Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah
suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara
kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah secara
proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan
memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan
dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara
penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan
pengawasan keuangannya;
1. Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
1. Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Daerah Otonomi, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah
Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
---
PRESIDEN
1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati
bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
1. Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
1. Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
1. Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
1. Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah
salah satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya
disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara
yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya
disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan
APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat
bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim
terjadi dalam perdagangan;
1. Anggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah
Propinsi, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk
membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi;
1. Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah
dan Desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk
membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan;
---
PRESIDEN
1. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi;
1. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan
tertentu;
1. Dokumen Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan
Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka dan ditempatkan dalam
Lembaran Daerah.
