Langsung ke konten

KESEHATAN

UU No. 23 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial
yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial
dan ekonomis.

1. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan
atau masyarakat.

1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.

1. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.

1. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk
memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang

---

PRESIDEN

berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka
pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh
yang tidak berfungsi dengan baik.

1. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang
ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan
kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan
kesehatan, dan atau kosmetika.

1. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan
dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada
pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan diterapkan
sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

1. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk
meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan
diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik
lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.

1. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan
kosmetika.

1. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa
bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian
(galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara
turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan
pengalaman.

1. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang
tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit,
merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia
dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.

1. Zat aktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan
kctergantungan psikis.

1. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian

---

PRESIDEN

mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan
dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep
doktcr, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat,
bahan obat, dan obat tradisional.

1. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang
diperlukan untuk menyclenggarakan upaya kesehatan.

1. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna
berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang
berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta
pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.

Pasal 2

Pembangunan kesehatan diselenggarakan berasaskan perikemanusiaan
yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama
dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam
keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kckuatan
sendiri.

Pasal 3

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat
keschatan yang optimal.

Pasal 5

Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan
lingkungannya.

Pasal 6

Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi
penyelenggaraan upaya keschatan.

Pasal 7

Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata
dan terjangkau oleh masyarakat.

Pasal 8

Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan
fungsi sosial sehingga pelayanan keschatan bagi masyarakat yang
kurang mampu tetap terjamin.

---

PRESIDEN

Pasal 9

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 10

Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat,
diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan,
peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),
penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rchabilitatif) yang dilaksanakan secara menycluruh, terpadu, dan
berkesinambungan.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan :

  • kesehatan keluarga;
  • perbaikan gizi;
  • pengamanan makanan dan minuman;
  • kesehatan lingkungan;
  • kesehatan kerja;
  • kesehatan jiwa;
  • pemberantasan penyakit;

---

PRESIDEN

  • penyembuhan penyakit dan pemulihan kcschatan;
  • penyuluhan kesehatan masyarakat;
  • pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
  • pengamanan zat adiktif;

1. kesehatan sekolah;

  • kesceatan olahraga;
  • pengobatan tradisional
  • keschatan matra.

(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.

Bagian Kedua
Kesehatan Keluarga

Pasal 12

(1) Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga

sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.

(2) Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga
lainnya.

Pasal 13

Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran
data rangka menciptakan ketuarga yang sehat dan harmonis.

Pasal 14

Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan,

---

PRESIDEN

kehamilan, pascapersalinan dan masa di luar kehamilan, dan
persalinan.

Pasal 15

(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyclamatkan jiwa

ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis
tertentu.

(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

hanya dapat dilakukan :

- berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya
tindakan tersebut;

- oleh tenaga keschatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli;

- dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau
suami atau keluarganya;

  • pada sarana kesehatan tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya

terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan.

(2) Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang
sah dengan ketentuan :

---

PRESIDEN

- hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang
bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana
ovum berasal;

- dilakukan oleh tenaga keschatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu;

  • pada sarana kesehatan tertentu.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di

luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan

pertumbuhan dan perkembangan anak.

(2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa
bayi, masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.

Pasal 18

(1) Setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan

keluarga dalam keluarganya.

(2) Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan

kesehatan keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana
atau dengan kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan
keluarga.

Pasal 19

(1) Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan

---

PRESIDEN

meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar tetap
produktif.

(2) Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan

manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara
optimal.

Bagian Ketiga
Perbaikan Gizi

Pasal 20

(1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya

kebutuhan gizi.

(2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi,

pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi
salah.

Bagian Keempat
Pengamanan Makanan dan Minuman

Pasal 21

(1) Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk

melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak
memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan
keschatan.

(2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda

atau label yang berisi :

  • bahan yang dipakai;
  • komposisi setiap bahan;
  • tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;

---

PRESIDEN

  • ketentuan lainnya.

(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar

dan atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk
diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnahkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(4) Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayal (2), dan ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Kesehatan Lingkungan

Pasal 22

(1) Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan

kualitas lingkungan yang sehat.

(2) Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum,

lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan
lingkungan lainnya.

(3) Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara,

pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan
kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau
pengamanan lainnya.

(4) Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara

dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar
dan persyaratan.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Kesehatan Kerja

Pasal 23

(1) Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan

produktivitas kerja yang optimal.

(2) Kesehatan kerja meliputi pclayanan kesehatan kerja, pencegahan

penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.

(3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.

(4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Kesehatan Jiwa

Pasal 24

(1) Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang

schat secara optimal baik intelektual maupun emotional.

(2) Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan

kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah
psikososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan
penderita gangguan jiwa.

(3) Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga,

lingkungan sekolah, lingkungan pekerjaan, lingkungan
masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan
sarana lainnya.

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan,

dan penyaluran bekas penderita gangguan jiwa yang telah selesai
menjalani pengobatan dan atau perawatan ke dalam masyarakat.

(2) Pemerintah membangkitkan, membantu, dan membina kegiatan

masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan masalah
psikososial dan gangguan jiwa, pengobatan dan perawatan
penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas
penderita ke dalam masyarakat.

Pasal 26

(1) Penderita gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan

terhadap kcamanan dan ketertiban umum wajib diobati dan
dirawat di sarana pelayanan keschatan jiwa atau sarana
pelayanan kesehatan lainnya.

(2) Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat

dilakukan atas permintaan suami atau istri atau wali atau
anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang
bertanggung jawab atas kcamanan dan ketertiban di wilayah
setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suatu perkara
timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita
gangguan jiwa.

Pasal 27

Ketentuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan
Pemberantasan Penyakit

Pasal 28

(1) Pemberantasan penyakit diselenggarakan untuk menurunkan

angka kesakitan dan atau angka kematian.

(2) Pemberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular

dan penyakit tidak menular.

(3) Pemberantasan penyakit menular atau penyakit yang dapat

menimbulkan angka kesakitan dan atau angka kematian yang
tinggi dilaksanakan sedini mungkin.

Pasal 29

Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah
dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku
masyarakat dan dengan cara lain.

Pasal 30

Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya
penyuluhan, penyelidikan, pengebalan, menghilangkan sumber dan
perantara penyakit, tindakan karantina, dan upaya lain yang
diperlukan.

Pasal 31

Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan
penyakit karantina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku.

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan
Penyembuhan Penyakit dan
Pemulihan Kesehatan

Pasal 32

(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan keschatan

diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat
penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau
menghilangkan cacat.

(2) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan

dengan pengobatan dan atau perawatan.

(3) Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan

ilmu kedoktcran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.

(4) Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu

kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu.

(5) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan cara
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 33

(1) Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat

dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfuse
darah, implan obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik
dan rekonstruksi.

(2) Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk
tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat

dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan
tertentu.

(2) Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor

harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan
ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan

transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Transfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan

yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara transfusi darah

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Implan obat dan atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia

hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana
kesehatan tertentu.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan

implan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 37

(1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh

tenaga keschatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu dan dilakukan di sarana keschatan tertentu.

(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan

norma yang berlaku dalam masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan

rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesepuluh
Penyuluhan Kesehatan Masyarakat

Pasal 38

(1) Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan guna

meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan
kemampuan masyarakat untuk hidup sehat, dan aktif berperan
serta dalam upaya kesehatan.

(2) Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesebelas
Pengamanan Sediaan Farmasi
dan Alat Kesehatan

Pasal 39

Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan
untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh

---

PRESIDEN

penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi
persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan.

Pasal 40

(1) Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus

memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar
lainnya.

(2) Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta

alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan
yang ditentukan.

Pasal 41

(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan

sctelah mendapat izin edar.

(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan

harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta
tidak menyesatkan.

(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan

penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan
yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak
memenuhi persyaratan mutu dan atau kcamanan dan atau
kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 42

Pekerjaan kefarmasian harus dilakukan dalam rangka menjaga mutu
sediaan farmasi yang beredar.

---

PRESIDEN

Pasal 43

Ketentuan tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat
keschatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Belas
Pengamanan Zat Adiktif

Pasal 44

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif

diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan
perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.

(2) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung

zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang
ditentukan.

(3) Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat

adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Belas
Kesehatan Sekolah

Pasal 45

(1) Keschatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan

kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup
sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan
berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya
manusia yang lebih bcrkualitas.

(2) Keschatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diselenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga

---

PRESIDEN

pendidikan lain.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Keempat Belas
Kesehatan Olahraga

Pasal 46

(1) Kesehatan olahraga diselenggarakan untuk memelihara dan

meningkatkan kesehatan melalui kegiatan olahraga.

(2) Kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diselenggarakan melalui sarana olahraga atau sarana lain.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kelima Belas
Pengobatan Tradisional

Pasal 47

(1) Pengobatan traditional merupakan salah satu upaya pengobatan

dan atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu
keperawatan.

(2) Pengobatan traditional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi
pengobatan dan atau perawatan cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan manfaat dan kcamanannya.

(3) Pengobatan tradisional yang sudah dapat dipertanggungjawabkan

---

PRESIDEN

manfaat dan kcamanannya perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam Belas
Kesehatan Matra

Pasal 48

(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya keschatan

diselenggarakan untuk mewujudkan derajat keschatan yang
optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.

(2) Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan, kesehatan

kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan Matra sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 49

Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan
perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan
upaya kesehatan, meliputi :

  • tenaga kesehatan;

---

PRESIDEN

  • sarana kesehatan;
  • perbekalan kesehatan;
  • pembiayaan kesehatan;
  • pengelolaan kesehatan;
  • penelitian dan pengembangan keschatan,

Bagian Kedua
Tenaga Kesehatan

Pasal 50

(1) Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan

kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau
kewenangan tenaga kesehatan yang bcrsangkutan.

(2) Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga

keschatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 51

(1) Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan

di-selenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan
yang dilaksanakan olch pemerintah dan atau masyarakat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyclenggaraan pendidikan

dan pelatihan tenaga keschatan ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 52

(1)) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam

rangka pemeralaan pelayanan kesehatan.

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 53

(1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum

dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

(2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban

untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

(3) Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pcmbuktian, dapat

melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan
memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dcngan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 54

(1) Terhadap tenaga keschatan yang melakukan kesalahan atau

kelalaian data melaksanakan profesinya dapat dikenakan
tindakan disiplin.

(2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kalalaian sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga
Keschatan.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja

Majelis Disiplin Tenaga Keschatan ditetapkan dcngan Keputusan
Presiden.

---

PRESIDEN

Pasal 55

(1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau

kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Sarana Kesehatan

Pasal 56

(1) Sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan

masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, praktik
dokter, praktik dokter gigi, praktik dokter spcsialis, praktik
dokter gigi spesialis, praktik bidan, toko obat, apotek, pedagang
besar farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium,
sekolah dan akademi kesehatan, balai pelatihan kesehatan, dan
sarana kesehatan lainnya.

(2) Sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.

Pasal 57

(1) Sarana kesehatan berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan

dasar atau upaya kesehatan rujukan dan atau upaya kesehatan
penunjang.

(2) Sarana kesehatan dalam penyclenggaraan kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan fungsi sosial.

(3) Sarana kesehatan dapat juga dipergunakan untuk kepentingan

pendidikan dan pelatihan serta penclitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.

---

PRESIDEN

Pasal 58

(1) Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat

harus berbentuk badan hukum.

(2) Sarana kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 59

(1) Semua penyelenggaraan sarana kesehatan harus memiliki izin.

(2) Izin penyelenggaraan sarana kesehatan diberikan dengan

mem-perhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan
kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara memperolch izin

penyelenggaraan sarana kesehatan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Keempat
Perbekalan Kesehatan

Pasal 60

Perbekalan keschatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan
lainnya.

Pasal 61

(1) Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat

terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan
serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat.

