Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG

UU No. 25 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

(1) Yang dimaksud Undang-undang ini dengan:

ke-1. Indonesia: daerah Republik Indonesia;
ke-2. barang-barang: barang-barang yang menurut sifatnya dianggap sebagai barang
bergerak;
ke-3. penyerahan barang-barang:
- penyerahan hak-milik atas barang-barang karena sesuatu perjanjian;
- pemberian barang-barang karena sesuatu perjanjian beli-sewa;
- pemindahan hak-milik atau barang-barang karena sesuatu tuntutan oleh atau
dari pihak pemerintahan;
ke-4. barang-barang yang berada dalam peredaran bebas. semua barang-barang yang
berada di Indonesia, terkecuali barang-barang yang berada dalam daerah-pabean
berasal dari luar daerah itu, selama syarat-syarat untuk memasukkannya tidak
dipenuhi;
ke-5. jasa semua perbuatan selainnya penyerahan barang bergerak dan barang tetap
yang dilakukan dengan penggantian, termasuk hal-hal berikut:
- mengadakan, menyerahkan dan melepaskan hak, selainnya hak kebendaan atas
barang tetap;
- menyerahkan sesuatu borongan dalam keadaan tetap;
ke-6. harga-jual: nilai berupa uang yang dipenuhi oleh pembeli atau pihak ketiga
karena penyerahan barang-barang;
ke-7. penggantian: nilai berupa uang yang dipenuhi oleh penerima jasa atau pihak
ketiga karena jasa itu;
ke-8. peredaran setahun: jumlah harga-jual dan penggantian, yang pajaknya terhutang
menurut undang-undang ini selama setahun takwim;
ke-9. peredaran setribulan: jumlah harga-jual dan penggantian, yang pajaknya
terhutang menurut undang-undang ini selama setribulan takwim.

(2) Dalam hal sesuatu barang diperdagangkan oleh lebih dari satu pengusaha, akan tetapi

oleh pengusaha pertama dengan langsung diserahkan kepada penerima terakhir, maka
meskipun demikian barang itu dianggap sebagai diserahkan oleh masing-masing
pengusaha.

(3) Penyerahan hak milik semata-mata buat jaminan hutang tidak dianggap sebagai

penyerahan dalam arti kata undang-undang ini.

(4). Dalam hal pengangkutan barang-barang, dengan atau tidak dengan perantaraan juru

kirim, maka dianggap sebagai tempat dan saat penyerahan, yaitu tempat di mana dan saat
mana pengusaha itu memberikan barang-barang itu pada juru kirim, pengusaha
pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Harga-jual dapat dikurangi dengan:

ke-1. harga alat pembungkus yang diambil kembali, sebanyak harga yang dibayar
kembali pada penerima barang;
ke-2. ongkos pengangkutan dan asuransi, sebanyak ongkos yang dibayar oleh
pengusaha yang menyerahkan barang-barang itu pada pengusaha lain;

(6) Penggantian dapat dikurangi dengan:

ke-1. pembayaran pajak termasuk bea masuk yang dilakukan terlebih dahulu untuk
pemesan;
ke-2. ongkos pengangkutan yang termasuk dalam penggantian, sebanyak ongkos yang
dibayar oleh pengusaha pengangkutan yang melakukan jasa pengangkutan itu
pada pengusaha pengangkutan atau pengangkut lain.

Pasal 2

(1) Yang dimaksud undang-undang ini dengan:

ke-1. pengusaha. setiap yang menjalankan perusahaan atau pekerjaan bebas di
Indonesia;
ke-2. Inspektur. Kepala Inspeksi Keuangan, di dalam daerah jabatan siapa pengusaha
itu bertempat tinggal atau berkedudukan;
ke-3. pembesar yang mengurus penetapan pajak. Inspektur atau komisi penetapan
pajak.

(2). Orang yang semata-mata menjalankan pekerjaan tertentu untuk kepentingan satu dua

pengusaha dan atas petunjuk-petunjuk mereka, tidak dianggap sebagai pengusaha dalam
arti kata Undang-undang ini.

Pasal 3

Pasal ini menerangkan peristiwa yang dapat dikenakan pajak. Pokok-pokok yang terpenting
sudah diterangkan dalam pasal 1 dan 2.
Berhubung dengan itu telah cukup kiranya dengan memberikan keterangan lebih lanjut
tentang pokok-pokok itu:
- di Indonesia;
- dalam lingkungan perusahaan itu.
ad a. Penyerahan barang-barang dan melakukan jasa hanya dapat dikenakan pajak, jika
perbuatan itu dilakukan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan sifat pajak peredaran
sebagai pajak pemakaian umum;
Memajaki penyerahan barang-barang dan jasa yang dilakukan di luar Indonesia akan
merubah sifat pajak itu dan menjadikannya pajak lalu lintas;
ad.b. Akibat melakukan penyerahan dan jasa dalam lingkungan perusahaan, yaitu jika
perbuatan dilakukan oleh pengusaha tidak sebagai pengusaha tetapi sebagai
seseorang prive, maka perbuatan itu tidak dapat dikenakan pajak. Jadi berdasarkan
peraturan ini maka misalnya tidak dapat dikenakan pajak penyerahan piano-prive
oleh pedagang sepeda.

Pasal 4

Dengan menyerahkan barang-barang karena perjanjian jual beli dan beli sewa harus
dipisahkan antara perjanjian yang tidak dan perjanjian yang dipengaruhi oleh perhubungan
istimewa yang ada antara pihak-pihak itu.
Dalam hal pertama maka harga jual akan jadi dasar untuk menghitung pajak itu dan
dalam hal kedua harga yang dapat dijanjikan jika perhubungan istimewa tidak ada.
Harga jual sebagai dasar pajak tidak dapat dipakai semata-mata jika perjanjian antara pihak-
pihak dipengaruhi oleh keadaan- keadaan lain seperti misalnya oleh peraturan-peraturan
pemerintahan, maka harga jual tadi dapat dipakai sebagai dasar pajak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Dalam penyerahan barang-barang karena perjanjian tentang penyerahan hak milik lain
daripada perjanjian jual beli dan perjanjian tentang penyerahan hak milik lain daripada
perjanjian jual beli dan perjanjian beli sewa, juga dalam pemindahan hak milik karena
tuntutan oleh atau dari pihak pemerintahan, maka senantiasa harga jual yang dapat dituntut
dalam perjanjian jual beli yang tidak dipengaruhi oleh perhubungan istimewa antara pihak-
pihak akan jadi dasar pengenaan pajak.
Juga dalam penyerahan barang-barang yang menurut pasal 1 ordonansi
"Gecontroleerde Goederen 1948" ditunjuk sebagai barang-barang tertilik, maka jika
penyerahan itu dilakukan menurut aturan pembebasan dimaksud dalam pasal 10 dari
"Prijsbeheersing-verordening 1948" harga jual akan jadi dasar untuk menghitung pajak, jadi
bukan harga yang ditetapkan, yakni harga yang ditetapkan oleh atau dari pihak Kementerian
Perdagangan dan Perindustrian menurut Prijssbeheersing-verordening 1948.
Dalam melakukan jasa maka penggantian kerugian jadi dasar pengenaan pajak, jika
jasa tadi tidak dilakukan karena sesuatu perjanjian yang dipengaruhi oleh perhubungan
istimewa antara pihak-pihak. Jikalau dipengaruhi oleh perhubungan istimewa maka untuk
penghubungan sedemikian itu tidak ada.
Dalam melakukan jasa yang tidak berdasarkan sesuatu perjanjian maka selamanya
penggantian itu jadi dasar pengenaan pajak.

Pasal 5

Suatu pajak seperti pajak peredaran yang dikenakan karena melakukan penyerahan
atau jasa maka jika tidak ada ketentuan yang nyata jadi terhutang pada saat penyerahan atau
jasa itu dilakukan.
Umumnya penetapan dan penilikan atas pajak yang terhutang itu, jika dalam banyak
hal tidak ada pembukuan yang sempurna, harus dilakukan dari buku kas dan catatan-catatan.
Oleh karena itu sudah tentu untuk mengenakan pajak itu harus diambil keterangan-
keterangan dari administrasi dengan memindahkan pengenaan pajak itu dari saat penyerahan
barang-barang atau saat melakukan jasa ke saat penerimaan jumlah uang yang menjadi harga
dari penyerahan atau jasa itu.
Bukan saja pajak itu baru jadi hutang oleh karena penerimaan, tetapi jumlah yang diterima itu
juga menjadi dasar pajak.
Dengan mencicil jumlah pembelian maka pajak itu tiap kali harus dibayar dari cicilan
itu.
Dengan penyerahan prodeo maka hutang pajak terjadi pada saat penyerahan itu, oleh
karena dalam hal ini harga tidak menjadi soal.
Untuk perusahaan dengan pembukuan yang teratur, dan sempurna dapat ditetapkan
oleh Inspektur, jika pengusaha meminta sedemikian itu, bahwa dengan menyimpang dari ayat
pertama dari pasal 5 pajak tadi terutang pada saat penyerahan barang-barang atau pada saat
melakukan jasa, jadi pada saat biasa menurut anggapan yang lazim.

Pasal 6

Undang-undang ini hanya mengenal satu macam persentase dari dua setengah
perseratus dari penjualan setahun yang melebihi jumlah f. 10.000,-
Menetapkan tarip dua setengah perseratus dari penjualan untuk bermacam barang
mengakibatkan kenaikan harga dengan kira-kira 9%, dalam hal ini dianggap bahwa lajur
produksi terdiri dari tiga atau empat mata rantai. Kenaikan harga lebih dari itu dianggap tidak
akan terjadi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Dalam hal itu perlu juga dicatat bahwa kenaikan harga dapat diharapkan tidak akan
melebar kepada semua barang dan jasa. Dengan begitu maka pajak peredaran ini dalam hidup
desa akan sedikit atau tidak sama sekali mempengaruhi harga, jika perlengkapan barang
berada dalam tangan penduduk sendiri atau dengan tidak memakai peredaran uang. Tetapi
juga dengan memasukkan peredaran uang maka dalam hidup desa tertutup, kenaikan harga
tentu akan banyak terbatas berhubung dengan pengecualian yang luas dan penting dari
peredaran setahun yang tidak melebihi f. 10.000.-
Akhirnya dapat diharapkan pula, bahwa oleh kekurangan barang sekarang ini harga
dari yang dikatakan barang-barang bebas tidak akan terpengaruh banyak karena pengenaan
pajak peredaran.
Seperti telah diterangkan dalam bagian umum dari penjelasan ini maka mengingat keharusan
mengadakan pajak peredaran harus dicari jalan mengenakan pajak secara sesederhana-
sederhananya.
Syarat mengenakan pajak secara sederhana ini hanya dapat dilakukan, jika pada
pengenaan pajak tidak dibedakan penyerahan dari bermacam-macam barang misalnya tidak
meninggikan jasa dan juga tidak diadakan perbedaan antara penyerahan yang dilakukan
pabrikan saudagar besar, saudagar perantaraan dan saudagar ketengan.
Perlindungan dari kenaikan persaingan tentu menghendaki berbagai tarip lebih dari
tarip sekarang yang maupun morat ataupun mendalam hanya mengenal satu persentase
pengenaan pajak. Dengan penyerahan langsung dari pabrikan kepada pemakai dan dengan
penyerahan dilakukan oleh saudagar besar dan saudagar perantaraan maka terutama akan
perlu berturut-turut tarip yang dinaikkan dan tarip yang direndahkan.
Dengan penyerahan langsung oleh pabrikan kepada pemakai maka bukan saja Negeri
kehilangan pajak, yang semestinya harus dikenakan untuk satu atau beberapa mata rantai
diantaranya, akan tetapi penghematan pajak ini memungkinkan pabrikan pula menjual barang
lebih murah kepada pemakai dari pada pengusaha lainnya, sehingga akan timbul tendenz,
dimana mungkin memendekkan lajur perusahaan dengan melampaui mata rantau antara
pabrikan dan pemakai.
Juga menyamaratakan persentase untuk saudagar besar dan pengusaha lainnya,
mumgkin mengabikatkan bahwa akan diihktiarkan melewati pedagang besar untuk
menghindari kenaikan harga disebabkan adanya pajak peredaran.
Akan tetapi mengadakan bermacam tarip akan memberi banyak kesulitan.
Terutama dikemukakan di sini kesulitan memberi jawaban atas pertanyaan bilakah
seseorang pengusaha dalam arti kata Undang-undang harus dianggap pabrikan.
Bermacam tarip juga memberi kesulitan dalam hal-hal yang banyak terjadi dalam
mana pengusaha, maupun sebagai saudagar besar ataupun sebagai saudagar kecil melakukan
penyerahan. Juga tidak dapat dielakkan memecah penjualan dalam golongan sebagai apa
pengusaha itu melakukan penyerahan itu. Dalam banyak hal pemecahan penjualan itu sulit
sekali dilakukan dan akhirnya hasilnya tidak akan lain dari kompromis.
Oleh karena alat penilikan dalam tahun-tahun pertama tidak akan cukup, maka
andaikan diadakan tarip rendah untuk pedagang besar, perlu mendapat perhatian
kemungkinan akan melepaskan diri dari pajak secara besar-besaran dengan mempergunakan
tarip rendah tadi, sedangkan seharusnya mempergunakan tarip biasa.
Kesulitan dalam praktek untuk memungut pajak dari beratus ribu pengusaha kecil
seperti kaum tani dan pedagang-pedagang dijalanan, memaksa mencari jalan untuk
mengecualikan pengusaha kecil ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Sesudah dipikirkan kemungkinan dengan seksama, maka soal yang sulit ini
diichtiarkan pemecahannya dengan pengecualian seluruhnya dari peredaran setahun (menurut
pengertian pasal 1, ayat 1, ke 8 dari rancangan ini) yang berjumlah tidak lebih dari f. 10.000.-
Menurut ayat dua jumlah f. 10.000.- dikurangi berbandingan, jikalau perusahaan atau
pekerjaan tidak dikerjakan selama setahun takwin penuh.

Pasal 7

Pengusaha yang masih melakukan penyerahan atau jasa harus membayar pajak
peredaran, akan tetapi pengusaha itu tidak memikulnya oleh karena pajak itu dipikulkan
kepada pemakai.
Mungkin untuk melakukan Undang-undang itu lebih efektif kita terpaksa
menyimpang dari peraturan umum, dengan menganggap sebagai wajib pajak bukan
pengusaha yang melakukan penyerahan atau jasa, melainkan pengusaha yang menerima
penyerahan atau jasa itu. Ayat 2 memungkinkan itu.

Pasal 8

Sesuai dengan peraturan beberapa pajak maka tempat tinggal pengusaha ditentukan
menurut keadaan.
Jika pengusaha itu tidak tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia maka dianggap
menurut ayat dua tempat dimana perusahaan atau pekerjaan itu semata-mata atau terutama
dijalankan sebagai tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Jawab pertanyaan di mana perusahaan atau pekerjaan di Indonesia terutama
dijalankan diserahkan kepada praktek.

Pasal 9

Ayat 1 dan 2. Kewajiban untuk memberitahukan terjadi karena pengiriman surat
pemberitahuan.

Berhubung dengan teknik pemungutan dari Undang-undang ini, maka dikehendaki
bahwa kepada semua pengusaha, yang sesudahnya Undang-undang pajak pendapatan
diadakan, mendapat surat pemberitahuan pajak ini, dikirim surat pemberitahuan pajak
peredaran, keculai kepada pengusaha yang ditunjuk oleh Inspektur menurut pasal 17 ayat 1,
untuk mana diadakan cara pemungutan yang berlainan.
Oleh karena dalam persiapan Undang-undang pajak pendapatan batas antara pajak
besar dan pajak kecil mungkin ditetapkan pendapatan bersih sebesar. 2.400.- setahun, surat
pemberitahuan pajak peredaran akan dikirim kepada pengusaha yang mempunyai pendapatan
bersih setahun. 2.400.- atau lebih, kecuali kepada mereka yang menurut pasal 17 ayat 1
ditunjuk oleh Inspektur.

www.djpp.depkumham.go.id

---

ayat 3.

Sebagai dapat disimpulkan dari yang tersebut di atas, maka Undang-undang pajak
pendapatan nanti mungkin akan mewajibkan wajib pajak yang mempunyai pendapatan
setahun f. 2.400,- atau lebih untuk meminta diberi surat pemberitahuan selama pengiriman
surat pemberitahuan itu belum dilakukan.
Untuk pajak peredaran aturan kewajiban yang tersebut tadi harus dipersesuaikan.
Akan tetapi selama Undang-undang pajak pendapatan belum ada dan karenanya cara
tentang mewajibkan pemberitahuan belum tetap, untuk pajak peredaranpun peraturan tentang
hal ini belum pula dapat ditetapkan dengan pasti.
Berhubung dengan itu kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk
menetapkan peraturan umum tentang kewajiban untuk memberitahukan. Menurut kehendak
segera sesudah adanya Undang-undang pajak pendapatan peraturan itu dikeluarkan dengan
disesuaikan dengan apa yang berlaku menurut Undang-undang itu.
Selanjutnya ayat 2 memberi kekuasaan kepada Menteri Keuangan untuk mengadakan
peraturan dalam hal surat pemberitahuan dapat dikirimkan pada lain orang daripada
pengusaha sendiri, misalnya pada curatornya atau pada walinya, pula dalam hal-hal lain
mengenai pemberitahuan, satu dan lain dengan pertimbangan, bahwa memasukkan peraturan
ini dalam Undang-undang sendiri ada tidak pada tempatnya.

## BAB IV.

### Pasal 10-16

Pasal 10

Tehnik pemungutan dan Undang-undang ditetapkan dalam pasal ini. Pajak peredaran
yang dihutang selama tahun takwim oleh pengusaha ditetapkan dengan penetapan pajak.
Tehnik pemungutan sebagai dimaksud ada dianggap terbaik berdasarkan
pertimbangan, bahwa sebagian besar dari pengusaha-pengusaha kecil tidak berpendidikan
begitu tinggi, sehingga mereka tidak akan mungkin menghitung besarnya pajak yang hanya
dibayarnya menurut aturan-aturan data Undang-undang.
Terhadap Undang-undang pajak upah kemungkinan ini ada meskipun dengan sedikit
terkecualian.
Tetapi kesukaran yang terdapat dalam penyelenggaraan Undang-undang pajak
peredaran akan lebih besar jika dibandingkan dengan kesukaran yang didapat dalam
penyelenggaraan pajak upah, oleh karena mana menetapkan pajak dengan jalan penetapan
ada paling tepat.
Dalam pada itu terhadap semua pengusaha yang dianggap dapat menghitung besar pajaknya
sendiri dipikulkan kewajiban untuk menghitungnya sendiri.
Cara pemungutan untuk pengusaha-pengusaha ini diatur dalam bab V.

Pasal 11

Penetapan tempat, dimana pengusaha harus dikenakan pajak, tempat kediaman atau tempat
kedudukan pada awal tahun takwim adalah menentukan, kecuali kalau kewajiban dipajaki
terjadi pada saat sesudah awal tahun takwim, dalam hal mana saat ini menjadi pengganti awal
tahun itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

Dalam pasal ini ditetapkan pembesar mana berkuasa untuk menetapkan pajak.
Penetapan pajak untuk pengusaha, yang diwajibkan memberitahukan, dikerjakan oleh
Inspektur.
Kekuasaan relatief dari Inspektur terdapat di pasal 2 dengan dihubungkan dengan pasal 11.
Karena pengusaha yang akan diwajibkan memberitahukan menurut pasal 9 dari
Undang-undang pajak pendapatan juga akan diberi kewajiban yang bersamaan terhadap pajak
peredaran, terdapat kemungkinan untuk menetapkan pajak pendapatan dari pajak peredaran
pada saat yang bersamaan. Kalau diingat bahwa dalam pemberitahuan pajak peredaran akan
banyak terdapat keterangan yang juga penting untuk penetapan pajak pendapatan, maka
penetapan pada saat bersamaan itu ada tepat sekali.
Pengusaha yang akan dikenakan "pajak pendapatan besar" sebagai dapat disimpulkan dan apa
yang tersebut di atas, akan juga dikenakan "pajak peredaran besar".
Sebagai juga "pajak pendapatan kecil" akan ditetapkan oleh komisi penetapan pajak,
juga "pajak peredaran kecil" akan ditetapkan oleh komisi-komisi itu.
Penetapan pajak yang tepat untuk pengusaha kecil oleh komisi penetapan pajak yang disusun
dengan seksama, ada cara yang paling tepat untuk mencapai hasil yang memuaskan.
Pada umumnya orang-orang yang akan duduk dalam komisi penetapan pajak
pendapatan seyogyanya ditunjuk juga untuk duduk dalam komisi penetapan pajak peredaran,
agar supaya pekerjaan penetapan pajak pendapatan dan pajak peredaran dapat dilakukan
sesaat.
Peraturan penyelenggaraan yang perlu diadakan untuk melakukan apa yang
ditetapkan dalam ayat 2, yang kurang tepatnya jika dimasukkan dalam Undang-undang akan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 13

Pasal ini berdasarkan atas pikiran bahwa baik untuk kepentingan pengusaha yang
dapat dimengerti, maupun untuk kepentingan Negeri, penetapan pajak harus dilakukan
selekas mungkin.
Pembesar pengurus pajak dalam hal ini Inspektur berhak untuk menyimpang dari
pemberitahuan.
Pemberian hak ini tidak dapat ditiadakan dengan tidak berakibat buruk untuk
pemungutan. Akan tetapi jaminan kepastian hukum pengusahapun sebetulnya dengan adanya
hak itu tidak dikurangkan, oleh karena dalam Undang-undang kepadanya diberikan hak untuk
memajukan keberatan dan hak untuk meminta pertimbangan kepada majelis pertimbangan
pajak terhadap surat keputusan yang diambil atas surat keberatan.
Undang-undang telah memberikan kelonggaran seluasnya kepada komisi penetapan
pajak untuk memilih cara sendiri dalam menetapkan pajak setepat-tepatnya dengan tidak
bersandarkan pemberitahuan.
Sebagai juga terhadap pajak yang ditetapkan oleh Inspektur, maka pajak yang ditetapkan oleh
komisi penetapan pajak juga harus dihitung dari jumlah harga jual jasa yang menurut
Undang-undang harus dibayar pajaknya. Tentang ini dalam Undang-undang pajak
pendapatan dan Undang-undang pajak upah terdapat aturan-aturan yang berlainan.
Bahwa komisi dengan tidak adanya pemberitahuan dan buku dagang wajib pajak
tidak akan dapat menetapkan pajak setepatnya akan tetapi harus bekerja dengan jalan
perkiraan berdasarkan atas semua alat keterangan yang ada padanya, penetapan secara ini
tidak akan menyalahi prinsipnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

Pasal ini sesuai sekali dengan antara lain pasal 50 Undang- undang pajak pendapatan 1932.

Pasal 15

Untuk mengadakan pemeriksaan buku-buku dan surat-surat yang menjadi dasar dan
buku-buku itu dan lain-lain surat yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1, selainnya Inspektur
juga berhak pegawai-pegawai jabatan pajak dan jabatan akuntan pajak dan juga ahli-ahli dan
jurubahasa-jurubahasa yang ditunjuk untuk keperluan itu oleh Kepala Jawatan Pajak.
Kerja sama erat yang diperlukan dengan jawatan bea masuk keluar dan cukai, antara
lain dalam penyelenggaraan pajak masuk, pemungutan pajak peredaran atas barang cukai dan
pengawasan atas import bebas dari bea, membutuhkan bahwa pemberian hak pemeriksaan
yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu juga diberikan pada pegawai jabatan bea dan cukai,
yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan ini.
Berhubung dengan pemberian hak mengusut dan kekuasaan yang bersangkut paut
dengan pemberian hak ini menurut pasal 59 juga pada pegawai yang ditunjuk oleh atau
dengan kuasa pasal 15 ini, maka penunjukan pegawai-pegawai ini harus dilakukan dengan
seksama.
Dalam ayat 2 diatur penyumpahan ahli-ahli dan jurubahasa-jurubahasa, sedang
menurut ayat 3 Kepala Jawatan Pajak mempunyai hak untuk mengeluarkan peraturan lebih
luas mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pegawai-pegawai, ahli-ahli dan
jurubahasa-jurubahasa.

Pasal 16

Menurut pasal 13 pajak peredaran baru ditetapkan setelah tahun takwim berlaku yang
disebabkan oleh karena pada waktu itulah baru dapat diketahui dasar-dasar yang harus
dihitung pajaknya. Akan tetapi oleh karena uang pajak yang pengusaha harus bayar akan
tetapi olehnya dibebankan lagi kepada pemakai sebenarnya dalam tahun takwim telah berada
ditangannya, tentu dapat diinsyafi bahwa perlu sekali diadakan aturan agar uang pajak
sementara selekas mungkin pada permulaan tahun-takwim. Karena dengan pembesar yang
mengurus penetapan pajak juga dimaksud komisi penetapan pajak, maka juga oleh komisi-
komisi ini harus dikeluarkan ketetapan pajak sementara.
Undang-undang hanya memerintahkan, bahwa ketetapan sementara ini berdasarkan
atas angka yang dikira oleh pembesar yang mengurus penetapan pajak. Pembesar ini
seharusnya mengira peredaran setahun yang pada waktunya harus dikenakan pajak dengan
sebaik-baiknya dengan memperhatikan segala keterangan-keterangan yang ada padanya dan
angka menurut pengiraan ini dipakainya sebagai dasar ketetapan sementara.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa peraturan dalam pasal 10 ayat 1, juga berhubung
dengan ayat 2 yang menetapkan berlakunya peraturan dalam Bab X dalam hal kewajiban
membayar, telah memberikan kekuasaan yang luas kepada pembesar yang mengurus
penetapan pajak. Akan tetapi ini tidak usah menjadi soal karena dalam pasal 33 telah
diadakan peraturan penyicilan pembayaran yang lunak.
Ayat 2 sampai dengan 4 berdasar pasal 53 Undang-undang pajak pendapatan 1932.

www.djpp.depkumham.go.id

---

### Pasal 17-20

Pasal 17

Sebagai telah diuraikan di dalam penjelasan mengenai pasal 10 maksud tegasnya ialah
semua pengusaha yang dapat dipandang sanggup menetapkan sendiri jumlah pajak yang
harus dibayar menurut Undang-undangnya, diberi kewajiban itu pula.
Peraturan ini yang menyimpang dari teknik pemungutan umumnya dimasukkan dalam
Bab ke V. Pengusaha yang menurut pertimbangan Inspektur dapat diwajibkan untuk
menghitung pajaknya sendiri dengan memperhatikan apa yang ditetapkan di dalam Bab ke V,
ditunjuk dengan keputusan (beslit) menurut pasal 17.
Pertimbangan pertanyaan apakah seorang pengusaha dapat diberi kewajiban tersebut
tergantung semata-mata pada Inspektur. Maksudnya ialah mempergunakan kesempatan
penunjukan tersebut seluas-luasnya.
Demikianlah majikan-majikan dengan (hampir) tak ada kecualinya yang ditunjuk
menurut pasal 17 ayat 5 Ordonansi Pajak Peralihan, guna memotong dan menyetorkan
(membayar pada Kas Negara) pajak peralihan pegawai-pegawainya dan juga yang lazim
disebut penyetor pajak upah tunai (kontan) dapat pula ditunjuk sebagai pengusaha yang
menghitung pajak peredarannya sendiri. Akan tetapi sudah tentu bukan maksudnya bahwa
dengan penunjukan golongan pengusaha tersebut di atas akan dapat dipandang telah
mencukupi.
Teristimewa antara pengusaha yang menjalankan jasa akan terdapat banyak sekali
yang dapat ditunjuk.
Menurut yang ditentukan di dalam ayat 2, maka pasal 14 dan 15 berlaku pula untuk
pengusaha

Pasal 18

Pengusaha yang ditunjuk berdasar Pasal 17 ayat 1 wajib melunaskan pajaknya dengan
penyetoran di Kas Negeri dalam dua puluh lima hari sesudah akhir tribulan takwim, selama
mana pajak itu terhutang.

Pasal 19

(1). Pengusaha yang ditunjuk berdasar Pasal 17 ayat 1 wajib memberitahukan jumlah yang

harus dikenakan pajak kepada Inspektur dalam tempo satu bulan sesudah tribulan
takwim berakhir, dengan mempergunakan surat-isian yang ditetapkan oleh kepala
jawatan pajak 'untuk itu tentang sebab-sebabnya dalam hal yang terjadi di mana ia tidak
berhutang pajak dan juga tentang segala hal-ikhwal yang diperlukan untuk menjalankan
Undang-undang ini.

(2) Dalam pemberitahuan disebutkan juga tempat dan tanggal pembayaran pajak, yang

terhutang menurut keterangan dalam pemberitahuan.

(3). Surat pemberitahuan oleh pengusaha diisi dengan jelas, pasti dan dibuat dengan

sebenarnya dengan tidak bersyarat serta ditandatangani.

(4). Untuk koperasi dan lain-lain perkumpulan, yayasan dan perseroan tanda tangan salah

satu anggota pengurus atau pesero pengurus dapat dianggap cukup.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5). Surat pemberitahuan dapat ditandatangani oleh lain orang atas nama yang diwajibkan

memasukkan pemberitahuan, asalkan berdasar atas suatu surat kuasa yang dilampirkan
pada surat pemberitahuan.

(6) Pemberitahuan dianggap tidak dimasukkan, jika pengusaha tidak atau tidak segenapnya

memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat-ayat di atas.

Pasal 20

(1) Pengusaha yang ditunjuk menurut Pasal 17 ayat 1 diwajibkan membikin catatan dari hari

ke hari tentang:
ke-1. barang-barang yang diserahkan dan jasa yang dibuat;
ke-2. jumlah yang diterima dan dibayar kembali untuk itu yang berupa uang atau
berupa barang lain;
ke-3. barang-barang yang diterima dan diambil kembali dari orang lain.

(2). Catatan itu disusun sedemikian jelas dan tegasnya dengan menyebutkan segala hal-

ikhwal, sehingga dari catatan itu dapat dihitung pajak yang terhutang oleh pengusaha
selama satu tribulan takwim dan dapat ditetapkan pembebasan dan pengembalian pajak.

(3). Catatan dan surat-surat yang menjadi dasarnya itu harus disimpan selama lima tahun.

Pasal 21

(1) Barangsiapa memasukkan barang-barang untuk dipakai dari sesuatu daerah di Indonesia,

yang tidak termasuk daerah-pabean atau dari Luar Negeri, maka pajak masuk terhutang
sejumlah dua setengah perseratus dari nilai barang-barang itu.

(2) Pajak masuk tersebut tadi dipungut menurut cara seakan-akan pajak ini adalah bea masuk

dengan kuasa Undang-undang Tarip Indonesia x) (Staatsblad 1924 No. 487) dengan
pengertian, bahwa pembebasan dan pengecualian yang diberikan dalam atau dengan
kuasa Undang-undang Tarip Indonesia tidak berlaku untuk pajak ini.

(3). Yang dimaksud dengan nilai barang-barang ialah harga yang diterangkan dalam Pasal 31

dari Peraturan A yang dilampirkan pada Ordonansi Bea (Staatsblad 1931 No. 471)
ditambah dengan semua pajak dan pemungutan Indonesia.

(4). Pajak masuk hanya terhitung pada waktu pemasukan barang-barang untuk pertama

kalinya ke dalam daerah-pabean di Indonesia.

Pasal 22

Asalkan peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan diperhatikan, maka
dikecualikan dari pajak:
ke-1. penyerahan kapal, bukan kapal-pesiar;
ke-2. a. penyerahan barang-barang untuk dikeluarkan ke Luar Negeri;
- penyerahan barang-barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang menurut
sifatnya dianggap sebagian besar untuk dikeluarkan ke Luar Negeri;
ke-3. penyerahan barang-barang dengan percuma dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

ke-4. a. penyerahan uang, juga penyerahan meterai dan merek-pajak Indonesia yang
dikeluarkan dari pihak pemerintahan dan belum terpakai dan surat berharga
termasuk obligasi, surat sero dan lain-lain efek;
- penyerahan emas pada atau oleh De Javasche Bank menurut cara peraturan yang
ditetapkan dalam atau dengan kuasa Ordonansi-Devisen 1940;
ke-5. pengadaan, penyerahan dan pelepasan hak-turut dalam perseroan dan perkumpulan;
ke-6. pemberian kredit, penyerahan, penguangan dan pembayaran tagihan-jang, termasuk
peredaran-giro, peredaran-cek dan peredaran-rekening-koran,
ke-7. asuransi
ke-8. undian;
ke-9. jasa dalam perhubungan pos, telegrap dan telepon dan jasa tertentu dari perusahaan
pengangkutan untuk kepentingan perhubungan tersebut;
ke-10. siaran radio pemerintahan dan dari perkumpulan dan badan yang berhak;
ke-11. pengangkutan orang dan barang-barang dari tempat di Luar Negeri melalui Indonesia
ke tempat di Luar Negeri, dan juga pengangkutan orang dan barang-barang dari
tempat di Indonesia ke tempat di Luar Negeri atau sebaliknya, satu dan lain jika
ternyata dari surat pengangkutan bahwa tempat yang dituju itu pada permulaan
pengangkutan telah ditetapkan;
ke-12. persewaan dan penebasan, juga penyerahan dan, pelepasan sewa dan tebasan dari
barang tetap kecuali:
- mesin dan alat perusahaan;
- kamar yang telah diperaboti dalam rumah penginapan (hotel, pension dan tempat-
tempat seperti itu, jika pembayaran atas penyewaan kamar ini tidak dikenakan
pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 undang-undang pajak pembangunan I;
ke-13. pemberian makan, tempat tinggal dan lain-lain upah berwujud barang menurut
kebiasaan kepada orang yang bekerja pada pengusaha;
ke-14. jasa yang dibuat oleh penjabat agama dalam jabatannya,
ke-15. pemberian pengajaran oleh yayasan dan perkumpulan yang mempunyai hak badan
hukum, dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pasal 22

Dari pajak peredaran juga dikecualikan:
ke-1. penyerahan padi, gabah dan beras, jagung, sagu, gaplek, sayur dan buah-buahan yang
baru dipetik, roti, susu baru, air, garam, bambu, kayu bakar, arang, minyak tanah, gas,
elektris, obat-obatan (medicamenten), surat-kabar harian, majalah mingguan dan
barang-barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
ke-2. penyerahan barang-barang dan melakukan jasa-jasa dalam rumah makan dan
penginapan, jika pembayaran-pembayaran dalam hal itu dikenakan pajak menurut

### Pasal 2 dari Undang-undang Pajak Pembangunan I,

ke-3. penyerahan hasil tembakau, yang dikenakan cukai memenurut Ordonansi Cukai-
tembakau Staatsblad 1932 No. 517;
ke-4. jasa-jasa dokter, dokter-gigi dan bidan.

