Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2004 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2004 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Undang-Undang ini.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Ditetapkan: 2006-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2004;
1. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004;
1. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004; dan
1. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 adalah
sebesar Rp 403.366.686.180.649 (empat ratus tiga triliun tiga ratus enam puluh
enam miliar enam ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu enam
ratus empat puluh sembilan rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp
427.176.670.904.575 (empat ratus dua puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam
miliar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu lima ratus tujuh puluh
lima rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp 23.809.984.723.926
(dua puluh tiga triliun delapan ratus sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh
empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebesar Rp 20.795.887.046.926 (dua puluh triliun tujuh ratus
sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh enam
ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga terdapat Sisa Kurang
---
Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar : Rp 3.014.097.677.000 (tiga triliun empat
belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2004 adalah
sebesar Rp 21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat
miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus
sembilan belas rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran
2003, yakni sebesar Rp 24.588.479.454.419 (dua puluh empat triliun lima ratus
delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima
puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA
Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp 3.014.097.677.000 (tiga triliun empat belas miliar
sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 4
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004 menggambarkan jumlah Aset sebesar
Rp 851.880.822.430.464 (delapan ratus lima puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh
miliar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh
empat rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp 1.349.032.809.327.405 (seribu tiga ratus empat
puluh sembilan triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh
tujuh ribu empat ratus lima rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp
497.151.986.896.941 (empat ratus sembilan puluh tujuh triliun seratus lima puluh satu miliar
sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu
sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari
aktivitas operasi sebesar Rp 30.451.771.854.000 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh
satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), arus
kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp
66.853.143.100.000 (enam puluh enam triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus
empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi
pembiayaan sebesar Rp 33.387.273.569.000 (tiga puluh tiga triliun tiga ratus delapan puluh
tujuh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dan
arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar
minus Rp 3.552.066.133.188 (tiga triliun lima ratus lima puluh dua miliar enam puluh enam
juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas
nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus
Kas.
Pasal 7
---
Pemerintah dapat menggunakan SAL sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan
kas.
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini,
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
ttd.
