Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta
norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk
penyelenggaraan transportasi kereta api.
1. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan
sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang
bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta
api.
1. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun
kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api
dapat dioperasikan.
1. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian
petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta
api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan
jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
1. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api
yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan
berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
1. Jalur . . .
---
1. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang
digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu
untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
1. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat
dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di
permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung
beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta
api.
1. Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang
diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
1. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat
bergerak di jalan rel.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang
khusus didirikan untuk perkeretaapian.
1. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang
melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang
dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan
keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
1. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik
untuk angkutan orang maupun barang.
1. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian
di jalan rel.
1. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang
dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kereta api.
1. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang
ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
1. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak
yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
1. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha
yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
1. Setiap . . .
---
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perkeretaapian.
