Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
1. Kabupaten Tapanuli Utara adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tapanuli Utara.
KABUPATEN TAPANULI UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199595A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199596 A
---
PRESIDEH
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
Pasal 3
Kabupaten Tapanuli Utara terdiri atas 15 (lima belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tarutung;
- Kecamatan Siatas Barita;
- Kecamatan Adiankoting;
- Kecamatan Sipoholon;
- Kecamatan Pahae Julu;
- Kecamatan Pahae Jae;
- Kecamatan Simangumban;
- Kecamatan Purbatua;
- Kecamatan Siborongborong;
- Kecamatan Pagaran;
- Kecamatan Parmonangan;
- KecamatanSipahutar;
- Kecamatan Pangaribuan;
- Kecamatan Garoga; dan
- Kecamatan Muara.
Pasal4...
SK No 199593 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Humbang
Hasundutan, Danau Toba, dan Kabupaten Toba;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toba,
Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten
Tapanuli Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Tengah dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Utara secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Tapanuli Utara berkedudukan di
Kecamatan Tarutung.
Pasal 6
Kabupaten Tapanuli Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berada di dataran
tinggi yang berbukit dan berlembah;
- potensi sumber daya alam berurpa pertanian, kehutanan,
dan pertambangan, serta potensi industri sandang dan
pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku Batak
Toba yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199594A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor to92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Utara dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
