Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

UU No. 22 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103)
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik

Indonesia . . .

---

Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 40).

1. Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Labuhanbatu
Selatan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berasal dari sebagian

wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan
wilayah:
- Kecamatan Kota Pinang;
- Kecamatan Kampung Rakyat;
- Kecamatan Torgamba;
- Kecamatan Sei Kanan; dan
- Kecamatan Silangkitang.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Labuhanbatu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan Kecamatan Bilah Hulu,
Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Bilah Hilir, dan
Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis
Provinsi Riau;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir
Provinsi Riau, dan Kecamatan Simangambat Kabupaten
Padang Lawas Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Holonganan
dan Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara
serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkedudukan di
Kecamatan Kota Pinang.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Labuhanbatu Selatan mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

  • pelayanan . . .

---

- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pelantikan
Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dipilih dan disahkan
seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai . . .

---

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera

Utara untuk melantik Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Labuhanbatu Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal pelantikan.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
Labuhanbatu.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Labuhanbatu bersama Penjabat Bupati Labuhanbatu

Selatan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan

kemampuannya . . .

---

kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu
Selatan.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Labuhanbatu Selatan difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Labuhanbatu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- utang piutang Kabupaten Labuhanbatu yang kegunaannya
untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada tahun pertama
sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pada
tahun kedua dan tahun ketiga masing-masing sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), termasuk untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
Selatan pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan
pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Labuhanbatu Selatan.

(4) Apabila Kabupaten Labuhanbatu tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Labuhanbatu
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan.

(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(6) Penjabat . . .

---

(6) Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyampaikan laporan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Labuhanbatu.

(7) Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyusun Rancangan

Peraturan . . .

---

Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tahun
anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 95

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

DI PROVINSI SUMATERA UTARA

I. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2 dengan
penduduk pada Tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa terdiri atas
21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Labuhanbatu yang mempunyai luas wilayah ± 9.323,00 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 956.692 jiwa terdiri atas
22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Nomor 63 Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu Terhadap Pembentukan Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Nomor 63 a Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang
Penetapan Ibukota Labuhanbatu Selatan, Surat Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 63 b Tahun 2005
tanggal 31 Oktober 2005 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Dari
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) Untuk Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Utara Dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Keputusan
Bupati Labuhanbatu Nomor 135/226/PEM/2005 tanggal 10 Maret 2005
tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Labuhanbatu Utara dan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Surat Bupati Labuhanbatu
Nomor 135/2698/Pem/2005 tanggal 1 November 2005 perihal Mohon

Persetujuan . . .

---

Persetujuan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu menjadi Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Utara Nomor 1/K/2006 tanggal 12 Januari 2006 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu, Surat Gubernur Sumatera Utara
Nomor 135/731 tanggal 26 Januari 2006 perihal Usul Pemekaran
Kabupaten Labuhanbatu, Keputusan Gubernur Sumatera Utara
Nomor 903/035.K/2006 tanggal 26 Januari 2006 tentang Bantuan Dana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara
bagi Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 08 Tahun 2008 tanggal
5 Mei 2008 tentang Dukungan Dana Dalam Angaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) Bagi Calon Kabupaten
Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Kabupaten
Labuhanbatu, Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 903/452/PEM/2007
tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) bagi Calon
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di
Kabupaten Labuhanbatu, dan Surat Gubernur Sumatera Utara
Nomor 135/6191 tanggal 24 Juni 2008 perihal Bantuan Dana Calon
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Labuhanbatu, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu
Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Torgamba, Kecamatan Sei Kanan,
Kecamatan Silangkitang, dan Kecamatan Kampung Rakyat. Kabupaten
Labuhanbatu Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.596 km2
dengan penduduk ± 250.173 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan

peningkatan . . .

---

peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL