Langsung ke konten

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

UU No. 22 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

1. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang
Lalu Lintas Jalan.

1. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang
dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.

1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling
terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

1. Simpul . . .

---

1. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi
pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa
Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan
sungai dan danau, dan/atau bandar udara.

1. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang
Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang
meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat
pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas
pendukung.

1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang
terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak
Bermotor.

1. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
Kendaraan yang berjalan di atas rel.

1. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

1. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan
yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang
dengan dipungut bayaran.

1. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang
diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas
pendukung.

1. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan rel dan jalan kabel.

1. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum
yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang
dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

1. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor
Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

1. Parkir . . .

---

1. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak
bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan
pengemudinya.

1. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak
untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

1. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan
yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau
perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan
membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat
elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu
Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau
pada ruas Jalan.

1. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua
dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa
kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga
tanpa rumah-rumah.

1. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang
menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
dengan Kendaraan Bermotor Umum.

1. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum
yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

1. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin
Mengemudi.

1. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan
yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan
Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian
harta benda.

1. Penumpang . . .

---

1. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan
selain Pengemudi dan awak Kendaraan.

1. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang
Lalu Lintas Jalan.

1. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan
untuk berlalu lintas.

1. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus
digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi,
dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai
dengan standar yang ditetapkan.

1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan
pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka
mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

1. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau
Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,
dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

1. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko
kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh
manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.

1. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur
sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.

1. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang
bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

1. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang
saling berhubungan dengan melalui penggabungan,
pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data
yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

1. Penyidik . . .

---

1. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.

1. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang karena diberi wewenang
tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.

1. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin
kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan
pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang
industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang
pendidikan dan pelatihan.

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian
yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 2

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
memperhatikan:
- asas transparan;
- asas akuntabel;
- asas berkelanjutan;

  • asas . . .

---

  • asas partisipatif;
  • asas bermanfaat;
  • asas efisien dan efektif;
  • asas seimbang;
  • asas terpadu; dan
  • asas mandiri.

Pasal 3

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
tujuan:
- terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan
moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional, memajukan kesejahteraan umum,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
- terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum
bagi masyarakat.

Pasal 4

Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan
menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
- kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang
di Jalan;
- kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan
fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu
lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

## BAB IV . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 5

(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh
Pemerintah.

(2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan;
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.

(3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi
pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang
meliputi:
- urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang Jalan;
- urusan pemerintahan di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
- urusan pemerintahan di bidang pengembangan
industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang industri;
- urusan pemerintahan di bidang pengembangan
teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang pengembangan teknologi; dan
- urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,
Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas,
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang

dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
- penetapan sasaran dan arah kebijakan
pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan nasional;
- penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan
prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang berlaku secara nasional;
- penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan
fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
secara nasional;
- pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi,
pemberian izin, dan bantuan teknis kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
dan
- pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar,
pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.

(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah dapat menyerahkan sebagian
urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.

(3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan

pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
- penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan
kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas
wilayah kabupaten/kota;
- pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin
kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan
- pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan provinsi.

(4) Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan

pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
- penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang
jaringannya berada di wilayah kabupaten/kota;

  • pemberian . . .

---

- pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin
kepada perusahaan angkutan umum di
kabupaten/kota; dan
- pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam

kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan
hukum, dan/atau masyarakat.

(2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
instansi masing-masing meliputi:
- urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang Jalan;
- urusan pemerintahan di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
- urusan pemerintahan di bidang pengembangan
industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang industri;
- urusan pemerintahan di bidang pengembangan
teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang pengembangan teknologi; dan
- urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,
Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas,
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan
prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2) huruf a, yaitu:

- inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan
permasalahannya;
- penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta
penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
- perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi
pemanfaatan ruas Jalan;
- perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan
Jalan;
- penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
- uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan
dan keselamatan berlalu lintas; dan
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang
prasarana Jalan.

Pasal 9

Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b meliputi:
- penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
- persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
- perizinan angkutan umum;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan
umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan
Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan
khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
- penyusunan rencana dan program pelaksanaan
pengembangan industri Kendaraan Bermotor;
- pengembangan industri perlengkapan Kendaraan
Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- pengembangan industri perlengkapan Jalan yang
menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

Pasal 11

Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d
meliputi:
- penyusunan rencana dan program pelaksanaan
pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
- pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan
Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang
menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

Pasal 12

Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,
Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf e meliputi:
- pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi
Kendaraan Bermotor;
- pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor;
- pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian
data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan
Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu
Lintas;

  • penegakan . . .

---

- penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran
dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
- pendidikan berlalu lintas;
- pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
- pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan
secara terkoordinasi.

(2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas

melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang
memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan
menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur
pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesatu

Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 14

(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan
semua wilayah di daratan.

(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sesuai dengan kebutuhan.

(3) Rencana . . .

---

(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Nasional;
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Provinsi; dan
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten/Kota.

Pasal 15

(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
huruf a disusun secara berkala dengan
mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang
kegiatan berskala nasional.

(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Nasional memuat:
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;
- arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda
transportasi;
- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan
- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.

Pasal 16

(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
huruf b disusun secara berkala dengan
mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.

(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan

  • Rencana . . .

---

- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Nasional.

(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Provinsi memuat:
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
- arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda
transportasi;
- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.

Pasal 17

(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan
mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala
kabupaten/kota.

(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Provinsi; dan
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kabupaten/Kota memuat:
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan lingkup
kabupaten/kota;
- arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan
moda transportasi;
- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul
kabupaten/kota; dan

  • rencana . . .

---

- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas
kabupaten/kota.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua
Ruang Lalu Lintas

Paragraf 1

Kelas Jalan

Pasal 19

(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

- fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan
pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- daya dukung untuk menerima muatan sumbu
terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.

(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang
dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran
lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000
(delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi
4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan
sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
- jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan
lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu
lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling
tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan
muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

  • jalan . . .

---

- jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan
lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu
seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi
3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan
sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
- jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat
dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar
melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter,
ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu)
milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih
dari 10 (sepuluh) ton.

(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat
ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8
(delapan) ton.

(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan

prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur
dengan peraturan pemerintah.

Pasal 20

(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan

oleh:
- Pemerintah, untuk jalan nasional;
- pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
- pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
- pemerintah kota, untuk jalan kota.

(2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas

jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata
cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2

Penggunaan dan Perlengkapan Jalan

Pasal 21

(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang

ditetapkan secara nasional.

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan
permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan
jalan bebas hambatan.

(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan

khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan
batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas

hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam
puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan peraturan pemerintah.

Pasal 22

(1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan

laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif.

(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan

fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan.

(3) Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi

Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi
Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan.

(5) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

(6) Hasil . . .

---

(6) Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib dipublikasikan dan

ditindaklanjuti oleh penyelenggara Jalan, instansi yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

(7) Uji kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi

Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib
menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 24

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk

memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang

rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu
pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 25

(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum

wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
- Rambu Lalu Lintas;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- alat penerangan Jalan;
- alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;

  • alat . . .

---

- alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
- fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang
cacat; dan
- fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar
badan Jalan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.

Pasal 26

(1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah untuk jalan nasional;
- pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota untuk jalan
kabupaten/kota dan jalan desa; atau
- badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

(2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu

disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume
Lalu Lintas.

(2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan

pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan
daerah.

Pasal 28

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang

mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi
Jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang

mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga

Dana Preservasi Jalan

Pasal 29

(1) Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi
Jalan harus dipertahankan.

(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi
Jalan.

(3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan

pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.

(4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna

Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan
berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas,
transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.

Pasal 31

Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana
Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di
bidang Jalan.

Pasal 32

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola
Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.

Bagian Keempat

Terminal

Paragraf 1

Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal

Pasal 33

(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang

dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan
antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan
diselenggarakan Terminal.

(2) Terminal . . .

---

(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.

Pasal 34

(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan

dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.

(2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi

dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan
yang dilayani.

Pasal 35

Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal
barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib
singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali
ditetapkan lain dalam izin trayek.

Paragraf 2

Penetapan Lokasi Terminal

Pasal 37

(1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan

memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang
merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan

memperhatikan:
- tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
- kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;

  • kesesuaian . . .

---

- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan
lintas;
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
pusat kegiatan;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
- permintaan angkutan;
- kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
- Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; dan/atau
- kelestarian lingkungan hidup.

Paragraf 3

Fasilitas Terminal

Pasal 38

(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan

fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan.

(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib
melakukan pemeliharaan.

Paragraf 4

Lingkungan Kerja Terminal

Pasal 39

(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang

diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.

(2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan
digunakan untuk pelaksanaan pembangunan,
pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.

(3) Lingkungan . . .

---

(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah
kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi.

Paragraf 5

Pembangunan dan Pengoperasian Terminal

Pasal 40

(1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:

  • rancang bangun;
  • buku kerja rancang bangun;
  • rencana induk Terminal;
  • analisis dampak Lalu Lintas; dan
  • analisis mengenai dampak lingkungan.

(2) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:

  • perencanaan;
  • pelaksanaan; dan
  • pengawasan operasional Terminal.

Pasal 41

(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan

pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan.

(2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6

Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe,
penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan,
dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan
pemerintah.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima

Fasilitas Parkir

Pasal 43

(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat

diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan
izin yang diberikan.

(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik

Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia berupa:
- usaha khusus perparkiran; atau
- penunjang usaha pokok.

(3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat

diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan
kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka
Jalan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas

Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara
penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur
dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44

Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk
umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan:
- rencana umum tata ruang;
- analisis dampak lalu lintas; dan
- kemudahan bagi Pengguna Jasa.

Bagian Keenam

Fasilitas Pendukung

Pasal 45

(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan meliputi:
- trotoar;

  • lajur . . .

---

- lajur sepeda;
- tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
- Halte; dan/atau
- fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia
usia lanjut.

(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah untuk jalan nasional;
- pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
- pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan
jalan desa;
- pemerintah kota untuk jalan kota; dan
- badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

Pasal 46

(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,

pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak
swasta.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,

pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis
fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
diatur dengan peraturan pemerintah.

KENDARAAN

Bagian Kesatu

Jenis dan Fungsi Kendaraan

Pasal 47

(1) Kendaraan terdiri atas:

  • Kendaraan Bermotor; dan
  • Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:

  • sepeda motor;
  • mobil . . .

---

  • mobil penumpang;
  • mobil bus;
  • mobil barang; dan
  • kendaraan khusus.

(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan

berdasarkan fungsi:
- Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
- Kendaraan Bermotor Umum.

(4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
- Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
- Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

Bagian Kedua

Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

Pasal 48

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan

harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- susunan;
- perlengkapan;
- ukuran;
- karoseri;
- rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya;
- pemuatan;
- penggunaan;
- penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
- penempelan Kendaraan Bermotor.

(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor

yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
- emisi gas buang;

  • kebisingan . . .

---

- kebisingan suara;
- efisiensi sistem rem utama;
- efisiensi sistem rem parkir;
- kincup roda depan;
- suara klakson;
- daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- radius putar;
- akurasi alat penunjuk kecepatan;
- kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
- kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
Kendaraan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan

laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Pengujian Kendaraan Bermotor

Pasal 49

(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta

tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam
negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan
pengujian.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • uji tipe; dan
  • uji berkala.

Pasal 50

(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)

huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor,
kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor,
dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi
Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam
keadaan lengkap; dan

  • penelitian . . .

---

- penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan
Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah,
bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan
Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit

pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 51

(1) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor

dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi
sertifikat lulus uji tipe.

(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta

tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang
telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan
pengesahan rancang bangun dan rekayasa.

(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan

landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor
dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan,
kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan
Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe
produksinya.

(4) Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda
bukti sertifikat registrasi uji tipe.

(5) Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri

produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji
sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe

diatur dengan peraturan pemerintah.

### Pasal 52 . . .

---

Pasal 52

(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi,
mesin, dan kemampuan daya angkut.

(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan
berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta
merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang
dilalui.

(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga

mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib
dilakukan uji tipe ulang.

(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan
registrasi dan identifikasi ulang.

Pasal 53

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat

(2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum,

mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta
tempelan yang dioperasikan di Jalan.

(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kegiatan:
- pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan
Bermotor; dan
- pengesahan hasil uji.

(3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan

Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh:
- unit pelaksana pengujian pemerintah
kabupaten/kota;
- unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang
mendapat izin dari Pemerintah; atau
- unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan
izin dari Pemerintah.

### Pasal 54 . . .

---

Pasal 54

(1) Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang

umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus,
kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi
pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- susunan;
- perlengkapan;
- ukuran;
- karoseri; dan
- rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan
peruntukannya.

(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
- emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
- tingkat kebisingan;
- kemampuan rem utama;
- kemampuan rem parkir;
- kincup roda depan;
- kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
- akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
- kedalaman alur ban.

(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta

gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan
rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.

(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian

fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian kartu uji dan tanda uji.

(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan
Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil
uji, dan masa berlaku hasil uji.

(7) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan
Bermotor dan masa berlaku hasil uji.

### Pasal 55 . . .

---

Pasal 55

(1) Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal

53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:
- petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan
oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang
dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah
kabupaten/kota; dan
- petugas swasta yang memiliki kompetensi yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh
unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang
merek dan unit pelaksana pengujian swasta.

(2) Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan
pelatihan.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur
dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat

Perlengkapan Kendaraan Bermotor

Pasal 57

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan

wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan
Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi

Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi

Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-
kurangnya terdiri atas:
- sabuk keselamatan;
- ban cadangan;

  • segitiga . . .

---

- segitiga pengaman;
- dongkrak;
- pembuka roda;
- helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang
tidak memiliki rumah-rumah; dan
- peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu
Lintas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 58

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas.

Pasal 59

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat

dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas warna:
- merah;
- biru; dan
- kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan
kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;

  • lampu . . .

---

- lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang
khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur,

dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan

lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Bagian Kelima

Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

Pasal 60

(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk

memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas

tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan
Bermotor.

(3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang industri.

(4) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah
kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Pengawasan . . .

---

(5) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan

Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan
peraturan pemerintah.

Bagian Keenam

Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 61

(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di

Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan,
meliputi:
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan tata cara memuat barang.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
- konstruksi;
- sistem kemudi;
- sistem roda;
- sistem rem;
- lampu dan pemantul cahaya; dan
- alat peringatan dengan bunyi.

(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya
meliputi dimensi dan berat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.

Pasal 62

(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas

bagi pesepeda.

(2) Pesepeda . . .

---

(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan,

keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu
lintas.

Pasal 63

(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan

penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan

Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan

Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur
dengan peraturan daerah provinsi.

Bagian Ketujuh

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Pasal 64

(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- registrasi Kendaraan Bermotor baru;
- registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor
dan pemilik;
- registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor;
dan/atau
- registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.

(3) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertujuan untuk:
- tertib administrasi;
- pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor
yang dioperasikan di Indonesia;
- mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau
kejahatan;

  • perencanaan . . .

---

- perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- perencanaan pembangunan nasional.

(4) Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem
manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.

(5) Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor

merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk
forensik kepolisian.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 65

(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi
kegiatan:
- registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan
pemiliknya;
- penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
- penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(2) Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah

diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pasal 66

Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk
pertama kali harus memenuhi persyaratan:
- memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
- memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah;
dan
- memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

### Pasal 67 . . .

---

Pasal 67

(1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor,

pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan
pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara
terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap.

(2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem

Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah
Daerah.

(3) Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi

Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan peraturan Presiden.

Pasal 68

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan

wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan
Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan
Bermotor, dan masa berlaku.

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor
registrasi, dan masa berlaku.

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi

syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
pemasangan.

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor rahasia.

(6) Ketentuan . . .

