Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara
lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Sistematika Program Pembangunan nasional (PROPENAS) Tahun
2000-2004 disusun sebagai berikut:
## BAB I : PENDAHULUAN
## BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
## BAB III : PEMBANGUNAN HUKUM
## BAB IV : PEMBANGUNAN EKONOMI
## BAB V : PEMBANGUNAN POLITIK
## BAB VI : PEMBANGUNAN AGAMA
## BAB VII : PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
## BAB VIII : PEMBANGANAN SOSIAL DAN BUDAYA
## BAB IX : PEMBANGUNAN DAERAH
## BAB X : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
HIDUP
## BAB XI : PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
## BAB XII : PENUTUP
Pasal 3
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
Tahun 2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan
(REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
PRESIDEN
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000
ttd.
