Langsung ke konten

EKONOMI KREATIF

UU No. 24 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah

dari kekayaan intelektual yang bersumber dari
kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya,

ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

1. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan
atau kelompok orang warga negara Indonesia atau

badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan

hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

1. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan

sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif,

yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan

konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi

Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada
produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah

diakses, dan terlindungi secara hukum.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -3-

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Pelaksanaan Ekonomi Kreatif harus berdasarkan

Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 3

Pelaksanaan Ekonomi Kreatif berasaskan:
- keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha

Esa;

  • manfaat;
  • keadilan;
  • berkelanjutan; dan
  • identitas bangsa.

Pasal 4

Undang-Undang Ekonomi Kreatif bertujuan:
- mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai

dengan perkembangan kebudayaan, teknologi,

kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan

perubahan lingkungan perekonomian global;

  • menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan

pendapatan negara;
- menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya

saing global;
- menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak

pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta

sumber daya ekonomi lokal;
- mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -4-

  • melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;

dan
- mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana

Pembangunan Nasional.

Pasal 5

Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh

dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.

Pasal 6

Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas:

  • pelaku kreasi; dan
  • pengelola kekayaan intelektual.

Pasal 7

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan

pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif

melalui:
- pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan

untuk meningkatkan kemampuan teknis dan

manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
- dukungan fasilitasi untuk menghadapi

perkembangan teknologi di dunia usaha; dan

  • standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang

Ekonomi Kreatif.

Pasal 8

Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -5-

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung
jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi

Kreatif.

Pasal 10

Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan

melalui:
- pengembangan riset;

  • pengembangan pendidikan;
  • fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
  • penyediaan infrastruktur;
  • pengembangan sistem pemasaran;
  • pemberian insentif;
  • fasilitasi kekayaan intelektual; dan
  • pelindungan hasil kreativitas.

Bagian Kedua

Pengembangan Riset

Pasal 11

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

bertanggung jawab terhadap pengembangan riset

Ekonomi Kreatif.

(2) Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan

pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau
masyarakat.

(3) Hasil pengembangan riset sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) digunakan sebagai pembuatan
kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -6-

(4) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pengembangan Pendidikan

Pasal 12

Sistem pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif

disusun untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas

Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam

skala global.

Pasal 13

Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di

bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan
sistem pendidikan nasional melalui:

  • intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler

dalam jalur pendidikan formal; dan
- intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur

pendidikan nonformal.

Bagian Keempat

Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan

Pasal 14

Pendanaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif bersumber

dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

- dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -7-

  • anggaran pendapatan dan belanja daerah;

dan/atau
- sumber lainnya yang sah.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga

keuangan bank dan nonbank.

(3) Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya

yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis

kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

(2) Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis

kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Selain memfasilitasi skema pembiayaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan/atau

Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber
pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga

pembiayaan.

Pasal 18

(1) Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah

atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan

Layanan Umum.

(2) Pembentukan Badan Layanan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -8-

Bagian Kelima

Penyediaan Infrastruktur

Pasal 19

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong

tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai

untuk Ekonomi Kreatif.

Pasal 20

Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 terdiri atas:

  • infrastruktur fisik; dan
  • infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Bagian Keenam

Pengembangan Sistem Pemasaran

Pasal 21

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran

produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan

intelektual.

(2) Ketentuan mengenai fasilitasi pengembangan sistem

pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis

kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh

Pemberian Insentif

Pasal 22

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • fiskal; dan/atau
  • nonfiskal.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -9-

(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedelapan

Fasilitasi Kekayaan Intelektual

Pasal 23

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak

terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri

kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.

(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual
kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan

Pelindungan Hasil Kreativitas

Pasal 24

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melindungi

hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa
kekayaan intelektual.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan Rencana

Induk Ekonomi Kreatif.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -10-

(2) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah.

(3) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral

dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Nasional.

(4) Rencana Induk Ekonomi Kreatif paling sedikit

memuat:
- prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai

dengan tujuan pembangunan berkelanjutan;

  • visi dan misi;
  • tujuan dan ruang lingkup; dan
  • arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku

kepentingan.

(5) Rencana Induk Ekonomi Kreatif disusun untuk

jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat
ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk

Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 26

(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam

Rencana Induk Ekonomi Kreatif dan dijadikan sebagai

pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(2) Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah

diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan

pembangunan daerah.

Pasal 27

Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah

dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama
dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia

industri, jejaring komunitas, dan/atau media.

Pasal 28

(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27, Pemerintah dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -11-

Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama

internasional.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.
.

Pasal 29

Tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif

dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 30

(1) Tugas Pemerintah di bidang Ekonomi Kreatif

dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai

kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 31

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,

pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi

Kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015

tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun

2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sampai

dengan dibentuknya kementerian/lembaga yang

melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi
Kreatif berdasarkan Undang-Undang ini.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -12-

Pasal 32

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai Ekonomi Kreatif dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 33

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak

Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 34

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.212 -13-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id