Langsung ke konten

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

UU No. 25 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah
suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara
kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah secara
proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan
memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan
dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara
penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan
pengawasan keuangannya;
1. Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
1. Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Daerah Otonomi, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah
Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

---

PRESIDEN

1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati
bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
1. Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
1. Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
1. Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
1. Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah
salah satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya
disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara
yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya
disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan
APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat
bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim
terjadi dalam perdagangan;
1. Anggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah
Propinsi, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk
membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi;
1. Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah
dan Desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk
membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan;

---

PRESIDEN

1. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi;
1. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan
tertentu;
1. Dokumen Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan
Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka dan ditempatkan dalam
Lembaran Daerah.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan

Desentralisasi dibiayai atas beban APBD.

(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh

perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dibiayai atas beban APBN.

(3) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh

perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan
dibiayai atas beban APBN;

(4) Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada

Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah
Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya.

Bagian Pertama

Sumber-Sumber Penerimaan Daerah

Pasal 3

Sumber-sumber penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi
adalah :
- Pendapatan Asli Daerah;
- Dana Perimbangan;

---

PRESIDEN

  • Pinjaman Daerah;
  • Lain-lain Penerimaan yang sah.

Bagian Kedua
Sumber Pendapatan Asli Daerah

Pasal 4

Sumber Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a terdiri dari :
- hasil pajak Daerah;
- hasil retribusi Daerah;
- hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan
Daerah lainnya yang dipisahkan;
- lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Pasal 5

(1) Ketentuan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diatur dengan
Undang-undang.

(2) Ketentuan mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan

kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Dana Perimbangan

Pasal 6

(1) Dana Perimbangan terdiri dari :

- Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Jak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari
sumber daya alam;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus.

(2) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan

imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90%
(sembilan puluh persen) untuk Daerah.

---

PRESIDEN

(3) Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan

Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah;

(4) 10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan

20% (dua puluh persen) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagi kepada
seluruh Kabupaten dan Kota.

(5) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor

pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan
puluh persen) untuk Daerah.

(6) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan

minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut :
- Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang
berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan
85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan
15% (lima belas persen) untuk Daerah.
- Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal
dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70%
(tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh
persen) untuk Daerah.

Pasal 7

(1) Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua

puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan
dalam APBN.

(2) Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah

Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% (sepuluh persen)
dan 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum
sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1).

(3) Dalam hal terjadi perubahan kewenangan di Antara Daerah Propinsi

dan Daerah Kabupaten/Kota, persentase Dana Alokasi Umum untuk
Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan perubahan tersebut.

(4) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Propinsi tertentu

ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk
seluruh Daerah Propinsi yang ditetapkan dalam APBN, dengan porsi
Daerah Propinsi yang bersangkutan.

---

PRESIDEN

(5) Porsi Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan proporsi bobot Daerah Propinsi yang bersangkutan
terhadap jumlah bobot semua Daerah Propinsi di seluruh Indonesia.

(6) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Kabupaten/Kota tertentu

ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk
seluruh Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam APBN
dengan porsi Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(7) Porsi Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

merupakan proporsi bobot Daerah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan terhadap jumlah bobot semua Daerah Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia.

(8) Bobot Daerah ditetapkan berdasarkan :

  • kebutuhan wilayah otonomi Daerah;
  • potensi ekonomi Daerah.

(9) Perhitungan dana alokasi umum berdasarkan rumus sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
dilakukan oleh Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.

Pasal 8

(1) Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah

tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan
memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.

(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

- kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan
rumus alokasi umum; dan/atau
- kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional;

(3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

yang berasal dari dana reboisasi.

(4) Dana reboisasi dibagi dengan imbangan :

- 40% (empat puluh persen) dibagikan kepada Daerah penghasil
sebagai Dana Alokasi Khusus.
- 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.

(5) Kecuali dalam rangka reboisasi, Daerah yang mendapat pembiayaan

kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyediakan dana pendamping dari APBD sesuai dengan
kemampuan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Besarnya jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

---

PRESIDEN

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara perhitungan dan penyaluran atas
bagian Daerah dari penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan rumus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat

(7), dan ayat (8), serta Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pinjaman Daerah

Pasal 11

(1) Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk

membiayai sebagian anggarannya.

(2) Daerah melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui

Pemerintah Pusat.

(3) Daera dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai

pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dan dapat
menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman,
serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.

(4) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan

arus kas dalam rangka pengelolaan kas Daerah.

Pasal 12

(1) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan

dengan persetujuan DPRD.

(2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan memperhatikan kemampuan Daerah untuk memenuhi
kewajibannya.

(3) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman

yang dilakukan oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 13

(1) Daerah dilarang melakukan Pinjaman Daerah yang menyebabkan

terlampauinya batas jumlah Pinjaman Daerah yang ditetapkan.

(2) Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan

sehingga mengakibatkan beban atas keuangan Daerah.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah atas Pinjaman

Daerah merupakan salah satu prioritas dalam pengeluaran APBD.

(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas

Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat
dapat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi
Umum kepada Daerah.

Pasal 15

Pelaksanaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,

### Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.
Bagian Kelima
Dana Darurat

Pasal 16

(1) Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu diberikan Dana

Darurat yang berasal dari APBN.

(2) Prosedur dan tata cara penyaluraan Dana Darurat sesuai dengan

ketentuan yang berlaku bagi APBN.

Pasal 17

(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan

kepada Gubernur melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang bersangkutan.

(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur
kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang bersangkutan.

(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan

Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan
dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.

---

PRESIDEN

(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan

Dekonsentrasi diadministrasikan dalam Anggaran Dekonsentrasi.

(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap

pengeluaran dana dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut
disetor ke Kas Negara.

(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan
Negara.

(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan

Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan

disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.

(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Tugas

Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Daerah dan Desa kepada Pemerintah Pusat melalui
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
menugaskannya.

(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Tugas

Pembantuan dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan
dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.

(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan

Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Anggaran Tugas
Pembantuan.

(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap

pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih
tersebut disetor ke Kas Negara.

(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi
pemeriksa keuangan Negara.

(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Tugas

Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam

Pelaksanaan Desentralisasi

Pasal 19

(1) Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan

Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.

(2) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah yang tidak berkaitan

dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan
merupakan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.

(3) APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan

Peraturan Daerah.

(4) APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD merupakan

Dokumen Daerah.

Pasal 20

(1) APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu)

bulan setelah APBN ditetapkan.

(2) Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah

selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun
anggaran.

(3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah

berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 21

Anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran
penerimaan.

Pasal 22

---

PRESIDEN

(1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai

kebutuhan tertentu.

(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan

dari sumber penerimaan Daerah.

(3) Setiap pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(4) Semua sumber penerimaan dana cadangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban dana cadangan
diadministrasikan dalam APBD.

Pasal 23

(1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah

diatur dengan Peraturan Daerah.

(2) Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan

Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua

Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pasal 24

(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada

DPRD mengenai :
- pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22;

- kinerja keuangan Daerah dari segi efisiensi dan efektivitas
keuangan dalam pelaksanaan Desentralisasi.

(2) DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan

meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan

Dokumen Daerah.

Bagian Ketiga

---

PRESIDEN

Pemeriksaan Keuangan Daerah

Pasal 25

Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban
keuangan Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sistem informasi

keuangan Daerah.

(2) Informasi yang dimuat dalam sistem informasi keuangan Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbuka yang
dapat diketahui masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi

keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 28

(1) Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan

keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman
Daerah.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 29

(1) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

bertugas mempersiapkan rekomendasi Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah
serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 30

(1) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan

Daerah sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan
Undang-undang ini masih tetap berlaku.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini
diberlakukan.

Pasal 31

(1) Dalam APBN dapat dialokasikan dana untuk langsung membiayai

urusan Desentralisasi selain dari sumber penerimaan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Ketentuan pada ayat (1) hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun

anggaran sejak diundangkannya Undang-undang ini.

(3) Pembiayaan langsung dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1).

(4) Setiap tahun anggaran, menteri-menteri teknis terkait menyusun

---

PRESIDEN

laporan semua proyek dan kegiatan yang diperinci menurut :

  • sektor dan sub sektor untuk belanja pembangunan;

- unit organisasi departemen/lembaga pemerintah non departemen
untuk pengeluaran rutin;

- proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh
Pemerintah Pusat, serta proyek dan kegiatan yang
pelaksanaannya dikelola oleh Daerah untuk semua belanja.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada

DPR.

Pasal 32

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32
Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan
Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1442) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999

ttd.

---

PRESIDEN