Langsung ke konten

PENATAAN RUANG

UU No. 24 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan,

---

PRESIDEN

dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia
dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta
memelihara kelangsungan hidupnya.

1. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang,
baik direncanakan maupun tidak.

1. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek
fungsional.

1. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi
daya.

1. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.

1. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi
sumber sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

1. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.

1. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.

---

PRESIDEN

1. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara
nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya
diprioritaskan.

Pasal 2

Penataan ruang berasaskan:

- pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,
berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan;

  • keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.

Pasal 3

Penataan ruang bertujuan:

- terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;

- terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung
dan kawasan budi daya;

  • tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk:

1. mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan
sejahtera;

1. mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
manusia;

1. meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk

---

PRESIDEN

meningkatkan kualitas sumber daya manusia;

1. mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta
menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;

1. mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan
kcamanan.

Pasal 4

(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk

pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.

(2) Setiap orang berhak untuk:

  • mengetahui rencana tata ruang;

- berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;

- memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang
dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan
yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 5

(1) Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara

kualitas ruang.

(2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang

telah ditetapkan.

---

PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 7

(1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi

kawasan lindung dan kawasan budi daya.

(2) Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang

wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

(3) Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan

melipuli kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan
tertentu.

Pasal 8

(1) Penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah

Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
dilakukan secara terpadu dan tidak dipisah-pisahkan.

(2) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu

wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan penyusunannya
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
untuk ketentuan dipadukan ke dalam Rencana Tata Ruang

---

PRESIDEN

wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(3) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu

wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dikoordinasikan
penyusunannya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk
kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah

Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, di samping meliputi
ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara
sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat
dengan undang-undang.

Pasal 10

(1) Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan

perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diselenggarakan sebagai bagian
dari penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II.

(2) Penataan ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan

diselenggarakan untuk:

- mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan
perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam
pengembangan kehidupan manusia;

---

PRESIDEN

- meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi kawasan
perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara
perkcmbangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat;

- mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran
rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif
terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan
sosial.

(3) Penataan ruang kawasan tertentu diselenggarakan untuk:

- mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan
diprioritaskan dalam rangka penataan ruang wilayah Nasional
atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;

- meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi
daya;

- mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

(4) pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh Pemerintah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan

### Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan:

- lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan
interaksi antar lingkungan;

- tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, serta
pembinaan kemampuan kelembagaan.

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran serta

masyarakat.

(2) Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan

ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 13

(1) Pcrencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur

penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau disempurnakan

sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.

(3) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap
memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (3).

(4) Ketcntuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali

dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan

- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budi daya
dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya,

---

PRESIDEN

serta fungsi pertahanan keamanan;

- aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya,
fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.

(2) Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan

pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata
guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam
lainnya.

(3) Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan

keamanan sebagai subsistem perencanaan tata ruang, tata cara
penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan

Pasal 15

(1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program

pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan
atas rencana tata ruang.

(2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Pasal 16

(1) Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan:

- pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna
udara dan tata guna sumber daya alam lainnya sesuai dengan
asas penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

- perangkat tingkat yang bersifat insentif dan disinsentif dengan
menghormati, hak penduduk sebagai warganegara.

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna

air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengendalian

Pasal 17

Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan
pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.

Pasal 18

(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam

bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.

(2) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai

dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk
pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 19

(1) Rencana tata ruang dibedakan atas:

  • Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
  • Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;

- Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
TingkaL II.

---

PRESIDEN

(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Dacrah
Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, yang
tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan

arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, yang
meliputi:

- tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;

  • struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;

- kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi
daya, dan kawasan tertentu.

(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi:

- penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan
tertentu yang ditetapkan secara nasional;

  • norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
  • pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.

(3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:

- perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah
nasional;

- mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antara wilayah serta keserasian antar sektor;

- pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan
atau masyarakat;

---

PRESIDEN

- penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25

tahun.

(5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

(1) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I merupakan

penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan
ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur
pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, yang
meliputi :

- tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan;

- stuktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I;

- pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I.

(2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berisi:

  • arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;

- arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan,
dan kawasan tertentu;

- arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan,
pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan
kawasan lainnya;

- arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan
dan perkotaan;

---

PRESIDEN

- arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi
prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan
prasarana pengelolaan lingkungan;

  • arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;

- arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata
guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya, serta
memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan
sumber daya buatan.

(3) Rcncana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi

pedoman untuk:

- perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I;

- mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serta
keserasian antar sektor;

- pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan
atau masyarakat;

- penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap
perizinan lokasi pembangunan.

(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah

Tingkat I adalah 15 tahun.

(5) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ditetapkan

dengan peraturan daerah.

Pasal 22

(1) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah

Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I ke dalam strategi pelaksanaan

---

PRESIDEN

pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II, yang meliputi:

- tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
dan pertahanan keamanan;

- rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;

- rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II;

- pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.

(2) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah

Tingkat II berisi:

  • pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;

- pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan
kawasan tertentu;

- sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman
perdesaan dan perkotaan;

- sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
pengairan, prasarana pengelolaan lingkungan;

- penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara,
dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta
memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan
sumber daya buatan.

(3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah

Tingkat II menjadi pedoman untuk:

- perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;

  • mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan

---

PRESIDEN

perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II serta keserasian antar sektor;

- penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan
atau masyarakat di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;

- penyusunan rencana rinci tata ruang di Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II;

- pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi
kegiatan pembangunan.

(4) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah

Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi
pembangunan.

(5) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah

Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.

(6) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah

Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 23

(1) Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan rencana tata ruang

kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

(2) Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan

ruang wilayah nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
atau Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Ketentuan lebihlanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman,

tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan rencana
tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 24

(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar

kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh
Pemerintah.

(2) Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk:

  • mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;

- mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam
penataan ruang.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang.

Pasal 25

Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan:
- mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada
masyarakat;
- menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung
jawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan
pelatihan.

Pasal 26

(1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata

Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang
ditetapkan berdasarkan undang-undang ini dinyatakan batal oleh
Kepala Daerah yang bersangkutan.

(2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

---

PRESIDEN

dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap
kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut
dapat dimintakan penggantian yang layak.

Pasal 27

(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan penataan

ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1.

(2) Untuk Daerah Khusus lbukota Jakarta, pelaksanaan penataan

ruang dilakukan Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan
pertimbangan dari Departemen, Lembaga, dan Badan-badan
Pemerintah lainnya serta koordinasi dengan Daerah sekitarnya
sesuai dengan ketcntuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990
tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus lbukota Negara
Republik Indonesia Jakarta.

(3) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdapat hal-hal yang tidak
dapat diselesaikan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, maka
diperlukan pertimbangan dan persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

Pasal 28

(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II

menyelenggarakan penataan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

(2) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal yang tidak dapat
diselesaikan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II,
maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I.

---

PRESIDEN

Pasal 29

(1) Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas

mengkoordinasikan penataan ruang.

(2) Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk

pengendalian perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan
pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak penting.

(3) Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar dalam peninjauan
kembali Rencana tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II.

Pasal 30

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang
telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 31

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan
Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168,
Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13)
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992 ]

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN