Langsung ke konten

KABUPATEN TAPANULI SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 24 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara.
1. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).

Pasal 3

Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 15 (lima belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Angkola Barat;
- Kecamatan Batang Toru;
- Kecamatan Angkola Timur;
- Kecamatan Sipirok;
- Kecamatan Saipar Dolok Hole;
- Kecamatan Angkola Selatan;
- Kecamatan Batang Angkola;
- Kecamatan Arse;
- Kecamatan Marancar;
- Kecamatan Sayur Matinggi;
- Kecamatan Aek Bilah;
1. Kecamatan Muara Batang Toru;
- Kecamatan Tano Tombangan Angkola;
- Kecamatan Angkola Sangkunur; dan
- Kecamatan Angkola Muara Tais.

Pasal4...

SK No 199626 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INT}ONESIA

Pasal 4

(1) Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Padang
Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Mandailing Natal; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Selatan

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan berkedudukan di
Kecamatan Sipirok.

Pasal 6

Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran tinggi
berupa pegunungan dan dataran rendah berupa pesisir,
pantai, dan laut, serta memiliki sungai dan daerah aliran
sungai;
- potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Selatan
berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan,
serta potensi industri dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku
Batak Angkola yang memiliki karakter religius sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.

BABIII ...

SK No 199627 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INTX)NESIA

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Selatan dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 199628 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 JuLi 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 199629 A

---

PRESIDEN