Langsung ke konten

PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI

UU No. 23 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang
diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan
dalam bentuk perilaku di berbagai bidang
kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah
dengan berbasis fakta.

. 2. Pendidikan

SK No 148434 A

---

PRESIDEN

.)
-J-
1. Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan
terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas
pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada
jenjang pendidikan tinggi yang program studinya
terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang
memiliki kompetensi di bidang Psikologi.
1. Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian
jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan
kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif yang bertujuan untuk pengembangan
potensi diri dan peningkatan kesejahteraan
psikologis.
1. Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan
acuan penilaian kualitas layanan untuk
mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional.
1. Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan
pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang
diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
1. Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog
yang telah memiliki Sertifikat Profesi.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada
Psikolog yang telah diregistrasi.
1. Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya
disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan
Layanan Psikologi.

. 9. Psikolog. .

SK No 152102 A

---

PRESTDEN

1. Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan
program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam
maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh
Pemerintah Pusat.
1. Klien adalah individu, kelompok atau komunitas,
dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima
Layanan Psikologi.
1 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1

(1) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 mendapatkan ljazah dan
gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Lulusan pendidikan profesi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 mendapatkan Sertifikat
Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi

### Pasal 1 I

(1) Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan
tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah pengelolaan dan/atau pembinaan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

Bagian Ketiga
Kurikulum

Pasal 2

Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi
diselenggarakan berdasarkan Pancasila.

Pasal 3

(1) Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan:

  • kebenaran ilmiah;
  • penalaran;
  • kejujuran;

SK No 152103 A

---

PRESIDEN

  • kejujuran;
  • keadilan;
  • manfaat;
  • kebajikan;
  • tanggung jawab;
  • kebhinnekaan; dan
  • keterjangkauan.

(2) Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan:

  • nilai ilmiah;
  • etika;
  • profesionalitas;
  • nondiskriminasi;
  • manfaat;
  • kepedulian;
  • kerahasiaan; dan
  • pemberdayaan.

Pasal 4

Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan
Layanan Psikologi bertujuan untuk:
- meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan
Layanan Psikologi;
- meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan
kesejahteraan psikologis masyarakat; dan
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat.

SK No 152104 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

Pendidikan Psikologi terdiri atas:
- pendidikan akademik; dan
- pendidikan profesi.

Pasal 6

Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a terdiri atas:

  • program sarjana;
  • program magister; dan
  • program doktor.

Pasal 7

(1) Program magister sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program

sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang
studi.

(2) Program doktor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program

magister atau magister terapan dari berbagai
bidang studi.

Pasal8...

SK No 152105 A

---

PRES IDEN

-7

Pasal 8

(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf b terdiri atas:

  • program profesi;
  • program spesialis; dan
  • program subspesialis.

(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian
yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan
Psikologi program sarjana.

(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari
program profesi.

(4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari
program spesialis.

Pasal 9

(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 diselenggarakan oleh perguruan tinggi

bekerja sama dengan induk organisasi profesi
himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas
mutu layanan profesi.
(21 Program pada pendidikan profesi program spesialis
dan program subspesialis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki
bidang keilmuan.

(3) Bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara
pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk
organisasi profesi himpunan Psikologi.

### Pasal 10. . .

SK No 148435 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap

perguruan tinggi yang menyelenggarakan
Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengembangan. . .

SK No 152107 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi
penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di
Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia
kerja.

(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan
lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan
kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi,
peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu.

Bagian Keempat
Uji Kompetensi

Pasal 13

(1) Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir

pendidikan profesi.

(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi
Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi
Psikolog.

(3) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 memperoleh Sertifikat
Profesi yang dikeluarkan oleh pergurltan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan profesi.

(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja
sama dengan induk organisasi profesi himpunan
Psikologi.

(5) Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat

Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Bagian

SK No 148436 A

---

PRESIDEN

_ 10_

Bagian Kelima
Penjaminan Mutu

Pasal 14

Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi
wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan

STR.
(21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan
Psikologi.

