Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Wisnu Setiawan
sesuai dengan aslinya
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009 2009
TENTANG
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
I. Umum
Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara
Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati
diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat
simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata
pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian
dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan
atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau
lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia
menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara
yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi
bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang
cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa
Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah
mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal35 disebutkan
bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36
menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A
menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan
bahwa LaguKebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut
merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara
tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan
identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol
kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun
1945.
Bendera . . .
---
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan hingga kini
belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang-
undangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang
negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan
Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang-
Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara parsial,
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan menurut kebutuhan isinya.
Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra
hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa nasional
tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa Nasional.
Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang
bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur
tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang
Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan
terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda
Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka
yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal
52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan
dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu
tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk
Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961
Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-
Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang
Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1. jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera
Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan
Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan
Bendera Jabatan;
1. Peraturan . . .
---
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya; dan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan MengenaiTata Tempat, Tata Upacara, dan Tata
Penghormatan.
Pengaturan perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan dalambentuk undang-undang sebagaimana diamanatkan
Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
perlu segera direalisasikan. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mampu mengatasi berbagai
masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama
ini masih berpedoman kepada peraturan perundang-undangan produk
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan,
keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera,
bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini
mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata
cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi
siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL