Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH

UU No. 24 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Bengkulu adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2828).
1. Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1091) yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bengkulu
Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas cakupan
wilayah:
- Kecamatan Karang Tinggi;
- Kecamatan Talang Empat;
- Kecamatan Pondok Kelapa;
- Kecamatan Pematang Tiga;
- Kecamatan Pagar Jati; dan
- Kecamatan Taba Penanjung.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bengkulu
Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Napal,
Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan
Kecamatan Curup Kabupaten Rejanglebong;

  • sebelah . . .

---

- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ujanmas,
Kecamatan Kepahiang, dan Kecamatan Seberang Musi
Kabupaten Kepahiang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukaraja
Kabupaten Seluma; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Selebar,
Kecamatan Sungai Surut, Kecamatan Muara
Bangkahulu Kota Bengkulu dan Teluk Pering Samudera
Hindia.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Bengkulu Tengah.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya
kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu
serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Tengah berkedudukan di
Kecamatan Karang Tinggi.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Bengkulu Tengah mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan . . .

---

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Bengkulu Tengah dan pelantikan Penjabat
Bupati Bengkulu Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Bengkulu Tengah, dipilih dan disahkan seorang
bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu

untuk melantik Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.

Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Bengkulu Tengah, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
Bengkulu Utara.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Bengkulu Utara bersama Penjabat Bupati Bengkulu

Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

(2) Pemindahan . . .

---

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bengkulu
Tengah.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Bengkulu Tengah difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Bengkulu.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten
Bengkulu Tengah;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkulu
Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
di Kabupaten Bengkulu Tengah;
- utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang
kegunaannya untuk Kabupaten Bengkulu Tengah; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bengkulu Tengah.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Bengkulu Utara, Gubernur Bengkulu selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama (2) dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah
pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah
pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bengkulu
Tengah.

(4) Apabila Kabupaten Bengkulu Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Bengkulu Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Tengah.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila Provinsi Bengkulu tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Bengkulu untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengah.

(6) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Bengkulu Utara.

(7) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Bengkulu.

Pasal 17

Penjabat Bupati Bengkulu Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Bengkulu melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu
Tengah.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Bengkulu.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Bengkulu Utara sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Bengkulu Tengah harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 97

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH

DI PROVINSI BENGKULU

I. UMUM
Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah ± 32.365,60 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 1.715.689 jiwa terdiri atas 8 (delapan)
kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai luas wilayah ± 5.548,54 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 355.559 jiwa terdiri atas
18 (delapan belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru
sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 November 2005 tentang Usul Pemekaran
Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Bengkulu
Tengah dan Bengkulu Pesisir, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006
tentang Persetujuan Calon Lokasi Ibukota, Nama Ibukota Calon Kabupaten
Bengkulu Tengah, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/329/B.1
tanggal 28 April 2006 tentang Usul Pemekaran Bengkulu Utara, Surat Bupati
Bengkulu Utara Nomor 131/399/B.1 tanggal 10 Juli 2006 tentang
Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Mengalokasikan Dana
APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kabupaten Bengkulu Tengah,
Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/059/28/B.1 tanggal 15 Juni 2007
perihal Alokasi Dana untuk Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat
Gubernur Bengkulu Nomor 125/3453/B.1 tanggal 1 Juni 2006 perihal Usul
Pembentukan Daerah Otonom Baru (Kabupaten Bengkulu Tengah), Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2006
tanggal 28 April 2006 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana APBD

Kabupaten . . .

---

Kabupaten Bengkulu Utara bagi Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15/KPTS/DPRD-
I/2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Nomor 15/KPTS-
PIM/DPRD-I/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu tentang Dukungan Dana Hibah
Penyelenggaraan Pemerintah selama 2 (dua) tahun bagi Kabupaten Bengkulu
Tengah setelah terbentuk, Surat Pernyataan Gubernur Bengkulu Nomor
800/19/II/B.1/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah
Provinsi Bengkulu untuk Mengalokasikan Dana APBD Provinsi Bengkulu untuk
Daerah Otonomi Baru yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Pernyataan
Gubernur Bengkulu Nomor 279/120.a/b.1 tanggal 22 April 2008 tentang
Dukungan Pembiayaan untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama di Calon
Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10A Tahun 2008 tanggal 3 Mei 2008
tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara tentang Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintah
selama 2 (dua) tahun dan Dana Hibah untuk Pemilihan Kepala daerah Pertama
Kali bagi Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12/KPTS/PIMP-DPRD-I/08 tanggal 5
Mei 2008 tentang Dukungan Dana Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bengkulu
Tengah.
Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan
Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan
Talang Empat, Kecamatan Pematang Tiga, dan Kecamatan Pondok
Kelapa. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan
± 1.223,94 km2 dengan penduduk ± 93.557 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Bengkulu berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bengkulu Tengah perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber
daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL