(1)
Dalam hal teriadinya hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan
siapa diantara kedua anggota Direksi tersebut yang boleh melanjutkan jabatannya
didasarkan atas pertimbangan obyektif sesuai dengan kepentingan bank.
(2)Cukup jelas.
(3)
Mengingat kedudukan bank yang sangat vital dalam bidang ekonomi dan
keuangan, maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali
dengan persetujuan Menteri Keuangan. Dalam hal Direksi merangkap pekerjaan lain
yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, maka harus diusahakan jangan sampai
jabatan yang dirangkap tersebut adalah imcompatible.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
(1)Cukup jelas.
(2)
Penunjukan seorang anggota Direksi atau pegawai bank yane telah
mempunyai kuasa umum atau khusus untuk mewakili Direksi dalam hal-hal yang
khusus tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga dengan adanya surat kuasa.
Lain halnya dengan seorang pegawai bank bukan pemegang kuasa dan seorang
bukan pegawai bank atau badan lain yang hanya dapat mewakili Direksi dengan
adanya suatu surat kuasa khusus yang diberikan kepadanya oleh Direksi.
Dalam hal tagihan dan perkara hukum antara bank dan anggota Direksi, bank
diwakili oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 15.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)
Sebelum memangku jabatannya, anggota Dewan Pengawas harus
mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia kepada Pancasila;
c.berwibawa;
d.jujur;
e.cakap/ahli;
f.adil;
g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G-
30-S/P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang lainnya.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas tidak perlu seorang
pejabat dari sesuatu instansi resmi,
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.
Pasal 16.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)
Sebagai suatu lembaga keuangan milik Negara yang terutama bekerja
dengan uang dari masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar kepercayaan maka
bank wajib memelihara dan membina kepercayaan tersebut.
Berhubung dengan itu Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung
jawab yang berat atas segala usaha yang dilakukan oleh banknya. Mereka tidak dapat
melepaskan/mengelakkan segala tanggung jawabnya sehingga pada hakekatnya
Direksi dan Dewan Pengawas harus melakukan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas
yang dipercayakan kepada mereka oleh Pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan
kewajiban dari Direksi dan Dewan pengawas Bank.
Pasal 17.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
Pasal 18.
(1)
Sebagaimana dalam pasal-pasal sebelumnya telah dijelaskan, maka
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang Bank Indonesia 1968 dan
Undang-undang Perbankan 1967, pengawasan dari Bank Indonesia terhadap
Perbankan meliputi dua bidang yaitu:
a.bidang ekonomi perusahaan, dan
b.bidang pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah.
(2)Cukup jelas.
Pasal 19.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
Pasal 20.
(1)Cukup jelas.
(2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran usaha bank.
(3)
Yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas ialah
perubahan-perubahan dalam anggaran perusahaan dan rencana kerja yang bersifat
prinsipil.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
Pasal 21.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)
Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitung-laba-ragi yang
disusun oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa
neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)
Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya
merupakan pendapatan Negara maka harus masuk dalam Kas Negara. Dalam
penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikan keperluan-keperluan
di bidang sosial.
Pasal 22.
(1)
Ketentuan ini tidak berlaku bagi wewenang Menteri Keuangan serta hak
dan kewajiban Bank Indonesia untuk meminta segala keterangan guna melaksanakan
tugasnya menurut ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang
Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Indonesia 1968.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
Pasal 23.
(1)
Bank dibubarkan antara lain karena dianggap tidak dapat lagi memenuhi
tugasnya, atau dianggap tidak diperlukan lagi oleh Pemerintah.
(2)Cukup jelas.
(3)
Pembebasan tanggung jawab dengan sendirinya diberikan oleh
Pemerintah setelah memeriksa dan mengesahkan daftar-daftar pertanggunganjawab
yang bertalian dengan likwidasi itu dengan bantuan Direktorat Akuntan Negara.
(4)Cukup jelas.
Pasal 24.
Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka
untuk permodalan bank, bagi rekening-rekening cadangan dan bagian sisa laba Bank
Negara Indonesia Unit II Bidang Exim yang belum dibagikan, dipindahkan ke rekening
modal bank.
Selama modal bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka
bagian sisa laba bank yang menurut Pasal 21 ayat (6) huruf a diperuntukkan cadangan
umum dimasukkan ke rekening modal. Agar modal bank selekas-lekasnya terpenuhi,
maka tiap tahun Pemerintah menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud Pasal 21
ayat (6)) huruf e yang harus dipindahkan ke rekening modal.
Selambat-
lambatnya dalam waktu 1 tahun harus telah terbentuk susunan Direksi berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 25.
Cukup jelas.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Pasal 27.
Cukup jelas.
Pasal 28.
Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan
oleh karena persiapan-persiapan yang diperlukan untuk menampung penyerahan
segala hak dan kewajiban serta perlengkapan dan kekayaan dari bekas Bank Negara
Indonesia Unit II Bidang Exim oleh Bank Rakyat Indonesia kepada Bank Ekspor Impor
Indonesia harus selesai tepat pada waktunya, sehingga pada saat mulai berlakunya
Undang-undang tersebut.
Bank Ekspor Impor Indonesia berdasarkan Undang-undang ini dapat melakukan
tugasnya denga n lancar.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1968/75; TLN NO. 2875