---

PRESIDEN

(2) Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa sediaan farmasi

dan alat keschatan dilaksanakan dengan memperhatikan
pemenuhan kebutuhan, kemanfaatan, harga, dan faktor yang
berkaitan dengan pemerataan penyediaan perbekalan kesehatan.

(3) Pemerintah membantu penyediaan perbekalan kesehatan yang

menurut pertimbangan diperlukan olch sarana kesehatan.

Pasal 62

(1) Pengadaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan

dibina dan diarahkan agar menggunakan potensi nasional yang
tersedia dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup
termasuk sumber daya alam dan sosial budaya.

(2) Produksi sediaan farmasi dan alat keschatan harus dilakukan

dengan cara produksi yang baik yang berlaku dan memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan dalam farmakope Indonesia atau
buku standar lainnya dan atau syarat lain yang ditetapkan.

(3) Pemerintah mendorong, membina, dan mengarahkan

pemanfaatan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan
dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Pasal 63

(1) Pekerjaan kefarmasiaan dalam pengadaan, produksi, distribusi,

dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan olch tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 64

Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Pembiayaan Kesehatan

Pasal 65

(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan dibiayai olch pemerintah dan

atau masyarakat.

(2) Pemerintah membantu upaya kesehatan yang diselenggarakan

oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, terutama upaya kesehatan bagi masyarakat rentan.

Pasal 66

(1) Pemerintah mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan

pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara, yang dijadikan
landasan setiap penyerlenggaraan pemeliharaan kesehatan yang
pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya, berasaskan usaha
bersama dan kekeluargaan.

(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara

pcnyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya,
dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat
kesehatan, wajib dilaksanakan olch setiap penyclenggara.

(3) Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat

harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional serta
kepesertaannya bersifat aktif.

(4) Ketentuan mengenai penyclenggaraan jaminan pemeliharaan

kesehatan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Pengelolaan Kesehatan

Pasal 67

(1) Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan olch pcmerintah

dan atau masyarakat diarahkan pada pengembangan dan
peningkatan kcmampuan agar upaya kesehatan dapat
dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna.

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi

kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan
pengendalian program serta sumber daya yang dapat menunjang
peningkatan upaya kesehatan.

Pasal 68

Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
dilaksanakan olch perangkat kesehatan dan badan pemerintah lainnya,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Bagian Ketujuh
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

Pasal 69

(1) Penelitian dan pengembangan kcsehatan dilaksanakan untuk

memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat
guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan.

(2) Penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penclitian pada

manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.

---

PRESIDEN

(3) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia harus
dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan
yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai penclitian, pengembangan, dan penerapan

hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 70

(1) Dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dapat

dilakukan bedah mayat untuk penyelidikan sebab penyakit dan
atau sebab kematian serta pendidikan tenaga keschatan.

(2) Bedah mayat hanya dapat dilakukan koleh tenaga kesehatan yang

mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dengan
memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 71

(1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam

penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya.

(2) Pemerintah membina, mendorong, dan menggerakkan swadaya

masyarakat yang bergerak di bidang keschatan agar dapat lebih
berdayaguna dan berhasilguna.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peran serla masyarakat

di bidang keschatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 72

(1) Peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam

ikut menentukan kebijaksanaan pemerintah pada
penyelenggaraan keschatan dapat dilakukan mclalui Badan
Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang beranggotakan tokoh
masyarakat dan pakar lainnya.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata

kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 73

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.

Pasal 74

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diarahkan untuk

1. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;

1. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan
perbekalan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau
olch seluruh lapisan masyarakat;

1. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang
dapat menimbulkan gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan;

1. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan

---

PRESIDEN

upaya kesehatan;

1. meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.

Pasal 75

Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 dan Pasal 74 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 76

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan, baik yang
dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 77

Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap
tenaga kesehatan dan atau sarana kesehatan yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 78

Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

PENYIDIKAN

Pasal 79

(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga

kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Departemen
Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk
melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta
keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;

- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;

- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum schubungan dengan tindak pidana di bidang
keschatan;

- melakukan pemeriksaan atas surat dan atau dokumen lain
tentang tindak pidana di bidang keschatan;

- melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;

- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;

- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup
bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di
bidang kesehatan.

