Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya
disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar
dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina,
hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme
pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan
dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan
mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk
Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati,
Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta
T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam,
tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau
dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2 Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan
Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya
disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan
kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang
membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan
kerugian ekonomi.
1. Hama
SK No 019573 A
---
FRESIDEN
3 Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya
disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan
Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan
kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan
perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di
dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4 Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya
disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang
belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area
tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan
merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan
kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam,
dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5 Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang
selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan
kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi
serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan
tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6 Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan
atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan
tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya
yang digunakan dalam prosei pinyiapan, pengolahan,
dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7 Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik
yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan
kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi,
dan berkembangbiak.
1. Keamanan .
SK No 019574 A
---
PTTESIDEN
1. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk
dikonsumsi.
1. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah pakan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu,
merugikan, danf atau membahayakan kesehatan manusia,
hewan, dan/atau ikan.
1. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar
kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
1 1. Mutu Pakan adalah kesesuaian pakan terhadap
dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau
persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
1. Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi
yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup,
bagian-bagiannya, dan/atau hasit olahannya yang
mempunyai susunan genetik baru dari penerapan
bioteknologi modern.
1. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG
adalah genetik yang berasal dari hewan, ikan, tumbuhan,
dan mikroorganisme yang mengandung unit fungsional
pembawa sifat keturunan dan yang mempunyai nilai nyata
atau potensial.
1. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat
digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit
hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan,
proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk
keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
1. Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan,
mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan
merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat
menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian
ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap
keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
1. Tumbuhan
SK No 019575 A
---
FRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
1. Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang
hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih
mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang
hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai
sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang
dipelihara oleh manusia.
1. Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan
atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau
dipelihara yang terancam punah, tingkat
perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya,
populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya
disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan,
ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan,
Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif,
Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka,
dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK,
HPIK, atau OPTK.
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari
Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan
kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
2L Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di datam lingkungan
perairan.
1. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam
keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun
yang telah diolah.
1. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-
bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya
berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
1. Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau
bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum
diolah maupun yang telah diolah.
1. Media
SK No 019576 A
---
PRES IDEN
1. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak
digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,
Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa
HPHK, HPIK, atau OPTK.
1. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah
pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor
pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
1. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan,
bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan
OPTK.
1. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah
yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit
Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan
atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama
dan Penyakit Karantina yang masih terbatas
penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan
pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari
dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk
mencegah penyebarannya.
1. Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut
peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang
diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan
Karantina.
1. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri
riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau
kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi
melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi
tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan
Undang-Undang ini.
33.Setiap...
SK No 019577 A
---
FRESIDEN
-7
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
1. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik
adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa
dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan,
pengeluaran, atau transit Media Pembawa.
1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa
dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik
Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media
Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau
Media Pembawa di suatu pelabuhan laut atau bandar udara
dalam perjalanan sebelum sampai di negara tujuan atau
Tempat Pemasukan.
1. Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk
membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau
menyediakan Instalasi Karantina.
