Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama
tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
1. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada
suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification)
aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
1. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden
atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang
yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani
atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara
untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal
yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
1. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh
Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk
menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu
perjanjian internasional.
1. Persyaratan …
---
PRESIDEN
1. Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara
untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian
internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani,
menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian
internaisonal yang bersifat multilateral.
1. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara
tentang pemahamam atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam
perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat
multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak
dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam
perjanjian internasional.
1. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui
sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk
membuat perjanjian internasional.
1. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara
kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk
melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional,
sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar
negeri dan politik luar negeri.