Pasal 23

(1) Dikecualikan dari pajak masuk ialah:

ke-1. semua hasil dalam arti kata Undang-undang Tarip Indonesia x) keluaran dari
sesuatu daerah di Indonesia, baik daerah itu termasuk dalam maupun di luar
daerah-pabean;

www.djpp.depkumham.go.id

---

ke-2. kapal, bukan kapal-pesiar;
ke-3. uang, emas batangan dan potongan dan meterai dan merek-pajak Indonesia yang
dikeluarkan dari pihak pemerintahan dan belum terpakai;
ke-4. barang-barang untuk mana tidak wajib dibayar bea masuk, yang termasuk dalam
satu pemberitahuan-masuk, dan yang berharga tidak lebih dari f 75,-;
ke-5. barang-barang yang dibawa orang dalam bepergian untuk dipakai sendiri selama
bepergiannya;
ke-6. barang-barang yang dikecualikan dari pembayaran bea masuk atau bea masuknya
dikembalikan, berhubung dengan pemasukannya dilakukan untuk tujuan ilmu
pengetahuan atau dianggap perlu untuk perhubungan internasional;
ke-7. barang-barang yang terhadapnya sewaktu dimasukkan berlaku Pasal 23 atau 23a
'dari Ordonansi Bea (Staatsblad 1931 No. 471), maka mengenai Pasal 23 jika
syarat-syarat yang ditentukan dalam pernyataan-berlakunya itu dipenuhi, dan
mengenai pasal 23a jika barang-barang itu dengan tidak dipungut bea
diperkenankan masuk;
ke-8. barang-barang yang didatangkan untuk atau atas tanggungan Negeri, jika barang-
barang itu menurut Peraturan Pemerintah dikecualikan dari bea masuk.

(2) Asalkan peraturan untuk itu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan diperhatikan,

maka pengecualian atau pengembalian pajak masuk diberikan untuk hal-hal berikut:
ke-1. barang pindahan, jika terdiri dari barang yang telah dipakai;
ke-2. alat pembungkus kosong, jika dapat dinyatakan, bahwa alat itu bekas
dipergunakan untuk mengeluarkan barang-barang ke luar daerah-pabean;
ke-3. barang-barang yang dimaksudkan untuk disimpan dalam gedung arca umum atau
pengumpulan;
ke-4. pengiriman hadiah terdiri dari obat-obatan dan keperluan sehari-hari dengan
maksud untuk dibagikan oleh badan amal dengan percuma kepada rakyat.

Pasal 23

Dari pajak masuk juga dikecualikan:
ke-1. padi, gabah dan beras, jagung, sagu, gaplek, sayur dan buah-buahan yang baru
dipetik, roti, susu baru, air, garam, bambu, kayu bakar, arang, minyak tanah, obat-
obatan (medicamenten), surat-kabar harian, majalah mingguan dan barang-barang
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
ke-2. hasil tembakau yang dikenakan cukai menurut Ordonansi Cukai-tembakau Staatsblad
1932 No. 517.

Pasal 24

Peredaran setahun, atau dalam hal berlakunya Bab V, peredaran setribulan, dikurangkan
dengan jumlah yang dikembalikan berhubung dengan:
ke-1. pengambilan kembali barang-barang yang belum dipakai-,
ke-2. pemberian potongan atas harga-jual atau penggantian.

Pasal 25

(1). Atas permohonan dengan tulisan oleh pengusaha, pajak yang menurut Pasal 18 telah

dibayar lebih atau tidak semestinya, dapat dikembalikan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2). Surat permohonan harus disampaikan kepada Inspektur dalam tempo tiga bulan setelah

tribulan takwim berlalu, selama mana telah terjadi pembayaran lebih atau pembayaran
tidak semestinya.

(3). Pengembalian kepada pengusaha menurut ayat pertama ditetapkan dengan surat

keputusan Inspektur.

(4). Surat keputusan memuat alasan, jika permohonan tidak seluruhnya dikabulkan.

(5). Kutipan surat keputusan oleh Inspektur dikirimkan kepada yang berkepentingan, setelah

di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.

Pasal 26

(1) Jika pajak telah ditetapkan terlalu rendah atau tidak semestinya telah diambil keputusan

untuk tidak mengenakan pajak ataupun jika pajak telah diturunkan atau dibatalkan tidak
semestinya, begitupun jika oleh pengusaha yang ditunjuk menurut Pasal 17 ayat 1, pajak
tidak atau tidak segenapnya dilunasi ataupun dengan tidak semestinya telah dilakukan
pengembalian pajak, maka masing-masing untuk pajak yang kurang ditetapkan atau tidak
semestinya tidak dibayar atau dikembalikan, dapat diadakan tagihan susulan dengan
jalan penetapan pajak oleh Inspektur, selama terhitung dari akhir masa pajak selama
mana pajak terhutang belum lewat tiga tahun.

(2) Pajak yang ditetapkan dalam tagihan susulan ini dinaikkan dengan dua ganda.

(3) Kenaikan itu tidak terhutang, jikalau tagihan susulan ini terjadi:

ke-1. sebagai akibat pemberitahuan tertulis oleh yang berkepentingan atas kemauan
sendiri dan dalamnya diberikan pula keterangan yang betul untuk menghitung
kekurangan pajak yang harus dikenakan;
ke-2. untuk membetulkan kekeliruan dalam penyelenggaraan atau penetapan pajak;
ke-3. untuk membetulkan kesalahan dalam hitungan yang berkepentingan, kesalahan
mana dapat dianggap telah dibuat dengan itikad baik.

(3). Kepala Jawatan Pajak berkuasa mengurangi atau membatalkan kenaikan menurut ayat

dua, berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan, asal kekhilafan atau
kelalaian itu harus dinyatakan dengan cukup memuaskan oleh yang berkepentingan.

(5). Peraturan mengenai penetapan dan penagihan pajak berlaku juga terhadap penetapan

tagihan susulan.

Pasal 27

(1). Barangsiapa keberatan terhadap pajak yang dikenakan padanya menurut Pasal 10 dapat

memasukkan surat keberatan kepada pembesar yang mengurus penetapan pajak yang
menetapkan pajak itu atau kepada pembesar lainnya yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan, dalam tempo setelah surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam

(2) Sewaktu memasukkan surat keberatan diberikan tanda penerimaan, jika diminta.

(3) Jika pengiriman dilakukan dengan perantaraan pos, maka tanggal-cap kantor pos yang

mengirimkan dianggap sebagai tanggal pemasukan surat keberatan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Jika seseorang menerangkan tidak dapat menulis ia dapat memajukan keberatan dengan

lisan dalam tempo yang telah ditetapkan, kepada salah seorang pembesar dimaksud
dalam ayat pertama, yang seketika itu membikin atau menyuruh membikin surat yang
dibubuhi tanggal dan tandatangan.
Surat ini dianggap sebagai surat keberatan.

(5). Tempo tiga bulan itu tidak mengikat, jika dapat dinyatakan, bahwa tempo itu tidak dapat

diperhatikan berhubung dengan keadaan istimewa.

(6). Penarikan kembali sesuatu surat keberatan yang telah dimasukkan hanya dapat dilakukan

dengan sah dengan mufakatnya Inspektur.

Pasal 28

(1) Atas surat keberatan diambil keputusan oleh Inspektur.

(2) Pajak itu tidak diubah, selama tidak ternyata tidak benarnya:

ke-1. jika peraturan bersandar pada Pasal 9 ayat 3 ke-1 tentang kewajiban meminta
penyerahan surat pemberitahuan tidak dipenuhi.
ke-2. jika pemberitahuan, meskipun telah dikirim surat tegoran sebagai dimaksud
dalam Pasal 14 ayat 5 ke-2, tidak dimasukkan dalam tempo yang ditentukan
dalam surat tadi;
ke-3. jika kewajiban tertera dalam Pasal 14 ayat 1 ke-1 dan tidak dipenuhi segenapnya.

(3). Dalam mengambil keputusan atas surat keberatan yang dimasukkan dalam temponya,

diperhatikan segala sesuatu yang tidak benar dalam penyelenggaraan penetapan pajak.

(4) Dalam keputusan itu pajak dapat dinaikkan.

(5). Surat keputusan memuat alasan, jika keberatan seluruhnya atau sebagian ditolak, atau

tidak dapat diterima.

(6). Kutipan surat keputusan dikirim kepada yang berkeberatan menurut cara yang ditetapkan

oleh Inspektur, setelah di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.

Pasal 29

Barangsiapa berkeberatan terhadap keputusan diambil atas surat keberatannya atau terhadap
pajak yang ditetapkan untuknya menurut Pasal 26 ayat 1 atau terhadap keputusan diambil
baginya menurut Pasal 25, dapat memasukkan surat permohonan pertimbangan kepada
Majelis Pertimbangan Pajak menurut cara, yang ditentukan dalam Peraturan Meminta
Pertimbangan dalam urusan pajak, dalam tempo tiga bulan masing-masing sesudah kutipan
surat keputusan dikirim, setelah tanggal surat ketetapan pajak diserahkan dan setelah tanggal
surat keputusan dikirim.

Pasal 30

Pajak, seperti telah ditetapkan terakhir, oleh Majelis Pertimbangan Pajak tidak diubah, jika
kepada majelis tidak ternyata tidak benarnya:
ke-1. jika peraturan bersandar pada Pasal 9 ayat 3 ke-1 tentang kewajiban meminta
penyerahan surat pemberitahuan tidak dipenuhi;
ke-2. jika pemberitahuan, meskipun telah dikirim surat tegoran sebagai dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat 5 ke-2, tidak dimasukkan dalam tempo yang ditentukan dalam surat

tadi;
ke-3. jika kewajiban tertera dalam Pasal 14 ayat 1 ke:1 dan ke-2 tidak dipenuhi segenapnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENAGIHAN

Pasal 31

(1). Ketetapan pajak, begitupun kenaikan pajak, juga kenaikan dimaksud dalam Pasal 15

Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dimasukkan dalam kohir, kecuali
ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian yang besarnya sama dengan atau lebih rendah
daripada penetapan sementara yang lebih dahulu.

(2) KOhir ditetapkan oleh Inspektur.

(3) Surat-isian untuk kohir ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.

Pasal 32

(1). Segera setelah kohir ditetapkan, maka kepada tanggung-pajak diberitahukan ketetapan

yang dimasukkan dalam kohir dengan jalan mengirim surat ketetapan pajak atau
pemberitaan dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4.

(2). Penyelenggaraan pengiriman surat ketetapan pajak dan pemberitaan diatur oleh

pembesar yang mengurus penetapan pajak.

(3) Tanggal pengiriman dinyatakan, baik dalam kohir maupun dalam surat ketetapan pajak

atau pemberitaan.

(4) Surat-isian untuk surat ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.

Pasal 33

(1) Ketetapan pajak dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 26 ayat 1 ditagih seluruhnya sejak

hari kesepuluh setelah surat ketetapan pajak diserahkan.

(2) Ketetapan sementara dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 ditagih dengan angsuran yang

banyaknya sama dengan banyaknya bulan yang masih tersisa dari tahun takwim
sehabisnya bulan, dalam mana surat ketetapan pajak diserahkan. Hari-pembayaran ialah
pada tiap tanggal limabelas dari bulan-bulan itu.

(3) Jika penyerahan surat ketetapan pajak dimaksud dalam ayat dua terjadi sesudah tanggal

31 Juli dari tahun takwim untuk mana pajak ditetapkan, maka pajak itu ditagih dengan
lima angsuran yang sama besarnya, dan hari-pembayarannya berturut-turut pada tanggal
limabelas dari tiap-tiap bulan, dimulai bulan, yang mengikuti bulan, dalam mana surat
ketetapan pajak diserahkan.

(4). Dalam hal penurunan ketetapan pajak sementara, jumlah yang masih terhutang, dibagi

atas angsuran yang belum terbit.

(5). Kepada pengusaha, yang dapat mengunjukkan, bahwa peredaran setahun, disebabkan

oleh hal-hal terjadi setelah pajak sementara ditetapkan, mungkin akan kurang daripada
tiga perempatnya dari peredaran setahun, atas dasar mana ketetapan sementara dihitung,
atas permintaannya dapat diberi penundaan pembayaran untuk sejumlah dari pajak
sementara itu, yang dikira akan melebihi banyaknya pajak yang akan ditetapkan
kemudian.

(6). Jumlah, untuk mana diberi penundaan pembayaran, dibagi rata atas angsuran ketetapan

sementara, yang belum dilunasi.

