Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 95
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2 dengan
penduduk pada Tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa terdiri atas
21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Labuhanbatu yang mempunyai luas wilayah ± 9.323,00 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 956.692 jiwa terdiri atas
22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Nomor 63 Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu Terhadap Pembentukan Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Nomor 63 a Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang
Penetapan Ibukota Labuhanbatu Selatan, Surat Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 63 b Tahun 2005
tanggal 31 Oktober 2005 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Dari
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) Untuk Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Utara Dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Keputusan
Bupati Labuhanbatu Nomor 135/226/PEM/2005 tanggal 10 Maret 2005
tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Labuhanbatu Utara dan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Surat Bupati Labuhanbatu
Nomor 135/2698/Pem/2005 tanggal 1 November 2005 perihal Mohon
Persetujuan . . .
---
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu menjadi Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Utara Nomor 1/K/2006 tanggal 12 Januari 2006 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu, Surat Gubernur Sumatera Utara
Nomor 135/731 tanggal 26 Januari 2006 perihal Usul Pemekaran
Kabupaten Labuhanbatu, Keputusan Gubernur Sumatera Utara
Nomor 903/035.K/2006 tanggal 26 Januari 2006 tentang Bantuan Dana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara
bagi Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 08 Tahun 2008 tanggal
5 Mei 2008 tentang Dukungan Dana Dalam Angaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) Bagi Calon Kabupaten
Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Kabupaten
Labuhanbatu, Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 903/452/PEM/2007
tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) bagi Calon
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di
Kabupaten Labuhanbatu, dan Surat Gubernur Sumatera Utara
Nomor 135/6191 tanggal 24 Juni 2008 perihal Bantuan Dana Calon
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Labuhanbatu, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu
Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Torgamba, Kecamatan Sei Kanan,
Kecamatan Silangkitang, dan Kecamatan Kampung Rakyat. Kabupaten
Labuhanbatu Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.596 km2
dengan penduduk ± 250.173 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan . . .
---
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL