Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel,
serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima oleh
masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat
penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan
atau tanpa alat bantu.
1. Siaran...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,
gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan
karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima
siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang
bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.
1. Mata Acara adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan
yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak.
1. Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan
penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya dasar, asas,
tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional.
1. Siaran Sentral adalah siaran pemerintah yang wajib
dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh
wilayah negara Republik Indonesia.
1. Siaran Bersama adalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga
Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang
dipancarluaskan oleh jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal,
regional, nasional maupun internasional.
1. Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah
jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara
Republik Indonesia.
1. Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah
jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.
1. Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah
jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan
lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.
1. Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan dengan
wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.
1. Siaran...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Siaran Berlangganan adalah siaran yang dipancarkan dan/atau
disalurkan khusus kepada pelanggan.
1. Pola Acara adalah susunan mata acara yang memuat penggolongan,
jenis, hari, waktu dan lamanya, serta kekerapan siaran setiap mata
acara dalam satu periode tertentu sebagai panduan dalam
penyelenggaraan siaran.
1. Siaran Iklan adalah mata acara yang memperkenalkan
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang, jasa, gagasan
atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran
yang bersangkutan.
1. Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan,
memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa
kepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumen
atau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan,
yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.
1. Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yang
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan
gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada
masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuat
dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan,
yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa
imbalan.
1. Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang
selanjutnya disingkat dengan BP3N, adalah lembaga nonstruktural
yang merupakan wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif
antara penyelenggara penyiaran, Pemerintah, dan masyarakat dalam
membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.
1. Lembaga...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik
Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta,
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggara
siaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Rumah Produksi adalah perusahaan pembuatan rekaman video
dan/atau perusahaan pembuatan rekaman audio yang kegiatan
utamanya membuat rekaman acara siaran, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, untuk keperluan lembaga
penyiaran.
1. Menteri adalah Menteri Penerangan.
