Langsung ke konten

KOMISI YUDISIAL

UU No. 22 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Hakim Agung adalah hakim anggota pada Mahkamah Agung.
1. Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus
yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.www.djpp.depkumham.go.id
1. Hari adalah hari kerja.

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnya.

Pasal 3

Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Susunan

Pasal 4

Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.

Pasal 5

Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua
yang merangkap Anggota.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 6

(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.

(2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.

(3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota
masyarakat.

Pasal 7

(1) Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur

oleh Komisi Yudisial.

Bagian Ketiga
Hak Protokoler, Keuangan, dan Tindakan Kepolisian

Pasal 8

Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat
negara.

Pasal 9

Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 10

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau

ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Presiden, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atauwww.djpp.depkumham.go.id
- berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam waktu paling lama 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam
harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.

Bagian Keempat
Sekretariat Jenderal

Pasal 11

(1) Komisi Yudisial dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh

seorang Sekretaris Jenderal.

(2) Sekretaris Jenderal dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil.

Pasal 12

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan teknis

administratif kepada Komisi Yudisial.

(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata

kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 13

Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
- mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
- menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku
hakim.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf a, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
- melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
- melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
- menetapkan calon Hakim Agung; dan
- mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

(2) Dalam hal berakhir masa jabatan Hakim Agung, Mahkamah Agung

menyampaikan kepada Komisi Yudisial daftar nama Hakim Agung yang
bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya jabatan tersebut.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak Komisi Yudisial menerima
pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai lowongan Hakim Agung.

Pasal 15

(1) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima

pemberitahuan mengenai lowongan Hakim Agung, Komisi Yudisial
mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Hakim Agung selama 15 (lima
belas) hari berturut-turut.

(2) Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon

Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.

(3) Pengajuan calon Hakim Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari, sejak
pengumuman pendaftaran penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 16

(1) Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus memperhatikan

persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diaturwww.djpp.depkumham.go.id
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan calon

hakim agung harus memenuhi persyaratan administrasi dengan
menyerahkan sekurang-kurangnya:
- daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan;
- ijazah asli atau yang telah dilegalisasi;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit
pemerintah;
- daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 17

(1) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya

masa pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3),
Komisi Yudisial melakukan seleksi persyaratan administrasi calon Hakim
Agung.

(2) Komisi Yudisial mengumumkan daftar nama calon Hakim Agung yang telah

memenuhi persyaratan administrasi dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari.

(3) Masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon

Hakim Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Komisi Yudisial melakukan penelitian atas informasi atau pendapat

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberian informasi atau
pendapat berakhir.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 18

(1) Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi terhadap kualitas dan kepribadian

calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi
berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

(2) Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah

dengan topik yang telah ditentukan.

(3) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah diterima Komisi

Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan.

(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka

dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.

(5) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak

seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi Yudisial
menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung
kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan
disampaikan kepada Presiden.

Pasal 19

(1) DPR telah menetapkan calon Hakim Agung untuk diajukan kepada Presiden

dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima nama
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).

(2) Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung ditetapkan dalam

jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima
nama calon yang diajukan DPR.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui

tanpa ada penetapan, Presiden berwenang mengangkat Hakim Agung dari
calon yang diajukan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (5).

### Pasal 20www.djpp.depkumham.go.id

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b
Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku
hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta
menjaga perilaku hakim.

Pasal 21

Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi
terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah
Konstitusi.

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,

Komisi Yudisial:
- menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
- meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan
berkaitan dengan perilaku hakim;
- melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku
hakim;
- memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga
melanggar kode etik perilaku hakim; dan
- membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah
Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Komisi Yudisial wajib:
- menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

---

www.djpp.depkumham.go.id

- menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan
rahasia Komisi Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya
sebagai anggota.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh

mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

(4) Badan peradilan dan hakim wajib memberikan keterangan atau data yang

diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku
hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.

(5) Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan
kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau
data yang diminta.

(6) Dalam hal badan peradilan atau hakim telah diberikan peringatan atau

paksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap tidak melaksanakan
kewajibannya, pimpinan badan peradilan atau hakim yang bersangkutan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.

(7) Semua keterangan dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat

rahasia.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial.

Pasal 23

(1) Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, usul penjatuhan sanksi

terhadap hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat berupa:
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara; atau
- pemberhentian.www.djpp.depkumham.go.id

(2) Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi
Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah
Konstitusi.

(3) Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan

huruf c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau
Mahkamah Konstitusi.

(4) Hakim yang akan dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.

(5) Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian hakim diajukan

oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pembelaan diri ditolak oleh
Majelis Kehormatan Hakim.

(6) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan dalam

jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima
usul Mahkamah Agung.

Pasal 24

(1) Komisi Yudisial dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan/atau

Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penghargaan kepada hakim atas
prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran
martabat serta menjaga perilaku hakim.

(2) Ketentuan mengenai kriteria pemberian penghargaan diatur oleh Komisi

Yudisial.

Pasal 25

(1) Pengambilan keputusan Komisi Yudisial dilakukan secara musyawarah

untuk mencapai mufakat.

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai,

pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat

dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial,
kecuali keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan
pengusulan pemberhentian Hakim Agung dan/atau Hakim Mahkamah
Konstitusi dengan dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial.

(4) Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut-turut atas keputusan

mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan
pemberhentian hakim agung dan/atau hakim Mahkamah Konstitusi maka
keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.

Bagian Pertama
Pengangkatan

Pasal 26

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam
puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
- mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas)
tahun;
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
danwww.djpp.depkumham.go.id
- melaporkan daftar kekayaan.

Pasal 27

(1) Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

(2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan

kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima)
hari sejak menerima pencalonan Anggota Komisi Yudisial yang diajukan
Presiden.

(3) Presiden menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Anggota Komisi

Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak
menerima persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 28

(1) Sebelum mengajukan calon Anggota Komisi Yudisial kepada DPR, Presiden

membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial.

(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur

pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

(3) Panitia Seleksi mempunyai tugas:

- mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Yudisial
dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
- melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas
dan integritas calon Anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir;
- menentukan dan menyampaikan calon Anggota Komisi Yudisial
sebanyak 14 (empat belas) calon, dengan memperhatikan komposisi
Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia

Seleksi bekerja secara transparan dengan mengikutsertakan pastisipasi
masyarakat.

---

www.djpp.depkumham.go.id

(5) Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima nama

calon dari Panitia Seleksi, Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama
calon Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c kepada DPR.

(6) DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari
Presiden.

(7) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling

lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan
untuk disahkan oleh Presiden.

(8) Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 15 (lima belas)

hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan DPR.

Pasal 29

Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 30

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota Komisi Yudisial wajib mengucapkan

sumpah atau janji secara bersama-sama menurut agamanya di hadapan
Presiden.

(2) Anggota Komisi Yudisial yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji

secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan
sumpah atau janji di hadapan Ketua Komisi Yudisial.

(3) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai

berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu
apapun kepada siapapun juga”.www.djpp.depkumham.go.id
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik
Indonesia”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas
dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur,
berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender,
dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak
menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan
saya akan tetap teguh melaksanakan wewenang dan tugas saya yang
diamanatkan Undang-undang kepada saya”.

Pasal 31

Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi:
- pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-
undangan;
- hakim;
- advokat;
- notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan
usaha swasta;
- pegawai negeri; atau

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • pengurus partai politik.

Bagian Kedua
Pemberhentian

Pasal 32

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial apabila:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
- berakhir masa jabatannya.

Pasal 33

(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Komisi Yudisial diberhentikan tidak dengan

hormat dari jabatannya oleh Presiden dengan persetujuan DPR, atas usul
Komisi Yudisial dengan alasan:
- melanggar sumpah jabatan;
- dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya; atau
- melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yangwww.djpp.depkumham.go.id bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan
Dewan Kehormatan Komisi Yudisial.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Dewan

Kehormatan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.

Pasal 34

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial sebelum diberhentikan

tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, atas usul Komisi
Yudisial.

(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(2).

Pasal 35

(1) Apabila terhadap seorang Anggota Komisi Yudisial ada perintah penangkapan

yang diikuti dengan penahanan, Anggota Komisi Yudisial tersebut
diberhentikan sementara dari jabatannya.

(2) Apabila seorang Anggota Komisi Yudisial dituntut di muka pengadilan dalam

perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara
Pidana, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 36

Pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan
pemberhentian sementara serta hak-hak Anggota Komisi Yudisial selaku pejabat
negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, Presiden

mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah

---

www.djpp.depkumham.go.id

keanggotaan yang kosong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.

(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon Anggota Komisi

Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.

Pasal 38

(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.

(2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan cara:
- menerbitkan laporan tahunan; dan
- membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setidaknya memuat

hal-hal sebagai berikut:
- laporan penggunaan anggaran;
- data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan
- data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula

kepada Presiden.

(5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut

ketentuan undang-undang.

Pasal 39

Selama keanggotaan Komisi Yudisial belum terbentuk berdasarkan Undang-www.djpp.depkumham.go.id
Undang ini, pencalonan Hakim Agung dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pasal 40

(1) Anggota Komisi Yudisial ditetapkan paling lambat 10 (sepuluh) bulan

terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Komisi Yudisial melaksanakan wewenang dan tugasnya paling lambat 10

(sepuluh) bulan terhitung sejak ditetapkannya Anggota Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004

INDONESIA,

Ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004

,

Ttd

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id