Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang
diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan
dalam bentuk perilaku di berbagai bidang
kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah
dengan berbasis fakta.
. 2. Pendidikan
SK No 148434 A
---
PRESIDEN
.)
-J-
1. Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan
terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas
pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada
jenjang pendidikan tinggi yang program studinya
terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang
memiliki kompetensi di bidang Psikologi.
1. Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian
jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan
kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif yang bertujuan untuk pengembangan
potensi diri dan peningkatan kesejahteraan
psikologis.
1. Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan
acuan penilaian kualitas layanan untuk
mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional.
1. Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan
pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang
diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
1. Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog
yang telah memiliki Sertifikat Profesi.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada
Psikolog yang telah diregistrasi.
1. Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya
disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan
Layanan Psikologi.
. 9. Psikolog. .
SK No 152102 A
---
PRESTDEN
1. Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan
program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam
maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh
Pemerintah Pusat.
1. Klien adalah individu, kelompok atau komunitas,
dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima
Layanan Psikologi.
1 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
