Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006

UU No. 24 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam
penerbitan dokumen dan Data Kependudukan
melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor lain.

1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan
Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai Warga Negara Indonesia.

1. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara
Indonesia.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
dalam urusan pemerintahan dalam negeri.

1. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan
Administrasi Kependudukan.

1. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan
berwenang melaksanakan pelayanan dalam
urusan Administrasi Kependudukan.

1. Dokumen . . .

---

1. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi
yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti
autentik yang dihasilkan dari pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

1. Data Kependudukan adalah data perseorangan
dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai
hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.

1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan
biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan
Peristiwa Kependudukan dan pendataan
Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
serta penerbitan Dokumen Kependudukan
berupa kartu identitas atau surat keterangan
kependudukan.

1. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang
dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena
membawa akibat terhadap penerbitan atau
perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk dan/atau surat keterangan
kependudukan lainnya meliputi pindah datang,
perubahan alamat, serta status tinggal terbatas
menjadi tinggal tetap.

1. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya
disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk
yang bersifat unik atau khas, tunggal dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.

1. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah
kartu identitas keluarga yang memuat data
tentang nama, susunan dan hubungan dalam
keluarga, serta identitas anggota keluarga.

1. Kartu . . .

---

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya
disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk
yang dilengkapi cip yang merupakan identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

1. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa
Penting yang dialami oleh seseorang dalam
register Pencatatan Sipil pada Instansi
Pelaksana.

1. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang
melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang
dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

1. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami
oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian,
lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan
anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,
perubahan nama dan perubahan status
kewarganegaraan.

1. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang
diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang
diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal
menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

1. Petugas . . .

---

1. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi
tugas dan tanggung jawab memberikan
pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan
penyajian Data Kependudukan di
desa/kelurahan atau nama lainnya.

1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,
selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem
informasi yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi
pengelolaan informasi administrasi
kependudukan di tingkat Penyelenggara dan
Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu
yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran
serta dilindungi kerahasiaannya.

1. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya
disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang
melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai,
dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi
Penduduk yang beragama Islam.

1. Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana,
selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana,
adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang
bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b . . .

---

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Data Kependudukan skala Nasional diterbitkan
secara berkala per semester, yaitu untuk semester
pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan
semester kedua yang diterbitkan tanggal
31 Desember.

Huruf f

Penyediaan blangko KTP-el dilaksanakan oleh
Pemerintah dengan pertimbangan untuk menjamin
cip KTP-el dapat terintegrasi dengan sistem yang
sudah ada.

Huruf g

Penyediaan blangko selain blangko KTP-el
dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana di
kabupaten/kota.

Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el,
antara lain biodata penduduk, kartu keluarga,
surat keterangan kependudukan, akta kelahiran,
akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian,
akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

Huruf h

Cukup jelas.

Angka 3 . . .

---

Angka 3

Pasal 6

Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung
jawab menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur
dengan kewenangan meliputi:

- koordinasi penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;

- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;

- pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;

- penyajian Data Kependudukan berskala provinsi
berasal dari Data Kependudukan yang telah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh
Kementerian yang bertanggung jawab dalam
urusan pemerintahan dalam negeri; dan

  • koordinasi . . .

---

- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.

1. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 7 diubah, sehingga

Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan

bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
Administrasi Kependudukan, yang dilakukan
oleh bupati/walikota dengan kewenangan
meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
- pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas
dan fungsinya di bidang Administrasi
Kependudukan;
- pengaturan teknis penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat
di bidang Administrasi Kependudukan;
- penugasan kepada desa untuk
menyelenggarakan sebagian urusan
Administrasi Kependudukan berdasarkan
asas tugas pembantuan;
- penyajian Data Kependudukan berskala
kabupaten/kota berasal dari Data
Kependudukan yang telah dikonsolidasikan
dan dibersihkan oleh Kementerian yang
bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan dalam negeri; dan

  • koordinasi . . .

---

- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

1. Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (5) Pasal 8
diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan

Administrasi Kependudukan dengan kewajiban
yang meliputi:
- mendaftar Peristiwa Kependudukan dan
mencatat Peristiwa Penting;
- memberikan pelayanan yang sama dan
profesional kepada setiap Penduduk atas
pelaporan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting;
- mencetak, menerbitkan, dan
mendistribusikan Dokumen Kependudukan;
- mendokumentasikan hasil Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- menjamin kerahasiaan dan keamanan data
atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting; dan
- melakukan verifikasi dan validasi data dan
informasi yang disampaikan oleh Penduduk
dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.

(2) Kewajiban . . .

---

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai,
dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam
pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai
pencatat pada KUAKec.

(3) Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat

kecamatan dilakukan oleh UPT Instansi
Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan
Akta Pencatatan Sipil.

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk persyaratan dan tata cara Pencatatan
Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya
belum diakui sebagai agama berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau
bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi

Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan prioritas pembentukannya diatur dengan
Peraturan Menteri.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

(1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau

lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.

(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
bupati/walikota diutamakan dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi persyaratan.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

pengangkatan dan pemberhentian serta tugas
pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk

kepada Instansi Pelaksana setempat paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat
pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan
Kutipan Akta Kelahiran.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 32 diubah dan
ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas
waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta
Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan
keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

(2) Dihapus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Presiden.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua

rukun tetangga atau nama lainnya di domisili
Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
kematian.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat
pada Register Akta Kematian dan menerbitkan
Kutipan Akta Kematian.

(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan
kematian dari pihak yang berwenang.

(4) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan

seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak
ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat
Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya
penetapan pengadilan.

(5) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak

jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan
pencatatan kematian berdasarkan keterangan
dari kepolisian.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua

pada Instansi Pelaksana paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan
anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak
yang bersangkutan.

(2) Pengakuan . . .

---

(2) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang

orang tuanya telah melaksanakan perkawinan
sah menurut hukum agama, tetapi belum sah
menurut hukum negara.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat
pada register akta pengakuan anak dan
menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 diubah dan
penjelasan ayat (1) Pasal 50 diubah, sehingga

Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh

orang tua kepada Instansi Pelaksana paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu
dari anak yang bersangkutan melakukan
perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.

(2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang

orang tuanya telah melaksanakan perkawinan
sah menurut hukum agama dan hukum negara.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat
pada register akta pengesahan anak dan
menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 ditambahkan 4 (empat)
huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan
huruf ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i . . .

---

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Yang dimaksud dengan “cacat fisik dan/atau
mental” berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang menetapkan
tentang hal tersebut.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Cukup jelas.

Huruf s

Cukup jelas.

Huruf t

Cukup jelas.

Huruf u . . .

---

Huruf u

Cukup jelas.

Huruf v

Cukup jelas.

Huruf w

Cukup jelas.

Huruf x

Cukup jelas.

Huruf y

Cukup jelas.

Huruf z

Cukup jelas.

Huruf aa

Cukup jelas.

Huruf bb

Cukup jelas.

Huruf cc

Cukup jelas.

Huruf dd

Cukup jelas.

Huruf ee

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "data agregat" adalah
kumpulan data tentang Peristiwa Kependudukan,
Peristiwa Penting, jenis kelamin, kelompok usia,
agama, pendidikan, dan pekerjaan.

Yang . . .

---

Yang dimaksud dengan "data kuantitatif adalah
data yang berupa angka-angka.

Yang dimaksud dengan "data kualitatif adalah data
yang berupa penjelasan.

Ayat (4)

Data Kependudukan yang dimanfaatkan oleh
Pengguna adalah Data Kependudukan yang sudah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh
Kementerian yang bertanggung jawab dalam
urusan pemerintahan dalam negeri.

Huruf a

Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan
pelayanan publik”, antara lain untuk
penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha,
pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan,
pelayanan penerbitan sertifikat tanah,
asuransi, jaminan kesehatan masyarakat,
dan/atau jaminan sosial tenaga kerja.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan
perencanaan pembangunan”, antara lain
untuk perencanaan pembangunan nasional,
perencanaan pendidikan, perencanaan
kesehatan, perencanaan tenaga kerja,
dan/atau pengentasan masyarakat dari
kemiskinan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan alokasi
anggaran”, antara lain untuk penentuan dana
alokasi umum (DAU) dan/atau perhitungan
potensi perpajakan.

Huruf d . . .

---

Huruf d

Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan
pembangunan demokrasi”, antara lain untuk
penyiapan data agregat kependudukan per
kecamatan (DAK2) dan/atau penyiapan data
penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4).

Huruf e

Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan
penegakan hukum dan pencegahan kriminal”,
antara lain untuk memudahkan pelacakan
pelaku kriminal, mencegah perdagangan
orang, dan/atau mencegah pengiriman
tenaga kerja illegal.

Angka 13

Pasal 63

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang

Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

(2) Dihapus.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku secara nasional.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa
berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap
berakhir.

(5) Penduduk . . .

---

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib

membawanya pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

1. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang

Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen
data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal
lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status
perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan,
kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku,
tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan
tandatangan pemilik KTP-el.

(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi nomor identitas tunggal untuk semua
urusan pelayanan publik.

(3) Pemerintah menyelenggarakan semua

pelayanan publik dengan berdasarkan NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Untuk menyelenggarakan semua

pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah melakukan integrasi nomor
identitas yang telah ada dan digunakan untuk
pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun
sejak Undang-Undang ini disahkan.

(5) Elemen . . .

---

(5) Elemen data penduduk tentang agama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai
agama berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan atau bagi penghayat
kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan
dicatat dalam database kependudukan.

(6) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman
elektronik data perseorangan.

