Langsung ke konten

PEMASYARAKATAN

UU No. 22 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana
yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang
perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
1. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan
mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan
fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
1. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan
klicn.
1. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang
menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah
tahanan negara.
1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya
disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)
tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
1. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani
pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur
hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu
pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani
pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

1. Anak

SK No 143418 A

---

PRESIDEN

1. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur
14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani
pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
1. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien
adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan
kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
1. Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan
untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak
bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
1. Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan
untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan
kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
1 1. Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang
diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam
dan di luar proses peradilan pidana serta
mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
1. Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan
untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan
psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak
Binaan.
1. Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam
rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan
pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang
diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang
aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga
pemasyarakatan.
1. Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam
rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin,
dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban
yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi
yang aman dan tertib di lembaga penempatan anak
sementara dan lembaga pembinaan khusus anak.
1. Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan,
analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara
sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan
Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau
Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan
Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik,
penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian
perkara.
16.Rumah...

SK No l433tl6 A

---

PRES IDEN

1. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut
Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan
fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.
L7. Lernbaga Penempatan Anak Sementara yang
selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara
bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan
fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
1. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya
disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak
Binaan menjalani masa pidananya.
1. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas
adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi
Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.
1. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional
penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan
Undang-Undang untuk melaksanakan tugas
Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
1. Wah Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan
yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam
menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan
Anak Binaan.
1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas
Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,
pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan
terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses
peradilan pidana.
1. Asesor Pemasyarakatan adalah Petugas
Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen
terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

Pasal 2

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
- memberikan jaminan pelindungan terhadap hak
Tahanan dan Anak;

b.meningkatkan...

SK No l433fl7 A

---

PRES IDEN

- meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian
Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan,
memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana,
sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat
aktif berperan dalam pembangunan; dan
- memberikan pelindungan kepada masyarakat dari
pengulangan tindak pidana.

Pasal 3

Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
- pengayoman;
- nondiskriminasi;
- kemanusiaan;
- gotong royong;
- kemandirian;
- proporsionalitas;
- kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya
penderitaan; dan
- profesionalitas.

Pasal 4

Fungsi Pemasyarakatan meliputi:
- Pelayanan;
- Pembinaan;
- Pembimbingan Kemasyarakatan;
- Perawatan;
- Pengamanan; dan
- Pengamatan.

Pasal 5

(1) Sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 diselenggarakan
oleh kementerian / lembaga.

(2) Ketentuan

SK No 1433U8 A

---

PRES IDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai

kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di
Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain
yang ditentukan.

(2) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPI(A sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan area dengan fungsi khusus.

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana

Pasal 7

Tahanan berhak:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaannya;
- mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun
rohani;
- mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan
rekreasional, serta kesempatan mengembangkan
potensi;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- mendapatkan layanan informasi;
- mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan
hukum;
- menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

  • mendapatkan

SK No 1433u9 A

---

PRESIDEN

- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran
media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi,
pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang
membahayakan fisik dan mental;
- mendapatkan pelayanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan dari keluarga,
advokat, pendamping, dan masyarakat.

Pasal 7

(1) Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 66 ayat (2) huruf d berdasarkan hasil penilaian

Petugas Pemasyarakatan dikenakan bagi Tahanan dan
Narapidana yang:
- terancam oleh lingkungan sekitar; atau
- risiko tinggi.

(2) Tindakan...

SK No l434ll A

---

PRES!DEN

(2) Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa penempatan di tempat tertentu.

Pasal 8

Tahanan wajib:
- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pelayanan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib,
dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pengamanan dan Pengamatan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 9

Narapidana berhak:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaannya;
- mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun
rohani;
- mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan
rekreasional serta kesempatan mengembangkan
potensi;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- mendapatkan layanan informasi;
- mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan
hukum;
- menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

h.mendapatkan...

SK No 143390 A

---

PRESIDEN

- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran
media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi,
pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang
membahayakan fisik dan mental;
- mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau
premi hasil bekerja;
- mendapatkan pelayanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan dari keluarga,
advokat, pendamping, dan masyarakat.

Pasal 10

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,

Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu
tanpa terkecuali juga berhak atas:
- remisi;
- asimilasi;
- cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
- cuti bersyarat;
- cuti menjelang bebas;
- pembebasan bersyarat; dan
- hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- berkelakuan baik;
- aktif mengikuti program Pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan
diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan
bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa
pidana paling singkat 213 (dua pertiga) dengan
ketentuan 213 (dua pertiga) masa pidana tersebut
paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

(4) Pemberian

SK No 143391 A

---

PRESIDEN

(4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana
penjara seumur hidup dan terpidana mati.

### Pasal 1 1

(1) Narapidana wajib:

- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pembinaan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman,
tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di
lingkungannya.
(2\ Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Narapidana juga wajib bekerja dengan
mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki
nilai guna.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Anak dan Anak Binaan

Pasal 12

Anak dan Anak Binaan berhak:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaannya;
- mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun
rohani;
- mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan
rekreasional, serta kesempatan mengembangkan
potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh
kembangnya;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- mendapatkan layanan informasi;
- mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan
hukum;
g.menyampaikan...

SK No 143392 A

---

PRESIDEN

- menyampaikan pengaduan danf atau keluhan;
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran
media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi,
pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang
membahayakan fisik dan mental;
j mendapatkan pelayanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan dari keluarga,
pendamping, advokat, dan masyarakat.

Pasal 13

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,

Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan
tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
- pengurangan masa pidana;
- asimilasi;
- cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
- cuti bersyarat;
- cuti menjelang bebas;
- pembebasan bersyarat; dan
- hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- berkelakuan baik;
- aktif mengikuti program Pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), bagi Anak Binaan yang akan
diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan

(1) bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa
pidana paling singkat 1/2 (satu perdua).

Pasal 14

Anak dan Anak Binaan wajib:
- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pelayanan atau
Pembinaan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib,
dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Klien

Pasal 15

Klien berhak:
- mendapatkan pendampingan pada tahap
praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan
bimbingan lanjutan;
- mendapatkan program pembimbingan pada tahap
praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan
bimbingan lanjutan;
- mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting
bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat;
- mendapatkan informasi tentang peraturan
Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
- menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

Pasal 16

Klien wajib:
- mematuhi persyaratan Pembimbingan
Kemasyarakatan;
- mengikuti secara tertib program Pembimbingan
Kemasyarakatan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib,
dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Pasal 17

Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Pasal 1 1, Pasal 14, dan Pasal 16 dikenakan sanksi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan
Warga Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Pelayanan

Paragraf 1
Pelayanan Tahanan

Pasal 19

(1) Pelayanan terhadap Tahanan diselenggarakan di

Rutan.

(2) Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk

di kabupaten/kota.

Pasal 20

(1) Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Tahanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
meliputi:
- penerimaan Tahanan;
- penempatan Tahanan;
- pelaksanaan Pelayanan Tahanan; dan
- pengeluaran Tahanan.

(2) Dalam...

SK No 143395 A

---

PRESIDEN

(2) Dalam penerimaan Tahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan
keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Tahanan.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- surat perintah penahanan atau penetapan
penahanan; dan
- berita acara serah terima Tahanan.

(4) Penempatan Tahanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan
jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen
risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor
Pemasyarakatan.

(5) Pelaksanaan Pelayanan Tahanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan
hasil Litmas.

(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun

oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

(7) Pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d terdiri atas:
- pengeluaran tetap;
- pengeluaran sementara; dan
- pengeluaran demi hukum.

Pasal 21

Pengeluaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (7) huruf a, dilakukan karena:
- proses peradilan telah selcsai; atau
- Tahanan meninggal dunia.

Pasal 22

(1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:

  • permintaan instansi yang menahan; dan
  • kondisi darurat.

(2) Pengeluaran

SK No 143396 A

---

PRESIDEN

(2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan oleh kepala Rutan dengan memberitahukan
kepada instansi yang menahan.

Pasal 23

Pengeluaran demi hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (71 huruf c wajib dilakukan terhadap

Tahanan yang telah habis masa penahanan atau
perpanj angan penahanannya.

Pasal 24

Dalam hal Tahanan membutuhkan pendidikan,
pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan
mengembangkan potensi diri, Tahanan dapat diberikan
Pelayanan berupa:
- layanan kepribadian; dan
- layanan kemandirian.

Pasal 25

Untuk alasan kepentingan keamanan dan/atau keperluan
proses peradilan, Tahanan dapat dipindahkan setelah
mendapat izin dari instansi yang berwenang.

Pasal 26

Kepala Rutan wajib mengeluarkan demi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf c
terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau
perpanj angan penahanannya.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pelayanan Tahanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf2.

SK No 143397 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Pelayanan Anak

Pasal 28

(1) Pelayanan terhadap Anak diselenggarakan di LPAS.

(21 LPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di
provinsi.

Pasal 29

(1) Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Anak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
meliputi:
- penerimaan Anak;
- penempatan Anak;
- pelaksanaan Pelayanan Anak; dan
- pengeluaran Anak.

(2) Dalam penerimaan Anak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan
dokumen dan kondisi kesehatan Anak.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21

meliputi:
- surat perintah penahanan atau penetapan
penahanan; dan
- berita acara serah terima Anak.

(4) Penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis

kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen
risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor
Pemasyarakatan.

(5) Pelaksanaan Pelayanan Anak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil Litmas.

(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun

oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

(7) Pengeluaran

SK No 143398 A

---

PRES tDEN

(71 Pengeluaran Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d terdiri atas:
- pengeluaran tetap;
- pengeluaran sementara; dan
- pengeluaran demi hukum.

(8) Ketentuan mengenai pengeluaran Tahanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 23
berlaku juga bagi ketentuan pengeluaran Anak.

Pasal 30

(1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:

  • permintaan instansi yang menahan; dan
  • kondisi darurat.

(2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan oleh kepala LPAS dengan memberitahukan
kepada instansi yang menahan.

Pasal 31

(1) Penyelenggaraan Pelayanan Anak di LPAS diutamakan

pada pelaksanaan pendidikan berdasarkan asas
kepentingan terbaik bagi Anak.

(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak harus menyesuaikan dengan lamanya
masa penahanan.

Pasal 32

Untuk alasan kepentingan keamanan dan/atau keperluan
proses peradilan, Anak dapat dipindahkan setelah
mendapat izin dari instansi yang berwenang.

Pasal 33

Kepala LPAS wajib mengeluarkan demi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) huruf c
terhadap Anak yang telah habis masa penahanan atau
perpanj angan penahanannya.
Pasal34...

SK No 143399 A

---

PRESIDEN

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pelayanan Anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pembinaan

Paragraf 1
Pembinaan Narapidana

Pasal 35

(1) Pembinaan terhadap Narapidana diselenggarakan oleh

Lapas.

(2) Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk

di kabupaten/kota.

Pasal 36

(1) Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Narapidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
meliputi:
- penerimaan Narapidana;
- penempatan Narapidana;
- pelaksanaan Pembinaan Narapidana;
- pengeluaran Narapidana; dan
- pembebasan Narapidana.
(21 Dalam penerimaan Narapidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi
kesehatan Narapidana.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21

meliputi:
- salinan atau petikan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
- berita acara pelaksanaan putusan; dan
- berita acara serah terima Narapidana.

(4) Penempatan

SK No 143400 A

---

PRESIDEN

(41 Penempatan Narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan
jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen
risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor
Pemasyarakatan.

(5) Pelaksanaan Pembinaan Narapidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan
hasil Litmas.

(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun

oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(71 Pengeluaran Narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
- perawatan kesehatan;
- masih ada perkara lain;
- pelaksanaan Pembinaan;
- terdapat alasan penting lainnya; dan
- kondisi darurat.

(8) Pembebasan Narapidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai
menjalani masa pidana.

Pasal 37

Untuk kepentingan keamanan, Pembinaan, dan/atau
keperluan proses peradilan, Narapidana dapat
dipindahkan.

Pasal 38

Berdasarkan hasil Litmas, Narapidana diberikan
Pembinaan berupa:
- pembinaan kepribadian; dan
- pembinaan kemandirian.

Pasal 39

(1) Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi
kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki
manfaat dan nilai tambah.

(2) Hasil

SK No 143401 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(21 Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 40

Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, kepala Lapas dapat dibantu oleh Wali
Pemasyarakatan.

### Pasal 4 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pembinaan Narapidana diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 42

Ketentuan mengenai Pembinaan terhadap Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku juga
terhadap Narapidana yang menjalani pidana tutupan.

Pasal 43

(1) Dalam hal Narapidana terlibat perkara lain sebagai

tersangka atau saksi, penyidikan dilakukan di Lapas
tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani
pidana.

(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan setelah penyidik menyerahkan surat izin
melaksanakan penyidikan kepada kepala Lapas.

(3) Dalam keadaan tertentu, kepala Lapas dapat menolak

pelaksanaan penyidikan di Lapas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal penyidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat dilakukan di Lapas, penyidikan
dapat dilakukan di luar Lapas setelah rnendapat surat
izin dari kepala Lapas.

(5) Pengeluaran

SK No 143402 A

---

PRESIDEN

(5) Pengeluaran Narapidana untuk keperluan penyidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan
paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak
dibawa keluar Lapas, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-Undang.

(6) Dalam hal penyidikan Narapidana dilakukan di luar

wilayah tempat Narapidana menjalankan pidana,
Narapidana dapat dititipkan ke Lapas terdekat dengan
tempat penyidikan.

Pasal 44

(1) Untuk keperluan penuntutan dan pemeriksaan di

sidang pengadilan, Narapidana dapat dikeluarkan
setelah mendapat surat rzin dari kepala Lapas.

(2) Dalam hal penuntutan dan pemeriksaan di sidang

pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di luar wilayah tempat Narapidana
menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke
Lapas terdekat dengan tempat penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 45

(1) Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke

negara lain berdasarkan perjanjian.

(2) Ketentuan mengenai pemindahan Narapidana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Undang-Undang.

Pasal 46

Kepala Lapas wajib membebaskan Narapidana yang telah
selesai menjalani masa pidananya.

Paragraf 2
Pembinaan Anak Binaan

Pasal 47

(1) Pembinaan terhadap Anak Binaan diselenggarakan

oleh LPKA.

(2) LPKA

SK No 143403 A

---

PRESTDEN

(21 LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di
provinsi.

Pasal 48

(1) Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Anak Binaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
meliputi:
- penerimaan Anak Binaan;
- penempatan Anak Binaan;
- pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan;
- pengeluaran Anak Binaan; dan
- pembebasan Anak Binaan.
(21 Dalam penerimaan Anak Binaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi
kesehatan Anak Binaan.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21

meliputi:
- salinan atau petikan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
- berita acara pelaksanaan putusan; dan
- berita acara serah terima Anak Binaan.

(4) Penempatan Anak Binaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia
dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan
asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh
Asesor Pemasyarakatan.

(5) Pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil
Litmas.

(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun

oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(71 Pengeluaran Anak Binaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
- perawatan kesehatan;
- masih ada perkara lain;
- pelaksanaan Pembinaan;
- terdapat alasan penting lainnya; dan
- kondisi darurat.

(8) Pembebasan

SK No 143404 A

---

PRESIDEN

(8) Pembebasan Anak Binaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai
menjalani masa pidana.

Pasal 49

Untuk kepentingan keamanan, Pembinaan, dan/atau
keperluan proses peradilan, Anak Binaan dapat
dipindahkan.

Pasal 50

(1) Berdasarkan hasil Litmas, Anak Binaan diberikan

Pembinaan berupa:
- pendidikan;
- pembinaan kepribadian; dan
- pembinaan kemandirian.

(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas pendidikan formal, nonformal,
danlatau informal.

(3) Pembinaan kepribadian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berupa kegiatan yang bertujuan pada
pembinaan mental dan spiritual.
(41 Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa pelatihan keterampilan.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan
terbaik bagi Anak Binaan.

Pasal 51

Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48, kepala LPKA dapat dibantu oleh Wali
Pemasyarakatan.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pembinaan Anak Binaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah

Pasal53...

SK No 143405 A

---

PRESIDEN

Pasal 53

Kepala LPKA wajib membebaskan Anak Binaan yang telah
selesai menjalani masa pidananya.

Bagian Ketiga
Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana Risiko Tinggi

Pasal 54

(1) Terhadap Tahanan atau Narapidana risiko tinggi

diberikan Pelayanan atau Pembinaan khusus
berdasarkan hasil Litmas.

(2) Hasil Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh
Asesor Pemasyarakatan pada Bapas dan/atau instansi
terkait.

(3) Pelayanan atau Pembinaan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penempatan dalam tempat tertentu; dan
- pemberian program Pelayanan atau Pembinaan
berkoordinasi dengan instansi terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan atau

Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pembimbingan Kemasyarakatan

Pasal 55

(1) Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien

diselenggarakan oleh Bapas.
(21 Bapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
di kabupaten/kota.

### Pasal 56. . .

SK No 143406A

---

PRESIDEN

Pasal 56

(1) Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan

meliputi:
- pendampingan;
- pembimbingan; dan
- pengawasan.
(21 Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui tahapan:
- penerimaan Klien;
- pemberian program; dan
- pengakhiran.

(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan
pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap
praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi
dan bimbingan lanjutan.

(4) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b digunakan untuk memberikan bekal dalam
meningkatkan kualitas mental dan spiritual,
intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c digunakan untuk memastikan pelaksanaan
syarat dan program yang telah ditetapkan.

(6) Kegiatan pendampingan, pembimbingan, dan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) dilakukan berdasarkan hasil
Litmas.
(71 Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 57

Ketentuan mengenai Pembimbingan Kemasyarakatan
terhadap Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
berlaku juga terhadap Klien yang menjalani:
a pidana

SK No 143401 A

---

PRESIDEN

- pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi
dewasa; dan
- pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan
kerja, dan pembinaan dalam lembaga bagi anak.

Pasal 58

(1) Pembimbingan Klien berakhir karena:

- telah selesai menjalani masa Pembimbingan
Kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan
atau keputusan menteri/pimpinan lembaga;
- meninggal dunia; atau
- dicabut Pembimbingan Kemasyarakatannya
karena melanggar persyaratan Pembimbingan
Kemasyarakatan.

(2) Kepala Bapas wajib mengakhiri Pembimbingan

Kemasyarakatan Klien sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Pembimbingan Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kelima
Perawatan

Pasal 60

(1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dalam melaksanakan

fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan
Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan
Anak Binaan.
(21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pemeliharaan kesehatan;
- rehabilitasi; dan
- pemenuhan kebutuhan dasar.
Pasal61...

SK No l4340tt A

---

PRES tDEN

Pasal 61

(1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan

khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus.

(2) Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Anak;
- Anak Binaan;
- perempuan dalam fungsi reproduksi;
- pengidap penyakit kronis;
- penyandang disabilitas; dan
- manusia lanjut usia.

Pasal 62

(1) Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana

perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas,
atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya
paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga)
tahun.
(21 Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana
perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan secara khusus bersama dengan Tahanan
atau Narapidana perempuan tersebut.

(3) Dalam hal anak dari Tahanan atau anak dari

Narapidana perempuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan anak yang berkebutuhan khusus,
anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.

(4) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau
ahl: gizi.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perawatan Tahanan,
Anak, Narapidana, dan Anak Binaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam

SK No 143409 A

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Pengamanan

Pasal 64

(1) Penyelenggaraan Pengarnanan dilakukan di Rutan dan

Lapas.

(2) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan ditempat lain.

(3) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (21terdiri atas:
- pencegahan;
- penindakan; dan
- pemulihan.

Pasal 65

(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi
atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan
keamanan dan ketertiban.

(2) Dalam melaksanakan pencegahan di Rutan dan Lapas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas
Pemasyarakatan berwenang melakukan:
- pemeriksaan;
- pengawasan komunikasi; dan
- tindakan pencegahan lainnya.

Pasal 66

(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

ayat (3) huruf b merupakan upaya untuk
menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi
gangguan keamanan dan ketertiban.

(2) Dalam melaksanakan penindakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) di Rutan dan Lapas, Petugas
Pemasyarakatan berwenang untuk:
- mengamankan barang terlarang;
- menggunakan kekuatan;
c.menjatuhkan...

SK No 143410 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

  • menjatuhkan sanksi; dan
  • menjatuhkan tindakan pembatasan.

Pasal 67

(1) Penjatuhan sanksi bagi Tahanan dan Narapidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21
huruf c berupa:
- penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12
(dua belas) hari; dan/atau
- penundaan atau pembatasan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dan Pasal 10 ayat (1).

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

tidak diberikan bagi Tahanan dan Narapidana
perempuan dalam fungsi reproduksi.

Pasal 68

Dalam menjatuhkan sanksi kepada Tahanan dan
Narapidana, Petugas Pemasyarakatan rvajib:
- memperlakukan Tahanan dan Narapidana secara adil
dan tidak bcrtindak sewenang-wenang; dan
- mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib
Rutan dan Lapas.

Pasal 69

Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Tahanan atau
Narapidana diduga tindak pidana, kepala Rutan atau
kepala Lapas melaporkan kepada instansi yang berwenang
untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki
dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan
keamanan dan ketertiban.

(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui cipta kondisi di Rutan dan Lapas.

Pasal 72

Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pengamanan,
Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api
serta sarana dan prasarana Pengamanan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Pengamatan

Pasal 73

(1) Penyelenggaraan Pengamatarr dilakrrkan di LPAS dan

LPKA.
(21 Penyelenggaraan Pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat lain.

(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- pencegahan;
- penegakan disiplin; dan
- pemulihan.

Pasal 74

(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73

ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi
atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan
keamanan dan ketertiban.

(2) Dalam

SK No 143412 A

---

PRESIDEN

(21 Dalam melaksanakan pencegahan di LPAS dan LPKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas
Pemasyarakatan berwenang melakukan:
- pemeriksaan;
- pengawasan komunikasi; dan
- tindakan pencegahan lainnya.

Pasal 75

Dalam melaksanakan penegakan disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b di LPAS dan
LPKA, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:
- mengamankan barang terlarang; dan
- menjatuhkan tindakan disiplin.

Pasal 76

Tindakan disiplin bagi Anak dan Anak Binaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b berupa:
- peringatan atau teguran;
- permintaan maaf secara lisan atau tertulis;
- membersihkan lingkungan; dan
- tindakan disiplin sesuai kesepakatan bersama antara
Anak atau Anak Binaan dengan Petugas
Pemasyarakatan.

Pasal 77

Dalam menjatuhkan tindakan disiplin kepada Anak dan
Anak Binaan, Petugas Pemasyarakatan wajib:
- memperlakukan Anak dan Anak Binaan secara adil;
- mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib
LPAS dan LPKA; dan
- tidak bertindak sewenang-wenang.

Pasal 78

Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Anak atau
Anak Binaan diduga merupakan tindak pidana, kepala
LPAS atau kepala LPKA melaporkan kepada instansi yang
berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73

ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki
dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan
keamanan dan ketertiban.

(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui cipta kondisi di LPAS dan LPI(A.

Pasal 81

(1) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 7 | dan
Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
sampai dengan Pasal 79 didukung dengan kegiatan
intelijen.

(2) Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan intelijen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan
berwenang melakukan:
- pengumpulan informasi intelijen;
- pengelolaan dan analisis informasi intelijen;
- penyajian data dan inforrrrasi intelijen; dan
- pertukaran informasi intelijen.

SK No 143414 A

---

PRES IDEN

Pasal 82

(1) Untuk mendukung pelaksanaan fungsi

Pemasyarakatan digunakan sistem teknologi informasi
Pemasyarakatan.

(2) Sistem teknologi informasi Pemasyarakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengaturan mengenai kelembagaan, proses bisnis,
sumber daya manusia, data, layanan dan aplikasi,
infrastruktur, keamanan, audit teknologi informasi,
dan pusat data.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem teknologi

informasi Pemasyarakatan diatur dengan peraturan
menteri/ pimpinan lembaga.

Pasal 83

(1) Dalam melaksanakan kebijakan penyelenggaraan

fungsi Pemasyarakatan, pemerintah menyediakan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi sarana dan prasarana:
- Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan
Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan
Pengamatan;
- lingkungan;
- bangunan;
- teknologi informasi; dan
- pendidikan.

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (21memiliki fungsi yang terintegrasi antara aspek
ruang gerak, kesehatan, dan keselamatan.

(4) Ketentr:an...

SK No 143415 A

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana

diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.

Pasal 84

(1) Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat

fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi
Pemasyarakatan.

(2) Ketentuan mengenai pejabat fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Petugas

Pemasyarakatan, selain memenuhi syarat yang
ditentukan dalam penerimaan aparatur sipil negara,
juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di
bidang Pemasyarakatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri/ pimpinan lembaga.

Pasal 86

(1) Petugas Pemasyarakatan wajib menghormati hak asasi

Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

(2) Petugas Pemasyarakatan wajib berpedoman pada kode

etik dan kode perilaku.

(3) Dalam

SK No 143416 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode

perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat(21, Petugas
Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan
kode etik dan kode perilaku.

(4) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode

perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
diduga merupakan tindak pidana, Petugas
Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode

perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.

Pasal 87

(1) Petugas Pemasyarakatan berhak mendapat bantuan

hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

(2) Petugas Pemasyarakatan wajib diberi pelindungan oleh

negara dari kemungkinan ancaman yang
membahayakan diri, jiwa, danf atau hartanya dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.

(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan juga kepada keluarga Petugas
Pemasyarakatan, dalam hal terdapat ancaman.

(4) Pemberian bantuan hukurn dan pelindungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PENGAWASAN

Pasal 88

(1) Pcngawasan internal penyelenggaraan fungsi

Pemasyarakatan dilakukan oleh menteri/pimpinan
lembaga.

(2) Pengawasan.

SK No 143417 A

---

PRESIDEN

(2) Pengawasan eksternal penyelenggaraan fungsi

Pemasyarakatan dilakukan oleh komisi di Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
menangani bidang hukum.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim
pengawas.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia.

Pasal 89

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,

menteri/pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja
sama dengan kementerian, pemerintah daerah,
lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai
dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

(2) Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga juga

dapat memberikan bantuan dan dukungan terhadap
program Pemasyarakatan.

Pasal 90

Dalam mengadakan kerja sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89, pemerin+"ah daerah dapat menyediakan
lahan, infrastruktur, dan/atau dana untuk
penyelenggaraan Pemasyarakatan di wilayahnya.

Pasal91...

SK No l434lliA

---

PRES IDEN

Pasal 91

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, setiap
pimpinan satuan kerja Pemasyarakatan menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta
bekeda sama dalam lingkup internal dan eksternal.

Pasal 92

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan
fungsi Pemasyarakatan dengan cara:
- mengajukan usul progranr Pemasyarakatan;
- membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan;
- berpartisipasi dalam pembimbingan mantan
Narapidana dan Anak Binaan; dan/atau
- melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dan peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
sampai dengan Pasal 92 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 94

Sebelum peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
mulai berlaku maka:
1 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842);

1. Peraturan

SK No 143419 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38a6);

1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang
Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 16, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3857);

1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang
Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang,
Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor ll2, Tambahan Lenrharan Negara Republik
Indonesia Nomor 3858),
dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 95

Pada saat Peraturan Presiden mengenai
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang rni belum berlaku, fungsi

Pemasyarakatan tetap dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 20l5 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84).

BABXI...

SK No 143420 A

---

PRESIDEN

Pasal 96

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 97

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 1995 Nomor
77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3614), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 98

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang- Undang ini diundangkan.

Pasal 99

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
cliundangkan.

Agar

SK No 143421 A

---

PRESIDEN

memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2022

trd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
rj' ;

\*
ta anna Djaman
lliD

SK No 143479 A

---

PRESlDEN