Langsung ke konten

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

UU No. 23 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,

daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan

perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan

kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;

1. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk

melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan

penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,

pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;

1. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup

adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan

hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk

menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi

masa kini dan generasi masa depan;

1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan

kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam

membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan

hidup;

1. Pelestarian…

---

PRESIDEN

1. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk

memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung

lingkungan hidup;

1. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan

hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup

lain;

1. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya

untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan

perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu

kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan

makhluk hidup lain;

1. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan

hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang

masuk atau dimasukkan ke dalamnya;

1. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya

untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap

zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;

1. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas

sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun

nonhayati, dan sumber daya buatan;

1. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar

makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada

dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam

suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;

1. Pencemaran…

1. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau

---

PRESIDEN

dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain

ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga

kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan

lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan

peruntukannya;

1. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas

perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat

ditenggang;

1. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan

perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik

dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak

berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;

1. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya

alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara

bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin

kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara dan

meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;

1. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;

1. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat

atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak

langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan

hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup

lain;

1. Limbah…

1. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha

---

PRESIDEN

dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau

beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau

jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat

mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau

dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan

hidup manusia serta makhluk hidup lain;

1. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak

atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya

pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

1. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada

lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau

kegiatan;

1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian

mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan

yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi

proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha

dan/atau kegiatan;

1. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang

terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat

yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;

1. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang

dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk

menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku

dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh

penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;

1. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,

dan/atau badan hukum;

1. Menteri…

1. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan

---

PRESIDEN

hidup.

Pasal 2

Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara

dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

Pasal 3

Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas

tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan

untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan

lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia

seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang

beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 4

Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :

  • tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara

manusia dan lingkungan hidup;

  • terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup

yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina

lingkungan hidup;

  • terjaminnya…
  • terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa

---

PRESIDEN

depan;

  • tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  • terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
  • terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap

dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang

menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 5

(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang

baik dan sehat.

(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang

berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka

pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi

lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran

dan perusakan lingkungan hidup.

(2) Setiap...

(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban

---

PRESIDEN

memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan

lingkungan hidup.

Pasal 7

(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya

untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara

:

  • meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan

kemitraan;

  • menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan

masyarakat;

  • menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan

pengawasan sosial;

  • memberikan saran pendapat;
  • menyampaikan informasi dan/atau menyapaikan laporan.

Pasal 8

(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk

sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya

ditentukan oleh Pemerintah.

(2) Untuk...

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

---

PRESIDEN

(1), Pemerintah:

  • mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka

pengelolaan lingkungan hidup;

  • mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan

lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam,

termasuk sumber daya genetika;

  • mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang

dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap

sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber

daya genetika;

  • mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
  • mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi

lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang

pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap

memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang

hidup dalam masyarakat.

(2) Pengelolaan...

(2) Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh

---

PRESIDEN

nstansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab

masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan

memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan

kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu

dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati,

perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam

hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan

perubahan iklim.

(4) Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional

pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dikoordinasi oleh Menteri.

Pasal 10

Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:

  • mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan

kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam

pengelolaan lingkungan hidup;

  • mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan

kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam

pengelolaan lingkungan hidup;

  • mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan

kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam

upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan

hidup;

  • mengembangkan…
  • mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional

---

PRESIDEN

pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya

dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

  • mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat yang

bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan

penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

  • memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab

lingkungan hidup;

  • menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang

lingkungan hidup;

  • menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya

kepada masyarakat;

  • memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa

di bidang lingkungan hidup.

Pasal 11

(1) Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan

secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh

Menteri.

(2) Ketentuan nengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan

organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 12…

Pasal 12

---

PRESIDEN

(1) Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan

kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup,

Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:

  • melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup

kepada perangkat di wilayah;

  • mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu

Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan

hidup di daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup,

Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah

Daerah menjadi urusan rumah tangganya.

(2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha

dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku

kerusakan lingkungan hidup.

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan

---

PRESIDEN

penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,

pencegahan dan penanggulan kerusakan serta pemulihan daya

dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat

menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan

hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

(2) Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang

menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan

hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara

penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan

hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan

pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.

(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut

kepada pihak lain.

(3) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

### Pasal 17…

Pasal 17

---

PRESIDEN

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan

pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.

(2) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi : menghasilkan,

mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau

membuang.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Pertama

Perizinan

Pasal 18

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar

dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis

mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin

melakukan usaha dan/atau kegiatan.

(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dalam...

(3) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan

persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian

---

PRESIDEN

dampak lingkungan hidup.

Pasal 19

(1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib

diperhatikan:

  • rencana tata ruang;
  • pendapat masyarakat;
  • pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang

berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

(2) Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib

diumumkan.

Pasal 20

(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan

pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.

(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar

wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.

(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.

(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi

pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan...

(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan

peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

Pasal 21

Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan

beracun.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 22

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung

jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan

dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan

pengawasan.

(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah

Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang

melakukan pengawasan.

Pasal 23

Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan

dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh

Pemerintah.

### Pasal 24…

Pasal 24

(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud

---

PRESIDEN

dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta

keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat

catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil

contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat

transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung

jawab atas usaha dan/atau kegiatan.

(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai

keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi

permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda

pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat

pengawasan tersebut.

Bagian Ketiga

Sanksi Administrasi

Pasal 25

(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan

pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta

menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran,

melakukan tindakan penyeleamatan, penanggulangan, dan/atau

pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau

kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.

(2) Wewenang...

(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan

kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan

Peraturan Daerah Tingkat I.

---

PRESIDEN

(3) Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan

kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan

pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang

berwenang.

(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengna

pembayaran sejumlah uang tertentu.

Pasal 26

(1) Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan dengan

peraturan perundang-undang.

(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upaya

hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin

usaha dan/atau kegiatan.

(2) Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha

dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.

(3) Pihak...

(3) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada

pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau

kegiatan karena merugikan kepentingannya.

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Audit Lingkungan Hidup

Pasal 28

Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah

mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan

audit lingkungan hidup.

Pasal 29

(1) Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha

dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila

yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap

ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan

untuk melakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan

perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak

melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk

melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau

kegiatan yang bersangkutan.

(4) Jumlah...

(4) Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

oleh Menteri.

(5) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana

---

PRESIDEN

dimaksud pada ayat (1).

Bagian Pertama

Umum

Pasal 30

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui

pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara

sukarela para pihak yang bersengketa.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup

sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(3) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup

di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat

ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh

salah satu atau para pihak yang bersengketa.

Bagian…

Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

di Luar Pengadilan

---

PRESIDEN

Pasal 31

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan

diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan

besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin

tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap

lingkungan hidup.

Pasal 32

Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak

ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan

maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk

membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

Pasal 33

(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga

penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup

yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

(2) Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa

lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian…

Bagian Ketiga

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

Melalui Pengadilan

---

PRESIDEN

Paragraf 1

Ganti Rugi

Pasal 34

(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau

perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada

orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab

usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau

melakukan tindakan tertentu.

(2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang

paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu

tersebut.

Paragraf 2

Tanggung Jawab Mutlak

Pasal 35

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan

kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap

lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan

beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan

beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang

ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara

langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau

perusakan lingkungan hidup.

(2) Penanggung...

(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari

kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat

---

PRESIDEN

(1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran

dan/atau perusakan lingkungna hidup disebabkan salah satu alasan

di bawah ini:

  • adanya bencana alam atau peperangan; atau
  • adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
  • adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya

pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga

bertanggung jawab membayar ganti rugi.

Paragraf 3

Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan

Pasal 36

(1) Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan

mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan

Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban

mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan

hidup.

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau

perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau

kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau

---

PRESIDEN

menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Paragraf 4

Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup

Untuk Mengajukan Gugatan

Pasal 37

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan

dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai

masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan

masyarakat.

(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat

pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa

sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka

insatansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan

hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 38…

Pasal 38

(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan

---

PRESIDEN

hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup

berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi

lingkungan hidup.

(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa

adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.

(3) Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi

persyaratan:

  • berbentuk badan hukum atau yayasan;
  • dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang

bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan

didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan

pelestarian fungsi lingkungan hidup;

  • telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Pasal 39

Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh

orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada

Hukum Acara Perdata yang berlaku.

## BAB VIII…

PENYIDIKAN

---

PRESIDEN

Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi

pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang

pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai

penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum

Acara Pidana yang berlaku.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berwenang:

  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan

berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

  • melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang

diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan

hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang

lingkungan hidup;

  • melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen

lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

  • melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat

bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta

melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil

pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak

pidana di bidang lingkungan hidup;

  • meminta...
  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas

penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil

---

PRESIDEN

penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik

Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum

melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(5) Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di perairan Indonesia

dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 41

(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja

melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau

perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling

lama 10 (sepluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00

(lima ratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana

diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh

juta rupiah).

### Pasal 42…

Pasal 42

(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang

---

PRESIDEN

mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,

diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan

denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana

diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan

denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta

rupiah).

Pasal 43

(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan

perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau

membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau

beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke

dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor,

memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut,

menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau

sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat

menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain,

diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan

denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Diancam...

(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja

memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau

menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam

---

PRESIDEN

kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa

perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau

perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum

atau nyawa orang lain.

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana

diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan

denda paling banyak Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh

juta rupiah).

Pasal 44

(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan

perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan

perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan

pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana

diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan

denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta

rupiah).

### Pasal 45…

Pasal 45

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh

---

PRESIDEN

atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau

organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.

Pasal 46

(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan

oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan

atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana

serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan,

yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang

memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau

yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap

kedua-duanya.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan

oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan

atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar

hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak

dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan

atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana

dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang

bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang

tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan

lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.

(3) Jika...

(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan,

perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan

penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di

tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan

---

PRESIDEN

pekerjaan yang tetap.

(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan,

perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat

penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat

memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.

Pasal 47

Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab

Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku

tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib

berupa:

  • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
  • penutupan seluruhnya atau sebagaian perusahaan; dan/atau
  • perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
  • mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
  • meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
  • menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3

(tiga) tahun.

Pasal 48

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.

## BAB X…

---

PRESIDEN

Pasal 49

(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya

Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah

memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan

berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan

izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan

berbahaya dan beracun yang diimpor.

Pasal 50

Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan

perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan

hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 51

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4

Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan

Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3215) dinyatakan tidak berlaku lagi.

### Pasal 52…

Pasal 52

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 1997

,

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN