Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober
1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini
disetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari Badan
Tenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalam
Pasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom
Internasional.
PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN
Ditetapkan: 1956-10-26
Pasal 1
Pasal 2
Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalah
menyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayat
E Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat
bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara-
negara berikut:
Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan
Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaan
Anggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal
diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 22 Juli 1957.
ttd
ttd
SUBANDRIO
