Langsung ke konten

KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

UU No. 21 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya
disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar
dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina,
hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme
pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan
dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan
mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk
Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati,
Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta
T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam,
tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau
dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2 Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan
Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya
disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan
kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang
membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan
kerugian ekonomi.

1. Hama

SK No 019573 A

---

FRESIDEN

3 Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya
disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan
Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan
kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan
perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di
dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4 Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya
disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang
belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area
tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan
merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan
kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam,
dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5 Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang
selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan
kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi
serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan
tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6 Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan
atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan
tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya
yang digunakan dalam prosei pinyiapan, pengolahan,
dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7 Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik
yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan
kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi,
dan berkembangbiak.

1. Keamanan .

SK No 019574 A

---

PTTESIDEN

1. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk
dikonsumsi.
1. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah pakan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu,
merugikan, danf atau membahayakan kesehatan manusia,
hewan, dan/atau ikan.
1. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar
kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
1 1. Mutu Pakan adalah kesesuaian pakan terhadap
dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau
persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
1. Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi
yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup,
bagian-bagiannya, dan/atau hasit olahannya yang
mempunyai susunan genetik baru dari penerapan
bioteknologi modern.
1. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG
adalah genetik yang berasal dari hewan, ikan, tumbuhan,
dan mikroorganisme yang mengandung unit fungsional
pembawa sifat keturunan dan yang mempunyai nilai nyata
atau potensial.
1. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat
digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit
hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan,
proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk
keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
1. Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan,
mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan
merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat
menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian
ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap
keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.

1. Tumbuhan

SK No 019575 A

---

FRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA

1. Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang
hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih
mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang
hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai
sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang
dipelihara oleh manusia.
1. Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan
atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau
dipelihara yang terancam punah, tingkat
perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya,
populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya
disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan,
ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan,
Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif,
Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka,
dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK,
HPIK, atau OPTK.
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari
Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan
kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
2L Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di datam lingkungan
perairan.
1. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam
keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun
yang telah diolah.
1. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-
bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya
berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
1. Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau
bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum
diolah maupun yang telah diolah.

1. Media

SK No 019576 A

---

PRES IDEN

1. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak
digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,
Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa
HPHK, HPIK, atau OPTK.
1. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah
pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor
pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
1. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan,
bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan
OPTK.
1. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah
yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit
Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan
atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama
dan Penyakit Karantina yang masih terbatas
penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan
pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari
dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk
mencegah penyebarannya.
1. Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut
peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang
diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan
Karantina.
1. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri
riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau
kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi
melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi
tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan
Undang-Undang ini.
33.Setiap...

SK No 019577 A

---

FRESIDEN

-7
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
1. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik
adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa
dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan,
pengeluaran, atau transit Media Pembawa.
1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa
dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik
Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media
Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau
Media Pembawa di suatu pelabuhan laut atau bandar udara
dalam perjalanan sebelum sampai di negara tujuan atau
Tempat Pemasukan.
1. Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk
membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau
menyediakan Instalasi Karantina.

Pasal 2

Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas:
- kedaulatan;
- keadilan;
- pelindungan;
- keamanan nasional;
- keilmuan;
- keperluan;
- dampak minimal;
- transparansi;
- keterpaduan;
- pengakuan;
- nondiskriminasi; dan
1. kelestarian.

Pasal 3

Ruang lingkup penyelenggaraan Karantina mengatur
Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan tentang Karantina meliputi:
- penyelenggaraan Karantina;
- tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko;
- jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa;
- persyaratan Karantina;
- tindakan Karantina;
- dokumen Karantina;
- pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG,
SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan
Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka;
- Kawasan Karantina;
- ketertelusuran;
- sistem informasi Karantina;
- jasa Karantina;
1. fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan;
- kerja sama perkarantinaan; dan
- pendanaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat

pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan
OPTK.

(2) Tingkat pelindungan yang layak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan analisis
risiko.

(3) Ketentuan mengenai penetapan tingkat pelindungan yang

layak dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1) Pemasukan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau
terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan
OPTK di negara asal dilakukan analisis risiko.
(21 Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko.

(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan berdasarkan kesepakatan standar sanitari dan
fitosanitari kedua negara.

Pasal 7

Penyelenggaraan Karantina ditujukan untuk:
- mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar
negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu
Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme
pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang
tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
- mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis
Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu
kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan
kelestarian lingkungan; dan
- mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar,
T\-rmbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk

satu badan.

(2) Ketentuan

SK No 019580 A

---

PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA

(21 Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk
satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

(2\ Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, dilakukan tindakan Karantina dan pengawasan

dan/atau pengendalian terhadap Media Pembawa yang:
- dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu Area ke Area
lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; atau
- ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Media
Pembawa berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,
serta Tumbuhan dan Satwa Langka.

Pasal 10

Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan
sumber daya manusia serta prasarana dan sarana.

### Pasal 1 1

Pemerintah Pusat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran Media Pembawa dengan mempertimbangkan:
- risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK;
- risiko keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu
tumbuhan;
- status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
- kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan; dan
- kelancaran dan perkembangan sistem transportasi
perdagangan serta perekonomian nasional.
Pasal12...
SK No 019581 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, Pemerintah Fusat

dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk
melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal
terhadap Media Pembawa yang berisiko tinggi terhadap
penularan HPHK, HPIK, dan OPTK.
(21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan
peningkatan mutu genetik.

(3) Ketentuan mengenai Tempat Pemasukan khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah

Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia

Pasal 13

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
terdiri atas:
- Pejabat Karantina; dan
- pejabat lainnya.

Pasal 14

(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf a terdiri atas:
- Pejabat Karantina Hewan;
- Pejabat Karantina Ikan; dan
- Pejabat Karantina Tumbuhan.
(21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya dan
merupakan pejabat fungsional yang diangkat dan
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf b terdiri atas jabatan administrasi, fungsional, dan
pimpinan tinggi.

(2) Pejabat...

SK No 019582 A

---

PRESIDEN

-t2-

(2) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

bertugas melakukan tindakan Karantina meliputi:
- pemeriksaan;
- pengasingan;
- pengamatan;
- perlakuan;
- penahanan;
- penolakan;
- pemusnahan; dan
- pembebasan.
(21 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejabat Karantina berwenang:
- memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade,
apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan
dan kedatangan penumpang di Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya
Media Pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
- membuka atau memerintahkan orang lain untuk
membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti
kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau
tidaknya Media Pembawa yang akan atau sedang
dilalulintaskan;
- memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan,
penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan
atau tempat yang diduga terdapat Media Pembawa yang
berasal dari luar negeri atau Area lain dan belum
dilakukan tindakan Karantina;
- memeriksa seluruh Media Pembawa dan mengambil
contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
- melarang Setiap Orang yang tidak berkepentingan
memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau
tempat pelaksanaan tindakan Karantina tanpa
persetujuan Pejabat Karantina;
- melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau
memindahkan Media Pembawa yang sedang dikenai
tindakan Karantina;
- melarang

SK No 019583 A

---

trRES IDEN

- melarang Setiap Orang untuk memelihara,
menyembelih, atau membunuh Hewan di tempat
Pemasukan, di tempat Pengeluaran, atau di Instalasi
Karantina, kecuali atas persetujuan Pejabat Karantina;
- melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau
membuang bangkai Hewan dan Ikan, T\rmbuhan, sisa
Pakan, sampah dari alat angkut yang pernah
berhubungan dengan Hewan dan Ikan;
- menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan Media
Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina; dan
- membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap
Media Pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi
yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan,
pengamatan, atau penahanan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pejabat Karantina dapat berkoordinasi dengan
instansi terkait dan/atau lembaga lain.

Pasal 17

(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1) huruf a, bertindak sebagai otoritas

veteriner Karantina hewan di atas alat angkut, Instalasi
Karantina, tempat Pemasukan, atau tempat Pengeluaran.

(2) Bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pejabat
Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib
mematuhi kode etik profesi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pejabat
Karantina tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat
secara perdata.

Pasal 20

(1) Selain kewajiban menyediakan sumber daya manusia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Pusat
berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan
Pejabat Karantina untuk memenuhi standar kompetensi.

(2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan/atau
pelatihan secara berj enj ang.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan latau

pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Prasarana

Pasal 21

(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa

tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk
pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan
dan Tempat Pengeluaran.