(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan kepada lulusan pendidikan profesi:
- program profesi;
- program spesialis; dan/atau
- program subspesialis.
(41 STR program spesialis dan program subspesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan
huruf c diterbitkan oleh induk organisasi profesi
himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi
profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun
layanan.
(s) srR...

SK No 152109 A

---

PRESIDEN

(5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan
Sertifikat Profesi.

(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

seumur hidup.

Pasal 16

STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak
berlaku apabila:
- Psikolog meninggal dunia;
- dicabut atas dasar putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap; atau
- dicabut atas permintaan sendiri.

Pasal 17

(1) Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan

Psikologi wajib memiliki SILP.

(2) SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) SILP program profesi untuk pertama kali diberikan

setelah Psikolog menyelesaikan program profesi
dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta
dapat diperpanjang.

(4) SILP program spesialis atau program subspesialis

untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog
menyelesaikan program spesialis atau program
subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima)
tahun serta dapat diperpanjang.

Pasal 18

(1) SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan
syarat Psikolog:
- memiliki STR yang masih berlaku; dan
- mendapatkan rekomendasi dari induk
organisasi profesi himpunan Psikologi.

(2) Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum habis masa berlakunya.

(3) SILP yang telah diperpanjang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 19

( 1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan melalui asesmen

terhadap Psikolog berdasarkan:
- pengembangan kompetensi profesi
berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh
Psikolog;
- keaktifan dalam menjalankan layanan profesi
Psikolog;
- kepatuhan etik;
- keaktifan melakukan pengabdian kepada
masyarakat; dan
- kesehatan jasmani dan rohani.

(21 Asesmen .

SK No l52l ll A

---

PRESIDEN

(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh induk organisasi profesi
himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi
penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di
Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang
keilmuan serta rumpun layanan.

Pasal 20

Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19.

Pasal 21

SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 tidak
berlaku apabila:
- habis masa berlakunya;
- Psikolog meninggal dunia;
- dicabut atas dasar putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap; atau
- dicabut atas permintaan sendiri.

Pasal22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan,
dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 23

Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1)
huruf b tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemerintah Pusat
mengambil alih kewenangan pemberian STR dan
pemberian rekomendasi untuk perpanjangan SILP.

Pasal24
Ketentuan mengenai regiStrasi dan rzin praktik bagi
Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas
pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
kesehatan.

Pasal 25

(1) Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak

sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR
dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi
administratif berupa:
- denda administratif;
- pencabutan SILP; danf atau
- pencabutan STR.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

SK No l52l 13 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 26

(1) Layanan Psikologi dilaksanakan oleh Psikolog

sesuai dengan kewenangannya.
(21 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibantu oleh atau bekerja sama dengan lulusan
pendidikan akademik Psikologi.

(3) Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- Psikolog umum;
- Psikolog spesialis; dan
- Psikolog subspesialis.

(4) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilaksanakan secara langsung
dan/ atau tidak langsung.

(5) Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh

Psikolog secara perorangan atau kelembagaan.

Pasal2T

(1) Persetujuan terhadap Layanan Psikologi diberikan

oleh Klien secara lisan maupun tertulis.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh Klien setelah mendapat informasi
mengenai manfaat dan/atau risiko terkait
pemeriksaan dan penanganan psikologis.

(3) Layanan...

SK No l52ll4 A

---

PRESIDEN

-t6-

(3) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada persetujuan Klien dan
Standar Layanan.

(4) Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dapat memberikan persetujuan maka
persetujuan diberikan oleh:
- orang tua/wali;
- pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili;
- lembaga pemerintah ataupun lembaga
nonpemerintah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak diperlukan:
- dalam kondisi darurat kebencanaan;
- untuk alasan kemanusiaan; danf atau
- untuk proses penegakan hukum.

Pasal 28

(1) Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (3) huruf a berwenang melakukan

tindakan promotif untuk pengembangan potensi
diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk
mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan
psikologis.

(2) Kewenangan Psikolog umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien.

Pasal 29

(1) Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (3) huruf b berwenang melakukan

tindakan promotif untuk pengembangan potensi
diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan
rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis
dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang
spesialisasinya.

(2) Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan
dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri
Klien.

Pasal 30

(1) Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c berwenang
melakukan tindakan promotif untuk
pengembangan potensi diri, serta tindakan
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk
mengatasi gangguan psikologis berat khususnya
untuk bidang subspesialisasinya.

(2) Kewenangan Psikolog subspesialis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk
membantu mengembalikan fungsi psikologis dalam
kehidupan, memaksimalkan kehidupan sesuai
dengan kondisi, serta meningkatkan kesejahteraan
psikologis diri Klien.

### Pasal 3 1

SK No 152116 A

---

PRESIDEN

### Pasal 3 I

(1) Kewenangan Psikolog ttmllm, Psikolog spesialis,

dan Psikolog subspesialis disusun oleh Pemerintah
Fusat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara
pendidikan tinggi Psikologi dan induk organisasi
profesi himpunan Psikologi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan

Psikolog umum, Psikolog spesialis, dan Psikolog
subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Jenis Layanan

Pasal 32

(1) Layanan Psikologi terdiri atas:

  • jasa Psikologi; dan
  • praktik Psikologi.

(2) Jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan Layanan Psikologi
kepada Klien yang mencakup berbagai ranah
aktivitas kehidupan individual, sosial, dan
institusional Klien.

(3) Praktik Psikologi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan Layanan Psikologi
kepada Klien yang mengalami masalah psikologis
dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai
ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan
institusional Klien.

Pasal 33

(1) Layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan dalam
bentuk:
- pengukuran psikologis;
- psikoedukasi untuk tindakan promotif dan
preventif;
- penelitian; dan
- intervensi sosial.
(21 Pengukuran psikologis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan
psikologis dengan menggunakan alat ukur
psikologis yang sahih dan andal.

(1) (3) Psikoedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b merupakan suatu model atau pendekatan
Layanan Psikologi dengan menggunakan konsep
Psikologi serta prinsip dan elemen pembelajaran
yang menjadi landasan dalam merancang,
memfasilitasi, dan mengevaluasi program.

(1) (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf c merupakan penerapan metode ilmiah
untuk mengidentifikasi potensi atau masalah
psikologis sehingga ditemukan rancangan
intervensi atau solusi psikologis yang efektif bagi
Klien.

(5) Intervensi sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d merupakan proses menciptakan
perubahan pada suatu kelompok dan f atau
komunitas dengan memberikan tindakan
psikologis untuk meningkatkan kesejahteraaYr
psikologis.

(6) Selain. . .

SK No 148439 A

---

PRESIDEN

(6) Selain layanan jasa Psikologi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Psikolog dapat
mengembangkan alat ukur Psikologi.

Pasal 34

(1) Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberikan dalam
bentuk:
- intervensi Psikologi; dan/atau
- bantuan psikologis awal.

(2) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang
ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis
Klien.

(3) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi kegiatan:
- konsultasi Psikologi;
- konselingPsikologi;
- psikoterapi;
- psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif; dan
- pelatihan Psikologi.

(4) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan praktik
Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai
pertolongan pertama dalam situasi darurat atau
khusus.

(5) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) meliputi:
- tindakan

SK No 152119A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INDONESI.A.

-2t-
- tindakan pertama pada masa awal kedaruratan
bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang
terdampak dengan tujuan mencegah dampak
psikologis yang lebih buruk;
- pelatihan layanan dasar yang dilakukan
Psikolog kepada masyarakat relawan untuk
melakukan pendampingan pada masyarakat
yang terdampak;
- pelatihan Psikolog kepada non-Psikolog yang
melakukan Layanan Psikologi untuk
menangani gejala psikologis ringan masyarakat
yang terdampak; dan/atau
- Layanan Psikologi untuk menangani gejala
psikologis berat masyarakat yang terdampak
yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan
subspesialis.

Pasal 35

Bentuk layanan jasa Psikologi dan praktik Psikologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34
dapat ditambah sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang Psikologi serta
kebutuhan masyarakat, yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan induk
organisasi profesi himpunan Psikologi danf atau
asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di
Indonesia.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian
Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan

Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .

SK No 148440 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Standar Layanan

Pasal 37

(1) Layanan Psikologi diselenggarakan sesuai dengan

Standar Layanan.
(21 Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- standar sarana dan prasarana;
- standar pemeriksaan psikologis;
- standar penyimpanan laporan hasil layanan
dalam bentuk cetak dan/atau digital; dan
- standar etika Psikologi Indonesia.

(3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disusun oleh induk organisasi profesi
himpunan Psikologi dan ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

Bagian Keempat
Psikolog Lulusan Luar Negeri dan Psikolog Warga Negara Asing

Pasal 38

(1) Psikolog lulusan luar negeri danf atau yang

memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari
negara asing dapat menjalankan Layanan Psikologi
di Indonesia setelah memiliki STR dan SILP.

(2) srR

SK No l52l2l A

---

PRESIDEN

(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh

setelah Psikolog mengikuti prosedur penyesuaian
kompetensi Psikolog yang ditetapkan oleh induk
organisasi profesi himpunan Psikologi.

(3) Prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan pendidikan akademik atau profesi.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan bagi Psikolog warga negara asing yang
melakukan Layanan Psikologi di Indonesia
berdasarkan permintaan perwakilan pemerintah
asing, lembaga internasional, perusahaan
multinasional, dan/atau satuan pendidikan
internasional.

(5) Psikolog warga negara asing yang melaksanakan

Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Psikolog lulusan

luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan
Layanan Psikologi dari negara asing yang
menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 39

(1) Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang

memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari
negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi
di Indonesia tidak sesuai dengan jenis Layanan
Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- denda

SK No 152122 A

---

PRESIDEN

  • dendaadministratif;
  • pencabutan SILP; dan/atau
  • pencabutan STR.

(2) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

(1) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan

bencana oleh Psikolog lulusan luar negeri dan/atau
yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi
dari negara asing tidak diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).

(2) Pemberian Layanan Psikologi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi
organisasi bantuan kemanusiaan dan latau induk
organisasi profesi himpunan Psikologi serta telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.

(3) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
penanggulangan bencana.

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban

Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Psikolog

Pasal 41

Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak:
- menerlma

SK No 152123 A

---

PRESIDEN

- menerima informasi yang didukung oleh data dan
dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan
dalam proses pemeriksaan dan penanganan
psikologis Klien;
- memperoleh pelindungan hukum selama
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar
Layanan;
- menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk
pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan
kewenangan dan kompetensi yang dituangkan
dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan

- memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang
telah diberikan.

Pasal 42

Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi
berkewajiban:
- bersikap profesional sesuai dengan Standar
Layanan;
- menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
- memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi
lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan
sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan
dan/atau tertulis;
- melakukan Layanan Psikologi termasuk
pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai
dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja;

  • merujuk

SK No 152124 A

---

PRESIDEN

- merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki
keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten
apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau
penanganan psikologis;
- menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien;
- memberikan Layanan Psikologi yang bersifat
pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik
secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan;
dan
- mengembangkan diri secara terus menerus,
memutakhirkan ilmu pengetahuan dan
keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti
pengembangan kompetensi berkelanjutan.

Pasal 43

(1) Setiap Psikolog yang tidak melaksanakan

kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- peringatantertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan SILP.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Hak dan Kewajiban Klien

Pasal 44

Klien yang menerimaLayanan Psikologi berhak:
- memperoleh

SK No 152125 A

---

PFIES IDEN

a memperoleh penjelasan dari Psikolog tentang fungsi
lembaga, peran Psikolog, serta prosedur
pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk
lisan dan/ atau tertulis;
- mendapatkan Layanan Psikologi yang dilakukan
secara profesional dan berdasarkan Standar
Layanan;
- mendapatkan persetujuan dan/atau perjanjian
kerja terkait Layanan Psikologi termasuk
pemeriksaan dan penanganan psikologis yang akan
dilakukan oleh Psikolog;
- memperoleh jaminan kerahasiaan kondisi dan data
pribadi Klien;
- menyampaikan keluhan atas Layanan Psikologi dan
memperoleh tanggapan dengan penuh tanggung
jawab; dan
- mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas
terkait hasil Layanan Psikologi.