---

PRESIDEN

(3) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dilakukan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.

Pasal 80

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu

terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat

untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak
berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta
tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan
keschatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan

tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh
atau jaringan tubuh atau transfuse darah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa dengan sengaja :

- mengedarkan makanan dan atau minuman yang tidak
memenuhi standar dan atau persyaratan dan atau
membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

---

PRESIDEN

### Pasal 21 ayat (3);

- memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi
berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat
farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).

Pasal 81

(1) Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan segaja

:

- melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1);

- melakukan implan alat kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1);

- melakukan bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
atau pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00 (seratus
empat puluh jula rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja :

- mengambil organ dari seorang donor tanpa memperhatikan
kesehatan donor dan atau tanpa persetujuan donor dan ahli
waris atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2);

- memproduksi dan atau mengedarkan alat keschatan yang
tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);

---

PRESIDEN

- mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan
tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1);

- menyelenggarakan penelitian dan atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia tanpa
memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang
bersangkutan serta norma yang berlaku dalam masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan ayat

(3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)

tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp
140.000.000,00 (scratus empat puluh juta rupiah).

Pasal 82

(1) Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan

sengaja :

- melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4);

  • melakukan transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (1);

- melakukan implan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1);

- melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1);

  • melakukan bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 70 ayat (2);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (scratus juta
rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja :

---

PRESIDEN

- melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (2);

- memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi
berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan
atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2);

- memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi
berupa kosmetika yang tidak memenuhi standar dan atau
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat

(2);

- mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi persyaratan penandaan dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2);

- memproduksi dan atau mengedarkan bahan yang
mengandung zat adiktif yang tidak memenuhi standar dan
atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

Pasal 83

Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, dan

### Pasal 82 ditambah seperempat apabila menimbulkan luka berat atau

sepertiga apabila menimbulkan kematian.

---

PRESIDEN

Pasal 84

Barang siapa :

1. mengedarkan makanan dan atau minuman yang dikemas tanpa
mencantumkan tanda atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2);

1. menyelenggarakan tempat atau sarana pelayanan umum yang tidak
memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan lingkungan yang
sehat sebagamna dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4);

1. menyelenggarakan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);

1. menghalangi penderita gangguan jiwa yang akan diobati dan atau
dirawat pada sarana pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

1. menyelenggarakan sarana kesehatan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau
tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1);
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah).

Pasal 85

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81,

dan Pasal 82 adalah kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 adalah

pelanggaran.

---

PRESIDEN

Pasal 86

Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini
dapat ditetapkan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).

Pasal 87

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotek
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 18);

1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah
Sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-orang Miskin
dan Orang-orang Yang Kurang Mampu (Lembaran Negara Tahun
1953 Nomor 48);

1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2068);

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk
Usaha-usaha Bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2475);

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2576);

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran
Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2580);

---

PRESIDEN

1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja
Tenaga Paramedis (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2698);

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran
Negara Tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2804);

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa
(Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2805);

pada saat diundangkannya Undang-undang ini masih tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 88

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini sarana kesehatan tertentu

yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum berbentuk
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1),
tetap dapat melaksanakan fungsinya sampai dengan disesuaikan
bentuk badan hukumnya.

(2) Penyesuaian bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.

Pasal 89

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotek

---

PRESIDEN

(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 18);

1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah
Sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-orang Miskin dan
Orang-orang Yang Kurang Mampu (Lembaran Negara Tahun 1953
Nomor 48);

1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2068);

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk
Usaha-usaha Bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2475);

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2576);

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran
Negara Tahun 1963 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2580);

1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga
Paramedis (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2698);

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran
Negara Tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara, Nomor
2804);

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa
(Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2805);

dinyatakan tidak berlaku lagi.

---

PRESIDEN

Pasal 90

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan pcnempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggat 17 September 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992

ttd

MOERDIONO