Langsung ke konten

SURAT UTANG NEGARA

UU No. 24 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang
Negara untuk pertama kali.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang
telah dijual di Pasar Perdana.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa

warkat.

---

PRESIDEN

(2) Surat...

(2) Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk
yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.

Pasal 3

(1) Surat Utang Negara terdiri atas :

  • Surat Perbendaharaan Negara;
  • Obligasi Negara.

(2) Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf a berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan

dengan pembayaran bunga secara diskonto.

(3) Obligasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon
dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Pasal 4

Surat Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
- membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara
arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara
dalam satu tahun anggaran;
- mengelola portofolio utang negara.

Pasal 5

(1) Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan

oleh Menteri.

Pasal 6

Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara untuk
tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Bank Indonesia.

---

PRESIDEN

### Pasal 7…

Pasal 7

(1) Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas

nilai bersih maksimal Surat Utang Negara yang akan diterbitkan
dalam satu tahun anggaran.

(3) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), diberikan pada saat pengesahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(4) Dalam hal-hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan Surat Utang

Negara melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan
Rakyat dan dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai penerbitan Surat

Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang
timbul sebagai akibat penerbitan Surat Utang Negara dimaksud.

(2) Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang

Negara pada saat jatuh tempo.

(3) Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.

(4) Dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan pokok dimaksud

melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Menteri melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi
pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam
pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

(1) Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.

(2) Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) sekurang-kurangnya meliputi:

- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang
Negara termasuk kebijakan pengendalian risiko;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;

---

PRESIDEN

- penerbitan...
- penerbitan Surat Utang Negara;
- penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa
lelang;
- pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;
- pelunasan;
- aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan
Pasar Sekunder Surat Utang Negara.

Pasal 10

(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan Surat

Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri
membuka rekening yang merupakan bagian dari Rekening Kas
Negara.

(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

Setiap Surat Utang Negara mencantumkan sekurang-kurangnya:
- nilai nominal,
- tanggal jatuh tempo,
- tanggal pembayaran bunga,
- tingkat bunga (kupon),
- frekuensi pembayaran bunga,

- cara perhitungan pembayaran bunga,
- ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Surat Utang Negara
sebelum jatuh tempo,
- ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

Pasal 12

(1) Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilik-an,

kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Surat
Utang Negara dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia wajib membuat laporan
pertanggungjawaban kepada Pemerintah.

Pasal 13

(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk

melaksanakan lelang Surat Perbendaharaan Negara di Pasar

---

PRESIDEN

Perdana.

(2) Menteri...

(2) Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk

melaksanakan lelang Obligasi Negara di Pasar Perdana.

(3) Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang,

kriteria peserta lelang, dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 14

Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau pihak lain sebagai
agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara
di Pasar Sekunder.

Pasal 15

Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan Surat Utang
Negara dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan
dan pengawasan di bidang pasar modal.

Pasal 16

(1) Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat

pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana
yang dikelola.

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksa-naan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 17

Menteri wajib secara berkala mempublikasikan informasi tentang:
- kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang
Negara yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
- jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya,
termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.

Pasal 18

Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

## BAB VII…

Pasal 19

(1) Setiap orang yang meniru Surat Utang Negara atau memalsukan

Surat Utang Negara dengan maksud memperdagangkan atau dengan
sengaja memperdagangkan Surat Utang Negara tiruan atau Surat
Utang Negara palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan Surat Utang Negara

tidak berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp40.000.000.000,00
(empat puluh miliar rupiah).

Pasal 20

Surat Utang atau Obligasi Negara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
dalam rangka:
- program rekapitalisasi bank umum;
- pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang atau obligasi;
- pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang;
- pembiayaan kredit program; dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai
dengan saat jatuh tempo.

Pasal 21

Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur penerbitan Surat Utang dan/atau
Obligasi Negara sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan
tidak berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

ttd

---

PRESIDEN