Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat
di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan
melingkupi Ruang Udara.
1. Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang
Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan
pendayagunaan Antariksa.
1. Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan
melingkupi seluruh permukaan bumi yang
mengandung udara yang bersifat gas.
1. Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap
kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang
dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara,
maupun Antariksa.
1. Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau
subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan
Keantariksaan.
1. Asing adalah perseorangan warga negara asing,
badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
1. Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan
manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan
Keantariksaan.
1. Wahana . . .
---
1. Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia
yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-
bagiannya.
1. Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang
digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa
dan/atau mengembalikan Wahana Antariksa,
termasuk muatannya ke bumi.
1. Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang
dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran
Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas
Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang
lainnya.
1. Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya
persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah
Indonesia, Wahana Antariksa, kawasan Bandar
Antariksa, transportasi Antariksa, navigasi
Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang
dan fasilitas umum lainnya.
1. Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara
internasional bagi setiap Penyelenggara
Keantariksaan untuk memelihara dan/atau
menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda
langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan
tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi
dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan
sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
1. Kerugian adalah suatu keadaan yang menimbulkan
kematian, luka-luka, atau bentuk lain dari
terganggunya kesehatan seseorang, hilang atau
rusaknya harta milik negara, milik pribadi, atau
badan hukum, atau harta benda organisasi
internasional antarpemerintah.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian.
1. Menteri . . .
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
1. Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian dan pengembangan kedirgantaraan
dan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan
Keantariksaan.
