan ini,
negara anggotanya tidak menjadi negara
pihak,
kecuali
yang
berkaitan
dengan
wilayah
mereka
dimana
organisasi internasional tidak mempunyai tanggung jawab; dan
(iii) bahwa dia menerima hak dan kewajiban dari Negara-negara dibawah
Persetujuan ini;
(b)
Keikutsertaan
dari
organisasi
internasional
tersebut
tidak
membuat
setiap hak dibawah Persetujuan ini bagi negara anggota dari organisasi
internasional tersebut;
(c)
Dalam hal terdapat pertentangan diantara kewajiban-kewajiban dari
suatu organisasi internasional di bawah Persetujuan ini, dan kewajiban-
kewajibannya di bawah Persetujuan pendirian organisasi internasional
atau setiap tindakan yang berkaitan dengannya, kewajiban di bawah
Persetujuan ini harus diberlakukan.
Pasal 48
Lampiran-lampiran
1.
Lampiran–lampiran merupakan bagian integral dari Persetujuan ini dan,
kecuali dengan tegas ditentukan lain, suatu penunjukan kepada Persetujuan
ini
atau
kepada
salah
satu
Bagiannya
termasuk
penunjukan
kepada
Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya.
2.
Lampiran-lampiran tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Negara-
negara Pihak. Perubahan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan-
pertimbangan ilmiah dan teknis. Walaupun ada ketentuan Pasal 45, jika
suatu perubahan terhadap suatu Lampiran disetujui melalui konsensus pada
suatu pertemuan Negara-negara Pihak, perubahan tersebut harus disatukan
dengan Persetujuan ini dan berlaku sejak tanggal persetujuannya atau pada
tanggal
lain
yang
ditetapkan
dalam
perubahan
tersebut.
Apabila
suatu
perubahan terhadap suatu lampiran tidak dapat disetujui melalui konsensus
pada
pertemuan
tersebut,
prosedur-prosedur
amandemen
sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 45 harus diberlakukan.
Pasal 49
Depositari
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah depositori Persetujuan ini
dan amandemen-amandemen serta perubahan-perubahan terhadapnya.
Pasal 50
Naskah Autentik
Teks Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol
dari
Persetujuan
ini adalah sama-sama otentik.
SEBAGAI TANDA BUKTI,
yang Berkuasa Penuh yang bertanda tangan di bawah
ini, yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani
Persetujuan ini.
TERBUKA
UNTUK
PENANDATANGANAN
di
New
York,
pada
tanggal
Empat
Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima, dalam satu naskah
asli, dalam Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol.
LAMPIRAN I
PERSYARATAN STANDAR UNTUK PENGUMPULAN DAN
PERTUKARAN DATA