(7). Pemberian penundaan pembayaran sewaktu-waktu dapat ditarik kembali, jika pengiraan

besarnya pajak yang akan ditetapkan kemudian, memberi alasan untuk itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 34

Pajak dapat ditagih seketika:
ke-1. jika jumlah yang tidak dibayar ada melebihi jumlah satu angsuran;
ke-2. jika tanggung-pajak dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penglaksanaan
pembayaran di bawah pengawasan hakim begitu pula dalam hal disitanya barang
bergerak atau barang tetap oleh pihak Negeri atau dalam hal penjualan barang itu
disebabkan penyitaan atas nama pihak ketiga;
ke-3. jika tanggung-pajak menghentikan atau sangat mengecilkan perusahaan atau
pekerjaannya yang bebas di Indonesia atau memindah-tangankan barang tetapnya
yang terletak di Indonesia.

Pasal 35

Kewajiban membayar tidak ditangguhkan oleh pemasukan surat keberatan terhadap pajak itu.

Pasal 36

(1) Jika pajak dihutang oleh dua orang atau lebih atau oleh badan, maka meraka

tanggungrenteng atas pembayaran pajak itu.

(2). Wakil pengusaha yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia juga turut

bertanggung-jawab atas pembayaran pajak.

(3) Orang dan badan dimaksud dalam ayat satu dan dua wajib memenuhi segala kewajiban

yang oleh undang-undang ini dibebankan kepada pengusaha.

(4) Tanggung-jawab menurut pasal ini juga meliputi kewajiban membayar biaya tuntutan.

Pasal 37

(1). Kas Negeri mempunyai hak mendahulu atas semua barang kepunyaan pengusaha

tanggung-pajak, juga atas barang kepunyaan mereka, yang menurut Pasal 36
bertanggung-jawab atas pembayaran pajak.

(2). Hak mendahulu diberi dalam ayat pertama, mendahului segala hak mendahulu, kecuali

terhadap piutang-didahulukan tersebut dalam pasal 1139 No. 1 dan 4 dan pasal 1149 No.
1 Kitab Undang-undang Sipil dan dalam pasal 80 dan 81 Kitab Undang-undang
Perniagaan, terhadap gadai-panen x) dan terhadap hak gadai dan hipotek diatur dalam
Kitab Undang-undang Sipil, yang telah diadakan pada sebelum saat pajak terhutang, atau
jika pengadaan itu terjadi sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat
keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5.

(3). Mengenai tanah yang dimiliki menurut hukum Indonesia, hak mendahulu diberi dalam

ayat pertama, tidak mendahului pinjaman atas tanah hak-milik Indonesia xx) diadakan
sebelum saat pajak terhutang atau dalam hal diadakannya sesudah saat itu, hanya jika
guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5. Terhadap
tanah dan barang digadaikan menurut hukum adat, hak mendahulu Kas Negeri tidak
mendahului hak pemegang gadai atas pembayaran jumlah uang gadai.

(4) Hak mendahulu tidak berlaku lagi setelah lewat dua tahun dihitung dari tanggal

penyerahan surat ketetapan pajak, atau jika dalam tempo ini telah diberitahukan surat
paksa untuk membayar, setelah lewat dua tahun terhitung dari tanggal pemberitahuan
surat tuntutan terakhir. Jika pembayaran pajak ditunda, maka tempo tersebut di atas
diperpanjang dengan sendirinya menurut hukum dengan waktu selama penundaan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5). Sebelum atau sesudah mengadakan hipotek dalam arti kata Kitab Undang-undang Sipil,

pemberi-hipotek dapat memohon surat keterangan, bahwa hipotek itu didahulukan dari
hak mendahulu yang diberi dalam ayat 1. Surat keterangan itu diminta pada Inspektur.
Inspektur memberi surat keterangan itu, jika tidak ada pajak yang mendahului hipotek itu
atau menurut pendapatnya ada jaminan, bahwa pajak yang mendahului hipotek itu akan
dilunasi. Dalam surat keterangan itu masa yang bersangkutan harus disebut. Jika
permohonannya ditolak maka pemberi-hipotek dapat mengemukakan keberatannya
kepada Kepala Jawatan Pajak yang akan menyuruh memberi surat keterangan itu juga,
jika menurut pendapatnya ada alasan. Peraturan ini berlaku juga terhadap pinjaman atas
tanah hak-milik Indonesia xx).

(6). Peraturan tentang hak mendahului berlaku juga terhadap biaya tuntutan.

(7) Pajak yang terhutang sesudah tanggal hari pengusaha dinyatakan pailit atau berada dalam

keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim, masuk hutang harta-
benda.

### Pasal 38.

Tagihan-pembayaran pajak lewat waktu oleh karena lewat lima tahun, dihitung dari akhir
masa selama mana pajak itu terhutang.

Pasal 39

(1) Pengusaha tidak boleh memulai perusahaan atau pekerjaannya, ataupun meneruskannya,

jika ia tidak mempunyai izin atau izin sementara yang tiap tahun diberikan oleh atau atas
nama pembesar yang mengurus penetapan pajak.

(2). Pembesar yang mengurus penetapan pajak memutuskan tentang pemberian izin tersebut

dalam ayat 1.

(3) Izin tidak diberi atau hanya diberi izin sementara kepada pengusaha, yang tidak melunasi

ketetapan pajak peredarannya, jika ketetapan pajak itu dapat ditagih pada saat pemutusan
pemberian izin itu.

(4). Pemasukan surat keberatan terhadap ketetapan pajak tidak memberikan hak atas

pemberian izin sementara.

(5). Sesudah pajak tersebut dalam ayat tiga dilunasi, maka atas permintaan yang

berkepentingan izin masih dapat diberi.

(6) Jika semula izin sementara tidak diberi, maka izin sementara itu setiap waktu oleh

pembesar yang mengurus penetapan pajak atas permintaan yang berkepentingan masih
dapat diberi, jika untuk itu menurut pendapatnya ada alasan.

Pasal 40

(1) Izin atau izin sementara diberi dengan memberikan kartu kepada pengusaha, contoh dan

warna kartu ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.

(2) Pengusaha wajib menyimpan kartu itu selama tahun takwim yang bersangkutan dan jika

diminta memperlihatkannnya kepada pegawai yang diserahi mengusut delik, juga
termasuk yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1, jika ia tidak dapat memperlihatkan
kartu, maka ia dianggap tidak mempunyai izin yang diwajibkan itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 41

(1) Izin sementara setiap waktu dapat ditarik kembali oleh pegawai yang berhak untuk

mengeluarkan surat paksa untuk ketetapan pajak peredaran yang dikenakan kepada
pengusaha.

(2) Izin dapat ditarik kembali oleh pegawai tersebut dalam ayat 1,segera apabila ketetapan

pajak peredaran yang dikenakan kepada pengusaha sejak pemberian izin samasekali
dapat ditagih dan belum dibayar lunas.

(3) Penarikan kembali itu ia nyatakan dengan membutuhkan catatan pada kartu dimaksud

dalam Pasal 40.

(4) Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pegawai yang diserahi membuat catatan

dimaksud dalam ayat tiga untuk melakukannya.

(5). Oleh penarikan kembali dimaksud dalam ayat 1 dan 2 maka kartu dimaksud dalam Pasal

40 kehilangan sahnya sebagai bukti izin atau izin sementara, meskipun-seandainya yang
dimaksud dalam ayat 3 tidak dilakukan.

Pasal 42

Yang ditentukan dalam Pasal 39 ayat 1 tidak berlaku untuk:
ke-1. golongan pengusaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
ke-2. pengusaha yang tidunjuk menurut Pasal 17 ayat 1.

Pasal 43

(1). Pengusaha dilarang memasukkan pajak sebagai jumlah tersendiri dalam rekening kepada

penerima penyerahan barang-barang atau penerima jasa.

(2). Larangan dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku terhadap jumlah harga-jual atau

penggantian ditetapkan menurut tarip tersebut dalam undang-undang.

(3). Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini, adalah batal.

Pasal 44

(1) Siapapun dilarang mengumumkan lebih lanjut apa yang ternyata atau diberitahukan

kepadanya dalam jabatan atau pekerjaannya dalam menjalankan undang-undang ini atau
bersangkutan dengan itu, selain daripada yang perlu untuk melakukan jabatan atau
pekerjaan itu.

(2) Larangan itu juga berlaku terhadap ahli dan juru bahasa bukan pegawai dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat 1.

Pasal 45

(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan yang diminta daripadanya untuk

menjalankan undang-undang ini dengan jelas dan dengan sebenarnya kepada pegawai,
ahli dan juru bahasa yang ditunjuk menurut atau dengan kuasa pasal 15 ayat 1.

(2) Keterangan harus diberikan baik dengan tulisan, maupun dengan lisan, ataupun dengan

memperlihatkan buku dan lain-lain surat, terserah pada pilihan peminta keterangan itu,
dalam bentuk dan dalam tempo yang ditetapkannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3). Barangsiapa diminta untuk memperlihatkan buku dan lain-lain surat untuk diperiksa,

dianggap mempunyainya, kecuali jika hal sebaliknya dapat masuk dalam akal.

(4) Kewajiban merahasiakan, walaupun berdasar atas peraturan undang-undang tidak

menjadi alasan yang sah bagi siapa pun untuk menolak memenuhi kewajiban yang
dibebankan padanya menurut atau dengan kuasa pasal ini.

(5). Keluarga-sedarah dan semenda menurut keturunan lurus dan sampai dengan derajat

kedua menurut keturunan menyimpang, begitu juga suami (istri) dan bekas suami (istri)
mereka, yang dimintai keterangan, dapat menolak dengan sah kewajiban memberi
keterangan.

Pasal 46

(1). Inspektur karena jabatannya atau atas permohonan wajib-pajak dapat membetulkan

kesalahan tulisan dan kesalahan hitungan sesaktu membuat kohir atau surat ketetapan
pajak dan mengurangkan atau membatalkan pajak yang salah ditetapkan karena
kekeliruan dalam peristiwa penetapan pajak.

(2). Kekuasaan tersebut dalam ayat 1 tidak berlaku lagi karena lewatnya dua tahun sesudah

tanggal hari pemberian surat ketetapan pajak, kecuali jika dalam tempo itu oleh yang
bersangkutan dimajukan surat permohonan supaya kekuasaan tersebut di atas
dilaksanakan.

Pasal 47

(1) Kepala Jawatan Pajak dapat mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang salah,

jika oleh terlambatnya memasukkan surat keberatan atau surat permohonan atau oleh
alasan lain yang bersifat formil yang berkeberatan atau pemohon tidak dapat diterima
dan ia menurut pendapat Kepala Jawatan Pajak sepatutnya masih berhak akan
pengurangan atau pembatalan atas ketetapan pajak itu.

(2) Pengurungan atau pembatalan tidak diberi:

ke-1. jika sejak awal tahun takwim, yang bersangkutan dengan ketetapan pajak, telah
lewat lima tahun, kecuali jika dalam masa itu dimasukkan permohonan untuk itu;
ke-2. jika harus dianggap, bahwa yang berkeberatan atau pemohon dengan sengaja
mengabaikan tempo untuk memasukkan surat keberatan atau surat permohonan.

Pasal 48

(1) Untuk memasukkan surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan maka

dapat diwakili:
ke-1. koperasi dan perkumpulan lain, yayasan dan perseroan oleh salah seorang
anggota pengurus atau pesero pengurus;
ke-2. ahli waris wajib pajak oleh salah satu dari mereka, penjalankan surat wasiat atau
penguasa warisan itu,ke-3.orang di bawah umur, orang gila dan orang di dalam
hajar oleh wakilnya menurut undang-undang.

(2) Surat keberatan, surat permohonan pertimbangan dan surat permohonan yang

ditandatangani oleh kuasa semata-mata dianggap sah, jika surat kuasa dilampirkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 49

Untuk ketetapan tagihan susulan yang ditetapkan sesudah meninggalnya wajib pajak, dan
untuk kenaikan ketetapan tersebut dalam Pasal 15 dari Peraturan Minta Pertimbangan dalam
urusan pajak maka setiap ahli waris menanggung hanya hingga jumlah bagiannya dalam
warisan itu ditambah dengan jumlah wasiat istimewa yang diberikan padanya.

Pasal 50

Menteri Keuangan berhak.
ke-1. menetapkan peraturan umum untuk menjalankan undang-undang ini,
ke-2. dalam hal-hal yang tertentu atau kumpulan hal menghapuskan ketidakadilan yang
mencolok, yang mungkin timbul dalam menjalankan undang-undang ini.

Pasal 51

(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan seperti dimaksud dalam

atau untuk orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh Negeri,
dihukum penjara setinggi-tingginya setahun atau didenda sebanyak-banyaknya tiga puluh
ribu rupiah.

(2). Peraturan dalam ayat 1 tidak dilakukan, jika pengusaha, selama kejaksaan belum

diberitahukan, dengan kemauan sendiri memasukkan surat pemberitahuan lagi yang
benar dan lengkap, asalkan. ketetapan pajak belum ditetapkan dan pengusaha belum lagi
diminta untuk memberi keterangan atau memperlihatkan pembukuan atau surat-surat
lainnya menurut Pasal 14, ataupun ketetapan pajak itu terlampau rendah ditetapkan.

Pasal 52

Dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun dihukum:
ke-1. barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau
dipalsukan atau surat-surat lainnya yang palsu atau dipalsukan seakan-akan buku dan
surat-surat itu adalah benar dan tidak dipalsukan, kepada pembesar yang mengurus
penetapan pajak atau kepada pegawai, ahli atau juru bahasa, menurut Pasal 15 ayat 1
ditunjuk untuk memeriksa pembukuan dan surat-surat lain yang menjadi dasar
pembukuan;
ke-2. barangsiapa, berhubung dengan suatu tuntutan dimaksud dalam Pasal 45, dengan
sengaja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seakan-akan keterangan itu
adalah benar dan tidak dipalsukan;
ke-3. barangsiapa, ketika pemeriksaan apakah peraturan Bab XI diturut, dengan sengaja
memperlihatkan kartu dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 yang palsu atau dipalsukan
kepada pegawai yang berkewajiban memeriksanya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 53

(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia, dimaksud dalam

### Pasal 44, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-

banyaknya dua ribu rupiah.

(2) Barangsiapa dipersalahkan melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum kurungan

setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.

(3). Penuntutan tidak diadakan selain daripada atas pengaduan orang, terhadap siapa

kewajiban menyimpan rahasia dilanggar.

Pasal 54

Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak selengkapnya memenuhi sesuatu kewajiban
tersebut dalam pasal 45 atau dengan sengaja oleh tindakan atau oleh tak-bertindaknya
mengakibatkan atau dengan sengaja turut mengakibatkan, bahwa kewajiban itu tidak atau
tidak selengkapnya dipenuhi, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda
sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah.

Pasal 55

(1). Barangsiapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak

menurut Pasal 18, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang
kurang dibayar.

(2) Penuntutan hukuman karena pelanggaran tersebut dalam ayat pertama tidak diadakan,

jika Inspektur menganggap ada alasan untuk menetapkan pajak menurut Pasal 26 ayat 1.

Pasal 56

Dengan denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah dihukum.
ke-1. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam

### Pasal 20 dan 45,

ke-2. barangsiapa melanggar sesuatu larangan tersebut dalam Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 43
dyat 1,
ke-3. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya menuruti peraturan umum yang ditetapkan
dengan kuasa undang-undang ini oleh Menteri Keuangan.

Pasal 57

Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 51, 52, 53 ayat 1 dan 54 dianggap kejahatan.
Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 53 ayat 2, 55 dan 56 dianggap pelanggaran.

Pasal 58

(1). Apabila sesuatu peristiwa dalam undang-undang ini dapat dihukum dilakukan oleh atau

dari pihak badan hukum maka penuntutan dimuka hakim diadakan terhadap dan
hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus.

(2). Hukuman tidak dijatuhkan kepada seseorang pengurus, jika ternyata bahwa hal itu terjadi

di luar pengetahuannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 59

(1) Untuk mengusut peristiwa yang dapat dihukum dalam undang-undang ini juga turut

berkewajiban pegawai Jawatan Pajak, Jawatan Bea Cukai dan Jawatan Akuntan Pajak
yang ditunjuk menurut atau dengan kuasa Pasal 15 ayat 1.

(2) Mereka yang diserahi kewajiban untuk mengusut, jika perlu dengan pertolongan polisi,

setiap hari, kecuali pada hari besar dimaksud dalam pasal 171 a Kitab Undang-undang
Perniagaan, dapat masuk ke dalam semua barang tetap di mana menurut angkaannya
sekiranya terdapat benda, yang dapat dipergunakan untuk mendapatkan peristiwa-
peristiwa yang dapat dihukum, akan tetapi mengenai bangunan hanya dapat dimasuki
antara jam enam pagi dan jam dua siang dan petang hari antara jam empat dan enam.
Ia berhak mensita benda-benda itu dan menuntut penjarahannya.

Pasal 60

Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai untuk mencegah penuntutan di
muka hakim mengenai peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 55 dan 56.

Pasal 61

Apabila suatu hukuman menurut Pasal 51 tidak dapat diubah lagi, maka tagihan susulan
ditetapkan, juga sesudahnya lewat tempo menurut pasal 26.

Pasal 62

(1). Mengenai penyerahan barang-barang dan jasa yang dibuat sebelum undang-undang ini

berlaku, tidak dikenakan pajak, juga jika pajak terhutang sesudah saat tersebut dalam

### Pasal 5 ayat 1.

(2). Pengusaha yang menyerahkan barang-barang atau membuat jasa sesudah saat undang-

undang ini berlaku karena suatu perjanjian diadakan sebelum undang-undang ini berlaku,
berhak meminta kembali pajak yang terhutang dalam hal ini dari orang yang menerima
barang-barangnya atau untuk siapa jasa itu dibuat.
Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.

(3) Untuk tahun takwim 1951 Pasal 6 ayat 2 dibaca sebagai berikut. Jumlah tersebut dalam

ayat pertama dikurangkan sampai sekian perdua belasnya, sebanyak bulan yang masih
berjalan dari tahun takwim 1951 pada waktu undang-undang ini berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

PASAL II
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pajak Peredaran 1951" dan mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 1951.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

ttd

ttd

Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953

ttd

www.djpp.depkumham.go.id

---

MENGENAI

UNDANG.

1. Berhubung dengan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini, maka terpaksa
diambil tindakan-tindakan ke arah memperluas pendapatan-pendapatan Negara.
Perluasan ini tidak akan dapat dicapai dengan menaikkan tarip pajak-pajak yang telah
ada.
Oleh karena kini nyata, bahwa maksud tadi tidak dapat dicapai hanya dengan
melanjutkan pemungutan-pemungutan yang ada sekarang saja berdasarkan suatu sistem
pajak yang telah tumbuh dalam edaran sejarah, maka perlulah diadakan pajak baru yang
dasar dan sifatnya berlainan daripada yang sudah-sudah. Pada umumnya telah diakui,
bahwa pembagian yang betul dari kewajiban membayar pajak berdasarkan pendapatan
dan kekayaan untuk menggambarkan kekuatan memikul berat pajak, adalah sangat sukar
adanya. Ini pulalah alasan untuk mengadakan pajak baru ini.
Agar supaya sesuatu pajak yang baru, dapat diterima, maka pajak itu harus
memenuhi bermacam-macam syarat. Salah satu syarat yang terpenting ialah bahwa pajak
itu tidak merusak sendi hidup ekonomis di Negeri ini. Bangunnya pun harus sedemikian
sederhananya, sehingga pelaksanaannya yang pantas dapat dijamin.
1. Pajak peredaran adalah satu macam pajak, yang diadakan di hampir semua Negeri
di dunia ini dalam masa antara perang dunia pertama dan kedua. Pajak sedemikian dapat
memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.
Pajak peredaran bermaksud merupakan suatu pajak pemakaian yang meliputi
sebanyak mungkin bilangan barang-barang yang dipakai atau terpakai habis di Indonesia.
Maka dari itu yang dikenakan pajak ialah penyerahan barang- barang yang ada di
peredaran bebas.
Pajak peredaran mengenal dua macam cara mengenakan pajak. Dalam perjalanan
barang-barang dari produsen atau pabriknya sampai pada konsumen biasanya barang-
barang itu melalui beberapa tingkatan. Lajur produksi ini membujur dari produsen ke
pedagang besar, dari ini ke pedagang perantara, selanjutnya pedagang kecil dan akhirnya
ke konsumen.
Salah satu dari cara memungut pajak peredaran ialah: dipungut pajak tiap kali ada
pemindahan barang-barang bersangkutan ke tingkat berikutnya.
Lain cara ialah: pemungutan sekaligus yang bermaksud mengenakan hasil akhir
sekali saja.
Pemungutan ini dapat dilakukan pada awal lajur produksi, yakni pada waktu
penyerahan oleh produsen atau pabrikan maupun pada salah satu mata rantai berikutnya.
Sungguhpun bilangan pengusaha, yang akan dimasukkan dalam pajak ini dalam
pemungutan berkali akan berjumlah lipat ganda dari pemungutan sekali, namun sistim
yang disebut terlebih dahulu itulah yang diwujudkan dalam Undang-undang, karena
sistem inilah menurut sifatnya mempunyai bentuk yang lebih sederhana, lagi pula dengan
pemungutan yang rendah, dapatlah dijamin sesuatu hasil, yang tidak mungkin diperoleh
dengan sistem pemungutan sekali.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Kesederhanaan sistem tadi sangat bertambah pula oleh karena jumlah pengecualian
dibatasi sedikit-dikitnya dan juga tidak diadakan perbedaan tarip antara berbagai-bagai
jenis barang dan antara beraneka mata rantai lajur produksi dan selanjutnya terutangnya
pajak dipindahkan daripada saat-saat penyerahan ke saat-saat pembayaran harga jugal,
sehingga pajak dapat ditetapkan berdasar jumlah peredaran dalam sesuatu masa tertentu.
Mengenakan pajak atas jasa ada cocok pula dalam sistem pemungutan berkali.
Biasanya pajak terhutang oleh pengusaha yang menyerahkan barang-barang atau
yang membuat jasa. Sesuai dengan sifatnya sebagai suatu pajak pemakaian, maka
dimaksud supaya pajak ini pada akhirnya dipikul oleh konsumen.
Membebaskan pajak ini pada konsumen mau tidak mau akan mengakibatkan
kenaikan harga barang-barang dan jasa. Akan tetapi hal ini adalah suatu keharusan yang
mesti dipenuhi pemungutan ini.
1. Di samping pajak peredaran ini dalam Undang-undang dicantumkan pula suatu
pajak masuk.
Menurut rencana maka pajak peredaran tidak dikenakan langsung dari pemakaian
atau pemakaian habis barang-barang, akan tetapi secara tidak langsung dari mata-mata
rantai lajur produksi duluan, yakni: dari tingkatan produksi dan satu atau lebih tingkatan
distribusi.
Dengan diadakannya pajak peredaran, maka barang-barang yang dihasilkan di
dalam Negeri terdesak dalam suatu keadaan yang merugikan, sebab bukankah bagi
barang-barang import tingkatan-tingkatan produksi dan/atau tingkatan-tingkatan
distribusi duluan untuk sebagian besar berada di luar Negeri? Mata-mata rantai lajur
produksi tersebut tidak dapat dikenakan pajak peredaran, yang hanya dipungut dari
penyerahan yang dilakukan di dalam Negeri.
Justru itu pajak masuk jadi mengganti pajak peredaran, yang tidak dapat dipungut
dari mata-mata rantai lajur produksi di luar Negeri.
Nama pajak masuk - selaku pajak yang memberi perseimbangan - diberikan pada
pemungutan ini, agar supaya tegas adanya perbedaan dengan bea masuk.

## BAB I.

### Pasal 1 dan 2

Undang-undang itu.
Dalam pasal 1 diberi definisi mengenai obyek-obyek dan dalam pasal 2 tentang subyek-
subyek.

### Pasal 1.

ayat 1. ke 1. Indonesia.

Daerah Republik Indonesia disebut dalam Undang-undang ini ini dengan nama
singkatan "Indonesia", untuk memudahkan pembacaan Undang-undang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

ke 2. Barang-barang.

Pengertian disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Kitab
Undang-undang Sipil. Hanya yang menurut sifatnya dianggap menjadi harta
benda bergerak jadi yang berwujud benda bergerak termasuk kapal-kapal dan
perahu-perahu dianggap barang-barang dalam arti kata Undang-undang.
Penyerahan hak milik atas barang tetap tidak dikenakan. Dianggap tidak patut
lagi jika di samping pemungutan 5% bea pemindahan hak yang dikenakan dari
sesuatu perjanjian untuk penyerahan hak milik atas barang tetap, masih akan
dipungut pajak peredaran. Berdasarkan itu pula maka penyerahan kapal dan
perahu terkecuali kendaraan air untuk pesiar dalam pasal 22 dikecualikan
pajak peredaran, antara lain oleh karena dari akte pendaftaran pembukuan dan
penyerahan telah dipungut 5% bea pemindahan hak.

ke 3. Penyerahan barang-barang.
- Penyerahan yang disebut dalam huruf a penyerahan hak milik disebabkan
sesuatu perjanjian dianggap adalah penyerahan biasa, sebagaimana juga
artinya dalam hukum sipil. Penyerahan hak milik disebabkan oleh lain macam
perjanjian jual belilah yang paling banyak terdapat, akan tetapi juga ada
penyerahan hak milik disebabkan oleh lain macam perjanjian misalnya
perjanjian pemberian percuma, tukar menukar termasuk juga dalam
penyerahan tersebut dalam huruf a.
- Pemberian barang-barang disebabkan suatu perjanjian beli sewa dengan kuasa
Undang-undang dinyatakan sebagai penyerahan. Jika aturan ini tidak
diadakan, pemungutan pajak barulah dapat dijalankan sesudah dibayar
angsuran beli sewa penghabisan oleh karena baru pada saat itu terjadi
penyerahan menurut hukum. Ini adalah tidak diinginkan, oleh karena jika
pemberi penyewa sebelum pembayaran angsuran penghabisan menghentikan
pembayaran, tidak dapat dipungut pajak peredaran lagi dari angsuran-angsuran
yang telah dilunasi.
- Pemindahan hak milik disebabkan sesuatu tuntutan oleh pemerintahan tidak
berdasarkan sesuatu perjanjian, sehingga jika aturan tersebut dalam huruf c
dilupakan maka pemungutan pajak peredaran tidak mungkin. Untuk mencegah
penggangguan hubungan konkurensi telah dipertimbangkan untuk
menganggap sebagai penyerahan dengan kuasa Undang-undang;
mempergunakan barang-barang untuk barang tetap oleh pabrikan barang-
barang itu serta mempergunakan barang-barang yang dibikin sendiri untuk
kepentingan perusahaan.
Berdasarkan pendapat, bahwa memuat aturan serupa itu tidak sesuai dengan
syarat mutlak untuk bentuk sederhana bagi Undang-undang, maka peraturan
tersebut di atas tidak dicantumkan.
Dalam pada itu tidak dilupakan, bahwa dengan tidak mengenakan pajak dalam
hal barang-barang perbuatan sendiri dipergunakan dalam perusahaannya,
adanya konsentrasi produksi dipercepat. Agar tidak membahayakan
pelaksanaan Undang-undang, maka terpaksa meniadakan niat untuk
mempertimbangkan kepentingan konkurensi dengan sangat teliti.
Demikianpun tidak ada alasan untuk memasukkan barang-barang yang
disediakan bagi penguasaha sendiri atau bagi anak isterinya dalam golongan
penyerahan-penyerahan yang dikenakan pajak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Memasukkan perbuatan-perbuatan dengan kuasa Undang- undang selaku
penyerahan untuk dikenakan pajak harus dikurangkan sebanyak mungkin,
karena umumnya pembukuan kebanyakan pengusaha adalah terlalu tidak
lengkap sehingga perbuatan-perbuatan itu tidak dapat dinyatakan dalam tata
usaha uang (buku kas) mereka; pun agar supaya tidak memberatkan alat
pemeriksaan. Lagi pula ada alasan untuk mengecualikan pemakaian sendiri
dari pemungutan ini oleh karena pengecualian atas pengecualian sedemikian
tidak akan dapat diabaikan. Dalam hal ini dapatlah kiranya diambil sebagai
contoh pemakaian sendiri dari hasil usaha penduduk petani.

Ke-4. Barang-barang yang berada dalam peredaran bebas.

Hanya penyerahan barang-barang yang berada dalam peredaran bebas
dapat dijadikan alasan untuk memungut pajak. Dengan kuasa definisi itu maka
semua barang-barang yang berada di Indonesia dianggap berada dalam
peredaran bebas; tetapi dikecualikan barang-barang yang berada dalam daerah-
pabean, barang-barang mana berasal dari luar Negeri atau dari daerah-daerah
Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean selama syarat-syarat untuk
memasukannya belum dipenuhi. Oleh sebab ini maka barang-barang yang ada
di Indonesia tetapi di luar daerah pabean kepulauan Riouw dianggap berada
dalam peredaran bebas.
Sedemikian juga harus dianggap hasil tembakau dalam pabrik-pabrik
dalam arti kata "Ordonansi Cukai Tembakau", hasil mana dalam
menyelenggarakan ordonansi tersebut sebagaimana disebut dalam pasal-pasal
12 ayat 3, 27 ayat 1 dan 29 ayat 1 harus dianggap sebagai tidak berada dalam
peredaran bebas.
Sebagai barang-barang yang tidak berada dalam peredaran bebas dapat
dianggap barang-barang berasal dari luar Negeri atau daerah Indonesia yang
tidak termasuk daerah pabean, untuk mana setelah dimasukkan dalam daerah
pabean syarat-syarat untuk memasukkan tidak dipenuhi dan oleh sebab itu
belum dibebaskan oleh pabean.
Barang-barang yang tidak berada dalam peredaran bebas ditinjau dari
sudut pelaksanaan Undang-undang ini sama kedudukannya dengan barang-
barang di luar Negeri.
Terhadap jasa maka syarat berada dalam peredaran bebas tidak
diadakan, sehingga pembuat jasa dalam suatu entrepot untuk barang-barang
luar Negeri dapat dikenakan.

ke 5. Jasa.

Jasa adalah semua perbuatan selainnya penyerahan barang bergerak
dan barang tetap yang dilakukan dengan penggantian.
Semua perbuatan, asalkan dilakukan dengan penggantian, termasuk
dalam definisi itu. Redaksi definisi yang dipilih itu antaranya mengecualikan
penyerahan barang-barang bergerak, karena penyerahan sedemikian menjadi
dasar tersendiri untuk dikenakan pajak.
Bagi pelaksanaan Undang-undang ini sesungguhnya tidak menjadi soal
besar apakah sesuatu perbuatan dianggap sebagai penyerahan ataupun sebagai
melakukan jasa. Dalam pada itu diusahakan supaya penyerahan barang-barang

www.djpp.depkumham.go.id

---

dan melakukan jasa mempunyai akibat-akibat yang seberapa mungkin sama
adanya. Kesederhanaan bentuk pemungutan pajak ini karenanya bertambah
sekali.
Sesungguhnya sebermula cita-cita untuk menghilangkan perbedaan itu
sama sekali telah dipertimbangkan dan secara ringkas semua perbuatan juga
penyerahan, dikenakan sebagai jasa. Tetapi dilihat dari sudut tata bahasa ada
juga perbedaan antara kedua macam perbuatan ini, sehingga dirasa perlu
menyesuaikan kata-kata istilah Undang-undang dengan perbedaan itu.
Definisi arti kata "jasa" adalah sebegitu luas, sehingga tambahan
"dengan penggantian" tidak dapat dilupakan, jika misalnya: menjalankan
reparasi di dalam perusahaan sendiri atau meminjamkan uang dengan tidak
menerima penggantian, tidak dianggap sebagai suatu dasar untuk dikenakan.
Juga penyerahan barang tetap dan mengadakan, menyerahkan dan
melepaskan hak-hak kebendaan atas barang tetap tidak dianggap sebagai jasa.
Dimaksudkan, supaya penyerahan sedemikian sama sekali tidak dikenakan,
dan oleh karenanya ditempatkan di luar lingkungan kekuasaan Undang-undang
ini.
Definisi mengartikan juga pengadaan, penyerahan dan pelepasan hak,
lain daripada hak kebendaan atas harta benda tetap, sebagai jasa; juga
menyerahkan suatu buatan dalam keadaan tetap. Tambahan ini tidak sangat
diperlukan, akan tetapi dicantumkan pula untuk menghindarkan segala keragu-
raguan tentang yang wajib dikenakan. Mengadakan, menyerahkan atau
melepaskan hak atas harta benda bergerak tidak merupakan penyerahan
barang-barang dalam arti kata Undang-undang ini, karena semata-mata hanya
penyerahan benda bergerak termasuk dalam pengertian itu tadi. Akan tetapi
perbuatan itu dapat dimasukkan dalam arti kata "jasa".
Menyerahkan sesuatu buatan dalam keadaan tetap termasuk pula dalam
arti kata jasa. Pengusaha bangunan, yang memborong mendirikan bangunan
pabrik atau rumah atau lain barang tetap, melakukan jasa dalam arti kata
Undang-undang ini. Akan tetapi suatu pengusaha bangunan yang mendirikan
rumah di atas tanahnya sendiri dan selanjutnya menjualnya pada pihak ketiga
tidak termasuk dalam arti kata ini.
Perbuatan ini adalah penyerahan barang tetap, yang dikecualikan dari
pajak peredaran, akan tetapi dikenakan bea pemindahan hak.

ke 6. Harga jual: adalah nilai berupa uang yang dipenuhi.

Pelunasan dari harga nilai timbal balik tidak senantiasa terdiri dari
uang. Berhubung dengan itu maka "nilai berupa uang" dianggap nama yang
betul untuk jasa sebaliknya itu. "Nilai berupa uang" menentukan, bahwa harga
yang dihitung dalam mata uang berupa apapun jasa sebaliknya itu adalah dasar
penetapan pajak.
Sebagaimana telah dinyatakan dalam penjelasan bagian umum,maka
ada perlu sekali supaya saat penyerahan tidak dijadikan saat terhutangnya
pajak, akan tetapi saat penerimaan harga juallah yang ditetapkan menjadi saat
terhutangnya pajak.
Definisi harga jual memang memperhatikan itu dengan menentukan
penetapan harga jual.
Menjadi tidak harga jual yang diminta sewaktu perjanjian diadakan,
akan tetapi apa yang dibayarkan itulah menjadi pedoman penetapan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Hanya semata-mata apa yang dipenuhi "sebagai akibat penyerahan"
merupakan bagian harga jual. Jadi tidak misalnya meterai kwitansi, yang oleh
si pembeli dibayar pada si pengirim barang. Meterai ini tidak dibayar
berhubung dengan penyerahan akan tetapi berhubung dengan surat bukti
pembayaran, yang diperlukan oleh sipembeli.
Siapa yang membayar nilai berupa uang itu tidak menjadi soal. Ini
dijelaskan dengan tambahan, bahwa pembayaran nilai berupa uang oleh pihak
ketiga, asalkan bersangkut paut dengan penyerahan, adalah bagian harga jual.

ke 7. Penggantian.

Lebih daripada penyerahan barang-barang pada melakukan jasa akan
terjadi perbuatan sebaliknya tidak atau tidak sama sekali terdiri uang, dari
sebab itu pada jasa perbuatan sebalik-juga diterangkan dengan "nilai berupa
uang". Seperti ditetapkan pada harga jual, juga pada penggantian nilai berupa
uang itu harus dilunasi kepada atau tidak kepada orang yang melakukan jasa,
karena jasa yang dilakukan.
Umumnya pemberian jasa itu berdasar atas suatu perjanjian. Tetapi ini
tidak perlu untuk mengenakan jasa. Pembayaran suatu jumlah pada pemain-
pemain musik di jalan tidak berdasar atas suatu perjanjian. Tetapi pembayaran
itu dilakukan karena perbuatan yang dijalankan jasa dan karena itu harus
dikenakan pajak, walaupun mungkin sekali tidak akan terhutang pajak
berhubung dengan penyusunan peraturan tarip.
Tidak termasuk penggantian: ialah jumlah-jumlah yang dibayar oleh
pengusaha atas nama dan atas tanggung jawab orang, yang menerima jasa itu
dan diterima kembali lagi dari orang itu.

ke 8. Peredaran setahun.

Jumlah harga jual dan penggantian, yang pajaknya terutang menurut
peraturan-peraturan pajak ini selama setahun takwim, perlu dinamakan
"peredaran setahun".

ke 9. Peredaran setribulan.

Menurut pasal 17 ayat 1 Inspektur dengan surat keputusannya dapat
mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak peredaran yang terhutang
dengan menyimpang dari tehnik pemungutan pajak yang umumnya menjadi
dasar Undang-undang setribulan sekali.
Jumlah harga jual dan penggantian yang pajaknya terutang selama
setribulan takwim, menurut bagian pasal ini dinamakan "peredaran setribulan".

ayat 2. Perdagangan barang-barang tidak dengan penyerahan hakmilik.

Peraturan ini memberi kemungkinan untuk memungut pajak dalam hal-
hal, dalam mana barang-barang diperdagangkan berturut-turut oleh pelbagai
pengusaha atas namanya sendiri, sedang hanya sekali terjadi penyerahan hak
milik.
Perdagangan barang-barang yang tidak disertai penyerahan, menurut
kehendak Undang-undang disamakan dengan penyerahan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

ayat 3. Penyerahan hak milik fidiciair.

Penyerahan hak milik persediaan barang-barang dan alat- alat perusahaan
kepada pemberi kredit sebagai tanggungan kredit yang diberikan, sedang barang-
barang itu masih ditangan debitur, yang lazim dalam perdagangan - dinamakan
penyerahan hak milik fidiciair tidak dianggap sebagai penyerahan menurut kata
Undang-undang ini.

ayat 4. Tempat dan saat penyerahan.

Tempat penyerahan ialah penting, karena ini menentukan jawaban atas
pertanyaan apakah suatu penyerahan dikenakan pajak atau tidak, karena hanya
penyerahan dalam daerah dapat menyebabkan pemungutan pajak.
Selama penyerahan terjadi secara dari tangan ke tangan penetapan tempat dan
saat penyerahan tidak memberi kesulitan.
Pada penyerahan barang-barang dengan cara menyerahkan surat-surat atau
kunci-kunci, maka dianggap sebagai tempat dan saat penyerahan ialah tempat dimana
barang-barang itu berada pada saat penyerahan surat-surat atau kunci-kunci.
Yang tidak ada ketentuan tentang tempat dan saat penyerahan ialah dalam hal-
hal mana langganan menggunakan jasa sesuatu pengusaha pengangkutan dengan atau
tidak dengan bantuan jurukirim. Di sini harus dibedakan antara pengangkutan barang-
barang di darat dan di sungai tiada tempat penyerahan menurut suatu peraturan dari
Kitab Undang-undang Perniagaan. Ini terjadi pada pengangkutan di laut.
Yang dianggap sebagai tempat penyerahan pada pengangkutan barang-barang
di laut menurut pasal 517a Kitab Undang-undang tadi, ialah tempat dimana barang-
barang itu berada pada saat penyerahan konosemen.
Tempat penyerahan ini tidak dapat dipakai buat pajak peredaran dalam semua
hal, dalam mana barang-barang pada penyerahan konosemen masih di kapal yang
berada di luar bilangan Negeri.
Pemungutan pajak tidak akan dapat dilakukan pada hal-hal pengangkutan
intersular yang sering terjadi.
Karena itu dengan menyimpang dari pasal 517a Kitab Undang-undang
Perniagaan, peraturan ini menentukan untuk melakukan Undang-undang ini baik pada
pengangkutan di darat dan di sungai maupun, pada pengangkutan di laut sebagai
tempat dan saat penyerahan, pada tempat dan saat mana pengusaha menyerahkan
barang-barang itu pada juru-kirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk
dikirimkan. Menurut peraturan ini tempat penyerahan barang-barang ditunjukkan
hanya jika ada suatu penyerahan yang sungguh yang harus dinyatakan dari hal-hal
lain. Jika ada pertentangan mengenai pertanyaan apakah barang-barang diserahkan
atau tidak, selamanya tidak akan dapat diambil alasan dari peraturan ini.

ayat 5. Jumlah-jumlah yang dapat dikurangi dari harga jual.

ke 1. Peraturan ini mengenai hal-hal dalam mana pembungkusan dikembalikan
sesudah harga jual telah dibayar oleh penerima barang dan oleh karena itu penerima
barang itu menerima kembali harga pembungkusan yang dikembalikan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Tidak perlu membikin peraturan tentang hal-hal dalam mana pembungkusan
telah dikirim kembali sebelumnya pelunasan harga jual, karena pada waktu harga
pembungkusan dapat dikurangi dari harga jual.
Pengusaha dapat mengurangkan harga pembungkusan yang telah dibayar
kembali dari peredaran untuk masa dalam mana pembayaran kembali terjadi.

Ke 2. Peraturan ini berlaku, bilamana pengusaha yang menyerahkan barang-barang
menurut perjanjian harus mengurus pengangkutan dan penanggungan barang-barang
sama sekali atau sebagiannya, selama ia tidak membayar sendiri pengangkutan atau
penanggungan, akan tetapi membayar ongkos-ongkos pengangkutan dan asuransi
kepada pengusaha lain.

ayat 6. Jumlah yang dikurangkan dari penggantian.

ke 1. Ongkos-ongkos yang dilunasi oleh yang menyerahkanbarang-barang atau
melakukan jasa untuk menerima barang atau penerima jasa umumnya dapat
dikurangkan dari harga jual atau penggantian.
Menurut ayat dari pasal ini pembayaran pajak termasuk bea masuk dapat
dikurangkan dari penggantian, juga jika pembayaran itu dilunasi atas nama pengusaha
yang melakukan fisa itu sendiri pada khususnya hal-hal ini terjadi pada jurukirim
yang mengurus pemasukan barang-barang untuk langgganan. Dalam hal ini bea
masuknya terutang oleh jurukirim sendiri.
Maka dari itu pembayaran pajak ini yang dikurangkan dari penggantian adalah adil.
ke 2. Umumnya pengangkutan barang-barang tidak atau tidak sama sekali diurus
oleh pengusaha pengangkutan.
Jika peraturan ini tidak ada, maka selama pengangkutan sama sekali atau sebagiannya
diserahkan pada pengusaha pengangkutan atau pengangkut lain, maka ongkos-ongkos
pengangkutan yang dibayar pada pengusaha lain akan termasuk penggantian yang
harus dikenakan pajak.
Akibat ini tidak diingini karena pengusaha pengangkutan tingkat ke 2 atau
pengangkut tingkat ke 2 telah terutang pajak peredaran berhubung dengan
penggantian yang diterimanya.
Adalah adil bahwa pengusaha pengangkutan hanya harus membayar pajak
peredaran dari bagian pengangkutan yang diurus sendiri olehnya.

### Pasal 2.

ke 1. Pengusaha.

Undang-undang tidak membedakan pengusaha, yang menjadipengusaha
pabrik, pedagang besar atau pedagang kecil, berhubung dengan keadaan bahwa jika
pengusaha mempunyai suatu sifat tertentu, maka ini tidak berakibat apa-apa.
Menurut pembatasan "setiap orang" dapat menjadi pengusaha, maka dari itu
maupun orang maupun badan hukum termasuk badan-badan hukum berdasarkan
hukum publik dapat menjadi pengusaha.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Badan hukum yang berdasarkan hukum publik semata-mata dianggap sebagai
pengusaha, selama penyerahan barang-barang dan jasa yang dilakukannya tidak
merupakan melakukan pekerjaan sebagai badan pemerintahan. Badan hukum
berdasarkan hukum publik hanya dianggap sebagai pengusaha jika dan selama
mengikuti perhubungan masyarakat biasa dengan melakukan penyerahan dan jasa
kepada pihak ke 3.
Dalam arti kata Undang-undang selainnya orang dan badan hukum dapat juga
dianggap sebagai pengusaha lembaga-lembaga yang berdasarkan hukum sipil atau
hukum perniagaan.
Hanya syarat ini harus dipenuhi, bahwa lembaga-lembaga mempunyai
kebebasan dalam masyarakat.
Tindakan bebas atau tidak terhadap pihak ke 3 tidak mempunyai arti yang
menentukan. Setiap lembaga sosial yang dapat dianggap mempunyai suatu
penghidupan fiskal sendiri, mempunyai kebebasan itu dalam masyarakat seperti yang
dapat dianggap mempunyai suatu penghidupan fiskal sendiri, mempunyai kebebasan
itu dalam masyarakat seperti persekutuan, firma dan perseroan commanditair.
Syarat kedua yang harus dipenuhi untuk dianggap sebagai suatu pengusaha
ialah menjalankan suatu perusahaan atau pekerjaan.
Menjalankan suatu perusahaan atau pekerjaan tidak membawa berbagai-bagai
akibat hukum, maka dari itu perbedaan ini tidak mempunyai arti untuk melakukan
peraturan pajak.
Juga untuk pengusaha-pengusaha yang tidak bertempat tinggal atau
berkedudukan di Indonesia suatu "tempat yang tetap" bukan suatu syarat untuk
menjalankan perusahaan.
Suatu pengusaha harus menjalankan perusahaan atau pekerjaan di Indonesia
untuk dapat dikenakan pajak. Karena sekarang suatu tempat yang tetap tidak
dikemukakan sebagai syarat untuk menjalankan perusahaan, maka juga suatu
perusahaan dapat dikatakan dijalankan di Indonesia meskipun pengusahanya yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Negeri tidak mempunyai suatu cabang di
Indonesia. Sebagai contoh disebut suatu penjual yang bekerja pada suatu pengusaha
yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia, yang sering membuat
perjanjian jual di Indonesia.
Syarat yang terakhir bahwa perusahaan atau pekerjaan harus dijalankan bebas,
mempunyai maksud mengecualikan orang-orang yang bekerja pada orang lain.

ke 2. Inspektur.

Kekuasaan relatip dari Kepala-kepala Inspeksi Keuangan ditentukan oleh
tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha.

ke 3. Pembesar yang menetapkan pajak.

Menurut pasal 12 ketetapan pajak dari pengusaha yang harus memasukan
pemberitahuan ditetapkan oleh Inspektur dan ketetapan pajak pengusaha yang tidak
diwajibkan untuk memasukkan pemberitahuan oleh komisi penetapan pajak.
Dalam hal-hal mana akibat-akibat hukum dari suatu ketetapan pajak yang
ditetapkan oleh Inspektur sama dengan ketetapan pajak yang ditetapkan oleh komisi
penetapan pajak, maka cukuplah pembesar-pembesar itu dinamakan "pembesar yang
mengurus penetapan pajak".

www.djpp.depkumham.go.id

---

ayat 2. Memberi petunjuk tentang jawaban pertanyaan apakah pekerjaan yang tertentu dapat
dianggap sebagai dilakukan dalam hubungan kerja atau sebagai pengusaha.

Terutama pada pekerjaan yang dilakukan di rumah, yang sering terjadi di
Negeri ini, yang dilakukan atas perintah dan menurut petunjuk-petunjuk pengusaha
dapat menimbulkan keraguan tentang pertanyaan apakah dalam hal ini ada suatu
perusahaan yang dijalankan bebas atau pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan
jabatan.
Dalam pada itu dapat dicari hubungan dengan ordonansi pajak upah dengan
pengertian bahwa orang-orang yang dianggap sebagai kaum buruh dalam ordonansi
tersebut, berhubung dengan jasa yang dibuat, bukan pengusaha dalam arti kata
peraturan pajak peredaran.

## BAB II.

### Pasal 3 - 8