Pasal 45

Klien dalam menerima Layanan Psikologi berkewajiban:
- memberikan data dan dokumen yang diperlukan
sebagai pendukung informasi yang disampaikan
oleh Klien;
- mematuhi proses Layanan Psikologi termasuk
pemeriksaan dan penanganan sebagaimana
dituangkan dalam persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau
perjanjian kerja; dan
- memberikan imbalan atas Layanan Psikologi yang
telah diterima.
BABVI...

SK No 152126 A

---

PRESIDEN

Pasal 46

(1) Psikolog dapat membentuk organisasi profesi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Untuk kepastian hukum serta pelindungan bagi

Psikolog dan Klien, organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhimpun dan berinduk
dalam induk organisasi profesi himpunan Psikologi
yang berbadan hukum.

(3) Induk organisasi profesi himpunan Psikologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri
dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak
berbadan hukum sesuai rumpun bidang keilmuan
atau rumpun layanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal4T

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan

pengawasan kepada induk organisasi profesi
himpunan Psikologi sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pemerintah

SK No 152127 A

---

PRESIDEN

(2) Pemerintah Fusat dapat melakukan pembinaan

dan pengawasan secara langsung kepada Psikolog
berkoordinasi dengan induk organisasi profesi
himpunan Psikologi.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- peningkatan kualitas Layanan Psikologi kepada
Klien;
- pelindungan Klien dari layanan Psikolog yang
tidak sesuai Standar Layanan;
- peningkatan dan pengembangan kompetensi
Psikolog;
- pelindungan bagi Psikolog dalam melakukan
tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- pemberian informasi dan edukasi kepada
masyarakat berkaitan dengan Layanan
Psikologi.

Pasal 48

(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
Pemerintah Pusat dapat membentuk tim
independen dalam hal terdapat permasalahan
yang tidak dapat diselesaikan oleh induk
organisasi profesi himpunan Psikologi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

SK No 152128 A

---

PRESIDEN

Pasal 49

Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan
Psikologi.

Pasal 50

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 dapat berupa:

- pendanaan;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan;
- dukungan dalam upaya pencegahan masalah
Psikologi di bawah koordinasi Psikolog; dan/atau
- peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Psikolog yang telah memiliki surat tanda registrasi
yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-
Undang ini dinyatakan berlaku seumur hidup.
- Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang
diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
tetap dapat menjalankan Layanan Psikologi sesuai
dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) tahun
sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
diundangkan.

C Psikolog

SK No 152129 A

---

PRESIDEN

C Psikolog yang telah memiliki surat rzin praktik yang
diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
harus menyesuaikan perpanjangan surat rzin
praktik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 52

(1) Program magister Psikologi profesi yang

diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebelum
berlakunya Undang-Undang ini harus
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(21 Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
magister Psikologi profesi harus menyelenggarakan
pendidikan profesi Psikologi sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 53

(1) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi

sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat
melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis
melalui rekognisi pembelaj aran lampau pada
program spesialis yang telah diselenggarakan oleh
perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang
ini.

(2) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi

sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang telah
melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan penyetaraan sebagai Psikolog
subspesialis melalui rekognisi pembelajaran
lampau pada program subspesialis yang telah
diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai
dengan Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan .

SK No 152130 A

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekognisi

pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 54

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk
organisasi profesi himpunan Psikologi dan organisasi
profesi harus disesuaikan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 55

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi
Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-
undangan bidang kesehatan.

Pasal 56

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 57

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No l52l3l A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2022

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,

f: q!

'i' .t
nna Djaman

SK No l520il3 A

---

PRESIDEN