Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
(2) Penyelenggara . . .
---
(2) Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya
disebut Penyelenggara adalah setiap institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan
badan hukum lain yang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik.
(3) Atasan satuan kerja penyelenggara adalah
pimpinan satuan kerja yang membawahi secara
langsung satu atau lebih satuan kerja yang
melaksanakan pelayanan publik.
(4) Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang
selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara
adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan
publik yang berada di lingkungan institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan
badan hukum lain yang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik.
(5) Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya
disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai,
petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam
organisasi penyelenggara yang bertugas
melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan
pelayanan publik.
(6) Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga
negara maupun penduduk sebagai orang-
perseorangan, kelompok, maupun badan hukum
yang berkedudukan sebagai penerima manfaat
pelayanan publik, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
(7) Standar pelayanan adalah tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan
terukur.
(8) Maklumat . . .
---
(8) Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis
yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji
yang terdapat dalam standar pelayanan.
(9) Sistem informasi pelayanan publik yang
selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah
rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan
dan pengelolaan informasi serta mekanisme
penyampaian informasi dari penyelenggara kepada
masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan,
tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa
gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan
secara manual ataupun elektronik.
(10) Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan
publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh
ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang
dibentuk oleh ombudsman.
(11) Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa
pelayanan publik antarpara pihak yang diputus
oleh ombudsman.
(12) Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
(13) Ombudsman adalah lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan hukum milik negara serta
badan swasta, maupun perseorangan yang diberi
tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
## BAB II . . .
---
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