(2) Dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran harus berkoordinasi dengan instansi yang
menyelenggarakan urusan di bidang perkarantinaan.

Bagian Keempat
Sarana

Pasal22

Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
- InstalasiKarantina;
- tempat lain di luar Instalasi Karantina; dan
- laboratorium
beserta kelengkapannya.

### Pasal 23 . .

SK No 019585 A

---

PRES IDEN

Pasal 23

(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina,

Pemerihtah Pusat berkewajiban membangun Instalasi
Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran.
(21 Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
- analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
- kesejahteraan Hewan dan Ikan;
- keamanan produk; dan
- sosial budaya dan lingkungan.

Pasal 24

(1) Jika fasilitas Instalasi Karantina Pemerintah Pusat belum

tersedia atau kapasitas dalam Instalasi Karantina tidak
dapat menampung keseluruhan Media Pembawa,
Pemerintah Fusat dapat menunjuk lnstalasi Karantina Pihak
Lain.
(21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Instalasi

Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari negara yang tidak bebas
HPHK, HPIK, dan OPIK dengan melaksanakan tindakan
Karantina pengamanan maksimal.

Pasal 26

(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina,

Pemerintah Pusat berkewajiban membangun laboratorium
Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran.

(2) Laboratorium. . .

SK No 019586 A

---

PRESIDEN

(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dibangun sesuai dengan standar dan/atau
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dalam hal laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) kelengkapannya belum memadai untuk
keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat
menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi
atau laboratorium swasta yang terakreditasi.

Pasal 27

(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis:

- HPHK, HPIK, dan OPTK;
- Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
- Media Pembawa yang dilarang untuk dilakukan
Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(21 Pemerintah Pusat dalam menetapkan jenis HPHK, HPIK,
OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- berdasarkan hasil analisis risiko serta daerah
sebarannya; dan
- memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.

(3) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan kegiatan
pemantauan dan/ atau surveilans.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK,
HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

SK No 019587 A

---

FRES IDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 28

(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum

diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
(21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.

Pasal 29

(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan

dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa
kepada Pejabat Karantina.
(21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

(1) Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen

pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) dengan memeriksa:
- dokumen daftar muatan alat angkut; dan
- isi muatan alat angkut.

(2) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi

penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain
secara nasional, berkewajiban memberikan akses kepada
Pejabat Karantina untuk melakukan tindakan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 31

Media Pembawa yang berpotensi menularkan HPHK, HPIK, atau
OPTK yang mempunyai sifat penularan serta cara
mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama
dilakukan tindakan Karantina di Instalasi Karantina
pascamasuk.

Pasal 32

(1) Pelaksanaan Tindakan Karantina pascamasuk terhadap

Tumbuhan dan Satwa Liar serta T\rmbuhan dan Satwa
Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di
Iingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara
rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau
wilayah pengembangbiakan.
(21 Ketentuan mengenai wilayah pemeliharaan atau
pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Persyaratan Tindakan Karantina

Pasal 33

(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
- melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi
Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\rmbuhan,
dan/ atau Produk Tumbuhan;
- memasukkan Media Pembawa melalui Tempat
Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat; dan
- melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada
Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Fusat untuk keperluan
tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau
pengendalian.
(21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan
dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa
menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kewajiban

SK No 019589 A

---

FRES IDEN

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.

(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan dari
negara Transit wajib disertakan.

Pasal 34

(1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa dari

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
- melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk
Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\-rmbuhan, dan/atau
Produk Tumbuhan;
- mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat
Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
dan
- melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada
Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan
tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau
pengendalian.
(21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan
dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa
menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.

Pasal 35

(1) Setiap Orang yang memasukkan danlatau mengeluarkan

Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
- melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat
Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,
T\rmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;
- memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa
melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pcngeluaran
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
- melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada
Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan
dan/ atau pengendalian.

(2) Selain

SK No 019590 A

---

FRESIDEN

(21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan
dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Setiap Orang yang memasukkan dan latau mengeluarkan
Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang
dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.

(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat
keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina
dari tempat Transit.

Bagian Ketiga
Tindakan Karantina

Paragraf 1
Umum

Pasal 36

(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (1) terhadap Media Pembawa dilakukan oleh Pejabat
Karantina.
(21 Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran,
baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.

Paragraf 2
Pemeriksaan

Pasal 37

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
- pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji
Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu
Pakan.

### Pasal 38. .

SK No 019591 A

---

PRESIDEN

Pasal 38

(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan
untuk mengetahui:
- kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen
persyaratan; dan
- kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan
dokumen persyaratan Karantina.
(21 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.

(3) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.

Pasal 39

Pemeriksaan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 huruf b dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau

laboratoris untuk mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK serta:
- mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
- mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu
Pangan, dan Mutu Pakan.

Pasal 40

Dalam hal pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf b dilakukan terhadap Hewan, Produk
Hewan, Ikan, dan Produk Ikan ditemukan Hama dan Penyakit
Hewan atau Hama dan Penyakit Ikan yang bersifat zoonosis,
Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan
pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang
zoonosis.

Paragraf 3
Pengasingan dan Pengamatan

### Pasal 4 1

(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan
untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang
karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau
kondisi khusus.

(2) Pengasingan

SK No 019592 A

---

PRESIDEN

(2) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), terhadap Media Pembawa yang dapat membawa
HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan:
- hasil analisis risiko; dan/atau
- hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis
HPHK atau HPIK.

(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dapat membawa
OPTK dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.

Pasal 42

(1) Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat

Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan.

(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan
kesepakatan negara tujuan.

Paragraf 4
Perlakuan

Pasal 43

(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)

huruf d dilakukan untuk membebaskan atau
menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang
bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif.
(21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan
apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan
dan pengamatan ternyata Media Pembawa:
- tertular atau diduga tertular HPHK atau HPIK; atau
- tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK.

(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a

hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa
terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu
pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.

Paragraf 5 . .

SK No 019593 A

---

PRESIDEN

Paragraf 5
Penahanan

Pasal 44

(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)

huruf e dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di
bawah pengawasan Pejabat Karantina.

(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

apabila setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya

dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi
dokumen persyaratan.

(3) Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik
menerima surat penahanan.

Paragraf 6
Penolakan

Pasal 45

(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)

huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya
penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari
gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya
alam hayati.
(21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap
Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan
dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilakukan apabila:
- setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di
Tempat Pemasukan:
1. tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK;
atau
1. jenis yang dilarang pemasukannya.
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,

### Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;

  • setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 tidak dapat disembuhkan dan/atau

disucihamakan dari HPHK, atau HPIK, atau tidak dapat
dibebaskan dari OPTK; atau
- setelah

SK No 019594 A

---

FRES IDEN

- setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3)
berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus
dilengkapi tidak terpenuhi.

(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan cara:
a, untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera
dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; atau
- untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu
Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.

(4) Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.

(5) Media Pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud pada

ayat .(4), selama masa penolakan, berada di bawah
penguasaan Pej abat Karantina.

(6) Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) wajib dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan
Pejabat Karantina.

(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap

Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara
dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan
sertifikat kesehatan.

Pasal 46

(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat

dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam
atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan
penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran.
Paragraf7 ...

SK No 019595 A

---

PRESIDEN

Paragraf 7
Pemusnahan

Pasal 47

(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) huruf g dilakukan dengan cara membakar,

menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan
lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin
lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta
tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak
menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

(2) Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan dan Ikan,

pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan
Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau
dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila
setelah Media Pembawa tersebut:
- diturunkan dari alat angkut dan dilakukan
pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;
- dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata
tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa

ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam
batas waktu yang ditetapkan; atau
- diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan,
ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau
disucihamakan dari HPHK atau HPIK, atau tidak dapat
dibebaskan dari OPTK.

(2) Media Pembawa yang akan dimusnahkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan
Pejabat Karantina.

(3) Pemilik

SK No 019596 A

---

PRES IDEN

(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam

pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.

(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan
oleh petugas instansi lain yang terkait.

Pasal 49

Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)
terhadap Media Pembawa berupa Tumbuhan dan Satwa Liar
serta Tumbuhan dan Satwa Langka selain disaksikan oleh
petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) harus
dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi
dan sumber daya alam.

Pasal 50

(1) Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak

ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap
dilakukan tindakan pemeriksaan.
(21 Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ternyata Media Pembawa:
- tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK; dan/atau
- setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan
dan/ atau disucihamakan
dilakukan tindakan pemusnahan.

(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Pasal 51

Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang
diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area
ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.

Pasal 52

Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi
Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan
terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.

Pasal 53

(1) Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan

penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat
dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan.

(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:
- tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK, dan
setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan
dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan
pemusnahan; atau
- tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media
Pembawa dikuasai negara.

Pasal 54

(1) Media Pembawa yang berupa sisa Pakan, bangkai Hewan

dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan
dengan Hewan dan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa
makanan yang mengandung bahan asal Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat
Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh
penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan
Pejabat Karantina.
(21 Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan,
Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan
Karantina yang dibawa oleh penumpang ke Tempat
Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah
Karantina.

(3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan jika diperlukan tindakan pemusnahan terhadap Media
Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ' ditetapkan.

(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung
jawab Tempat Pemasukan.

Paragraf 8

SK No 019598 A

---

PRESIDEN

Paragraf 8
Pembebasan

Pasal 55

(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (1) huruf h dilakukan dengan menerbitkan:
- sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
- sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk
Pengeluaran.

(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap

Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau
dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila
ternyata:
- setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf b, tidak tertular HPHK, HPIK, atau
bebas dari OPTK;
- setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, tidak tertular
HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK; atau
- setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK, HplK,
atau dapat dibebaskan dari OPTK.

Bagian Keempat
Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu

Paragraf 1
Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukan
dan Tempat Pengeluaran

Pasal 56

(1) Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat

dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit.
(21 Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar Tempat
Pengeluaran.

(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

(1) Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi

masuknya HPHK, HPIK, atau OPTK ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menyertakan
persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau
negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan
berdasarkan penilaian Pejabat Karantina.

(2) Hasil Penilaian Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus berdasarkan persyaratan teknis.

(3) Pejabat yang berwenang di negara asal atau negara Transit

diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina melakukan
penilaian.

Paragraf 2
Tindakan Karantina terhadap Hewan Organik
atau Ikan Organik

Pasal 58

(1) Hewan organik atau Ikan organik merupakan Hewan atau

Ikan yang dilatih dan dipelihara secara intensif guna
membantu tugas kedinasan.

(2) Hewan organik atau Ikan organik yang dimasukkan ke

dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke
Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan
Karantina dalam Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Hewan

organik atau Ikan organik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Paragraf 3
Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Media Pembawa
yang Ditolak Negara atau Area Tujuan

Pasal 59

(1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara

atau Area tujuan dilakukan tindakan Karantina.

(2) Pemasukan

SK No 019600 A

---

PREsIDEN

(21 Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan
penolakan dari negara atau Area tujuan.

(3) Sertifikat kesehatan yang menyertai Media Pembawa pada

waktu Pengeluaran dapat diberlakukan sebagai sertifikat
kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pemasukan
kembali.

Paragraf 4
Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan

Pasal 60

(1) Media Pembawa yang berasal dari negara, Area, atau

tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis
yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk
keperluan sendiri.

(2) Terhadap barang bawaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan tindakan Karantina.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Media Pembawa sebagai

barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 5
Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat

Pasal 61

(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa

karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau
mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju,
penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan
kepada Pejabat Karantina atau petugas instansi Pemerintah
terdekat.

(2) Pejabat Karantina terdekat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) melakukan tindakan Karantina dalam keadaan
darurat berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Paragraf 6

SK No 019601 A

---

PRESIDEN

Paragraf 6
Tindakan Karantina oleh Pihak Lain

Pasal 62

(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain di
bawah pengawasan Pejabat Karantina.

(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pemeriksaan kesehatan, pengasingan,
pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.

(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina yang dapat

dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Paragraf 7
Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan
sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana

Pasal 63

(1) Pemasukan Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai

bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan
Karantina berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan
Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau
uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf b.

(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan apabila:
- Media Pembawa HPHK dan HPIK tidak berasal dari
negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK;
atau
- Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara yang
terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang

terjadi wabah HPHK atau HPIK, atau terjadi eksplosi OPTK
dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dilarang pemasukannya.

(4) Apabila .

SK No 019602 A

---

PRES IDEN

(4) Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) telah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dilakukan tindakan penolakan.

Paragraf 8
Tindakan Karantina Terhadap Orang, Alat Angkut,
Peralatan, Air, atau Pembungkus

Pasal 64

(1) Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau

pembungkus yang diketahui atau diduga membawa HPHK,
HPIK, atau OPTK, dapat dikenakan tindakan Karantina.
(21 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang,
alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Paragraf 9
Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa untuk
Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes

Pasal 65

(1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa

yang lalu lintasnya bersifat sementara di negara atau Area
tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes
dilakukan tindakan Karantina.

(2) Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Media

Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 10
Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara

Pasal 66

(1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa

melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran di
lintas batas negara oleh pelintas batas dilakukan tindakan
Karantina setelah memenuhi persyaratan tertentu.

(2) Ketentuan

SK No 019603 A

---

PRESIDEN

(21 Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media
Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 1 1
Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa
dan Transit Alat Angkut

Pasal 67

(1) Transit Media Pembawa dan Transit alat angkut hanya

diperbolehkan apabila dilakukan melalui Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(21 Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan
menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina
setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan
Karantina.

(3) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat

( angkut sebagaimana dimaksud pada ayat 1) wajib
melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat
Karantina setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk
dilakukan tindakan Karantina.
(41 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa dari
alat angkut yang sedang Transit.

(5) Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai
sanksi administratif.

(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 68

(1) Selama Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 67 ayat (1) harus berada di bawah pengawasan
Pejabat Karantina.

(2) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan
mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat
Karantina.
Paragraf12...

SK No 019604 A

---

}IRES IDEN

Paragraf 12
Tindakan Karantina Terhadap Barang Yang Ditahan

Pasal 69

(1) Pejabat Karantina berwenang melaksanakan tindakan

Karantina terhadap Media Pembawa yang berstatus sebagai
barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu
perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau
instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya
HPHK, HPIK, atau OPTK.
(21 Dalam hal tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pemusnahan, maka berita acara
pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti.

Bagian Kelima
Dokumen Tindakan Karantina

Pasal 70

(1) Setiap tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1), diterbitkan dokumen tindakan Karantina

dan apabila diperlukan dilakukan pemasangan segel
Karantina oleh Pejabat Karantina sesuai dengan bidang
kompetensinya.
(21 Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan,
membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa izin dari Pejabat Karantina
sesuai dengan bidang kompetensinya.

(3) Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau
dokumen elektronik.

(4) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.

(5) Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib disampaikan kepada Pemilik.

(6) Pejabat Karantina yang tidak menyampaikan dokumen

tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan . .

SK No 019605 A

---

PRES IDEN

(71 Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan
dokumen tindakan Karantina dan segel Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Media Pembawa yang Dikuasai Negara

Pasal 71

(1) Terhadap Media Pembawa yang:

- tidak diketahui atau tidak ditemukan
Pemilik/ kuasanya; atau
- diserahkan oleh instansi lain
berdasarkan hasil pemeriksaan tidak tertular atau tidak
ditemukan HPHK, HPIK, atau OPTK, dikuasai oleh negara.

(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal72

(1) Pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian

Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Keamanan Pangan
dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG,
SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan
Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka di Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan secara
terintegrasi dengan tindakan Karantina.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan dan/atau
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

SK No 019606 A

---

PRESIDEN

Pasal 73

(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya

wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu wilayah yang
semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat
ditetapkan sebagai Kawasan Karantina.
(21 Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
sementara waktu.

(3) Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilakukan berdasarkan :
- pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK;
- status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau
OPTK;
- pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat
setempat; dan
- masukan dari pemerintah daerah setempat.

Pasal 74

Sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, pemerintah
daerah setempat sesuai dengan kewenangannya dapat
melakukan pengendalian dan penanggulangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
penetapan, pencabutan dan pengawasan Kawasan Karantina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

(1) Pejabat Karantina di Kawasan Karantina wajib melakukan

pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.

(2) Dalam

SK No 019607 A

---

PRES IDEN
REFUtsLIK INDONESIA

(21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat Karantina harus berkoordinasi
dengan pemerintah daerah.

Pasal 77

(1) Pemerintah menerapkan ketertelusuran mulai dari

praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan
pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap:
- kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
- Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan
Pakan dan Mutu Pakan.

(2) Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 78

(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menyelenggarakan sistem

informasi Karantina yang terintegrasi.
(21 Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisaan,
penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan
informasi Karantina untuk:
- mendukung operasional Karantina;
- meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan
masyarakat; dan
- mendukung perumusan kebijakan di bidang Karantina.

(3) Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh
pelaku usaha dan masyarakat.

Pasal 79

(1) Dalam penyelenggaraan Karantina dapat dilakukan

pertukaran data informasi elektronik dengan instansi di
dalam negeri ataupun dengan negara lain.

(2) Data...

SK No 019608 A

---

PRESIDEN

(21 Data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah
menurut Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pertukaran data informasi

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana

Karantina yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam
pelaksanaan tindakan Karantina dikenai biaya jasa
Karantina.

(2) Biaya jasa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus
disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Fungsi Intelijen

Pasal 81

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Karantina, Pejabat

Karantina dapat melakukan kegiatan intelijen.

(2) Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di
bidang intelijen negara dan/atau instansi lain yang
melakukan fungsi intelijen.

Bagian

SK No 019609 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Fungsi Kepolisian Khusus

Pasal 82

Kepolisian khusus melaksanakan pengamanan, pengawalan,
pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga
Fungsi Penyidikan

Pasal 83

(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan instansi yang menyelenggarakan fungsi
Karantina diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan
Undang-Undang ini.

(2) Penyidik yang menyelenggarakan fungsi Karantina

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
Karantina;
- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
dalam tindak pidana di bidang Karantina;
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan,
dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang
Karantina;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
Karantina;
- membuat dan menandatangani berita acara; dan/atau
- menghentikan penyidikan.

(21 (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum.

(4) Dalam...

SK No 019610 A

---

PRESIDEN

(41 Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan koordinasi
dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Setelah melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum.

Pasal 84

(1) Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di

bidang Karantina dapat melakukan kerja sama dengan
instansi yang menyelenggarakan fungsi:
- keimigrasian;
- kepabeanan; dan/atau
- pendidikan dan penelitian.

(2) Selain kerja sama dengan instansi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), badan dapat bekerja sama dengan lembaga
atau instansi lain.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21dilakukan baik nasional maupun internasional.

PENDANAAN

Pasal 85

Pendanaan penyelenggaraan Karantina berdasarkan
Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara.

SK No 019611 A

---

PRES IDEN

Pasal 86

Setiap Orang yang:
- memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi
sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk
Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk
Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
huruf a;
- memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat
Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;
- tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa
kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan
Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c;
dan/atau
- mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat
kesehatan dari negara transit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (4)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp10.0O0.000.OO0,00 (sepuluh
miliar rupiah).

Pasal 87

Setiap Orang yang:
- mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi
sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,
Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;
- mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat
Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b;
dan/atau

  • tidak

SK No 019612 A

---

PRES IDEN

- tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa
kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan
Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,O0 (tiga miliar
rupiah).

Pasal 88

Setiap Orang yang:
- memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu
Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat
kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk
Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a;
- memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b;
- tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa
kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf c; dan/atau
- mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat
keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

Pasal 89

Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam
pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6

(enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp6.00O.00O.O00,00 (enam miliar rupiah).

Pasal90...

SK No 019613 A

---

PRES IDEN

Pasal 90

Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan
pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6

(enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

### Pasal 9 1

Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan,
membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 92

Dalam hal Instalasi Karantina milik perseorangan atau badan
hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina
sebelum Undang-Undang ini berlaku, Instalasi Karantina tetap
dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir atau dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.

Pasal 93

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga

Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan yang
sudah ada, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan
terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang
perkarantinaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Urusan perkarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang

pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat
diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan
pelaksanaannya dengan prinsip yang meringankan Setiap
Orang.
BABXV...

SK No 019614 A

---

PRESIDEN

Pasal 94

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan

pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan,
Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
(21 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 95

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 34821, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 96

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar

SK No 019615 A

---

trRESIDEN

mengetahuinYa, memerintahkan Agar Setiap Orang
penempatannYa pengundangan Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia'
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2Ot9

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktobet 2Ol9
Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinYa

Hukum dan Perundang-undangan,

_l

ilvanna Djaman

SK No 011647 A

---

PRES IDEN