Langsung ke konten

PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL

UU No. 23 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas tujuan” adalah pengelolaan

Sumber Daya Nasional harus dilaksanakan secara terukur dan

mengarah pada pencapaian tujuan untuk mentransformasikan
Sumber Daya Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “asas kesemestaan” adalah
keterlibatan seluruh Sumber Daya Nasional yang dimiliki

meliputi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber

Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam
usaha Pertahanan Negara.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “asas kejuangan” adalah penyelenggara

negara dan seluruh rakyat Indonesia harus memiliki mental,

tekad, jiwa dan semangat pengabdian, kerelaan berkorban,

serta memiliki disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi

dan/atau golongan yang dilaksanakan dengan penuh
kejujuran, kebenaran, dan keadilan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan dan gotong royong”
adalah setiap Warga Negara pada setiap lapisan masyarakat

www.peraturan.go.id

---

No. 6413

secara bersama-sama harus memperoleh dan menggunakan

kesempatan yang sama di dalam peran sertanya untuk Bela
Negara.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah segala usaha

dalam menyelenggarakan Pertahanan Negara yang memberikan

manfaat sebesar-besarnya untuk pembangunan Pertahanan

Negara dan kesejahteraan rakyat.
Huruf f

Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah pengelolaan

Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional

untuk Pertahanan Negara yang dilaksanakan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas selektivitas” adalah pengelolaan

Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional
yang dilakukan secara selektif dengan mendahulukan yang

paling siap dan paling tepat untuk dikembangkan menjadi

bagian kekuatan operasional Pertahanan Negara.
Huruf h

Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah pengelolaan

Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional
yang dilakukan secara tepat sasaran dan berhasil guna.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah pengelolaan
Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional

yang dilaksanakan secara tepat guna untuk mendapatkan

manfaat sebesar-besarnya dan hasil yang terbaik bagi

kepentingan Pertahanan Negara.

Huruf j

Yang dimaksud dengan “asas proporsionalitas” adalah
pengelolaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana

Nasional yang dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
eskalasi dan spektrum Ancaman yang dihadapi.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413 -6-

Pasal 3

Yang dimaksud dengan “mentransformasikan” adalah mengubah
dan/atau meningkatkan nilai guna dan daya guna terhadap Sumber

Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional dari yang

semula digunakan untuk fungsi sipil diubah dan/atau ditingkatkan

sehingga dapat digunakan sebagai bagian penting dari Pertahanan

Negara.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b

Cukup jelas.
Huruf c

Yang dimaksud dengan “Ancaman hibrida” adalah Ancaman

yang bersifat campuran dan merupakan keterpaduan
antara Ancaman militer dan Ancaman nonmiliter.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam

ketentuan ini adalah undang-undang yang mengatur mengenai

Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 6

Ayat (1)
Usaha Bela Negara diwujudkan dalam setiap aktivitas Warga

Negara, baik fisik maupun nonfisik, sesuai dengan kapasitas

dan kompetensinya, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial

www.peraturan.go.id

---

No. 6413

dan budaya, serta pertahanan keamanan dalam masa damai

dan masa perang.
Ayat (2)

Huruf a

Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup

pemahaman tentang kesadaran Bela Negara.

Huruf b

Cukup jelas.
Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “pengabdian sesuai dengan profesi”

adalah pengabdian Warga Negara yang mempunyai profesi

tertentu untuk kepentingan Pertahanan Negara, termasuk
dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang

ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana
lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413 -8-

Huruf d

Cukup jelas.
Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.
Huruf h

Yang dimaksud dengan “kelompok masyarakat lainnya” antara

lain adalah kader organisasi pemuda dan kader organisasi

mahasiswa.

Pasal 10

Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.
Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “badan lain” antara lain adalah

yayasan dan koperasi.

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pihak lainnya” antara lain adalah pihak

swasta, organisasi kemasyarakatan, korporasi, dan
perkumpulan.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela

Negara” antara lain adalah rencana induk dan rencana aksi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam

ketentuan ini adalah undang-undang yang mengatur mengenai

Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wajib” adalah tindakan yang harus

dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab

untuk melakukan pembinaan Warga Negara sesuai dengan

profesinya yang dipersiapkan secara dini untuk kepentingan

Pertahanan Negara.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413 -10-

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud “sukarela” dalam ketentuan pasal ini adalah

sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya

kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Pasal 18

Yang dimaksud dengan penggunaan “secara langsung” adalah

penggunaan Sumber Daya Nasional yang karena keberadaan dan

fungsinya dapat langsung digunakan untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Yang dimaksud dengan penggunaan “secara tidak langsung” adalah
penggunaan Sumber Daya Nasional yang karena keberadaan dan

fungsinya dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan

kemampuan Komponen Utama melalui proses menjadi Komponen
Cadangan.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “warga terlatih” adalah Warga

Negara yang terlatih dan terorganisasi dalam lembaga
pemerintah atau lembaga nonpemerintah sesuai dengan

kebutuhan dan tujuan organisasi yang siap menjadi
komponen Pertahanan Negara. Yang termasuk sebagai

warga terlatih antara lain adalah:

- purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;

www.peraturan.go.id

---

No. 6413

  • anggota resimen mahasiswa;
  • anggota satuan polisi pamong praja;
  • anggota polisi khusus;
  • anggota satuan pengamanan;
  • anggota pelindungan masyarakat; dan
  • anggota organisasi kemasyarakatan lain yang dapat

dipersamakan dengan warga terlatih.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “tenaga ahli” adalah Warga Negara

yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidang ilmu

pengetahuan yang ditekuni. Pengelompokan tenaga ahli

ditentukan sesuai dengan kecabangan Komponen Utama

dan Komponen Cadangan untuk kepentingan Pertahanan

Negara.
Huruf d

Yang dimaksud dengan “warga lain unsur Warga Negara”
adalah Warga Negara yang tidak termasuk dalam

Komponen Utama, Komponen Cadangan, warga terlatih,

dan tenaga ahli tetapi memenuhi syarat secara fisik dan
psikis untuk menjadi Komponen Pendukung. Warga lain

unsur Warga Negara antara lain adalah:

  • anggota veteran Republik Indonesia;
  • Aparatur Sipil Negara; dan
  • individu.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “logistik wilayah” adalah logistik yang

disiapkan bertumpu pada kekayaan sumber daya wilayah yang

meliputi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan antara

lain berupa bekal makanan, bekal perlengkapan perseorangan,

bekal bahan bakar minyak dan pelumas, bekal bahan bangunan

dan konstruksi, bekal amunisi dan bahan peledak, bekal
kesehatan, bekal suku cadang, dan bekal lain yang dibutuhkan

untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Yang dimaksud dengan “cadangan material strategis” adalah

bahan dan/atau hasil pertambangan serta alat peralatan hasil

industri untuk pertahanan yang dipersiapkan sebagai persediaan
guna memenuhi kebutuhan Pertahanan Negara antara lain

www.peraturan.go.id

---

No. 6413 -12-

berupa: mineral logam, batubara, hasil pengilangan minyak

bumi, hasil pengilangan gas alam, hasil industri petrokimia, alat
peralatan hasil industri, dan material strategis lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413

Pasal 30

Ayat (1)
Huruf a

Pembentukan dalam ketentuan ini diperuntukkan bagi

Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga

Negara.

Penetapan dalam ketentuan ini diperuntukkan bagi

Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan

Prasarana Nasional.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.
Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413 -14-

Pasal 37

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pekerja/buruh” adalah setiap orang

yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam

bentuk lain.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Yang dimaksud dengan “diberlakukan hukum militer” adalah

Komponen Cadangan selama masa aktif tunduk pada ketentuan

yang berlaku bagi militer.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413

Yang dimaksud dengan “hukum militer” adalah semua perundang-

undangan nasional yang subjek hukumnya anggota militer atau
orang yang dipersamakan sebagai militer berdasarkan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Dalam menetapkan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagai Komponen

Cadangan, Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan

menteri/pimpinan lembaga terkait agar perubahan status
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan

www.peraturan.go.id

---

No. 6413 -16-

Prasarana Nasional tersebut diketahui oleh kementerian/

lembaga yang menjadi pembina Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam

ketentuan ini adalah peraturan perundang-undangan yang

mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”

antara lain adalah undang-undang yang mengatur mengenai
ketentuan umum perpajakan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Komponen Cadangan dalam ketentuan ini merupakan

Komponen Cadangan yang telah diangkat dan ditetapkan

sebelum Mobilisasi dan Komponen Pendukung yang telah

ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan pada saat
Mobilisasi.

Pasal 70

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413 -18-

Pasal 71

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dikembalikan ke fungsi dan status

semula” adalah Komponen Cadangan yang telah digunakan dan

sebelum dikembalikan harus difungsikan kembali seperti

sebelum Mobilisasi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “didahului rehabilitasi” adalah bentuk
pemulihan kondisi dari Warga Negara sebagai Komponen

Cadangan setelah digunakan melalui Mobilisasi. Pemberian

rehabilitasi ditujukan agar Warga Negara setelah digunakan

dalam Mobilisasi dikembalikan ke masyarakat dan diharapkan

mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan masyarakat

sebagaimana layaknya.
Rehabilitasi dilakukan antara lain dalam bentuk rehabilitasi

sosial dan/atau rehabilitasi medik.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan

secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial agar Warga

Negara sebagai Komponen Cadangan dapat kembali beradaptasi
dan melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan

bermasyarakat.

Rehabilitasi Medik adalah upaya untuk mengembalikan status
kesehatan serta mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit

dan/atau akibat cacat atau menghilangkan cacat.

Pasal 72

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Sumber Daya Alam, Sumber Daya

Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah

dan pemerintah daerah” adalah Sumber Daya Alam, Sumber

Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik
Pemerintah yang pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan

Pemerintah dan pemerintah daerah, baik itu berupa badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “kompensasi” dalam ketentuan ini
adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara dapat berupa uang

atau bukan uang.

Pemberian kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id

---

No. 6413 -20-

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id