(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran
serta
menetapkan
jadwal
di
kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di
kabupaten/kota
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkan data pemilih
sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan
daftar
pemilih
kepada
KPU
Provinsi;
g. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dengan membuat
berita . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat
rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Provinsi
di
kabupaten/kota
yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
mengumumkannya;
k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai
dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah
pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan
dan membuat berita acaranya;
l. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
PPS, dan KPPS;
m. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Kabupaten/Kota;
n. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi
Panwaslu
Kabupaten/Kota
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
q. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden meliputi:
a. menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran
serta
menetapkan
jadwal
di
kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di
kabupaten/kota
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkan data pemilih
sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan
daftar
pemilih
kepada
KPU
Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden
di
kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK
dengan membuat berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
i. memeriksa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
i. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
PPS, dan KPPS;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Kabupaten/Kota;
k. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi
Panwaslu
Kabupaten/Kota
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
m. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
n. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota
dengan
memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
yang
bersifat
teknis
untuk
tiap-tiap
tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. membentuk . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
dengan
memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkan data pemilih
sebagai daftar pemilih;
g. menerima
daftar
pemilih
dari
PPK
dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
h. menerima
daftar
pemilih
dari
PPK
dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi
dan
menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah
memenuhi persyaratan;
j. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah
kabupaten/kota
yang
bersangkutan
dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan
mengumumkannya;
m. mengumumkan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
m. mengumumkan pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah kabupaten/kota terpilih
dan membuat berita acaranya;
n. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
o. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
PPS, dan KPPS;
p. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Kabupaten/Kota;
q. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi
Panwaslu
Kabupaten/Kota
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU
Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
s. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
yang
berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi
berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan pedoman
KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
u. menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi,
Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau
undang-undang.
(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan
pertanggungjawaban
penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
e. menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola
barang
inventaris
KPU
Kabupaten/Kota
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
g. menyampaikan
laporan
periodik
mengenai
tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU
dan
KPU
Provinsi
serta
menyampaikan
tembusannya kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh
ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU dan KPU Provinsi; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Persyaratan