Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

UU No. 23 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103)
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik

Indonesia . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 40).

1. Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Labuhanbatu
Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara berasal dari sebagian

wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan
wilayah:
- Kecamatan Kualuh Hulu;
- Kecamatan Kualuh Leidong;
- Kecamatan Kualuh Hilir;
- Kecamatan Aek Kuo;
- Kecamatan Marbau;
- Kecamatan Na IX-X;
- Kecamatan Aek Natas; dan
- Kecamatan Kualuh Selatan.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam

lampiran . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Labuhanbatu dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bandar
Pulau, Kecamatan Pulau Rakyat, dan Kecamatan Sei
Kepayang Kabupaten Asahan dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Panai Hilir,
Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Bilah Hilir, dan
Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Rantau
Utara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu,
dan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang
Lawas Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Aekbilah
Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Garoga
Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kecamatan Habinsaran
Kabupaten Toba Samosir.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Labuhanbatu Utara.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten

Labuhanbatu . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Labuhanbatu Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya
kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera
Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Utara berkedudukan di Aek
Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Labuhanbatu Utara mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;

  • pengendalian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Labuhanbatu Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Labuhanbatu Utara, dipilih dan disahkan
seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan

paling . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera

Utara untuk melantik Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Labuhanbatu Utara, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.

Bagian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Labuhanbatu Utara dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
Labuhanbatu.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Labuhanbatu bersama Penjabat Bupati Labuhanbatu

Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu
Utara.

(5) Pemindahan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Labuhanbatu Utara difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Utara yang berada dalam wilayah
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Labuhanbatu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- utang piutang Kabupaten Labuhanbatu yang
kegunaannya untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada tahun pertama sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pada tahun
kedua dan tahun ketiga masing-masing sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), termasuk
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Utara pertama kali sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Labuhanbatu Utara.

(4) Apabila Kabupaten Labuhanbatu tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Labuhanbatu untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(6) Penjabat . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyampaikan laporan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Labuhanbatu.

(7) Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu
Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyusun Rancangan

Peraturan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tahun
anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Labuhanbatu Utara harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 96

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan