UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SARTONO.
Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM.
Menteri Dalam Negeri, ttd SANOESI HARDJADINATA.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 70
