Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103)
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 40).
1. Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.
