Langsung ke konten

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,

UU No. 24 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah
Putih.
1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Bahasa Indonesiaadalah bahasa
resmi nasional yang digunakandi seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
1. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah
Indonesia Raya.
1. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan
kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau
organisasi.
1. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara
turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-
daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia
dan bahasa daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahdaerahadalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas persatuan” adalah bahwa
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan sebagai sarana pemersatu bangsa dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kedaulatan” adalah bahwa
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan merupakan simbol yang menunjukkan kekuasaan
tertinggi pada negara.

Huruf c . . .

---

Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kehormatan” adalah bahwa
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan
kebesaran bangsa dan negara.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan harus mencerminkan sifat patriotisme,
kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kebhinnekatunggalikaan” adalah
bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman
penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah
dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban” adalah bahwa
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam
penggunaannya.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan harus dapat memberikan kepastian hukum dalam
penggunaannya.

Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan harus mencerminkan keseimbangan dalam hal
pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.

Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keserasian” adalah bahwa
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan harus mencerminkan keserasian dalam hal
pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.

Huruf j . . .

---

Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan harus mencerminkan keselarasan dalam hal
pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.

Pasal 3

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan bertujuan untuk:

- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan.

Pasal 4

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat

persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga)
dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan
bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya
berukuran sama.

(2) Bendera . . .

---

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan
istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan
umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden
dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat
negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan
umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), benderayang merepresentasikan Bendera
Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan
bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran
yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi

Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan

dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara

Pasal 6

Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran
dan/atau pemasangan.

Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” adalah:
- keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah
air;
- keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau
pemerintahan negara lain;

  • darurat perang;
  • perlombaan olah raga;
  • renungan suci;
  • keadaan sangat bersuka cita; atau
  • keadaan sangat berduka cita.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia” adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi
udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri.

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “hari-hari besar nasional di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” antara lain:

- tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
- tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
- tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
- tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda; e.
tanggal 10 November, hari Pahlawan.

Yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar
atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia,
misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan
pada perayaan dirgahayu daerah.

Pasal 8

(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara
nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.

(2) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah,
diatur oleh kepala daerah.

Pasal 9

(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga negara;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah
nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

  • gedung . . .

---

- gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat
daerah;
- gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan
nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan
camat;
- gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional.

(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara

Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur
tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman
pada Undang-Undang ini;

(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara

Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman
pada Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan
sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing
yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Pasal 10

(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:

- kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil
Presiden;
- kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di
Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
- pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat
terbang yang terdaftar di Indonesia.

(2) Pemasangan . . .

---

(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah
kanan kabin masinis.

(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan
kapal.

(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor
pesawat terbang.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan

Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 11

(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang

pada:
- kendaraan atau mobil dinas;
- pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
- perayaan agama atau adat;
- pertandingan olahraga; dan/atau
- perayaan atau peristiwa lain.

(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden,

Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat,
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan
Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua
Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan, menteri atau pejabat setingkatmenteri,
Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan
mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.

(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada
bagian depan mobil.

(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing

menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah,
Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.

Pasal 12

(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:

  • tanda perdamaian;
  • tanda berkabung; dan/atau
  • penutup peti atau usungan jenazah.

(2) Bendera . . .

---

(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila
terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian

dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang
bertikai wajib menghentikan pertikaian.

(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila
Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau
mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga
negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala
daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat
daerah meninggal dunia.

(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran
Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga
hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.

(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau

pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara
setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut
terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang
bersangkutan.

(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah

dan/atau pimpinandewan perwakilan rakyat daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia,
pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan
selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor
pejabat yang bersangkutan.

(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera
Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal
kedatangan jenazah di Indonesia.

(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan
kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat

(7), dan ayat (8).

(11) Dalam . . .

---

(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan
pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan
hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan
berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang
dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan

jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden
atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan
Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau
pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan
perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas,
dan/atau warga negara Indonesia yangberjasa bagi
bangsa dan negara.

(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan

jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang
lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah,
bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan
jenazah.

(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan

jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah
digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

Pasal 13

(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada

tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran
Bendera Negara.

(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada

sisi dalam kibaran Bendera Negara.

(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang

membujur rata.

Pasal 14

(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang

secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak
menyentuh tanah.

(2) Bendera . . .

---

(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang,

dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar
dan diturunkan tepat setengah tiang.

(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu
hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian
diturunkan.

Pasal 15

(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara,

semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri
tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada
Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan
Bendera Negara selesai.

(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya.

Pasal 16

(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara
ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di
sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan
pendidikan, dan taman makam pahlawan.

(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan

Bendera Negara:
- apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara
ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah
belakang pimpinan rapat;
- apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara
ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau
mimbar.

Pasal 17

(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang

secara berdampingan dengan bendera negara lain,
ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera
negara sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikibarkan sebagai berikut:
- apabila ada satu bendera negara lain, Bendera
Negara ditempatkan di sebelah kanan;

  • apabila . . .

---

- apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua
bendera ditempatkan pada satu baris dengan
kententuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara
ditempatkan di tengah; dan
1. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera
Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.

(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam
acara internasional yang dihadiri oleh kepala
negara, wakil kepala negara, dan
kepala pemerintahan dapat dilakukan
menurut kebiasaan internasional.

(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara
yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain
dalam pawai atau defile.

Pasal 18

Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara
pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat
negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
- apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua
bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara
ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain
ditempatkan di sebelah kiri;
- bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan
sistem bersilang atau paralel.

Pasal 19

Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang
pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di
sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang
bendera negara lain.

Pasal 20

Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja
dipasang bersama dengan bendera negara lain pada
konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di
depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.

Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan

bendera atau panji organisasi, Bendera Negara
ditempatkan dengan ketentuan:
- apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi,
Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
- apabila ada dua atau lebih bendera atau panji
organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera
Negara ditempatkan di depan baris bendera atau
panji organisasi di posisi tengah;
- apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang
bersama dengan bendera atau panji organisasi
dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di
depan rombongan; dan
- Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan
bendera atau panji organisasi.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada
bendera atau panji organisasi.

Pasal 22

(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai

hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun
dengan urutan warna merah putih.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera
organisasi atau bendera lain.

Pasal 23

Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang
pada pakaian di dada sebelah kiri.

Bagian Keempat
Larangan

Pasal 24

Setiap orang dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera
Negara;

  • memakai . . .

---

- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan
komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar
atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap,
pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat
menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Pasal 25

(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi

negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban
bangsa.

(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional,
sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana
komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

(3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan,
komunikasi tingkat nasional, pengembangan
kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga,
serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia

Pasal 26

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan
perundang-undangan.

Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat
keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas
diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.

Pasal 28

Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan
dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali
forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan
bahasa tertentu.

Pasal 29

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa

pengantar dalam pendidikan nasional.

(2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang
mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

(3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan
asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik
warga negara asing.

Pasal 30

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan
administrasi publik di instansi pemerintahan.

Pasal 31

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian
internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik
yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh
pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek
hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam
bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris.
Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang
digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.

Ayat (2)
Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam
bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau
bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.

Pasal 32

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang

bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional
di Indonesia.

(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang

bersifat internasional di luar negeri.

Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi

resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

(2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan

swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau
diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih
kemampuan berbahasa Indonesia.

Pasal 34

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap
lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Pasal 35

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan

karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

(2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

Pasal 36

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi

di Indonesia.

(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.

(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama

bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau
permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan,
merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan,
organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa

asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat
istiadat, dan/atau keagamaan.

Pasal 37

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi

tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri
atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

(2) Informasi . . .

---

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing
sesuai dengan keperluan.

Pasal 38

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum,

penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat
informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau
bahasa asing.

Pasal 39

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi

melalui media massa.

(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang
mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai
dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia

Pasal 41

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengembangan bahasa” adalah upaya
memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata,
pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras
bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa
Indonesia sebagai bahasa internasional.
Yang dimaksud dengan “pembinaan bahasa” adalah upaya
meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran
bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta
pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain
itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan
kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap
bahasa Indonesia.
Yang dimaksud dengan “pelindungan bahasa” adalah upaya
menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian,
pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

(1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina,

dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap
memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan
bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan
agar tetap menjadibagiandari kekayaan budaya
Indonesia.

(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah
daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan,

pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

(1) Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia

yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam
rangka peningkatan daya saing bangsa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk

meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional

Pasal 44

(1) Pemerintahmeningkatkan fungsi Bahasa Indonesia

menjadi bahasa internasional secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan.

(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa

internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi

Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Lembaga Kebahasaan

Pasal 45

Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 46

Yang dimaksud dengan “Garuda Pancasila” adalah lambang berupa
burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung
yang menyerupai burung elang rajawali.

Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk menggambarkan bahwaIndonesia adalah bangsa
yang besar dan negara yang kuat.

Yang dimaksud dengan “perisai” adalah tameng yang telah dikenal
lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian
senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk
mencapai tujuan.

Yang dimaksud dengan “semboyan Bhinneka Tunggal Ika” adalah
pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu
Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan
ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika
diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu
kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 47

(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang

mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki

sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8,
pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Pasal 48

(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang

melukiskan katulistiwa.

(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar
Pancasila sebagai berikut:
- dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan
dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk
bintang yang bersudut lima;

  • dasar . . .

---

- dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan
dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
- dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan
pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
- dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dilambangkan dengan kepala banteng di bagian
kanan atas perisai; dan
- dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian
kanan bawah perisai.

Pasal 49

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c

Yang dimaksud dengan “warna kuning emas” adalah warna
kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB: merah
255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan
keagungan bangsa atau keluhuran Negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “warna hitam” adalah warna hitam yang
secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0, biru 0.

Warna . . .

---

Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat
manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “warna alam” adalah warna-warna yang
menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam.
Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika
kehidupan di alam semesta ini.

Pasal 50

Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal
49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara

Pasal 51

Lambang Negara wajib digunakan di:
- dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan
pendidikan;
- luar gedung atau kantor;
- lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita
negara, dan tambahan berita negara;

  • paspor . . .

---

- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan
pemerintah;
- uang logam dan uang kertas; atau
- materai.

Pasal 52

Lambang Negara dapat digunakan:
- sebagai cap atau kop surat jabatan;
- sebagai cap dinas untuk kantor;
- pada kertas bermaterai;
- pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan
tanda kehormatan;
- sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat
pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang
mengemban tugas negara di luar negeri;
- dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
- dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh
Pemerintah;
- dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
- di rumah warga negara Indonesia.

Pasal 53

(1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor

atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
- gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil
Presiden;
- gedung dan/atau kantor lembaga negara;
- gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
- gedung dan/atau kantor lainnya.

(2) Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan
camat.

(3) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau

kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a
dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.

(4) Penggunaan . . .

---

(4) Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara,

tambahan lembaran negara, berita negara, dan
tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 huruf c diletakkan dibagian tengah atas

halaman pertama dokumen.

(5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan

dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d
diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

Pasal 54

(1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a
digunakan oleh:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Mahkamah Agung dan badan peradilan;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- menteri dan pejabat setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa
usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
kehormatan;
- gubernur, bupati atau walikota;
- notaris; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang.

(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk

kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b
digunakan untuk kantor:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Mahkamah Agung dan badan peradilan;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- menteri dan pejabat setingkat menteri;

  • kepala . . .

---

- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa
usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
kehormatan;
- gubernur, bupati atau walikota;
- notaris; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang.

(3) Lambang Negara sebagai lencana atau atribut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang
pada pakaian di dada sebelah kiri.

(4) Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan

peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain
yang pantas.

Pasal 55

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama

dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau
gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan
ketentuan:
- Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan
lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
- gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil
Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih
rendah daripada Lambang Negara.

(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara
diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden
dan/atau gambar Wakil Presiden.

Pasal 56

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Lambang Negara dibuat dari bahan yang
kuat” adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor
semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat
dan kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan
kuat, dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah
patah, hancur ataupun tidak cepat rusak.

Pasal 57

Setiap orang dilarang:
- mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak
Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
- menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak
sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
- menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 58

(1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah

oleh Wage Rudolf Supratman.

(2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan

Pasal 59

(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau

dinyanyikan:
- untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil
Presiden;

  • untuk . . .

---

- untuk menghormati Bendera Negara pada waktu
pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang
diadakan dalam upacara;
- dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh
pemerintah;
- dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Dewan Perwakilan Daerah;
- untuk menghormati kepala negara atau kepala
pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan
resmi;

- dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
dan
- dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni internasional yang
diselenggarakan di Indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau

dinyanyikan:

- sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
- dalam rangkaian program pendidikan dan
pengajaran;
- dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan
oleh organisasi, partai politik, dan kelompok
masyarakat lain; dan/atau
- dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni internasional.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan

Pasal 60

(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat

musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun
diperdengarkan secara instrumental.

(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan

lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada
refrein.

(3) Lagu . . .

---

(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik,

dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu
kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61

Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza,
bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan
ulang satu kali.

Pasal 62

Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada
waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri
tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan
lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari
menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke
depan.

Pasal 63

(1) Dalam hal Presiden atau WakilPresiden Republik

Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau
kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan
negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta

besar negara lain dalam upacara penyerahan surat
kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain
diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba,
dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan
pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan
istana.

Bagian Keempat
Larangan

Pasal 64

Yang dimaksud dengan “dilarang memperdengarkan atau
menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan,
kata-kata dan gubahan-gubahan lain” adalah agar Lagu Kebangsaan
tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan
kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud
dilarang memperdengarkan, menyanyikan, dan menggunakan Lagu
Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan
komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak
digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang
melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.

Pasal 65

Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara,
menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa
Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), setiap orang yang:
- dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame
atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf b;

  • dengan . . .

---

- dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang
rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar
atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf d;
- dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-
langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang
dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Pasal 68

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau
membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 69

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), setiap orang yang:
- dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang
rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
- dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 70

Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada,
irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk
menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 71 . . .

---

Pasal 71

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan,

menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan
Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan
komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
huruf c.

Pasal 72

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 73

Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 74

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Wisnu Setiawan
sesuai dengan aslinya

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2009 2009

TENTANG

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,

SERTA LAGU KEBANGSAAN

I. Umum

Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara
Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati
diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat
simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata
pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian
dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan
atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau
lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia
menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara
yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi
bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang
cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa
Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah
mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal35 disebutkan
bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36
menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A
menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan
bahwa LaguKebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut
merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara
tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan
identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol
kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun
1945.
Bendera . . .

---

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan hingga kini
belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang-
undangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang
negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan
Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang-
Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara parsial,
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan menurut kebutuhan isinya.
Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra
hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa nasional
tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa Nasional.
Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang
bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur
tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang
Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan
terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda
Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka
yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal
52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan
dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu
tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk
Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961
Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-
Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang
Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1. jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera
Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan
Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan
Bendera Jabatan;

1. Peraturan . . .

---

1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya; dan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan MengenaiTata Tempat, Tata Upacara, dan Tata
Penghormatan.
Pengaturan perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan dalambentuk undang-undang sebagaimana diamanatkan

Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

perlu segera direalisasikan. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mampu mengatasi berbagai
masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama
ini masih berpedoman kepada peraturan perundang-undangan produk
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan,
keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera,
bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini
mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata
cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi
siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL