Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang
terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan
bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara
genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem
Panas Bumi.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas
koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
1. Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan
Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada
Wilayah Kerja tertentu.
1. Izin …
---
1. Izin Pemanfaatan Langsung adalah izin untuk
melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.
1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi,
geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu
apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta
ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
1. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran
uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan
untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah
permukaan guna menemukan dan mendapatkan
perkiraan cadangan Panas Bumi.
1. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh
informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang
berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis,
ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang
diusulkan.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah
Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur
pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan
fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi
produksi Panas Bumi.
1. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan
pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa
melakukan proses pengubahan dari energi panas
dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk
keperluan nonlistrik.
1. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui
proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida
menjadi energi listrik.
1. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di
bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau
perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum
Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Setiap …
---
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan
hukum.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Panas Bumi.
