Langsung ke konten

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

UU No. 23 Tahun 2006 diubah

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan
dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan
melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan
informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia

---

asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
1. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan
berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
1. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/
kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan
pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
1. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai
alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data
agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,
pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan
pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta
penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau
surat keterangan kependudukan.
1. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk
yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap
penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya
meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status
tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
1. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah
nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas,
tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
1. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu
identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan
hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
1. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP. adalah
identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang
dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada
Instansi Pelaksana.
1. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan
pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada
Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang
meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,
perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
1. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan
kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai

---

dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada
Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi
tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta
pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di
desa/kelurahan.
1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya
disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi
pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat
Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan,
dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi
kerahasiaannya.
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec,
adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah,
talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk
yang beragama Islam.
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya
disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di
tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan
Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.

Pasal 2

Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
- Dokumen Kependudukan;
- pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil;
- perlindungan atas Data Pribadi;
- kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
- informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
- ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan
dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta
penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.

Pasal 3

Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan
memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil.

Pasal 4

---

Warga Negara Indonesia yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialam1nya kepada Instansi Pelaksana
Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan
Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan
dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bagian Kesatu
Penyelenggara
Paragraf 1
Pemerintah

Pasal 5

Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan
Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh
Menteri dengan kewenangan meliputi :
- koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi
Kependudukan;
- penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan
Administrasi Kependudukan;
- sosialisasi Administrasi Kependudukan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
urusan Administrasi Kependudukan;
- pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala
nasional; dan
- pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen
Kependudukan.
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi

Pasal 6

Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan
oleh gubernur dengan kewenangan meliputi :
- koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil :
- pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan:
- pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala
provinsl; dan
- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota

---

Pasal 7

(1) Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab

menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang
dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi :
- koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya
di bidang Administrasi Kependudukan;
- pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
- pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
- pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang
Administrasi Kependudukan;
- penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian
urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas
pembantuan;
- pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala
kabupaten/kota; dan
- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Bagian Kedua
Instansi Pelaksana

Pasal 8

(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi

Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi :
- mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa
Penting;
- memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada
setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting;
- menerbitkan Dokumen Kependudukan;
- mendokumentasikan basil Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
- menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi
yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk

pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang
beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai
pencatat pada KUAKec.

(3) Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dilakukan

oleh UPTD Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan
Akta Pencatatan Sipil.

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

---

persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi
Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat
kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD Instansi Pelaksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas
pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi

Kependudukan dengan kewenangan yang meliputl :
- memperoleh keterangan dan data yang benar tentang
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dilaporkan
Penduduk;
- memperoleh data mengenai Peristiwa Penting yang dialami
Penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan;
- memberikan keterangan atas laporan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting untuk kepentingan
penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian kepada lembaga
peradilan; dan
- mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan
pembangunan.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

huruf b berlaku juga bagi KUAKec, khususnya untuk pencatatan
nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama
Islam.

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan
data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian, dan
rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dari KUAKec.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, dan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan

verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan
atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta
Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil,
dan membuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatan Sipil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan

pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 12

---

(1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan

Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.

(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan

pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.

Bagian Kesatu
Nomor Induk Kependudukan

Pasal 13

(1) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.

(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup

dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah
dilakukan pencatatan biodata.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam

setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan
paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis
asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen
identitas lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan

ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta
pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Paragraf 1
Perubahan Alamat

Pasal 14

(1) Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi

Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen
Pendaftaran Penduduk.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 15

---

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada
Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat
Keterangan Pindah.

(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih
dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang
bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada
Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat
Keterangan Pindah Datang.

(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan

KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.

Pasal 16

Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah
datang Penduduk Warga Negara Indonesia yang bertransmigrasi.

Pasal 17

(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang

Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan
rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah
asal.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan
Pindah Datang.

(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan

kedatangan kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat
Keterangan Pindah Datang.

(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK KTP

atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang
bersangkutan.
Paragraf 3
Pindah Datang Antarnegara

Pasal 18

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri

wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi
Pelaksana.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan
Pindah ke Luar Negeri.

(3) Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri
wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling

---

lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.

Pasal 19

(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri wajib

melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan
Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.

Pasal 20

(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang

dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya
yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal
Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan
Tempat Tinggal.

(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin
Tinggal Terbatas.

(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.

Pasal 21

(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah

berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal
Tetap.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.

Pasal 22

(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang

Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke
luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal

---

21, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Presiden.
Paragraf 4
Penduduk Pelintas Batas

Pasal 24

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang tinggal di perbatasan

antarnegara yang bermaksud melintas batas negara diberi buku
pas lintas batas oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah

memperoleh buku pas lintas batas wajib didaftar oleh Instansi
Pelaksana.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pendaftaran bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Pasal 25

(1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan

Administrasi Kependudukan yang meliputi :
- penduduk korban bencana alam;
- penduduk korban bencana sosial;
- orang terlantar; dan
- komunitas terpencil.

(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat
dilakukan di tempat sementara.

(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan

sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk
Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pendataan Penduduk rentan diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri

Pasal 26

(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan

terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya
sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta
bantuan kepada orang lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Kesatu

---

Pencatatan Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia

Pasal 27

(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada

Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 28

(1) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Ke1ahiran dan

penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa
kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau
keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang
menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari
kepolisian.

(2) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh
Instansi Pelaksana.
Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran diluar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 29

(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi
yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada
Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing,
pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia
setempat.

(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta

Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang
bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Paragraf 3
Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang

Pasal 30

(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau

---

pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah
berdasarkan keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut atau
kapten pesawat terbang.

(2) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi
Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta
Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

(3) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia kelahiran dilaporkan kepada negara tempat
tujuan atau tempat singgah.

(4) Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan
kelahiran bagi orang asing pencatatan dilakukan pada
Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(5) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta

Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

(6) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga
Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik
Indonesia.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden.
Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu

Pasal 32

(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai

dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi
Pelaksana setempat.

(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu)

tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mati

Pasal 33

---

(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada

Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
lahir mati.

(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan
Paragraf 1
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 34

(1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan

Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

masing-masing diberikan kepada suami dan istri.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Penduduk yang beragama Islam kepada KUAKec.

(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan
oleh KUAKec kepada Instansi Pelaksana dalam waktu paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan
dilaksanakan.

(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.

(7) Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan pada UPTD Instansi Pelaksana.

Pasal 35

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku
pula bagi :
- perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
- perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia
atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

Pasal 36

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta
Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya
penetapan pengadilan.
Paragraf 2

---

Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 37

(1) Perkawinan Warga Negara Indonesia diluar wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi
yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada
Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang
Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik
Indonesia setempat.

(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta

Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

(4) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi
Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal
35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pasal 39

(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang

mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan
pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta
dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian
Paragraf 1
Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 40

(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada

---

Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Paragraf 2
Pencatatan Perceraian diluar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 41

(1) Perceraian Warga Negara Indonesia diluar wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi
yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada
Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang
Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik
Indonesia setempat.

(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta

Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

(4) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi
Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan

### Pasal 41 diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Keenam
Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pasal 43

(1) Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh

Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam
puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan
perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari
kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan
Pembatalan Perceraian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Presiden.
Bagian Ketujuh
Pencatatan Kematian

---

Paragraf 1
Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 44

(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang

mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal kematian.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian
dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang
berwenang.

(4) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena

hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya,
pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan
setelah adanya penetapan pengadilan.

(5) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas

identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan
kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Paragraf 2
Pencatatan Kematian di luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 45

(1) Kematian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan oleh keluarganya
atau yang mewakili keluarganya kepada Perwakilan Republik
Indonesia dan wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang
di negara setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
kematian.

(2) Apabila Perwakilan Republik Indonesia mengetahui peristiwa

kematian seseorang Warga Negara Indonesia di negara setempat
yang tidak dilaporkan dan dicatatkan paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya informasi tersebut, pencatatan
kematiannya dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Dalam hal seseorang Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang,

pernyataan kematian karena hilang dan pencatatannya dilakukan
oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.

(4) Dalam hal terjadi kematian seseorang Warga Negara Indonesia

yang tidak jelas identitasnya, pernyataan dan pencatatan
dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.

(5) Keterangan pernyataan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4) dicatatkan pada Perwakilan Republik

Indonesia setempat.

(6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar

Instansi Pelaksana di Indonesia mencatat peristiwa tersebut
dan menjadi bukti di pengadilan sebagai dasar penetapan
pengadilan mengenai kematian seseorang.

---

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal
45 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedelapan
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak,
dan Pengesahan Anak
Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 47

(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan

penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.

(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana

yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan
pengadilan oleh Penduduk.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada
Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Paragraf 2
Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing
diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 48

(1) Pengangkatan anak warga negara aging yang dilakukan oleh

Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang
berwenang di negara setempat.

(2) Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi
warga negara asing, warga negara yang bersangkutan melaporkan
kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk
mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.

(4) Pengangkatan anak warga negara aging sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3) dilaporkan oleh Penduduk kepada
Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik
Indonesia.

(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan
Anak.

---

Paragraf 3
Pencatatan Pengakuan Anak

Pasal 49

(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi

Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari
anak yang bersangkutan.

(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan
pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang
sah.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
Paragraf 4
Pencatatan Pengesahan Anak

Pasal 50

(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada

Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
ayah dan lbu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan
dan mendapatkan akta perkawinan.

(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan
pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang
Sah.

(3) Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir
pada Akta Kelahiran.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal
50 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status
Kewarganegaraan
Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama

Pasal 52

(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan

pengadilan negeri tempat pemohon.

(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang

---

menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan
negeri oleh Penduduk.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada
register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan
Sipil.
Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 53

(1) Perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing

menjadi Warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh Penduduk
yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat
peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60
(enam puluh) hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia oleh pejabat.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada
register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan
Sipil.
Paragraf 3
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari
Warga Negara Indonesia Menjadi Warga Negara Asing
di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 54

(1) Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia

menjadi warga negara aging di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari
negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang
bersangkutan kepada Perwaktian Republik Indonesia.

(2) Perwakilan Republik Indonesia setempat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan
Kewarganegaraan Indonesia.

(3) Pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia
setempat kepada menteri yang berwenang berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan untuk diteruskan kepada Instansi
Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil yang
bersangkutan.

(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada
register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan
Sipil.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

---

pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam
Peraturan Presiden.
Bagian Kesepuluh
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pasal 56

(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat

Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan
setelah adanya penetapan pengaduan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya salinan penetapan pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan
Presiden.
Bagian Kesebelas
Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri

Pasal 57

(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan

terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri
dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan
kepada orang lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Presiden.

Bagian Kesatu
Data Kependudukan

Pasal 58

(1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau

data agregat Penduduk.

(2) Data perseorangan meliputi :

  • nomor KK;
  • NIK;
  • nama lengkap;
  • jenis kelamin;
  • tempat lahir;
  • tanggal/bulan/tahun lahir;
  • golongan darah;
  • agama/kepercayaan;
  • status perkawinan;
  • status hubungan dalam keluarga;

---

- cacat fisik dan/atau mental;
- pendidikan terakhir;
- jenis pekerjaan;
- NIK ibu kandung;
- nama ibu kandung;
- NIK ayah;
- nama ayah;
- alamat sebelumnya;
- alamat sekarang;
- kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
- nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
- kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
- nomor akta perkawinan/buku nikah:
- tanggal perkawinan;
- kepemilikan akta perceraian;
- nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian.

(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa

data kuantitatif dan data kualitatif.
Bagian Kedua
Dokumen Kependudukan

Pasal 59

(1) Dokumen Kependudukan meliputi :

  • Biodata Penduduk;
  • KK;
  • KTP;
  • surat keterangan kependudukan: dan
  • Akta Pencatatan Sipil.

(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi:

  • Surat Keterangan Pindah;
  • Surat Keterangan Pindah Datang;
  • Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  • Surat Keterangan Kelahiran;
  • Surat Keterangan Lahir Mati.
  • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  • Surat Keterangan Kematian;
  • Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
  • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas: dan
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

(3) Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Penduduk

Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu
provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk
Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu
provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

---

Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan
Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal
untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan
Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati
untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang
Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat
Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti
Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala
Instansi Pelaksana.

(4) Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia

antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, Surat Keterangan
Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antarkecamatan
dalam satu kabupaten/kota, dapat diterbitkan dan
ditandatangani oleh camat atas nama Kepala Instansi
Pelaksana.

(5) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara

Indonesia dalam satu desa/kelurahan, Surat Keterangan Pindah
Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antardesa/kelurahan
dalam satu kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk Warga
Negara Indonesia, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Warga
Negara Indonesia dan Surat Keterangan Kematian untuk Warga
Negara Indonesia, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh
kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana.

(6) Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan

Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia, diterbitkan dan
ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 60

Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama,
tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya secara
lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami.

Pasal 61

(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap

kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin,
alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan,
pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga,
kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai
agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau
bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani
dan dicatat dalam database Kependudukan.

(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk

selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.

(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada

Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap.

(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu

dasar penerbitan KTP.

---

Pasal 62

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki

Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1
(satu) KK.

(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada

Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak terjadinya perubahan.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.

Pasal 63

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki

Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun
atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.

(2) Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki

Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun
wajib memiliki KTP.

(3) KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku

secara nasional.

(4) Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP

kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah
berakhir.

