Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial
antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset
dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk;
1. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam
transaksi internasional;
1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang
berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekur (satu)
tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia
di luar negeri;
1. Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk
pembetunkan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
Ditetapkan: 1999-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan
Devisa.
(2) Penggunaan Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
keperluan transaksi di dalam negeri, wajib memperhatikan ketentuan
mengenai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang Bank Indonesia.
---
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data mengenai
kegiatan lalu lintas Devisa yang dilakukan oleh Penduduk.
(2) Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai
kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya, secara langsung
atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia.
Pasal 4
(1) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia
menetapkabn ketentuan atas berbagai jenis transaksi Devisa yang
dilakukan oleh bank.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 5
(1) Bank Indonesia mengajukan Sistem Nilai Tukar untuk ditetapkan
oleh Pemerintah.
(2) Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan
Sistem Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksaaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 6
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diancam dengan pidana denda
sekurang-kurangnya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
---
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Bank Indonesia berwenang menetapkan sanksi
administratif terhadap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa :
- teguran tertulis; atau
- denda; atau
- pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang
berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Pasal 8
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32
Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
ttd.
---
PRESIDEN