(7) KTP-el untuk:

- Warga Negara Indonesia masa berlakunya
seumur hidup; dan
- Orang Asing masa berlakunya disesuaikan
dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

(8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data,

rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el
wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana
untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

(9) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang,

Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada
Instansi Pelaksana melalui camat atau
lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat
belas) hari dan melengkapi surat pernyataan
penyebab terjadinya rusak atau hilang.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

perubahan elemen data penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Menteri.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 ditambahkan 1 (satu)
huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 68 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas

kutipan akta:
- kelahiran;
- kematian;
- perkawinan;
- perceraian;
- pengakuan anak; dan
- pengesahan anak.

(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:

- jenis Peristiwa Penting;
- NIK dan status kewarganegaraan;
- nama orang yang mengalami Peristiwa
Penting;
- tempat dan tanggal peristiwa;
- tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
- nama dan tanda tangan Pejabat yang
berwenang; dan
- pernyataan kesesuaian kutipan tersebut
dengan data yang terdapat dalam Register
Akta Pencatatan Sipil.

1. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga Pasal 76
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen
Kependudukan bagi petugas khusus yang melakukan
tugas keamanan negara diatur dalam Peraturan
Menteri.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau
memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data
Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk.

1. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan

wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya
oleh Negara.

(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan

hak akses Data Kependudukan kepada petugas
provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta
pengguna.

(3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data
Kependudukan yang tidak sesuai dengan
kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,

ruang lingkup, dan tata cara mengenai
pemberian hak akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

1. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 79A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 79

Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan
tidak dipungut biaya.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu)
BAB, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai
berikut :

BAB VIIIA

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PEJABAT STRUKTURAL

Pasal 83

(1) Pejabat struktural pada unit kerja yang

menangani Administrasi Kependudukan di
provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
atas usulan gubernur.

(2) Pejabat struktural pada unit kerja yang

menangani Administrasi Kependudukan di
kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri atas usulan bupati/walikota melalui
gubernur.

(3) Penilaian kinerja pejabat struktural sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
secara periodik oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan

prosedur pengangkatan dan pemberhentian
pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), serta penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga Pasal 84
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi

memuat:

  • keterangan . . .

---

- keterangan tentang cacat fisik dan/atau
mental;
- sidik jari;
- iris mata;
- tanda tangan; dan
- elemen data lainnya yang merupakan aib
seseorang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data

lainnya yang merupakan aib seseorang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 86 diubah dan
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 86

(1) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan

hak akses Data Pribadi kepada petugas provinsi
dan petugas Instansi Pelaksana.

(1a) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang
tidak sesuai dengan kewenangannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,

ruang lingkup, dan tata cara mengenai
pemberian hak akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 87 dihapus.

Pasal 87

Dihapus.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IXA

PENDANAAN

Pasal 87

Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan
Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan
fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun
kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 87

Penyediaan pendanaan penyelenggaraan program dan
kegiatan Administrasi Kependudukan dianggarkan
mulai anggaran pendapatan dan belanja negara
perubahan tahun anggaran 2014.

1. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 94

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau
memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data
Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah).

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 95

Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 95

Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan,
kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi
Pelaksana yang memerintahkan dan/atau
memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya
kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).

1. Ketentuan Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak
mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan
blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 96A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak
mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga Pasal 101
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101

Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap
Penduduk.
- semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK
sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna
mengakses data kependudukan dari Menteri.
- KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-
Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
- keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor
induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh
pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database
kependudukan nasional terwujud.

1. Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102

Pada saat Undang-Undang ini berlaku:

  • semua . . .

---

- semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan harus
dimaknai “KTP-el”;

- semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk
kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya
peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan harus dimaknai
”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi
Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”; dan

- semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Administrasi Kependudukan
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

1. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini

harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 232

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

I. UMUM

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada
hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan
atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa
Penting yang dialami Penduduk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan
penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib
Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database
kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas
dokumen kependudukan yang diterbitkan.
Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi
Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak
administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan
perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen
Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran
aktif Pemerintah dan pemerintah daerah. Penerapan KTP-el yang saat
ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat
serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di
kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara
nasional. Dengan penerapan KTP-el maka setiap Penduduk tidak
dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu dan/atau
dipalsukan KTP-elnya, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat
kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara
lain berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk.

Dengan . . .

---

Dengan penerapan KTP-el maka masa pemberlakuan KTP-el
yang diatur dalam Pasal 64 ayat (4) yakni berlaku 5 (lima) tahun
menjadi seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas
elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk. Hal ini
perlu dilakukan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam
pelayanan publik diberbagai sektor baik oleh pemerintah maupun
swasta serta diperolehnya penghematan keuangan negara setiap 5
(lima) tahunnya.

Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka
perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan
Data Kependudukan baik bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi
Pelaksana, dan Pengguna. Selanjutnya sehubungan dengan penerapan
sanksi administratif bagi Penduduk maka agar lebih mencerminkan
tidak adanya diskriminatif sesama Penduduk maka perlu
penyesuaian akan besarnya denda administratif baik penduduk
warga negara Indonesia maupun bagi penduduk orang asing, sehingga
selain untuk mendorong tertib Administrasi Kependudukan serta
menghilangkan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen
kependudukan, namun agar lebih mendorong iklim investasi ke
Indonesia.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1