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat

bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 64

(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan
tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau
perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat,
pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat
dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta
memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang
menandatanganinya.

(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi
penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan
dicatat dalam database kependudukan.

(3) Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang

untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan
Peristiwa Penting.

(4) Masa berlaku KTP:

- untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima)
tahun;
- untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa
berlaku Iz1n Tinggal Tetap.

(5) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi KTP

---

yang berlaku seumur hidup.

Pasal 65

Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit memuat keterangan
tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lah1r,
agama, alamat, Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang
dialami oleh seseorang.

Pasal 66

(1) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:

  • Register Akta Pencatatan Sipil; dan
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

(2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.

Pasal 67

(1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa

Penting.

(2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAKec

diintegrasikan ke dalam database kependudukan dan tidak
diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

(3) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh

Instansi Pelaksana.

(4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat:

  • jenis Peristiwa Penting;
  • NIK dan status kewarganegaraan;
  • nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
  • nama dan identitas pelapor;
  • tempat dan tanggal peristiwa;
  • nama dan identitas saksi;
  • tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
  • nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.

Pasal 68

(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:

  • kelahiran;
  • kematian;
  • perkawinan;
  • perceraian; dan
  • pengakuan anak.

(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:

- jenis Peristiwa Penting;
- NIK dan status kewarganegaraan;
- nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
- tempat dan tanggal peristiwa;
- tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
- nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
- pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang
terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.

Pasal 69

---

(1) Instansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan,

sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen
Pendaftaran Penduduk sebagai berikut:
- KK atau KTP paling lambat 14 (empat betas) hari;
- Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas)
hari;
- Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat
belas) hari;
- Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14
(empat belas) hari;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat
14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas)
hari;
- Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat
belas) hari;
- Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat
belas) hari;
- Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7
(tujuh) hari; atau
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7
(tujuh) hari;
sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat

Keterangan Kependudukan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh)
hari;
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7
(tujuh) hari; atau
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
paling lambat 7 (tujuh) hari;
sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

(3) Pejabat Pencatatan Sipil dan Pejabat pada Perwakilan Republik

Indonesia yang ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib
mencatat pada register akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan
kutipan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Pasal 70

(1) Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami

kesalahan tulis redaksional.

(2) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang
menjadi subjek KTP.

(3) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Instansi Pelaksana.

Pasal 71

(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta

---

yang mengalami kesalahan tulis redaksional.

(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang
yang menjadi subjek akta.

(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 72

(1) Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan

putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Berdasarkan putusan pengaduan mengenai pembatalan akta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil
membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut
kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari
kepemilikan subjek akta.

Pasal 73

Dalam hal wilayah hukum Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta
berbeda dengan pengadilan yang memutus pembatalan akta, salinan
putusan pengadilan disampaikan kepada Instansi Pelaksana yang
menerbitkan akta Pencatatan Sipil oleh pemohon atau pengadilan.

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 75

Ketentuan mengenai spesifikasi dan formulasi kalimat dalam
Biodata Penduduk, blangko KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan,
Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 76

Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi petugas
rahasia khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 77

Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa
hak, isi elemen data pada Dokumen Kependudukan.

Pasal 78

Ketentuan mengenai pedoman pendokumentasian hasil Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.

---

Bagian Ketiga
Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan

Pasal 79

(1) Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi

oleh negara.

(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada

petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk
memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan
menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan Dokumen
Kependudukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup.

dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 80

(1) Apabila negara atau sebagian negara dinyatakan dalam keadaan

darurat dengan segala tingkatannya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, otoritas pemerintahan yang
menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat surat
keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting.

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai

dasar penerbitan Dokumen Kependudukan.

(3) Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Instansi Pelaksana

aktif mendata ulang dengan melakukan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

Pasal 81

(1) Dalam hal terjadi keadaan luar biasa sebagai akibat bencana

alam, Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk
bagi pengungsi dan korban bencana alam.

(2) Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Pengganti

Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil
berdasarkan hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat

Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti
diri dan bahan pertimbangan untuk penerbitan Dokumen
Kependudukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan
Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

---

Pasal 82

(1) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dilakukan

oleh Menteri.

(2) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana

dlmaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Administrasi

Kependudukan dan pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi

Kependudukan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota.

(5) Pedoman pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi

Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 83

(1) Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi

Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam database
kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan
kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

(2) Pemanfaatan data Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mendapatkan izin Penyelenggara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 84

(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat :

  • nomor KK;
  • NIK;
  • tanggal/bulan/tahun lahir;
  • keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
  • NIK ibu kandung;
  • NIK ayah; dan
  • beberapa isi catatan Peristiwa Penting.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai beberapa isi catatan

Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 85

(1) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84

wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan

---

terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(3) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh
Penyelenggara dan Instansi Pe1aksana sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada

petugas pada Penye1enggara dan Instansi Pelaksana untuk
memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan
menghapus, mengkopi Data serta mencetak Data Pribadi.

(2) Ketentuan 1ebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup.

dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 87

(1) Pengguna Data Pribadi Penduduk dapat memperoleh dan

menggunakan Data Pribadi dari petugas pada Penyelenggara dan
Instansi Pelaksana yang memiliki hak akses.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi Penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

PENYIDIKAN

Pasal 88

(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk :

- menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan
hukum tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi
Kependudukan;
- memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan
tindak pidana Administrasi Kependudukan;
- memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya
dugaan sebagaimana dimaksud pada humf b; dan
- membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

(3) Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik Pegawai

Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan dilakukan
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

---

Pasal 89

(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda

apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa
Kependudukan dalam hal :
- pindah datang bagi Orang Asing yang memillki Izin
Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
- pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
- pindah datang dari luar negeri bagi Penduduk Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1);

- pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (1);

- perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
- pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
- perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat

(2); atau

- perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (4).

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp
1.000.000.00 (satu juta rupiah) dan Penduduk Orang Asing
paling banyak Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Presiden .

Pasal 90

(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda

apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting
dalam hal:
- kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1);
- perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
atau Pasal 37 ayat (4);
- pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (1);
- perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
atau Pasal 41 ayat (4);
- pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (1);
- kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
atau Pasal 45 ayat (1);
- pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

---

ayat (2) atau Pasal 48 ayat (4);
- pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat

(1);

  • pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(1);

  • perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(2);

- perubahan status kewarganegaraan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); atau
- Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 ayat (2).

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

banyak Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Presiden.

Pasal 91

(1) Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5)

yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda
administratif paling banyak Rp50.000.00 (lima puluh ribu
rupiah).

(2) Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian
tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda
administratif paling banyak Rp 100.000.00 (seratus ribu
rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 92

(1) Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan

atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan
Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Presiden.

Pasal 93

Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau
dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

---

Pasal 94

Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah,
atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 95

Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan/atau Pasal 86
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,OO (dua puluh lima juta
rupiah).

Pasal 96

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak,
menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 97

Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai
kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki
KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 98

(1) Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi

Pelaksana melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 93 atau Pasal 94, pejabat yang bersangkutan dipidana

dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).

(2) Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi

Pelaksana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95, pejabat yang bersangkutan dipidana
sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pasal 99

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal
95, Pasal 96, dan Pasal 97 adalah tindak pidana Administrasi
Kependudukan.

Pasal 100

---

(1) Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang

telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan
tetap berlaku menurut Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan

untuk KK dan KTP sampat dengan batas waktu berlakunya atau
diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 101

Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling
lambat 5 (lima) tahun;
- Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam
menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(3) paling lambat 5 (lima) tahun;

- KTP seumur hidup yang sudah mempunyat NIK tetap berlaku dan
yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini;
- KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 64 ayat (3)
tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa
berlaku KTP;
- Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai
pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database
kependudukan nasional terwujud.

Pasal 102

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan
Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 103

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 104

Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (5) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak

Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 105

Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
Undang-Undang ini, Pemerintah wajib menerbitkan Peraturan

---

Pemerintah yang mengatur tentang penetapan persyaratan dan tata
cara perkawinan bagi para penghayat kepercayaan sebagai dasar
diperolehnya kutipan akta perkawinan dan pelayanan pencatatan
Peristiwa Penting.

Pasal 106

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
- Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor
Indonesie, Staatsblad 1847 : 23);
- Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op
het Holden der Registers van den Burgerlijken Stand voor
Europeanen, Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Staatsblad 1946: 136);
- Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen
voor Geheel Indonesie Betreifende het Burgerlijken
Handelsrecht van de Chinezean, Staatsblad 1917 : 129 jo.
Staatsblad 1939 : 288 sebagaimana diubah terakhir dengan
Staatsblad 1946 : 136);
- Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia
(Reglement op het Holden van de Registers van den
Burgerlijeken Stand voor Eenigle Groepen v.d nit tot de
Onderhoringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevolking
van Java en Madura, Staatsblad 1920 : 751 jo. Staatsblad
1927:564);
- Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia
(Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java,
Minahasa en Amboiena, Staatsblad 1933 : 74 jo. Staatsblad
1936 : 607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939
: 288);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau
Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 107

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006

,

---

ttd.