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 69

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat

dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan
dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba

Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan,
pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 70

(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama

kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda

Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima)
tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib
diajukan permohonan perpanjangan.

Pasal 71

(1) Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada

Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
- bukti registrasi hilang atau rusak;
- spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan
Bermotor diubah;

  • kepemilikan . . .

---

- kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
- Kendaraan Bermotor digunakan secara terus-
menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah
Kendaraan diregistrasi.

(2) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat
Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.

(3) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan
Bermotor tersebut dioperasikan.

Pasal 72

(1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional

Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara

Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing

dan lembaga internasional diatur dengan peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 73

(1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat

dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor Umum atas dasar:
- permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
- usulan pejabat yang berwenang memberi izin
angkutan umum.

(2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi

digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan
dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
Umum.

### Pasal 74 . . .

---

Pasal 74

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari
daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
atas dasar:
- permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
- pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan
registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan

Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak
dapat dioperasikan; atau
- pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan
registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73,
dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedelapan

Sanksi Administratif

Pasal 76

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1),

### Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3)

dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembayaran denda;
- pembekuan izin; dan/atau
- pencabutan izin.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum

yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembayaran denda; dan/atau
- penutupan bengkel umum.

(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar

ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembayaran denda;
- pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau
- pencabutan sertifikat pengesah.

(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang

melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
peraturan pemerintah.

PENGEMUDI

Bagian Kesatu

Surat Izin Mengemudi

Paragraf 1

Persyaratan Pengemudi

Pasal 77

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai
dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

(2) Surat . . .

---

(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas 2 (dua) jenis:

- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor
perseorangan; dan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.

(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon

Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang
dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri.

(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan

Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan.

Paragraf 2

Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi

Pasal 78

(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan

oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari
Pemerintah.

(2) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.

(3) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 79 . . .

---

Pasal 79

(1) Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi

atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib
didampingi instruktur atau penguji.

(2) Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau
Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon
Pengemudi belajar atau menjalani ujian.

Paragraf 3

Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi

Pasal 80

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
huruf a digolongkan menjadi:
- Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan
mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga
ribu lima ratus) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan
mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga
ribu lima ratus) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan
Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan
untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000
(seribu) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan
Sepeda Motor; dan
- Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan
kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Pasal 81

(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi
persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus
ujian.

(2) Syarat . . .

---

(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan paling rendah sebagai berikut:
- usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat
Izin Mengemudi D;
- usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B I; dan
- usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B II.

(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
- pengisian formulir permohonan; dan
- rumusan sidik jari.

(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter;
dan
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- ujian teori;
- ujian praktik; dan/atau
- ujian keterampilan melalui simulator.

(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi
Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
permohonan:
- Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin
Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin
Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan.

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b
digolongkan menjadi:
- Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk
mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang
dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk
mengemudikan mobil penumpang dan barang umum
dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500
(tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
- Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta
tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu)
kilogram.

Pasal 83

(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat

memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan
Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan
persyaratan khusus.

(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi

Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
- usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi A Umum;
- usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B I Umum; dan
- usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B II Umum.

(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagai berikut:
- lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1. pelayanan angkutan umum;
1. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
1. pengujian Kendaraan Bermotor;
1. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

1. tempat . . .

---

1. tempat penting di wilayah domisili;
1. jenis barang berbahaya; dan
1. pengoperasian peralatan keamanan.

- lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan penumpang
dan/atau barang di Terminal dan di tempat
tertentu lainnya;
1. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
1. mengisi surat muatan;
1. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
1. pengoperasian peralatan keamanan.

(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi

Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
permohonan:
- Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat
Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan;
- untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus
memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin
Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan; dan
- untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus
memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin
Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan.

(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan

persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat

(4).

Pasal 84

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat
digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah,
sebagai berikut:
- Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A;

  • Surat . . .

---

- Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
- Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;
- Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin
Mengemudi B I; atau
- Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin
Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.

Pasal 85

(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau

bentuk lain.

(2) Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan

dapat diperpanjang.

(3) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

(4) Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral

antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara
lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia
dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin
Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di
Indonesia.

(5) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi
internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Paragraf 4 . . .

---

Paragraf 4

Fungsi Surat Izin Mengemudi

Pasal 86

(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti

kompetensi mengemudi.

(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi

Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap Pengemudi.

(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk

mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan
identifikasi forensik kepolisian.

Bagian Kedua

Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Paragraf 1

Penerbitan Surat Izin Mengemudi

Pasal 87

(1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon

Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.

(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib

menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin
Mengemudi.

(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di

bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur
penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,
pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur
dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2

Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi

Pasal 89

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang

memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat
Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan
pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk

menahan sementara atau mencabut Surat Izin
Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau

data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Bagian Ketiga

Waktu Kerja Pengemudi

Pasal 90

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan

memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu
istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor
Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8
(delapan) jam sehari.

(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah

mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam
berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah
jam.

(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling

lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat
selama 1 (satu) jam.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Sanksi Administratif

Pasal 91

(1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di

bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat

(4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin

dan/atau etika profesi kepolisian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur

pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 92

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak

mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai
waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi
Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pemberian denda administratif;
  • pembekuan izin; dan/atau
  • pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

## BAB IX . . .

---

Bagian Kesatu

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Paragraf 1
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Pasal 93

(1) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan

untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan
gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan,
Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- penetapan prioritas angkutan massal melalui
penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
- pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan
Pejalan Kaki;
- pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
- pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu
Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan
aksesibilitas;
- pemaduan berbagai moda angkutan;
- pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
- pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
- perlindungan terhadap lingkungan.

(3) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:

  • perencanaan;
  • pengaturan;
  • perekayasaan;
  • pemberdayaan; dan
  • pengawasan.

### Pasal 94 . . .

---

Pasal 94

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:

- identifikasi masalah Lalu Lintas;
- inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;
- inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang
dan barang;
- inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya
tampung jalan;
- inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya
tampung Kendaraan;
- inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan
Kecelakaan Lalu Lintas;
- inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;
- penetapan tingkat pelayanan; dan
- penetapan rencana kebijakan pengaturan
penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.

(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

93 ayat (3) huruf b meliputi:
- penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan
gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan
- pemberian informasi kepada masyarakat dalam
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

(3) Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:

- perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau
persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak
berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;
- pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan
pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan
langsung dengan Pengguna Jalan; dan
- optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam
rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan
efektivitas penegakan hukum.

(4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:

  • arahan;
  • bimbingan;
  • penyuluhan;
  • pelatihan . . .

---

  • pelatihan; dan
  • bantuan teknis.

(5) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi:

  • penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
  • tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
  • tindakan penegakan hukum.

Pasal 95

(1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan

gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan,
peringatan, atau petunjuk diatur dengan:
- peraturan Menteri yang membidangi sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
jalan nasional;
- peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;
- peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten
dan jalan desa; atau
- peraturan daerah kota untuk jalan kota.

(2) Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan
dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Paragraf 2

Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Pasal 96

(1) Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas
pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i,

### Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat

(4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk

jaringan jalan nasional.

(2) Menteri . . .

---

(2) Menteri yang membidangi Jalan bertanggung jawab atas

pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta

### Pasal 94 ayat (3) huruf a untuk jalan nasional.

(3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, dan

huruf i, Pasal 94 ayat (3) huruf c, dan Pasal 94 ayat (5).

(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan provinsi
setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen

dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kabupaten dan/atau
jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi
terkait.

(6) Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota
setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

Pasal 97

(1) Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara

tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat melaksanakan Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas kepolisian.

(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman
Pengguna Jalan yang bersifat sementara.

(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan

rekomendasi pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas kepada instansi terkait.

### Pasal 98 . . .

---

Pasal 98

(1) Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa

Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis,
evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan
kinerjanya.

(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan.

Bagian Kedua

Analisis Dampak Lalu Lintas

Pasal 99

(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,

permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan
gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib
dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
- simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan
adanya pengembangan;
- rekomendasi dan rencana implementasi penanganan
dampak;
- tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau
pembangun dalam penanganan dampak; dan
- rencana pemantauan dan evaluasi.

(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat
bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan
perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga
konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.

(2) Hasil . . .

---

(2) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan
persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis
dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,

Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang

Paragraf 1

Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan

Pasal 102

(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,

dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan,
peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan
pemasangannya harus diselesaikan paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan
Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan atau peraturan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1).

(2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,

dan/atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat

30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat

Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,
dan/atau Marka Jalan diatur dengan peraturan
pemerintah.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2

Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas

Pasal 103

(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah

atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu
Lintas dan/atau Marka Jalan.

(2) Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan

harus diutamakan daripada Marka Jalan.

(3) Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang

tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka
kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Lalu Lintas,

Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Paragraf 3

Pengutamaan Petugas

Pasal 104

(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan

Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan
tindakan:
- memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau
Pengguna Jalan;
- memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
- mempercepat arus Lalu Lintas;
- memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
- mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,
dan/atau Marka Jalan.

(3) Pengguna . . .

---

(3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan

oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Keempat

Tata Cara Berlalu Lintas

Paragraf 1

Ketertiban dan Keselamatan

Pasal 105

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
- berperilaku tertib; dan/atau
- mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan
Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar
dan penuh konsentrasi.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
dan pesepeda.

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan
teknis dan laik jalan.

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

Jalan wajib mematuhi ketentuan:
- rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- gerakan Lalu Lintas;
- berhenti dan Parkir;

  • peringatan . . .

---

- peringatan dengan bunyi dan sinar;
- kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain.

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di

Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat
Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- Surat Izin Mengemudi;
- bukti lulus uji berkala; dan/atau
- tanda bukti lain yang sah.

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang
duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk
keselamatan.

(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di
sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional
Indonesia.

(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan

Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang
memenuhi standar nasional Indonesia.

(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa

kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari
1 (satu) orang.

Paragraf 2

Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan

lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di
Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi . . .

---

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan
lampu utama pada siang hari.

Paragraf 3

Jalur atau Lajur Lalu Lintas

Pasal 108

(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus

menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat

dilakukan jika:
- Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di
depannya; atau
- diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya

lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak
Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan

bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan
membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului
Kendaraan lain.

Pasal 109

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati

Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur
Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati,
mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia
ruang yang cukup.

(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan
sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Jika . . .

---

(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat

akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan,
Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
melewati Kendaraan tersebut.

Pasal 110

(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari

arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak
dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak
yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.

(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika

terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain
di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang
datang dari arah berlawanan.

Pasal 111

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak
memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan,
Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi
kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Paragraf 4

Belokan atau Simpangan

Pasal 112

(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik

arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di
samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan.

(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau

bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas
di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta
memberikan isyarat.

(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi

Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh
Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

### Pasal 113 . . .

---

Pasal 113

(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan

dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi
wajib memberikan hak utama kepada:

- Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau
dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka
Jalan;

- Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut
datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil
atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;

- Kendaraan yang datang dari arah cabang
persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan
4 (empat) atau lebih dan sama besar;

- Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri
di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

- Kendaraan yang datang dari arah cabang
persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)
tegak lurus.

(2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali

Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus
memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang
datang dari arah kanan.

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan,
Pengemudi Kendaraan wajib:
- berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
- mendahulukan kereta api; dan
- memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih
dahulu melintasi rel.

Paragraf 5 . . .

---

Paragraf 5

Kecepatan

Pasal 115

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
- mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan
paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21; dan/atau
- berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

Pasal 116

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai

dengan Rambu Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika:
- akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang
sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
- akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring;
- cuaca hujan dan/atau genangan air;
- memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
- mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang
kereta api; dan/atau
- melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan
menyeberang.

Pasal 117

Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus
mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang
Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan
Kendaraan lain.

Paragraf 6 . . .

---

Paragraf 6

Berhenti

Pasal 118

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap
Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
- terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan
yang bergaris utuh;
- pada tempat tertentu yang dapat membahayakan
keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
- di jalan tol.

Pasal 119

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus

sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan
dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat
tanda berhenti.

(2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang

Kendaraan Berm